Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Perkuat Benteng Integritas, Pengadilan Militer IV-16 Balikpapan Teguhkan Komitmen Tertib Administrasi Perkara melalui Pembinaan Kadilmiltama

October 29, 2026

Menghadirkan Keadilan Spiritual di Tengah Kekeringan: Sinergi Polres OKU, MUI dan PA Baturaja Turunkan Hujan Berkah

October 29, 2026

Pelatihan Ditutup, Pertimbangan Berbasis HAM Menjadi Bekal Hakim Mengadili Perkara Pengadaan Tanah

October 29, 2026 · 08:09 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Home » Pelatihan Ditutup, Pertimbangan Berbasis HAM Menjadi Bekal Hakim Mengadili Perkara Pengadaan Tanah

Pelatihan Ditutup, Pertimbangan Berbasis HAM Menjadi Bekal Hakim Mengadili Perkara Pengadaan Tanah

Muhammad Zuchri Nasuha LubisBy Muhammad Zuchri Nasuha LubisOctober 29, 2026 · 08:09 WIB7 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

JAKARTA – Penyusunan pertimbangan hukum berbasis hak asasi manusia menjadi penekanan pada sesi akhir pelatihan pengadaan tanah bagi hakim PTUN. Melalui empat kasus latihan, peserta menghubungkan aturan, fakta, dan dampak keputusan terhadap warga. Pembahasan memperlihatkan pentingnya menguji alasan kepentingan umum, kualitas partisipasi, serta pilihan pembangunan yang dapat mengurangi kerugian masyarakat.

Kegiatan berlangsung di Jakarta, Rabu, 28 Oktober 2026, pada Sesi 10 Pelatihan “Mengadili Perkara-Perkara Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum Berdasarkan Prinsip Hak Asasi Manusia”. Peserta diminta mengidentifikasi objek sengketa dan masalah hukum, menentukan prinsip serta instrumen HAM yang relevan, lalu menyusun pertimbangan berdasarkan fakta dalam bahan latihan.

Presentasi disampaikan berurutan oleh Kelompok 1, Kelompok 2, Kelompok 3, dan Kelompok 4. Setelah pembahasan, penyelenggara dan pengajar memberikan refleksi. Rangkaian pelatihan selama tiga hari kemudian ditutup oleh YM Dr. H. Yosran, S.H., M.Hum., Hakim Agung Kamar TUN Mahkamah Agung RI.

Empat Kelompok Menyusun Pertimbangan Berbasis HAM

Kelompok 1 membahas kasus latihan pembangunan jalan lintas yang menggusur wilayah masyarakat adat. Persoalan awalnya adalah kedudukan komunitas yang belum memperoleh pengakuan formal dan belum mempunyai hasil penelitian tentang keberadaannya. Kelompok menilai bahwa ketiadaan dokumen tersebut perlu diperiksa bersama bukti hubungan masyarakat dengan wilayah, termasuk peta tempat bermukim yang dituliskan pada pelepah sagu.

Dalam rancangan pertimbangannya, kelompok menghubungkan kehilangan tempat tinggal dan tempat ritual dengan perlindungan masyarakat adat. Tidak berlangsungnya konsultasi publik menjadi persoalan prosedural. Pada aspek substansi, kelompok menyoroti keberadaan jalur alternatif yang diketahui pemerintah, tetapi tidak dipilih karena lebih panjang dan membutuhkan anggaran lebih besar.

Menurut analisis kelompok, perbandingan biaya dan jarak perlu disertai penilaian dampak terhadap penghidupan, lingkungan, serta kehidupan budaya komunitas. Alasan penghematan belum cukup menjelaskan kebutuhan memilih jalur yang mengakibatkan pengusiran. Kelompok mengusulkan pembatalan keputusan dengan pertimbangan mengenai kecermatan dan proporsionalitas dalam kasus latihan tersebut.

Kelompok 2 melanjutkan presentasi dengan kasus penetapan kawasan taman nasional dan tindakan pelarangan aktivitas masyarakat adat. Pembahasannya mencakup akses menggugat, waktu diketahuinya keputusan, kendala geografis, serta kedudukan komunitas dan organisasi lingkungan. Kelompok menelaah akibat pembatasan terhadap masyarakat yang menjalani kehidupan berpindah dalam kawasan itu.

Diskusi kelompok mempertimbangkan kemungkinan mempertahankan kawasan konservasi sambil mengoreksi larangan terhadap kegiatan masyarakat. Dalam hasil akhir latihan, kelompok memilih mengusulkan pembatalan kedua objek yang mereka identifikasi karena penetapan kawasan dan tindakan pelarangannya dinilai belum memperhatikan keberadaan serta hak komunitas. Pembahasan menekankan kemungkinan mempertemukan perlindungan lingkungan dengan keberlanjutan hidup masyarakat adat.

Kelompok 3 membahas pembangunan pusat data kecerdasan artifisial atau AI. Kelompok mengidentifikasi penetapan lokasi, persetujuan lingkungan, dan izin usaha sebagai objek yang memerlukan pengujian. Pada penetapan lokasi, keberatan warga tetap ada setelah konsultasi berulang, tetapi bahan kasus tidak menunjukkan pembentukan tim pengkaji dan hasil kajian keberatan sebelum keputusan diterbitkan.

Baca Juga  Berikut Peserta terbaik dalam pelatihan sertifikasi PHI

Kelompok 3 juga menyoroti dokumen Amdal yang diperuntukkan bagi kegiatan dan lokasi lain. Kelompok menghubungkan ketidaksesuaian tersebut dengan kecermatan penilaian lingkungan, termasuk kebutuhan meneliti penggunaan air, kebisingan, dan dampak terhadap warga sekitar. Kelompok menelaah pula hubungan persetujuan lingkungan dengan persyaratan izin usaha serta hak masyarakat memperoleh informasi dan menyampaikan keberatan. Berdasarkan persoalan yang ditemukan, kelompok menyusun rancangan pembatalan ketiga objek tersebut.

Kelompok 4 kemudian membahas perubahan peruntukan sebagian kawasan perumahan menjadi rumah sakit. Perhatian diarahkan pada keputusan perubahan peruntukan, dasar perizinan bangunan, keterlibatan warga, serta kepentingan pihak yang rumahnya terdampak maupun warga sekitar. Kelompok menilai partisipasi perlu berlangsung sebelum keputusan ditetapkan agar pandangan masyarakat mempunyai kesempatan memengaruhi pilihan pemerintah.

Tanggapan antarpeserta memperdalam pengujian alasan kepentingan umum. Manfaat rumah sakit bagi masyarakat perlu diperiksa bersama alasan pemilihan lokasi, kesesuaian peruntukan ruang, dan pilihan lain yang tersedia. Keberadaan rumah sakit lain di sekitar lokasi dalam bahan latihan menjadi salah satu fakta yang perlu dijelaskan relevansinya. Pembahasan diarahkan pada kebutuhan dan akibat pilihan pembangunan di kawasan tersebut.

Diskusi juga mengingatkan pentingnya alasan hukum yang lengkap ketika hakim menghadapi hambatan formal berperkara. Tujuan mencapai keadilan substantif perlu diterangkan melalui hubungan antara fakta, norma, dan kesimpulan. Pertimbangan yang runtut membantu menjelaskan mengapa suatu penafsiran atau penyelesaian dapat digunakan dalam keadaan konkret.

Refleksi Penyelenggara dan Pengajar

Aksel Tømte, Senior Advisor Norwegian Centre for Human Rights, menyampaikan refleksi pertama dengan menekankan pengujian proporsionalitas. Pembangunan rumah sakit dapat mempunyai tujuan yang sah, tetapi pilihan pelaksanaannya tetap perlu diperiksa. Ia mengingatkan perlunya mencari kemungkinan mencapai tujuan tersebut dengan pembatasan hak yang paling ringan, termasuk menelaah apakah pembangunan harus dilakukan pada lokasi yang dipilih.

Prof. Widodo Dwi Putro, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Mataram, selanjutnya menyoroti kemampuan peserta menemukan persoalan HAM dalam keputusan administrasi yang secara formal tampak memenuhi persyaratan. Menurutnya, kewenangan pejabat dan penyebutan kepentingan umum perlu diikuti pemeriksaan terhadap proses serta akibat keputusan. Klaim manfaat pembangunan memerlukan penjelasan tentang siapa yang memperoleh manfaat dan siapa yang menanggung bebannya.

Widodo mengapresiasi penggunaan instrumen HAM dalam penalaran peserta. Konvensi dan prinsip hak asasi perlu digunakan untuk menganalisis fakta serta membangun kesimpulan. Dalam contoh rumah sakit, perhatian terhadap kebutuhan pelayanan harus dihubungkan dengan keterjangkauan, pemilihan lokasi, dan dampaknya terhadap permukiman warga.

Astriyani, MPPM., Koordinator Tim Pembaruan MA dan Peneliti Senior LeIP, memberikan refleksi berikutnya dari perspektif warga terdampak dan pengalaman pendampingan penggusuran. Ia menekankan pentingnya hakim memahami hambatan yang dihadapi masyarakat karena persoalan tersebut tidak selalu mudah terlihat dalam dokumen. Pemahaman atas pengalaman warga membantu pemeriksaan menjangkau kenyataan proses yang mereka alami.

Astriyani juga mengusulkan agar hasil penyusunan pertimbangan peserta dikembangkan dalam bentuk praktis yang dapat diakses hakim. Rumusan dari kasus latihan dapat menjadi bahan belajar bersama ketika muncul persoalan serupa, dengan tetap memperhatikan perbedaan fakta. Ia turut mendorong perluasan kesempatan pelatihan agar perspektif perlindungan hak menjangkau lebih banyak hakim.

Baca Juga  "HAM Bukan Piala untuk Diperebutkan”: Peran Hakim dalam Menjaga Hak Asasi Manusia

Yance Arizona, Ph.D., Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, menutup rangkaian refleksi pengajar dengan perhatian pada perlindungan masyarakat adat. Ia menyarankan penggunaan putusan Mahkamah Konstitusi yang relevan untuk memahami perkembangan norma. Pengujian keputusan juga perlu menilai kecermatan pemerintah dalam mempertimbangkan alternatif yang memungkinkan masyarakat tetap mengakses wilayah dan mempertahankan penghidupannya.

Dalam konteks konservasi, Yance mengangkat skema hutan adat dan kemitraan konservasi sebagai pilihan yang dapat dikaji sesuai keadaan komunitas serta kerangka pengaturannya. Ia juga menekankan hak atas informasi. Informasi yang benar, lengkap, dan mudah dipahami merupakan dasar bagi partisipasi bermakna serta proses persetujuan masyarakat yang bebas dan didahului informasi.

Penutupan Menegaskan Keadilan Substantif dan Ketepatan Argumentasi

Pada penutupan, Hakim Agung YM Dr. H. Yosran, S.H., M.Hum., menegaskan kedudukan tanah sebagai sumber kehidupan yang berkaitan dengan hubungan sosial, budaya, dan keberlangsungan masyarakat adat. Karena itu, pemeriksaan sengketa tanah membutuhkan pandangan yang menyeluruh terhadap kepentingan serta hak yang saling berkaitan. Ia mengapresiasi upaya peserta mengembangkan pertimbangan yang menjangkau akibat keputusan bagi masyarakat.

YM Yosran mendorong hakim mencari keadilan substantif melalui penalaran yang rasional dan dapat dipertanggungjawabkan. Ketentuan hukum perlu dibaca bersama tujuan perlindungan serta keadaan konkret yang dihadapi warga. Ruang penafsiran hakim, menurut arahannya, harus dijelaskan melalui dasar dan argumentasi hukum yang memadai.

Ia juga mengingatkan agar tujuan pembangunan dan kepentingan umum diperiksa secara komprehensif. Kedudukan suatu kegiatan sebagai proyek strategis perlu dibaca bersama penghormatan terhadap hak masyarakat, prosedur pelaksanaannya, dan manfaat yang hendak dicapai. Penilaian demikian memerlukan perhatian terhadap berbagai aspek perkara yang saling memengaruhi.

Dalam menentukan ruang pemeriksaan, YM Yosran meminta hakim mengenali persoalan yang sesungguhnya diajukan. Sengketa keputusan administrasi dapat bersinggungan dengan kepemilikan tanah dan tuntutan ganti kerugian. Ketepatan mengidentifikasi masalah diperlukan agar kepentingan penggugat, forum penyelesaian, serta batas pengujian dapat ditempatkan secara jelas.

Ia turut mendorong penguatan pemahaman HAM pada pihak eksekutif agar penghormatan terhadap hak telah hadir sejak penyusunan kebijakan dan penerbitan keputusan. Pembelajaran bagi hakim diharapkan berlanjut dalam praktik peradilan melalui pemeriksaan yang cermat serta pertimbangan yang tersusun dengan baik.

Menutup arahannya, YM Yosran menekankan bahwa pembangunan yang berkeadilan perlu dinilai dari penghormatan terhadap martabat manusia, di samping capaian fisik dan pertumbuhan ekonomi. Hasil latihan peserta diharapkan menjadi bekal untuk menghubungkan perlindungan HAM dengan fakta perkara dan alasan hukum dalam putusan.

Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
Kontributor
Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Hak Asasi Manusia Hakim PTUN Keadilan Substantif Kepentingan Umum Masyarakat Adat Pengadaan Tanah Sengketa Tata Usaha Negara
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Perkuat Benteng Integritas, Pengadilan Militer IV-16 Balikpapan Teguhkan Komitmen Tertib Administrasi Perkara melalui Pembinaan Kadilmiltama

October 29, 2026

Menghadirkan Keadilan Spiritual di Tengah Kekeringan: Sinergi Polres OKU, MUI dan PA Baturaja Turunkan Hujan Berkah

October 29, 2026

Sinergi, KPA, Forkopimda, Bupati OKU Sambut Kajati Sumsel

October 28, 2026
Leave A Reply Cancel Reply


Demo
Top Posts

Dari FGD hingga Semangkuk Mi Kuah, BSDK Tunjukkan Wajah Pendidikan Peradilan yang Humanis

October 28, 2026

Adu Domba: Bukan Sekedar Adu Kekuatan

October 23, 2026

Asap di Bumi Serambi Makkah: Jauh dari Titik Api, Dekat dengan Ujian Keadilan

October 20, 2026

Menata Sekretariat, Menjaga Nalar Peradilan

October 19, 2026
Don't Miss

Perkuat Benteng Integritas, Pengadilan Militer IV-16 Balikpapan Teguhkan Komitmen Tertib Administrasi Perkara melalui Pembinaan Kadilmiltama

By Bagus Partha WijayaOctober 29, 20260

BALIKPAPAN, Rabu (28/10/2026)* – Integritas merupakan benteng utama dalam menjaga kehormatan peradilan, sementara ketelitian administrasi…

Menghadirkan Keadilan Spiritual di Tengah Kekeringan: Sinergi Polres OKU, MUI dan PA Baturaja Turunkan Hujan Berkah

October 29, 2026

Pelatihan Ditutup, Pertimbangan Berbasis HAM Menjadi Bekal Hakim Mengadili Perkara Pengadaan Tanah

October 29, 2026 · 08:09 WIB

Sinergi, KPA, Forkopimda, Bupati OKU Sambut Kajati Sumsel

October 28, 2026
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Perkuat Benteng Integritas, Pengadilan Militer IV-16 Balikpapan Teguhkan Komitmen Tertib Administrasi Perkara melalui Pembinaan Kadilmiltama
  • Menghadirkan Keadilan Spiritual di Tengah Kekeringan: Sinergi Polres OKU, MUI dan PA Baturaja Turunkan Hujan Berkah
  • Pelatihan Ditutup, Pertimbangan Berbasis HAM Menjadi Bekal Hakim Mengadili Perkara Pengadaan Tanah
  • Sinergi, KPA, Forkopimda, Bupati OKU Sambut Kajati Sumsel
  • Pengakuan dan Persetujuan Kolektif Menjadi Dasar Perlindungan Masyarakat Adat

Recent Comments

  1. Auzir on KUHAP Baru: Menanggalkan Jubah Interogator, Transformasi Menuju Sistem Adversarial
  2. Budi Santoso on Titian Panjang Pengabdian Prajurit Setia Hingga Akhir
  3. PrP on Kajian Green Victimology Sebagai Pendekatan Perlindungan Hukum Korban Kebakaran Hutan di Indonesia
  4. Grace Hall on Abhinaya Upangga Wisesa: Ketika Kerja Sunyi Menjadi Penjaga Martabat Peradilan
  5. Abdul Mustopa on Membedah Rahasia Keberhasilan Wakai dan Chotei untuk Mediasi Indonesia
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Ferdian Permadi
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Eddy Daulatta Sembiring
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Ahmad Muzayyin Destuladoe
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dharma Setiawan Negara
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Ahmad Farhan Subhi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Anggiyansyah Nurmanta
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Azalia Purbayanti Sabana
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fadhilah Fauzan, S.H.
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Ida Masnita Sigalingging
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Imaniar
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Misbah
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rifda Aprilia Rusfayanti
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Sri Nurmina Sari
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Sugiri Wiryandono
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Cholil
  • Avatar photo Adhlan Fadhilla Ahmad
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rikfi Fuadi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Ali Sobirin
  • Avatar photo Andi Amirah Humairah Ya'kub
  • Avatar photo Anang Riyan Ramadianto
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Ariansyah
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Asep Ridwan Hotoya
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bellina Gamelia Sembiring Kembaren
  • Avatar photo Billy Saut Mangoloi
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Avatar photo Daniel Saputra
  • Avatar photo Danny Agus Setiyanto
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Devita Aulia
  • Avatar photo Djoni Witanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Farhan Al Faris
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fauziati, S.Ag., M.Ag
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hanry Ichfan Adityo
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo Ichsan Muhammad
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Intan Widiastuti
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jimmy Maruli Alfian
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Kadek Dwi Krisna Ananda
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Deni Saputra
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Noak Mispa Sianturi
  • Avatar photo Noor Ichwan Ichlas Ria Adha
  • Avatar photo Novtri Nelli
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Piput Milandsari
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Reynold Mauliate Panggabean
  • Avatar photo Reza Kresna Adipraya
  • Avatar photo Peltu Ricko Rikardo, S.H
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.