Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Sinergi, KPA, Forkopimda, Bupati OKU Sambut Kajati Sumsel

October 28, 2026

Pengakuan dan Persetujuan Kolektif Menjadi Dasar Perlindungan Masyarakat Adat

October 28, 2026 · 16:21 WIB

Dari FGD hingga Semangkuk Mi Kuah, BSDK Tunjukkan Wajah Pendidikan Peradilan yang Humanis

October 28, 2026
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Home » Pengakuan dan Persetujuan Kolektif Menjadi Dasar Perlindungan Masyarakat Adat

Pengakuan dan Persetujuan Kolektif Menjadi Dasar Perlindungan Masyarakat Adat

Muhammad Zuchri Nasuha LubisBy Muhammad Zuchri Nasuha LubisOctober 28, 2026 · 16:21 WIB6 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

JAKARTA – Perlindungan masyarakat adat dalam pengadaan tanah berangkat dari keberadaan komunitas, hubungannya dengan wilayah, dan kepentingan kolektif yang terdampak pembangunan. Dokumen pengakuan perlu dibaca bersama sejarah, kelembagaan adat, serta proses pengambilan keputusan masyarakat agar kebutuhan perlindungan warga dapat dipahami secara utuh.

Pokok itu disampaikan Yance Arizona, Ph.D., Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, dalam Sesi 9 Pelatihan “Mengadili Perkara-Perkara Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum Berdasarkan Prinsip Hak Asasi Manusia” di Jakarta, Rabu, 28 Oktober 2026. Materi membahas perlindungan masyarakat adat dalam perkara pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

Sesi diawali refleksi atas film “Sa Pu Hutan” mengenai perizinan dan keterlibatan masyarakat adat. Paparan dilanjutkan dengan instrumen HAM, pengakuan hukum, persetujuan kolektif, dan kebutuhan pemeriksaan perkara.

Pengakuan Masyarakat Adat sebagai Perlindungan HAM

Yance menguraikan perkembangan pendekatan internasional terhadap masyarakat adat. Ia menjelaskan pergeseran dari pendekatan asimilasi, yang mengarahkan komunitas mengikuti cara hidup masyarakat dominan, menuju pengakuan atas perbedaan dan hak menentukan kehidupan sendiri. Dalam perkembangan tersebut, perhatian terhadap masyarakat adat semakin memberi tempat pada hak kolektif dan keberlanjutan hubungan mereka dengan wilayah.

Ia menempatkan hak masyarakat adat sebagai bagian dari HAM. Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat atau UNDRIP dibahas sebagai instrumen yang memperjelas perlindungan hak dalam konteks kehidupan komunitas. Menurut penjelasannya, deklarasi tersebut merupakan instrumen hukum lunak yang perlu dibedakan dari perjanjian internasional yang diratifikasi.

Dalam mengidentifikasi masyarakat adat, Yance mengingatkan pentingnya melihat kesinambungan sejarah, kekhasan budaya, kelembagaan, dan hubungan dengan tanah serta sumber daya alam. Karakteristik itu perlu dipahami sesuai keadaan komunitas. Perubahan agama, pendidikan, atau keterlibatan dalam kehidupan modern, menurutnya, tidak dengan sendirinya menghilangkan keberadaan masyarakat adat.

Pada konteks nasional, ia menghubungkan pengakuan masyarakat hukum adat, penghormatan identitas budaya, dan perlindungan kebudayaan dalam konstitusi. Pengaturannya berkembang melalui berbagai sektor dengan istilah, prosedur, dan bentuk dokumen yang berbeda. Perbedaan tersebut dapat membawa kesulitan ketika komunitas berupaya memperoleh pencatatan wilayah dan perlindungan hak.

Yance menekankan pandangannya bahwa pengakuan hukum terhadap masyarakat adat bersifat deklaratif. Dokumen pengakuan mencatat keberadaan komunitas yang telah hidup dan mempunyai tata hubungan sendiri. Karena itu, ketiadaan dokumen perlu diperiksa bersama pelaksanaan tanggung jawab pemerintah, sejarah masyarakat, dan bukti lain yang menunjukkan keberadaannya.

Peta partisipatif, riwayat penguasaan, hasil penelitian, serta pengakuan komunitas sekitar dibahas sebagai sumber informasi untuk menelusuri hubungan masyarakat dengan wilayah. Bahan tersebut perlu dinilai menurut kedudukan dan kekuatan pembuktiannya. Dengan pendekatan itu, pemeriksaan dapat memperoleh gambaran yang lebih lengkap daripada hanya melihat satu jenis dokumen administrasi.

Baca Juga  Sinergi Mahkamah Agung RI dan KPK RI: Perkuat Integritas Peradilan Melalui Kerja Sama Pendidikan Antikorupsi

Persetujuan Kolektif Berdasarkan Informasi yang Dipahami

Pembahasan berikutnya menguraikan prinsip free, prior and informed consent atau FPIC, yakni persetujuan bebas tanpa paksaan yang didahului penyampaian informasi. Yance menghubungkan prinsip tersebut dengan kedekatan masyarakat adat dan tanah. Wilayah dapat menjadi sumber penghidupan, tempat menjalankan ritual, serta bagian dari identitas komunitas sehingga keputusan atas penggunaannya membawa akibat yang luas.

Ia menjelaskan tiga kebutuhan dalam pelaksanaannya. Informasi harus benar, lengkap, dan dapat dipahami masyarakat. Selanjutnya, perlu tersedia forum untuk mendengarkan pendapat komunitas. Masyarakat juga harus mempunyai kebebasan mengambil keputusan secara kolektif, termasuk menyatakan setuju, menolak, atau menyampaikan persetujuan dengan syarat.

Menurut Yance, pemberian informasi memerlukan perhatian pada bahasa, tingkat pemahaman, dan kenyataan dampak kegiatan. Sosialisasi yang hanya menyampaikan manfaat proyek belum cukup membantu masyarakat mempertimbangkan akibatnya. Istilah teknis dan dokumen yang rumit perlu dijelaskan agar warga dapat menggunakan informasi tersebut dalam menentukan sikap.

Ia juga membedakan keputusan kolektif dari pernyataan seorang tokoh. Musyawarah perlu berlangsung melalui mekanisme yang diakui komunitas, sedangkan penyampaian hasilnya dapat dilakukan oleh perwakilan yang berwenang. Keberadaan surat dari lembaga adat perlu ditelusuri bersama proses pembentukan keputusan dan hubungan lembaga tersebut dengan masyarakat yang wilayahnya terdampak.

Sebagai perbandingan, Yance menjelaskan peran National Commission on Indigenous Peoples di Filipina dalam memfasilitasi proses persetujuan. Contoh itu digunakan untuk membahas kebutuhan mekanisme yang membantu penyampaian informasi dan pengambilan keputusan komunitas. Ia juga menjelaskan upaya penguatan FPIC melalui argumentasi dalam pengujian undang-undang.

Pada pemeriksaan perkara, ia menawarkan delapan perhatian utama yang berangkat dari perlindungan HAM. Hakim perlu menelusuri keberadaan komunitas melampaui kelengkapan dokumen pengakuan dan memahami kerugian kolektif. Pemeriksaan juga perlu meneliti keterlibatan warga, menggunakan prinsip FPIC sebagai alat bantu analisis, menggali bukti sejarah serta hubungan sosial, dan menguji legalitas keputusan berdasarkan fakta. Perhatian berikutnya adalah menghindari stereotip dan mempertimbangkan kebutuhan pemulihan ketika pelanggaran terbukti.

Pertanyaan Peserta tentang Kepentingan dan Perwakilan Komunitas

Rizal Abdurrahman, S.H., M.H., membuka tanya jawab dengan persoalan batas kebebasan masyarakat adat mengelola wilayahnya. Ia mencontohkan pilihan komunitas bekerja sama dengan pihak luar untuk kegiatan ekonomi dan mempertanyakan hubungannya dengan harapan perlindungan lingkungan. Rizal juga meminta penjelasan tentang penerapan persetujuan dalam pengadaan tanah ketika aturan yang dibahas lebih menekankan pelibatan dan konsultasi.

Baca Juga  Eksistensi Living Law Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia Pasca Berlakunya Kuhp Nasional

Pertanyaannya mengarahkan diskusi pada perbedaan antara kesempatan berpartisipasi dan kekuatan keputusan masyarakat untuk menerima atau menolak rencana. Menanggapi pilihan ekonomi komunitas, Yance mengingatkan agar masyarakat adat tidak selalu dibebani anggapan harus menolak kegiatan pembangunan. Dalam pandangannya, penilaian perlu memperhatikan pilihan, kepentingan, dan kesejahteraan masyarakat sendiri. Pembahasan persetujuan tetap menyisakan kebutuhan pengembangan dasar serta mekanisme penerapannya.

Endri, S.H., selanjutnya berbagi pengalaman perkara yang berkaitan dengan masyarakat Talang Mamak dan tuntutan pemenuhan kebun kemitraan. Ia mengangkat kesulitan ketika gugatan diajukan anggota komunitas sebagai individu, sementara kepentingan yang dibawa berkaitan dengan masyarakat secara lebih luas. Persoalan dokumen pengakuan dan kewenangan perwakilan turut memengaruhi upaya memperoleh pemeriksaan atas kepentingan tersebut.

Menanggapi keadaan itu, Yance mengingatkan bahwa masyarakat adat tidak selalu mempunyai pandangan dan kepentingan yang seragam. Posisi pimpinan komunitas dapat berbeda dari anggota yang mengalami kerugian. Ia mendorong pemeriksaan terhadap pihak yang sesungguhnya menanggung ketidakadilan dan kepentingan yang hendak dilindungi, disertai penelusuran kenyataan hubungan di dalam komunitas.

Muhammad Adiguna Bimasakti, S.H., M.H., kemudian mempertanyakan konsekuensi pengakuan masyarakat hukum adat sebagai satu subjek hukum terhadap suara anggota dalam konsultasi publik. Ia meminta perhatian agar pengakuan kolektif tetap memberi tempat yang adil bagi orang-orang di dalamnya. Ia juga mengusulkan jalur yudisial sebagai kemungkinan mekanisme pengakuan masyarakat adat untuk dikaji dalam pengembangan pengaturan.

Yance menanggapi usulan tersebut melalui perbandingan dengan penetapan hak masyarakat adat melalui lembaga peradilan di negara lain. Mengenai keputusan komunitas, ia menekankan legitimasi musyawarah dan perlunya memperhatikan variasi pandangan anggota. Kesepakatan dapat memuat syarat serta pengaturan yang sesuai dengan keadaan masyarakat, sehingga perwakilan tidak menghapus proses pengambilan keputusan bersama.

Aksel Tømte, Senior Advisor Norwegian Centre for Human Rights, melengkapi diskusi dengan pertanyaan mengenai hubungan istilah masyarakat adat dalam konteks Indonesia dan indigenous peoples pada tingkat internasional. Ia juga menyoroti alasan pembentukan instrumen HAM bagi kelompok tertentu. Menurutnya, hak yang setara memerlukan perhatian pada kerentanan dan hambatan yang berbeda agar pemenuhannya dapat berlangsung secara nyata. Yance menjelaskan bahwa istilah dan pendekatan terhadap masyarakat adat dapat berbeda menurut negara maupun sektor kebijakan. Ia sependapat bahwa instrumen khusus membantu memperjelas pelaksanaan perlindungan dalam kerangka HAM, agar lebih operasional dan dapat digunakan sebagai standar kebijakan.

Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
Kontributor
Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

FPIC Hak Asasi Manusia hukum adat Kepentingan Umum mahkamah agung Masyarakat Adat Pelatihan Hakim Pengadaan Tanah Perlindungan Masyarakat Adat Yance Arizona
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Sinergi, KPA, Forkopimda, Bupati OKU Sambut Kajati Sumsel

October 28, 2026

Sosialisasi Edukasi Kesehatan Mata dan Pemeriksaan Mata

October 28, 2026

Peringati Sumpah Pemuda ke-98, PA Soreang Gaungkan Persatuan dan Raih Nilai IKPA Sempurna

October 28, 2026
Leave A Reply Cancel Reply


Demo
Top Posts

Dari FGD hingga Semangkuk Mi Kuah, BSDK Tunjukkan Wajah Pendidikan Peradilan yang Humanis

October 28, 2026

Adu Domba: Bukan Sekedar Adu Kekuatan

October 23, 2026

Asap di Bumi Serambi Makkah: Jauh dari Titik Api, Dekat dengan Ujian Keadilan

October 20, 2026

Menata Sekretariat, Menjaga Nalar Peradilan

October 19, 2026
Don't Miss

Sinergi, KPA, Forkopimda, Bupati OKU Sambut Kajati Sumsel

By AmanOctober 28, 20260

BATURAJA – Komitmen memperkuat sinergi antarlembaga dalam penegakan hukum dan mewujudkan keadilan tercermin dalam penyambutan…

Pengakuan dan Persetujuan Kolektif Menjadi Dasar Perlindungan Masyarakat Adat

October 28, 2026 · 16:21 WIB

Dari FGD hingga Semangkuk Mi Kuah, BSDK Tunjukkan Wajah Pendidikan Peradilan yang Humanis

October 28, 2026

Sosialisasi Edukasi Kesehatan Mata dan Pemeriksaan Mata

October 28, 2026
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Sinergi, KPA, Forkopimda, Bupati OKU Sambut Kajati Sumsel
  • Pengakuan dan Persetujuan Kolektif Menjadi Dasar Perlindungan Masyarakat Adat
  • Dari FGD hingga Semangkuk Mi Kuah, BSDK Tunjukkan Wajah Pendidikan Peradilan yang Humanis
  • Sosialisasi Edukasi Kesehatan Mata dan Pemeriksaan Mata
  • Peringati Sumpah Pemuda ke-98, PA Soreang Gaungkan Persatuan dan Raih Nilai IKPA Sempurna

Recent Comments

  1. Auzir on KUHAP Baru: Menanggalkan Jubah Interogator, Transformasi Menuju Sistem Adversarial
  2. Budi Santoso on Titian Panjang Pengabdian Prajurit Setia Hingga Akhir
  3. PrP on Kajian Green Victimology Sebagai Pendekatan Perlindungan Hukum Korban Kebakaran Hutan di Indonesia
  4. Grace Hall on Abhinaya Upangga Wisesa: Ketika Kerja Sunyi Menjadi Penjaga Martabat Peradilan
  5. Abdul Mustopa on Membedah Rahasia Keberhasilan Wakai dan Chotei untuk Mediasi Indonesia
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Ferdian Permadi
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Eddy Daulatta Sembiring
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Ahmad Muzayyin Destuladoe
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dharma Setiawan Negara
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Ahmad Farhan Subhi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Anggiyansyah Nurmanta
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Azalia Purbayanti Sabana
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fadhilah Fauzan, S.H.
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Ida Masnita Sigalingging
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Imaniar
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Misbah
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rifda Aprilia Rusfayanti
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Sri Nurmina Sari
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Sugiri Wiryandono
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Cholil
  • Avatar photo Adhlan Fadhilla Ahmad
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rikfi Fuadi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Ali Sobirin
  • Avatar photo Andi Amirah Humairah Ya'kub
  • Avatar photo Anang Riyan Ramadianto
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Ariansyah
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Asep Ridwan Hotoya
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bellina Gamelia Sembiring Kembaren
  • Avatar photo Billy Saut Mangoloi
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Avatar photo Daniel Saputra
  • Avatar photo Danny Agus Setiyanto
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Devita Aulia
  • Avatar photo Djoni Witanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Farhan Al Faris
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fauziati, S.Ag., M.Ag
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hanry Ichfan Adityo
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo Ichsan Muhammad
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Intan Widiastuti
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jimmy Maruli Alfian
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Kadek Dwi Krisna Ananda
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Deni Saputra
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Noak Mispa Sianturi
  • Avatar photo Noor Ichwan Ichlas Ria Adha
  • Avatar photo Novtri Nelli
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Piput Milandsari
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Reynold Mauliate Panggabean
  • Avatar photo Reza Kresna Adipraya
  • Avatar photo Peltu Ricko Rikardo, S.H
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.