Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Penajaman Isu Perma Nomor 2 Tahun 2026 Perkuat Pemahaman Praktis Hakim dan Aparat Penegak Hukum

September 29, 2026

Ketua Kamar Pidana MA Paparkan Urgensi Perma Nomor 2 Tahun 2026: Konsistensi Metodologi, Bukan Keseragaman Pidana

September 29, 2026

Terapkan Contra Legem, PN Lubuk Sikaping Hukum Ujang 8 Bulan Penjara Meski Pasal Perbantuan Luput Didakwakan

September 29, 2026 · 10:38 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Home » Terapkan Contra Legem, PN Lubuk Sikaping Hukum Ujang 8 Bulan Penjara Meski Pasal Perbantuan Luput Didakwakan

Terapkan Contra Legem, PN Lubuk Sikaping Hukum Ujang 8 Bulan Penjara Meski Pasal Perbantuan Luput Didakwakan

Syailendra Anantya PrawiraBy Syailendra Anantya PrawiraSeptember 29, 2026 · 10:38 WIB6 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Lubuk Sikaping — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Sikaping menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 8 (delapan) bulan terhadap Terdakwa Ujang Harapan Bunda. Ujang dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam aksi perancangan serta pembantuan tindak pidana pencurian dengan ancaman kekerasan yang menimpa korban bernama Cupiang.

Putusan perkara ini menarik perhatian. Pasalnya, vonis bersalah yang dijatuhkan Majelis Hakim diwarnai oleh dialektika yuridis yang cukup tajam: Majelis Hakim menerapkan ketentuan perbantuan pidana (medeplichtigheid) meskipun Penuntut Umum sama sekali tidak mencantumkan pasal perbantuan dalam surat dakwaannya. Tak hanya itu, persidangan diakhiri dengan adanya pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Ketua Majelis yang menilai Terdakwa seharusnya dibebaskan dari tuntutan.

Peran Sarana dan Sikap Batin Terdakwa

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di muka persidangan, terungkap bahwa pada saat peristiwa pencurian dengan ancaman kekerasan tersebut berlangsung, Terdakwa Ujang Harapan Bunda sejatinya tidak berada di lokasi kejadian (locus delicti). Ujang diketahui sedang berada di sebuah kedai kopi. Secara fisik, Ujang memang tidak ikut serta secara langsung mengeksekusi tindak kekerasan maupun mengambil barang milik korban yang dilakukan oleh rekannya, Candra Kuana (yang diadili dalam berkas perkara terpisah).

Meski demikian, fakta persidangan membuktikan bahwa Ujang memegang peranan krusial pada fase perencanaan. Ujang secara sengaja memberikan bantuan sarana berupa alat pemukul/senjata tajam jenis parang serta meminjamkan kendaraan sepeda motor miliknya kepada Candra Kuana untuk melancarkan aksi kejahatan tersebut.

Perbuatan Ujang menunjukkan adanya sikap batin (mens rea) yang menghendaki lahirnya akibat tindak pidana tersebut. Ujang tidak sekadar mengetahui, melainkan secara aktif memfasilitasi terlaksananya actus reus (perbuatan pidana) melalui penyediaan sarana logistik dan keterlibatan dalam perencanaan.

Cacat Formulasi Dakwaan dan Dilema Kepastian Hukum

Persoalan hukum bermula ketika Penuntut Umum menyusun formulasi surat dakwaan. Dalam berkas tuntutannya, Penuntut Umum hanya mengajukan dakwaan tunggal terhadap Ujang, yakni melanggar Pasal 479 Ayat (2) huruf a dan d Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023). Penuntut Umum tidak mencantumkan Pasal 21 huruf a KUHP yang mengatur tentang kualifikasi tindak pidana perbantuan.

Padahal, jika disandarkan pada fakta persidangan, konstruksi hukum yang paling tepat untuk mengkualifikasikan perbuatan Terdakwa Ujang adalah gabungan pasal Pasal 21 huruf a jo. Pasal 479 Ayat (2) huruf a dan d Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ketiadaan Pasal 21 dalam surat dakwaan ini menempatkan Majelis Hakim pada suatu dilema: apakah harus tunduk secara kaku pada batasan surat dakwaan demi kepastian hukum, ataukah menerobos batasan formalitas tersebut demi menegakkan keadilan substantif.

Baca Juga  Antara Komando dan Keadilan: Ujian Etika dan Independensi Hakim Militer Pasca KUHAP Baru

Doktrin Contra Legem dan Judicial Activism

Dalam musyawarah pengambilan keputusan, dua Hakim Anggota, yakni Wina Febriani dan Noak Mispa Sianturisepakat memutuskan untuk tetap menyatakan Terdakwa Ujang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan menjatuhkan pidana, meski Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak pernah didakwakan oleh Penuntut Umum.

Pendapat kedua Hakim Anggota tersebut didasarkan pada enam pertimbangan hukum berikut:

  1. Pembuktian Berbasis Fakta Persidangan: Berdasarkan Pasal 232 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), musyawarah majelis hakim tidak semata-mata terkungkung pada apa yang tercantum di dalam surat dakwaan, melainkan wajib mendasarkan pertimbangannya pada segala sesuatu yang terbukti secara faktual selama pemeriksaan di sidang pengadilan.
  2. Keutamaan Keadilan di Atas Kepastian Hukum: Merujuk pada Pasal 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, hakim diamanatkan untuk menegakkan hukum dan keadilan. Apabila dalam proses mengadili timbul benturan atau pertentangan antara kepastian hukum  dan keadilan, maka hakim secara tegas diwajibkan untuk mengutamakan keadilan.
  3. Kewajiban Menggali Hukum yang Hidup: Sesuai mandat Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, hakim tidak boleh bertindak sekadar sebagai “corong undang-undang” (la bouche de la loi). Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup di dalam masyarakat.
  4. Penerapan Asas Contra Legem: Hakim menerapkan asas contra legem, yaitu asas hukum yang membolehkan hakim mengesampingkan isi peraturan perundang-undangan atau formalitas hukum demi menggapai keadilan substantif. Terobosan hukum tersebut dilakukan guna menggapai kebenaran materiil, mengingat tugas hakim bukan sebatas membeo pada aturan-aturan tertulis.
  5. Preseden Yurisprudensi Mahkamah Agung: Praktik judicial activism ini memiliki landasan rekam jejak yang kuat dalam hukum acara pidana Indonesia. Salah satu rujukan utamanya adalah Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 693 K/Pid/1986. Dalam perkara tersebut, para terdakwa awalnya didakwakan dengan dakwaan subsidiaritas (Primer Pasal 365 ayat 1 dan 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Subsider Pasal 362 jo. Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Namun, di tingkat kasasi, Mahkamah Agung secara berani memperbaiki amar putusan dan mengubah kualifikasi pasal yang dilanggar menjadi Pasal 363 ayat (1) ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana—sebuah pasal yang sejatinya sama sekali tidak pernah didakwakan oleh Penuntut Umum.
  6. Keterpisahan Unsur Actus Reus dan Mens Rea: Mengingat Pasal 36 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menegaskan bahwa “setiap orang hanya dapat diminta pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan”, Majelis Hakim memandang perlu membuktikan secara terpisah unsur kesengajaan dan pertanggungjawaban pidana (mens rea) yang melekat pada Terdakwa. Keterlibatan batin Ujang yang menghendaki tindak pidana tersebut terbukti sempurna, sehingga ia pantas dimintai pertanggungjawaban pidana.
Baca Juga  Penguatan Kapasitas Hakim: Mengakselerasi Keadilan Substantif Melalui Pertimbangan Hukum Responsif Gender

Dissenting Opinion: Benteng Kepastian Hukum dari Hakim Ketua Majelis

Di sisi lain, putusan ini tidak dicapai melalui mufakat bulat. Hakim Ketua Majelis, Mentari Wahyudihati, memberikan dissenting opinion. Dalam pertimbangannya, Ia berpendapat bahwa surat dakwaan adalah “mahkota” sekaligus batasan fundamental bagi hakim dalam mengadili suatu perkara pidana. Ia menilai Penuntut Umum telah tidak teliti dan kurang cermat dalam merumuskan surat dakwaan terhadap Ujang.

Oleh karena Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembantuan tidak didakwakan, dan Terdakwa tidak terbukti sebagai pelaku utama sebagaimana diatur dalam Pasal 479 Ayat (2) secara langsung, maka demi menjaga kepastian hukum dan asas due process of law, Terdakwa Ujang Harapan Bunda seharusnya diputus bebas (vrijspraak).

Adanya dissenting opinion ini menegaskan bahwa perbedaan pendapat adalah sebuah seni dalam dinamika peradilan. Hal tersebut mencerminkan independensi Majelis Hakim PN Lubuk Sikaping, dimana setiap hakim memiliki kebebasan untuk mempertahankan argumentasi hukum dan penalaran yuridisnya secara bertanggung jawab.

Peran Hukum Dalam Pembaharuan Masyarakat

Putusan ini mempertegas fungsi hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat (law as a tool of social engineering), dimana pertimbangan hakim tidak sekadar terpaku pada formalitas prosedural semata. Melalui terobosan hukum ini, Majelis Hakim PN Lubuk Sikaping menghadirkan putusan yang berorientasi ke depan (forward-looking) guna mendorong harmonisasi sosial, sekaligus memastikan bahwa kekurangcermatan administratif penuntutan tidak menghalangi terwujudnya keadilan bagi masyarakat.

Syailendra Anantya Prawira
Kontributor
Syailendra Anantya Prawira
Hakim Pengadilan Negeri Bantaeng

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

contra legem dissenting opinion Due Process of Law Judicial Activism Keadilan Substantif PN Lubuk Sikaping Ujang Harapan Bunda
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Penajaman Isu Perma Nomor 2 Tahun 2026 Perkuat Pemahaman Praktis Hakim dan Aparat Penegak Hukum

September 29, 2026

Ketua Kamar Pidana MA Paparkan Urgensi Perma Nomor 2 Tahun 2026: Konsistensi Metodologi, Bukan Keseragaman Pidana

September 29, 2026

Wakil Ketua MA Buka Sosialisasi Perma Nomor 2 Tahun 2026, Tekankan Konsistensi Pemidanaan Tanpa Mengurangi Independensi Hakim

September 29, 2026
Leave A Reply Cancel Reply


Demo
Top Posts

Senja di Losari dengan Secangkir Saraba dan Sepiring Pisang Epe

September 16, 2026

Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan

September 13, 20261,484 Views

Titah Leviathan

September 11, 2026

Di Balik Tradisi ‘Mohon Izin’: Meneguhkan Etika dan Jati Diri Prajurit pada HUT ke-81 TNI AL

September 10, 2026
Don't Miss

Penajaman Isu Perma Nomor 2 Tahun 2026 Perkuat Pemahaman Praktis Hakim dan Aparat Penegak Hukum

By Ferdian PermadiSeptember 29, 20260

Jakarta — Rangkaian Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Pemidanaan Tindak…

Ketua Kamar Pidana MA Paparkan Urgensi Perma Nomor 2 Tahun 2026: Konsistensi Metodologi, Bukan Keseragaman Pidana

September 29, 2026

Terapkan Contra Legem, PN Lubuk Sikaping Hukum Ujang 8 Bulan Penjara Meski Pasal Perbantuan Luput Didakwakan

September 29, 2026 · 10:38 WIB

Wakil Ketua MA Buka Sosialisasi Perma Nomor 2 Tahun 2026, Tekankan Konsistensi Pemidanaan Tanpa Mengurangi Independensi Hakim

September 29, 2026
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Penajaman Isu Perma Nomor 2 Tahun 2026 Perkuat Pemahaman Praktis Hakim dan Aparat Penegak Hukum
  • Ketua Kamar Pidana MA Paparkan Urgensi Perma Nomor 2 Tahun 2026: Konsistensi Metodologi, Bukan Keseragaman Pidana
  • Terapkan Contra Legem, PN Lubuk Sikaping Hukum Ujang 8 Bulan Penjara Meski Pasal Perbantuan Luput Didakwakan
  • Wakil Ketua MA Buka Sosialisasi Perma Nomor 2 Tahun 2026, Tekankan Konsistensi Pemidanaan Tanpa Mengurangi Independensi Hakim
  • Pengadilan Didorong Memastikan Negara Menepati Janji Kebijakan Iklim

Recent Comments

  1. Nancy on “Spionase Bayangan” Mengupas dibalik Profiling Integritas dan Mystery Shopper Mahkamah Agung
  2. Yeheskel Haurissa on Ketika Pekerja Meninggal, Mengapa Ahli Waris Harus Menggugat?
  3. Hendi Rustandi on Bedah Tiga Berkas Perkara Untuk Perkuat Kesamaan Persepsi Penegakan Hukum, PTA Palangka Raya Sukses Gelar Diskusi Hukum Wilayah Timur di PA Buntok
  4. Nikmah Aeni on AI dan Masa Depan Peradilan: Teknologi Membantu, Hakim Tetap Mengadili
  5. aievangelist on AI dan Masa Depan Peradilan: Teknologi Membantu, Hakim Tetap Mengadili
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Ferdian Permadi
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Eddy Daulatta Sembiring
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Andi Amirah Humairah Ya'kub
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anggiyansyah Nurmanta
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bellina Gamelia Sembiring Kembaren
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Avatar photo Daniel Saputra
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Djoni Witanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Farhan Al Faris
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fauziati, S.Ag., M.Ag
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hanry Ichfan Adityo
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo Ida Masnita Sigalingging
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jimmy Maruli Alfian
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Piput Milandsari
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Penulis adalah Filsuf - Analis Politik dan Kebangsaan
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Rudi Hartoyo
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Sri Nurmina Sari
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Sugiri Wiryandono
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Wiwid Ariyanto
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Muhammad Yunus Tazryan
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Zidny Taqiyya
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.