Jakarta — Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dr. H. Prim Haryadi, S.H., M.H., menyampaikan materi mengenai urgensi dan substansi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Pemidanaan Tindak Pidana Terorisme Tertentu dalam kegiatan sosialisasi yang berlangsung di Ruang E-201 Lantai 2 Tower Mahkamah Agung RI, Senin, 28 September 2026.
Kegiatan pada 28 September 2026 ini merupakan rangkaian penutup dari tiga tahap Sosialisasi PERMA Nomor 2 Tahun 2026. Tahap pertama dilaksanakan Selasa, 1 September 2026, di Hotel DoubleTree, Cikini, Jakarta, dengan peserta para hakim dan jajaran Mahkamah Agung serta BSDK MA RI, dan dihadiri perwakilan Kedutaan Besar Australia dan Kedutaan Besar Inggris. Tahap kedua berlangsung Jumat, 4 September 2026, di Pullman Bali Legian Beach, Denpasar, diikuti 24 peserta dari 10 pengadilan negeri, yaitu PN Denpasar, Makassar, Poso, Gianyar, Tabanan, Balikpapan, Ambon, Bondowoso, Mataram, dan Palu. Tahap ketiga sekaligus penutup berlangsung Senin, 28 September 2026, di Ruang E-201 Lantai 2 Tower Mahkamah Agung RI, Jakarta, dengan 30 peserta luring dari BNPT, Mabes Polri, Densus 88 Antiteror, Kejaksaan Agung, PT DKI Jakarta, serta pengadilan negeri di Jakarta dan sekitarnya, disertai peserta daring para hakim dari wilayah Indonesia Tengah dan Indonesia Timur.
Sesi yang dipandu oleh Ferdian Permadi, S.H., M.H. tersebut membahas latar belakang lahirnya pedoman, sistematika, substansi pengaturan, hingga sistem rujukan dalam penerapan PERMA Nomor 2 Tahun 2026. Forum diikuti para hakim, unsur aparat penegak hukum, serta peserta daring dari wilayah Indonesia Tengah dan Indonesia Timur.
Dalam pemaparannya, Ketua Kamar Pidana menjelaskan bahwa ruang lingkup PERMA Nomor 2 Tahun 2026 bersifat limitatif dan memberikan perhatian penting terhadap karakter masing-masing tindak pidana. Pasal 600 KUHP ditempatkan sebagai tindak pidana materiil, sedangkan Pasal 601 KUHP dan Pasal 9 Undang-Undang Terorisme ditempatkan sebagai tindak pidana formil. Perbedaan tersebut mempunyai konsekuensi dalam cara hakim menilai keseriusan dampak maupun potensi bahaya dari suatu perbuatan.
Materi juga menguraikan pembedaan bentuk keterlibatan berupa permufakatan jahat, persiapan, percobaan, dan pembantuan, termasuk hubungannya dengan Pasal 15 Undang-Undang Terorisme. Tahapan perbuatan dan peran Terdakwa menjadi salah satu unsur penting untuk menentukan derajat kesalahan dalam konstruksi pedoman pemidanaan.
Salah satu substansi utama PERMA adalah adanya lima tahapan pemidanaan yang dilakukan secara berurutan, yaitu menilai tingkat kesalahan, menilai tingkat keseriusan dampak, menentukan rentang penjatuhan pidana, mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan secara kasuistis, serta pada akhirnya menjatuhkan pidana yang adil.

Pada tahap penilaian keadaan kasuistis, keadaan memberatkan maupun meringankan harus bersumber dari fakta persidangan yang relevan dan tidak boleh diasumsikan. Sementara pada tahap akhir, hakim tetap mempunyai ruang penilaian untuk menjatuhkan pidana yang adil sesuai karakter perkara.
Ketua Kamar Pidana juga menegaskan bahwa keberadaan matriks dan rentang pemidanaan tidak boleh dipahami sebagai mesin penghitung yang secara otomatis menghasilkan angka pidana. Pedoman tersebut dimaksudkan untuk membuat proses penalaran hakim menjadi lebih terstruktur, transparan, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam keadaan tertentu, PERMA tetap menyediakan ruang bagi hakim untuk menyimpangi pedoman setelah seluruh tahapan pemidanaan dilaksanakan. Penyimpangan tersebut harus didukung alasan dan pertimbangan yang memadai berdasarkan hukum, fakta persidangan, serta doktrin hukum yang relevan.
Materi turut menyinggung harmonisasi rujukan sanksi setelah integrasi sejumlah ketentuan terorisme ke dalam KUHP Nasional, termasuk ketentuan peralihan dengan memperhatikan asas lex favor reo. Dengan demikian, penerapan PERMA menuntut ketepatan dalam membaca hubungan antara KUHP Nasional, Undang-Undang Terorisme, dan pedoman pemidanaan yang baru.
Pesan utama dari pemaparan tersebut adalah bahwa PERMA Nomor 2 Tahun 2026 tidak menggantikan pertimbangan hakim dengan sebuah tabel. Keseragaman yang hendak diwujudkan adalah keseragaman dalam metodologi dan penalaran, sedangkan individualisasi pidana dan kemandirian hakim tetap menjadi bagian penting dalam penjatuhan pidana yang proporsional.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp:
SUARABSDKMARI

