Pendahuluan
Dalam Hukum Acara Perdata di Indonesia, khususnya terkait penyelesaian sengketa perdata, Pasal 130 Het Herziene Inlandsch Reglement (HIR) menegaskan bahwa apabila kedua belah pihak hadir di persidangan, hakim wajib mengupayakan perdamaian di antara mereka. Kewajiban tersebut diperkuat melalui Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Meskipun regulasi mengenai upaya damai dan mediasi telah diatur secara formal, tingkat keberhasilan penyelesaian perkara melalui jalur damai di Indonesia masih belum sesuai dengan yang diharapkan.
Upaya Mahkamah Agung untuk mendorong penyelesaian perkara secara damai terus dievaluasi dan dicarikan solusinya. Langkah ini sangat krusial mengingat tingginya volume perkara yang ditangani hingga memicu penumpukan perkara. Padahal, tatanan peradilan Indonesia menjunjung tinggi asas penyelesaian perkara secara cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Di sisi lain, masyarakat kerap memandang sistem peradilan modern sebagai medan pertempuran yang kaku (adversarial system), di mana prinsip menang-kalah (win-lose solution) sangat mendominasi.
Sebagai bahan komparasi, Indonesia dapat mencermati model penyelesaian sengketa di Jepang yang menerapkan sistem Wakai. Sistem ini mengintegrasikan mediasi secara langsung dan wajib ke dalam proses peradilan perdata. Kendati demikian, dalam ranah pembaruan hukum nasional, tidak semua konsep atau lembaga hukum asing dapat diadopsi begitu saja. Setiap gagasan hukum luar negeri harus melalui pengujian norma dan nilai dasar bangsa Indonesia, yakni Pancasila.
Berdasarkan Stufenbau Theorie (teori hierarki norma) dari Hans Kelsen, setiap sistem hukum memiliki satu norma tertinggi yang menjadi dasar berlakunya norma-norma di bawahnya. Dalam konteks Indonesia, Pancasila berkedudukan sebagai grundnorm atau staatsfundamentalnorm (norma fundamental negara). Sebagai sumber dari segala sumber hukum negara, Pancasila menuntut agar seluruh peraturan perundang-undangan dibuat bersumber dari dan tidak bertentangan dengan nilai-nilainya. Pancasila memberikan legitimasi moral sekaligus validitas hukum bagi seluruh tatanan hukum positif di Indonesia.
Memahami Sistem Wakai dalam Hukum Perdata Jepang
Sebelum menganalisis kesesuaian Wakai dari perspektif cita hukum Pancasila, perlu dipahami terlebih dahulu hakikat dari sistem tersebut.
Secara formal, Wakai adalah bentuk mediasi di dalam pengadilan (court-annexed mediation) yang melekat secara integral dalam sistem peradilan perdata Jepang. Karakteristik utama sistem Wakai meliputi:
- Peran Aktif Hakim (Active Judicial Involvement): Hakim tidak sekadar bersikap pasif menunggu proses pembuktian (replik-duplik), melainkan aktif memfasilitasi dialog, menawarkan opsi solusi, serta melakukan evaluasi sengketa secara persuasif.
- Fleksibilitas Prosedural (Procedural Flexibility): Proses mediasi mengesampingkan kekakuan formalitas hukum guna menggali akar permasalahan yang mendasari sengketa sekaligus memulihkan rasa saling percaya antarpihak.
- Kekuatan Hukum Mengikat dan Eksekutorial (Binding Force): Jika kesepakatan damai tercapai, hasilnya dituangkan dalam akta perdamaian resmi (Wakai-tosho) yang memiliki kekuatan hukum tetap dan eksekutorial setara dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Analisis Perspektif Teori Hukum Pancasila
Teori Hukum Pancasila memandang hukum tidak sekadar sebagai perintah penguasa atau sekumpulan aturan positif yang kaku, melainkan sebagai kristalisasi nilai-nilai moral, sosial, dan ketuhanan yang hidup di dalam masyarakat (living law).
Dalam rekam jejak pemikiran hukum di Indonesia, Teori Hukum Pancasila hadir untuk melengkapi dan menyempurnakan teori-teori hukum mendasar sebelumnya, yaitu:
- Teori Hukum Pembangunan (Prof. Mochtar Kusumaatmadja) yang memperkenalkan gagasan hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat (law as a tool of social engineering ala Roscoe Pound yang disesuaikan dengan kebudayaan Indonesia);
- Teori Hukum Progresif (Prof. Satjipto Rahardjo) yang memprioritaskan manusia di atas teks hukum melalui jargon “hukum untuk manusia, bukan manusia untuk hukum”; serta
- Teori Hukum Integratif (Prof. Romli Atmasasmita) yang memadukan norma, nilai, dan perilaku dengan menggabungkan keunggulan hukum pembangunan dan hukum progresif.
Sistem Wakai mencerminkan kesesuaian yang erat dengan nilai-nilai utama yang terkandung dalam sila-sila Pancasila, khususnya Sila Ketiga, Sila Keempat, dan Sila Kelima:
- Sila Ketiga: Persatuan dan Pemulihan Hubungan Sosial
Dalam perspektif hukum Barat (positivisme kaku), putusan pengadilan memisahkan para pihak secara absolut menjadi pihak yang “menang” dan “kalah”. Sebaliknya, Wakai berakar pada konsep kebudayaan Jepang tentang Wa (harmoni). Teori Hukum Pancasila menempatkan persatuan dan keutuhan sosial di atas ego individualistis. Wakai bekerja dengan memulihkan keretakan hubungan sosial yang timbul akibat konflik bisnis maupun keluarga. Pendekatan pemulihan ini sejalan dengan cita-cita integrasi dan keutuhan sosial bangsa Indonesia. - Sila Keempat: Manifestasi Musyawarah Mufakat yang Terlembagakan
Sila keempat merupakan inti dari penyelesaian sengketa nonlitigasi di Indonesia. Menurut Teori Hukum Pancasila mengamanatkan bahwa keputusan terbaik adalah keputusan yang lahir dari hikmat kebijaksanaan dan proses musyawarah untuk mencapai mufakat. Wakai menjadi contoh konkret bagaimana negara modern berhasil melembagakan asas “musyawarah mufakat” ke dalam jantung sistem hukum peradilan formal. Hakim peradilan Jepang tidak memaksakan kehendak hukum secara sepihak, melainkan menuntun kedua belah pihak untuk merumuskan kesepakatan mereka sendiri secara sukarela (win-win solution). - Sila Kelima: Keadilan Sosial dan Asas Kemanfaatan
Keadilan dalam kerangka Pancasila bukan sebatas keadilan formal semata, melainkan keadilan sosial yang dapat memberikan kemaslahatan nyata bagi masyarakat. Putusan hukum yang sekadar menang di atas kertas sering kali sulit dieksekusi atau justru memicu rasa dendam yang berkepanjangan. Melalui Wakai, keadilan yang dicapai mencakup keadilan distributif dan komutatif, di mana kepentingan kedua belah pihak terakomodasi secara seimbang. Mekanisme ini mampu memangkas biaya perkara, menghemat waktu, serta menciptakan ketenteraman batin yang menjadi substansi utama keadilan sosial.
Kesimpulan
Sistem Wakai di Jepang membuktikan bahwa modernisasi hukum tidak harus mengorbankan nilai-nilai kemanusiaan dan harmoni sosial. Ketika dikaji dari perspektif Teori Hukum Pancasila, Wakai menunjukkan bentuk ideal penginstitusian nilai komunal, musyawarah, dan perdamaian di dalam badan peradilan formal. Mahkamah Agung sebagai lembaga negara dapat mendorong penerapan sistem Wakai ini karena pada dasarnya sistem Wakai memiliki akar kebudayaan musyawarah yang kuat, dapat terus menyerap aspirasi dari pihak yang bersengketa. Kajian dan evaluasi keberhasilan sistem ini dalam sistem peradilan kita nantinya akan memperkuat penyelesaian perkara pengadilan guna mewujudkan sistem peradilan yang tepat dan cepat serta sederhana dengan menggunakan pendekatan yang lebih humanistis, efektif, dan berkeadilan sosial.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


