Jepang, dalam melaksanakan penyelesaian perkara perdata, sama seperti Indonesia yang mengembangkan dua jalur, yaitu litigasi dan nonlitigasi. Penyelesaian sengketa jalur litigasi ditempuh melalui keterlibatan badan peradilan dalam prosesnya. Sementara itu, jalur nonlitigasi merupakan jalur yang diusahakan oleh para pihak untuk menyelesaikan sengketa di luar pengadilan.
Pengertian terkait jalur litigasi maupun nonlitigasi di Indonesia dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999. Penyelesaian sengketa perdata terbagi menjadi dua jalur, yaitu jalur litigasi yang merupakan sistem penyelesaian perkara yang diproses secara resmi di muka Pengadilan Negeri, dan sistem nonlitigasi (Alternatif Penyelesaian Sengketa/APS) yang memungkinkan penyelesaian perkara di luar jalur peradilan formal berbasis itikad baik (Pasal 6 ayat 1). Berdasarkan Pasal 1 angka 10 UU No. 30 Tahun 1999, Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.
Di Jepang sendiri, selain upaya litigasi dan nonlitigasi (ADR), ada dua model yang ditawarkan oleh sistem hukum setempat, yakni Wakai dan Chotei. Kedua upaya perdamaian ini melibatkan pihak pengadilan. Kendati sama-sama melibatkan pengadilan, terdapat beberapa karakteristik yang membedakan kedua sistem tersebut.
Chotei dijalankan oleh Majelis Chotei yang terdiri dari hakim dan nonhakim yang merupakan ahli dari berbagai bidang. Para ahli dari sektor swasta ini terdiri atas personel yang memiliki beragam pengalaman dan latar belakang, seperti hukum (advokat), bisnis, maupun pemerintahan (mantan pejabat publik). Pengajuan Chotei dapat dilakukan sebelum gugatan didaftarkan atau setelah gugatan diajukan di pengadilan.
Menurut ahli hukum dari Jepang, Mr. Wakazono Rei, saat datang ke pengadilan, para pihak dapat mengajukan penyelesaian sengketa melalui Chotei atau mendaftarkan sengketanya untuk diadili melalui proses peradilan biasa (sebagaimana disampaikan dalam pengantar program KCCP 2026 di JICA Tokyo Center). Jika kesepakatan berhasil dicapai dalam Chotei, akan dibuat berita acara kesepakatan Chotei. Penyelesaian sengketa melalui Chotei di Jepang memiliki tingkat keberhasilan yang tinggi karena melibatkan anggota Chotei dari kalangan ahli yang mampu menjembatani para pihak dengan mempertimbangkan aspek nonmateri hukum.

Selain Chotei, penyelesaian perkara di Jepang juga mengenal mekanisme Wakai. Wakai merupakan mekanisme penyelesaian sengketa atau perdamaian perdata yang dilakukan melalui bantuan hakim di pengadilan. Perbedaannya dengan Chotei, dalam Wakai perkara sudah secara resmi masuk dan terdaftar dalam proses peradilan. Jika melihat alur penyelesaian perkara perdata di Jepang, setelah proses jawab-menjawab dan pra-persidangan selesai, tahap tersebut biasanya dilanjutkan dengan upaya Wakai. Upaya Wakai didasarkan pada kesepakatan para pihak dengan keterlibatan hakim di dalamnya. Apabila upaya Wakai berhasil, dibuatlah Berita Acara Wakai yang memiliki kekuatan hukum eksekutorial karena disamakan dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Berdasarkan penjelasan Mr. Wakazono Rei mengenai penyelesaian perkara perdata umum tingkat pertama pada tahun 2025, diperoleh data bahwa sekitar 40.000 perkara diselesaikan melalui putusan verstek, 40.000 perkara berakhir dengan Wakai, 20.000 perkara berakhir dengan pencabutan, 30.000 perkara diselesaikan melalui putusan hakim, dan sisanya melalui mekanisme lain. Dari data tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa jumlah perkara yang diselesaikan melalui Wakai jauh lebih banyak dibandingkan dengan perkara yang diputus oleh hakim.
Lebih lanjut, Mr. Wakazono Rei menjelaskan bahwa dari total sekitar 140.000 perkara yang selesai disidangkan, tercatat hanya 14.000 perkara yang berlanjut hingga tahap pemeriksaan pihak prinsipal dan 7.000 perkara yang sampai pada tahap pemeriksaan saksi. Hal ini mengindikasikan bahwa sebagian besar perkara di tingkat pertama telah berhasil diselesaikan pada tahap awal sebelum memasuki proses pembuktian yang lebih mendalam.
Melalui kehadiran sistem Chotei dan Wakai, sistem peradilan perdata di Jepang terbukti sangat mendorong penyelesaian secara damai. Data tahun 2025 menegaskan keberhasilan pendekatan ini, di mana jumlah perkara perdata yang selesai melalui Wakai bahkan melampaui perkara yang diselesaikan lewat putusan hakim. Hal ini menunjukkan bahwa keterlibatan hakim dan tenaga ahli secara kolaboratif mampu menjadi solusi efektif dalam mengurai sengketa hukum tanpa harus melalui proses persidangan yang panjang dan memakan waktu yang lama serta lebih mengutamakan penyelesaian perkara yang jauh lebih adil, harmonis, dan efisien.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp:
SUARABSDKMARI

