BANDA ACEH – Pukul 09.00 WIB, Senin, 5 Oktober 2026, Media Center Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh menjadi ruang penguatan bagi para pegawai yang tengah mempersiapkan diri menghadapi seleksi pengadaan calon hakim. Pagi itu, pembahasan tidak hanya berputar pada hafalan ketentuan. Materi hukum acara Peradilan Tata Usaha Negara dibaca sebagai satu rangkaian, dari dasar keberadaan peradilan administrasi hingga pelaksanaan putusan.
Diskusi pembekalan dipandu oleh Hakim PTUN Banda Aceh, Muhamad Fadillah, S.H., M.H. Kegiatan ini diikuti Siska Eva Nora, S.H., Ahmad Fahrizal, S.H., dan Riski Talia Sijabat, S.H., yang masing-masing bertugas sebagai Analis Perkara Peradilan pada PTUN Banda Aceh.
Bagi peserta, seleksi calon hakim menuntut kesiapan yang lebih dari sekadar penguasaan materi. Soal substansi hukum, hukum acara, maupun studi kasus membutuhkan kemampuan memahami fakta, mengenali isu hukum, hingga menemukan ketentuan yang relevan. Karena itu, diskusi dirancang untuk membantu peserta melihat hubungan antara norma hukum dan persoalan yang dapat muncul dalam perkara tata usaha negara.
Materi mencakup kedudukan PTUN dalam sistem kekuasaan kehakiman, sumber hukum, objek sengketa tata usaha negara, Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, kompetensi pengadilan, upaya administratif, dan alur beracara dari gugatan sampai eksekusi.
“Dalam menghadapi seleksi, peserta perlu membiasakan diri membaca setiap soal secara utuh. Jangan langsung mencari pasal yang paling diingat. Identifikasi dulu fakta penting dan isu hukumnya, lalu tentukan dasar hukum yang paling tepat untuk menjelaskan jawaban,” ujar Muhamad Fadillah.
Memahami Fungsi PTUN dalam Negara Hukum
Pembahasan dibuka dengan dasar filosofis peradilan administrasi. Dalam negara hukum, tindakan pemerintahan tidak dapat dilepaskan dari pengawasan hukum. PTUN hadir sebagai salah satu mekanisme untuk memberikan perlindungan hukum bagi warga negara yang merasa dirugikan oleh keputusan atau tindakan pemerintahan.
Peserta diajak memahami bahwa PTUN merupakan lingkungan peradilan tersendiri di bawah Mahkamah Agung, berbeda dari peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan militer. Sesuai kewenangannya, PTUN bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara.
Fungsi tersebut penting dipahami sejak awal, terutama untuk membedakan sengketa tata usaha negara dari sengketa yang menjadi ranah lingkungan peradilan lain. Tidak setiap persoalan yang melibatkan badan atau pejabat pemerintahan serta-merta menjadi sengketa di PTUN. Karakter objek yang disengketakan, hubungan hukum para pihak, dan sumber kewenangan pejabat perlu dianalisis secara cermat.
Dalam konteks hukum administrasi, peserta juga mendalami hubungan antara Undang-Undang Administrasi Pemerintahan dan Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara. Undang-Undang Administrasi Pemerintahan memberikan landasan mengenai penggunaan wewenang oleh pejabat pemerintahan, sementara Undang-Undang PTUN mengatur mekanisme penyelesaian sengketa di pengadilan.
Kedua pengaturan tersebut saling bertaut. Ketika terdapat gugatan terhadap keputusan atau tindakan pemerintahan, pengadilan menguji legalitasnya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik. Dalam menjalankan fungsi peradilannya, hakim memeriksa perkara, menilai relevansi alat bukti dan dalil para pihak, menerapkan hukum terhadap fakta yang terbukti, lalu menjatuhkan putusan.
AUPB menjadi salah satu bagian penting dalam materi. Asas kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, larangan penyalahgunaan wewenang, keterbukaan, kepentingan umum, dan pelayanan yang baik dipahami sebagai prinsip yang membatasi sekaligus mengarahkan penggunaan wewenang pemerintahan.
Bagi peserta seleksi, penguasaan terhadap asas-asas tersebut diperlukan agar mampu menjelaskan mengapa suatu keputusan atau tindakan pemerintahan dapat dipersoalkan. Namun, peserta juga diingatkan bahwa asas harus digunakan sesuai konteks fakta dan dasar hukum perkara, bukan sekadar dicantumkan sebagai pelengkap.
Siska Eva Nora, S.H. menilai diskusi tersebut memberi pemahaman yang lebih terarah mengenai hukum acara PTUN. Menurutnya, penjelasan yang sistematis membantu peserta menempatkan setiap ketentuan dalam hubungan yang lebih utuh. “Kegiatan diskusi memberikan pemahaman yang lebih terarah mengenai aturan beracara di PTUN. Penjelasan dan arahan yang disampaikan membantu peserta memahami ketentuan secara lebih sistematis serta menjadi bekal dalam mempersiapkan diri menghadapi ujian,” kata Siska.
Dari Objek Sengketa hingga Alur Beracara
Pembahasan kemudian bergerak pada salah satu pokok penting dalam hukum acara PTUN, yakni objek sengketa. Peserta menelaah pengertian Keputusan Tata Usaha Negara atau KTUN, sekaligus perkembangan pemaknaan objek sengketa setelah hadirnya Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.
Keputusan administrasi pemerintahan pada dasarnya berupa ketetapan tertulis yang dikeluarkan badan atau pejabat pemerintahan. Sementara itu, tindakan administrasi pemerintahan dapat berbentuk perbuatan konkret yang dilakukan atau tidak dilakukan oleh pejabat dalam penyelenggaraan pemerintahan. Perbedaan bentuk ini membawa konsekuensi terhadap konstruksi perkara dan ketentuan beracara yang digunakan.
Melalui contoh kasus, peserta mendiskusikan kemungkinan gugatan terhadap tindakan yang dilakukan pemerintah maupun terhadap keadaan ketika pejabat tidak melaksanakan tindakan yang menjadi kewajibannya. Pembahasan diarahkan agar peserta mampu membedakan objek sengketa, pihak yang tepat untuk digugat, serta jalur hukum yang tersedia.
Materi mengenai kompetensi absolut dan kompetensi relatif turut diperdalam. Kompetensi absolut menjawab persoalan apakah jenis sengketa tersebut menjadi kewenangan PTUN, sedangkan kompetensi relatif menentukan pengadilan yang berwenang mengadili berdasarkan wilayah hukum. Keduanya perlu dipisahkan secara jelas agar tidak keliru dalam membaca persoalan.
Peserta juga mendapat penguatan mengenai upaya administratif, berupa keberatan dan banding administratif. Pembahasan tidak menempatkan upaya administratif sebagai prosedur yang seragam dalam seluruh perkara. Sebaliknya, peserta diajak melihat pengaturan dalam peraturan dasar, pejabat yang berwenang, serta akibat hukum dari telah atau belum ditempuhnya upaya tersebut.
Alur beracara di PTUN juga dibahas secara menyeluruh. Peserta menelusuri tahapan sejak gugatan didaftarkan, proses dismissal, pemeriksaan persiapan, pemeriksaan persidangan, pembuktian, kesimpulan, putusan, sampai dengan eksekusi.
Tahap dismissal dijelaskan sebagai mekanisme awal untuk menilai perkara dalam batas ketentuan hukum acara sebelum memasuki pemeriksaan pokok sengketa. Selanjutnya, pemeriksaan persiapan memperlihatkan karakter hukum acara PTUN yang memberi ruang bagi hakim untuk meminta penjelasan atau data yang diperlukan dalam pemeriksaan, serta memberi kesempatan kepada penggugat untuk menyempurnakan gugatan dalam batas waktu yang ditentukan.
Pada tahap persidangan, para pihak menyampaikan gugatan, jawaban, replik, dan duplik. Kemudian, proses pembuktian dilakukan dengan alat bukti yang diatur dalam hukum acara PTUN. Dalam hal ini, hakim menentukan hal-hal yang perlu dibuktikan, membebankan pembuktian, dan melakukan penilaian pembuktian berdasarkan hukum acara yang berlaku.
Peserta juga mendalami putusan dan eksekusi. Putusan yang mengabulkan gugatan dapat memuat kewajiban tertentu bagi tergugat sesuai karakter sengketanya, seperti mencabut keputusan tata usaha negara atau menerbitkan keputusan baru. Tahap eksekusi menjadi penting karena putusan yang telah berkekuatan hukum tetap harus memperoleh tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ahmad Fahrizal, S.H., menyampaikan bahwa dalam diskusi pembelajaran calon hakim PTUN, Muhamad Fadillah, S.H., M.H. memberikan arahan dan motivasi agar para peserta tidak hanya berorientasi pada penguasaan materi serta ketentuan hukum. Menurutnya, calon hakim juga perlu membangun pola pikir, ketelitian, integritas, dan keberanian dalam mengambil keputusan.
“Pak Fadil menekankan pentingnya memahami setiap perkara secara utuh, menggali fakta secara cermat, serta mampu menghubungkan aspek hukum dengan rasa keadilan dan kepentingan para pihak. Kami juga didorong untuk aktif berdiskusi, terbuka terhadap berbagai sudut pandang, dan membiasakan diri menyusun pertimbangan hukum secara sistematis sebagai bekal menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai hakim PTUN,” ujar Ahmad.
Ahmad menilai kegiatan tersebut sangat bermanfaat karena tidak hanya memperdalam pemahaman mengenai aspek hukum dan teknis peradilan, tetapi juga memberikan wawasan praktis melalui pertukaran pengalaman dan sudut pandang selama diskusi. “Kegiatan ini mendorong peserta untuk berpikir lebih kritis, analitis, dan objektif dalam memahami suatu perkara. Diskusi yang interaktif dan terbuka juga menjadi bekal penting untuk meningkatkan kesiapan, kepercayaan diri, dan profesionalisme sebagai calon hakim yang berintegritas, independen, serta mampu memberikan keadilan bagi para pencari keadilan,” pungkasnya.
Seleksi Dibuka, Persiapan Diperkuat
Penguatan materi hukum acara PTUN tersebut berlangsung di tengah dibukanya seleksi pengadaan calon hakim tahun anggaran 2026 oleh Mahkamah Agung. Melalui Pengumuman Nomor 20/SEK/PENG.KP1.1.2/X/2026 tanggal 1 Oktober 2026, Mahkamah Agung memberikan kesempatan kepada PNS di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi calon hakim pada lingkungan peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan tata usaha negara.
Pada formasi calon hakim Peradilan Tata Usaha Negara, tersedia lima kebutuhan umum, dua kebutuhan khusus Papua, dan dua kebutuhan khusus Aceh. Pelamar calon hakim PTUN dipersyaratkan memiliki kualifikasi pendidikan S-1 Hukum atau S-1 Ilmu Hukum dari Fakultas Hukum, selain memenuhi persyaratan umum dan ketentuan lain sebagaimana diumumkan Mahkamah Agung.
Pendaftaran seleksi dilakukan secara daring melalui portal rekrutmen Mahkamah Agung sejak 1 Oktober 2026 sampai dengan 2 November 2026 pukul 23.59 WIB. Proses seleksi menggunakan sistem gugur yang meliputi seleksi administrasi, profiling dan uji publik serta penyampaian pendapat masyarakat, seleksi kompetensi bidang, psikotes, dan wawancara.
Seleksi kompetensi bidang terdiri atas tes substansi hukum dan teknologi informasi berbasis Computer Assisted Test atau CAT, serta tes tertulis. Berdasarkan jadwal pengumuman, tes substansi hukum dan teknologi informasi dijadwalkan berlangsung pada 9 – 10 November 2026, sedangkan tes tertulis akan dilaksanakan pada 11 – 12 November 2026.
Konteks seleksi tersebut menjadikan pembekalan di PTUN Banda Aceh semakin relevan. Kegiatan ini memberi ruang bagi peserta untuk memetakan kembali materi yang perlu dikuasai, menguji pemahaman melalui diskusi, serta membangun kebiasaan menjawab soal secara tertib dan berbasis norma hukum.
Riski Talia Sijabat, S.H., menyebut sesi diskusi ini efektif untuk mengukur kesiapan menghadapi ujian seleksi. Ia menilai penjelasan yang diberikan membuat materi yang kompleks dan pola soal yang rumit menjadi lebih mudah dipahami. “Sesi diskusi ini sangat efektif untuk mengukur kesiapan menghadapi ujian seleksi. Bimbingan dan penyampaian materi dari pembicara sangat jelas dan terarah, sehingga materi yang kompleks dan pola soal yang rumit jadi jauh lebih mudah dipahami. Diskusi ini tidak hanya memperkuat penguasaan materi ujian, tetapi juga meningkatkan rasa percaya diri untuk menghadapi tahapan tes mendatang,” ungkap Talia.
Pembekalan ini pada akhirnya menjadi bagian dari ikhtiar mempersiapkan diri secara serius dan terarah. Bagi peserta, proses belajar tidak berhenti pada penguasaan istilah atau pasal, melainkan dilanjutkan dengan latihan membaca persoalan, mengenali isu hukum, menemukan ketentuan yang tepat, dan menyampaikan jawaban secara jelas. Dari Media Center PTUN Banda Aceh, penguatan itu dimulai dari pemahaman mendasar bahwa hukum acara PTUN merupakan satu sistem yang utuh. Pemahaman tersebut diharapkan menjadi pijakan bagi peserta untuk memperdalam materi dan menghadapi setiap tahapan seleksi calon hakim dengan kesiapan yang lebih terarah.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


