Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Menembus Asas Res Judicata: Legalitas Upaya Hukum Atas Putusan Bebas Hasil Suap

24 August 2026 • 08:58 WIB

Penguatan Pencegahan Korupsi Melalui Fungsi Yudisial Preventif dalam Putusan Tindak Pidana Korupsi

23 August 2026 • 18:20 WIB

81 Tahun Mahkamah Agung: Capaian & Harapan

23 August 2026 • 16:32 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Menembus Asas Res Judicata: Legalitas Upaya Hukum Atas Putusan Bebas Hasil Suap

Menembus Asas Res Judicata: Legalitas Upaya Hukum Atas Putusan Bebas Hasil Suap

0
By Dr. Satria Perdana, S.H., M.H. on August 24, 2026 Artikel
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Secara normatif, KUHAP baru melarang upaya hukum terhadap putusan bebas (vrijspraak). Mahkamah Agung juga telah mengambil sikap tegas dengan menerbitkan SEMA Nomor 4 Tahun 2026 yang menutup pintu upaya hukum terhadap Putusan Bebas. Hal ini merupakan manifestasi perlindungan terhadap terdakwa yang tidak boleh menghadapi tuntutan yang berlarut-larut. Artinya putusan hakim berupa pembebasan dari dakwaan harus dihormati semua pihak dan dianggap sebuah kebenaran hukum, sesuai dengan asas res judicata pro veritate habitur.

Putusan hakim harus dihormati dan dianggap benar sepanjang putusan tersebut sudah diproses dengan itikad yang baik. Pertanyaan mucul, apakah putusan yang tidak diproses dengan itikad tidak baik, masih harus dihormati dan dianggap suatu kebenaran? Contoh konkret putusan yang tidak diproses dengan itikad baik adalah ketika hakim memutus suatu perkara dan putusan tersebut berupa pembebasan dari dakwaan, namun di kemudian hari ternyata hasil putusan tersebut adalah dikarenakan sang hakim telah menerima suap ataupun menerima gratifikasi, apakah putusan bebas tersebut tetap berlaku?

Merespon persoalan ini, tentu kita di hadapkan pada sebuah persimpangan antara kepastian hukum dan keadilan. Tidak adanya lagi upaya hukum yang dapat diajukan terhadap putusan bebas yang dihasilkan oleh suap, merupakan bentuk ketidakadilan terhadap korban kejahatan itu sendiri. Dalam hal suatu tindak pidana itu diproses di pengadilan, institusi yang berwenang untuk mengajukan penuntutan dan sebagai pengendali perkara adalah Kejaksaan (dominus litis). Jaksa Penuntut Umum adalah perwakilan negara yang ditugaskan untuk melakukan penuntutan di hadapan pengadilan. Namun perlu juga dicermati bahwa jaksa penuntut umum juga adalah perwakilan korban kejahatan itu sendiri. Korban kejahatan tidaklah mungkin melakukan penuntutan sendiri ke hadapan pengadilan. Persoalannya adalah terhadap dakwaan Penuntut Umum yang divonis bebas oleh Majelis Hakim, tidak ada lagi upaya bagi Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan upaya hukum biasa. Instrumen yang bisa dilakukan kejaksaan adalah melakukan upaya hukum luar biasa berupa Kasasi Demi Kepentingan Hukum, hal ini diatur dalam Pasal 314 KUHAP Baru yaitu:

  • Putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan lain selain Mahkamah Agung dapat diajukan 1 (satu) kali permohonan kasasi demi kepentingan hukum oleh Jaksa Agung.
  • Putusan kasasi demi kepentingan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh merugikan pihak yang berkepentingan.

Pasal ini menjelaskan bahwa instrumen kasasi demi kepentingan hukum yang dilakukan oleh Jaksa Agung tidak boleh merugikan pihak yang berkepentingan.

Kalau melihat dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, pada Pasal 30C Huruf h, kejaksaan memiliki wewenang untuk mengajukan Peninjauan Kembali. Namun sejak putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XXI/2023 menyatakan bahwa kejaksaan tidak lagi dapat melakukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali, Pasal tersebut tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat. Lalu bilamana kita membicarakan kepentingan korban yang diwakili oleh Jaksa Penuntut Umum, dimana keadilan itu bisa mereka dapatkan? Apabila institusi yang mewakili mereka tidak lagi dapat mengajukan Peninjauan Kembali tersebut, siapa sajakah pihak yang berhak mengajukan Peninjauan Kembali menurut KUHAP Baru? Mari kita bedah Pasal 318 KUHAP Baru:

  1. Terhadap Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, Terpidana dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung.
  2. Permintaan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan oleh pihak Terpidana atau ahli warisnya.
  3. Dalam hal Terpidana telah meninggal dunia permintaan dapat diajukan oleh istri atau suami yang ditinggalkan, orang tua, anak, atau saudara kandung.
  4. Permintaan oleh Terpidana atau pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikuasakan kepada Advokat yang dikuasakan khusus untuk itu. Dalam ketentuan pasal ini jelas subjek yang dapat mengajukan Upaya Hukum luar biasa, berupa Peninjauan Kembali terhadap putusan yang berkekuatan hukum tetap hanya terbatas pada terpidana atau ahli warisnya. Kemudian alasan terhadap Peninjauan Kembali tersebut juga telah diatur secara limitatif pada ayat berikutnya:
  5. Permintaan peninjauan kembali dilakukan atas dasar:
    1. jika terdapat keadaan baru atau bukti baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa keadaan atau bukti tersebut jika diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya dapat berupa putusan bebas, putusan lepas dari segala tuntutan hukum, tuntutan Penuntut Umum tidak dapat diterima, atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan;
    2. salah seorang atau lebih Hakim yang menjatuhkan pemidanaan tersebut terbukti bersalah berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap menerima hadiah atau janji dari seseorang dalam perkara pidana di mana Hakim tersebut duduk sebagai salah seorang Hakimnya dengan maksud mempengaruhi agar Terdakwa tersebut diputus bersalah, atau menjatuhkan pemidanaan yang lebih berat dari yang seharusnya; dan/atau
    3. putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.
Baca Juga  Manusia Lahir dari Cinta, Hidup dengan Cinta, Matipun karena Cinta

Penulis akan fokus kepada Pasal 318 ayat (5) Huruf b KUHAP Baru, karena klausul tersebut suatu hal yang baru dan tidak diatur dalam rezim KUHAP lama. Pertanyannya sekarang, jika seorang Hakim memutus bebas seseorang atas dasar bahwa Hakim tersebut terbukti menerima hadiah atau janji dari seseorang, apakah putusan bebas tersebut tetap berlaku? Kekhawatiran ini bukanlah hal yang mustahil terjadi. Jika kita melihat kebelakang tentu kejadian semacam ini pernah ditemukan, dan pada rezim KUHAP lama Jaksa Penuntut Umum masih diperbolehkan merespons putusan bebas tersebut melalui upaya hukum Kasasi. Mahkamah Agung dapat membatalkan putusan bebas di tingkat pertama, dan pada akhirnya memvonis bersalah terdakwa yang bersangkutan. Namun, dengan dinamika hukum pasca berlakunya KUHAP Baru, apakah masih ada cara bagi korban untuk mendapatkan keadilan?

Dalam pandangan KUHAP Baru, putusan bebas akan langsung memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Jaksa penuntut umum tidak bisa banding, tidak pula bisa kasasi. Di sisi lain, meskipun di kemudian hari apabila sang hakim telah terbukti di pengadilan bahwa putusan bebas itu adalah hasil suap, putusan bebas terdakwa tetap tidak berubah.

Di sinilah penulis mencoba membuka diskusi, bahwa negara harus memikirkan instrumen untuk membatalkan putusan bebas tersebut yang ternyata adalah hasil dari suap ataupun gratifikasi melalui instrumen Peninjauan Kembali. Di dalam rezim KUHAP lama Peninjauan Kembali pada prinsipnya harus menguntungkan terpidana, hal ini disebutkan dalam Pasal 266 ayat (3): “Pidana yang dijatuhkan dalam putusan peninjauan kembali tidak boleh melebihi pidana yang dijatuhkan dalam putusan semula”.

Dalam KUHAP Baru, norma tersebut tidak di atur. Di dalam rezim KUHAP Baru, Pasal 266 ayat (3) tersebut, diganti dengan Pasal 322 ayat (3) yang mengatur: “Dalam hal Terpidana telah menjalani putusan yang diajukan peninjauan kembali dan ternyata putusan peninjauan kembali membebaskan, melepaskan dari segala tuntutan hukum, putusan tidak dapat menerima tuntutan Penuntut Umum, atau putusan dengan menerapkan ketentuan pidana yang lebih ringan, pemohon peninjauan kembali atau ahli warisnya wajib diberikan Ganti Rugi dan Rehabilitasi”.

Baca Juga  2026: Momentum Menulis Ulang Sejarah Lembaga Peradilan di Indonesia

Ketentuan Pasal 322 ayat (3) di atas juga mengisyaratkan bahwa peninjauan kembali tidak boleh merugikan kepentingan terpidana, karena kemungkinan putusan yang dihasilkan adalah memberikan keuntungan bagi terpidana. Melalui tulisan ini penulis mencoba mendekonstruksi subjek Peninjauan Kembali tersebut, setidaknya untuk satu pengecualian yang sangat spesifik, yakni Putusan Bebas yang diputus melalui hasil suap ataupun gratifikasi dapat diajukan peninjauan kembali oleh Jaksa Penuntut Umum, atau kalau mau lebih radikal lagi dapat diajukan oleh korban itu sendiri. Dengan syarat mutlak yaitu: telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang membuktikan bahwa hakim yang mengadili perkara a quo telah melakukan tindak pidana suap, gratifikasi, atau pemerasan yang berkaitan langsung dengan putusan tersebut.

Rezim KUHAP Baru sejatinya tidak lagi berorientasi pada perihal pembalasan semata kepada Terdakwa, namun harus juga melindungi kepentingan korban kejahatan. Demikian juga terhadap Asas res judicata pro veritate habetur diciptakan untuk menjaga marwah putusan pengadilan yang lahir dari proses peradilan yang jujur, objektif, dan tidak memihak (impartial tribunal). Putusan Bebas yang dihasilkan dari Hakim yang memiliki itikad baik harus dihormati semua pihak dan dianggap sebuah kebenaran hukum, serta tidak lagi dapat diajukan upaya hukum. Namun sebaliknya putusan yang dihasilkan karena kecurangan, maka tidak dapat diperlakukan sama, dalam hukum dikenal adagium fraus omnia corrumpit bahwa kecurangan merusak segalanya. Sebuah putusan bebas yang dibeli dengan suap pada hakikatnya kehilangan dasar legitimasi moral dan yuridisnya.

Sebagai kesimpulan, mempertahankan kemurnian putusan bebas dengan menutup pintu banding dan kasasi adalah sebuah kemajuan peradaban hukum di Indonesia. Namun membiarkan putusan bebas yang lahir dari suap tetap hidup dan tak tersentuh merupakan sebuah kemunduran peradaban hukum. Negara harus merumuskan jalan keluar, membuka secara ketat dan limitatif ruang peninjauan kembali bagi Jaksa Penuntut Umum ataupun korban langsung, khusus untuk membatalkan putusan bebas “yang dibeli”. Karena sejatinya, hukum tidak pernah bermaksud melindungi kejahatan yang bersembunyi di balik jubah keadilan itu sendiri.

Rujukan hukum:

  • UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP (Pasal 314, Pasal 318, dan Pasal 322);
  • UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP (Pasal 266);
  • UU Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Pasal 30C);
  • Putusan MK Nomor 20/PUU-XXI/2023;
  • SEMA Nomor 4 Tahun 2026;
Dr. Satria Perdana, S.H., M.H.
Kontributor
Dr. Satria Perdana, S.H., M.H.
Hakim Pengadilan Negeri Lasusua

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

artikel Asas Res Judicata legalitas putusan bebas Upaya Hukum
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Penguatan Pencegahan Korupsi Melalui Fungsi Yudisial Preventif dalam Putusan Tindak Pidana Korupsi

23 August 2026 • 18:20 WIB

81 Tahun Mahkamah Agung: Capaian & Harapan

23 August 2026 • 16:32 WIB

Menakar Ulang Berat Barang Bukti Narkotika sebagai Syarat Keabsahan Pembuktian di Persidangan

22 August 2026 • 14:45 WIB
Leave A Reply


Demo
Top Posts

Sayap Patah dan Keadilan Yang Tersisa Bagi Elang

15 August 2026 • 14:32 WIB

Secangkir Cocopresso dari Seorang Yang Mulia

15 August 2026 • 12:22 WIB

Dari Monitoring Hingga Titik Nol: Sebuah Perjalanan Tentang Pengabdian

30 July 2026 • 15:00 WIB

Sebelum Karangan Bunga Berikutnya Dikirim

27 July 2026 • 12:12 WIB
Don't Miss

Menembus Asas Res Judicata: Legalitas Upaya Hukum Atas Putusan Bebas Hasil Suap

By Dr. Satria Perdana, S.H., M.H.24 August 2026 • 08:58 WIB0

Secara normatif, KUHAP baru melarang upaya hukum terhadap putusan bebas (vrijspraak). Mahkamah Agung juga telah…

Penguatan Pencegahan Korupsi Melalui Fungsi Yudisial Preventif dalam Putusan Tindak Pidana Korupsi

23 August 2026 • 18:20 WIB

81 Tahun Mahkamah Agung: Capaian & Harapan

23 August 2026 • 16:32 WIB

Dari Lumpur Sawah ke Mahkamah Agung: Catatan Anak Penggembala Kerbau yang Menjemput Takdir

23 August 2026 • 09:01 WIB
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Menembus Asas Res Judicata: Legalitas Upaya Hukum Atas Putusan Bebas Hasil Suap
  • Penguatan Pencegahan Korupsi Melalui Fungsi Yudisial Preventif dalam Putusan Tindak Pidana Korupsi
  • 81 Tahun Mahkamah Agung: Capaian & Harapan
  • Dari Lumpur Sawah ke Mahkamah Agung: Catatan Anak Penggembala Kerbau yang Menjemput Takdir
  • Menakar Ulang Berat Barang Bukti Narkotika sebagai Syarat Keabsahan Pembuktian di Persidangan

Recent Comments

  1. Herry on Semarak Keberagaman Budaya, PN Gresik Tutup Rangkaian HUT RI dan MA Ke-81 dengan Busana Adat Nusantara
  2. Danny Berlian on Semarak Keberagaman Budaya, PN Gresik Tutup Rangkaian HUT RI dan MA Ke-81 dengan Busana Adat Nusantara
  3. sobat pengadilan on Judicial Training On Dispute Resolution In Japan
  4. kumalasari on Mengakhiri Mediasi yang Efektif, Peserta Pelatihan Mediasi Dilatih Penyusunan Kesepakatan Perdamaian
  5. kumalasari on Ketika Perkawinan Tidak Tercatat : Isbat Nikah sebagai Jalan Menuju Perlindungan Hak Anak
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Dr. Satria Perdana, S.H., M.H.
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Zidny Taqiyya
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.