Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kanwil DJP Sumatera Utara I: Sengketa Pajak Perlu Diklasifikasi untuk Jaga Kepastian Fiskal

12 May 2026 • 18:03 WIB

PT TUN Medan Dorong Integrasi Pengadilan Pajak Diikuti Sertifikasi Hakim dan Modernisasi Perkara

12 May 2026 • 17:25 WIB

Peradilan Militer Bukan Panggung Sandiwara: Menegakkan Keadilan di Balik Seragam Kehormatan

12 May 2026 • 11:26 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Kewajiban Kehadiran Prinsipal Dalam Perkara Gugatan Sederhana
Artikel

Kewajiban Kehadiran Prinsipal Dalam Perkara Gugatan Sederhana

Binsar Parlindungan TampubolonBinsar Parlindungan Tampubolon6 February 2026 • 08:42 WIB10 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pendahuluan

Penyelesaian Gugatan Sederhana adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana (Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, untuk selanjutnya disebut Perma GS).

Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum. Pengecualian perkara yang tidak dapat diajukan melalui gugatan sederhana adalah:

  1. Perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan; atau
  2. Sengketa hak atas tanah

Perma GS sendiri mengatur bahwa Para Pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari penggugat dan tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama. Terhadap tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya, tidak dapat diajukan gugatan sederhana. Penggugat dan Tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama. Dalam hal Penggugat berada di luar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili Tergugat, Penggugat dalam mengajukan gugatan menunjuk kuasa, kuasa insidentil, atau wakil yang beralamat di wilayah hukum atau domisili tergugat dengan surat tugas dari institusi penggugat. Penggugat dan Tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa, kuasa insidentil, atau wakil dengan surat tugas dari institusi penggugat;

Permasalahan

            Dalam tulisan ini yang ingin dibahas oleh Penulis adalah mengenai kewajiban Pihak Prinsipal (Penggugat dan Tergugat) untuk menghadiri persidangan secara langsung setiap persidangan walaupun telah diwakili oleh Kuasa, Kuasa Insidentil, atau Wakilnya.

            Ketika Prinsipal Penggugat dan Tergugat tidak mewakilkan kepada Kuasa, Kuasa Insidentil, atau Wakilnya, maka memang wajib hukumnya Prinsipal Penggugat dan Tergugat tersebut hadir mengikuti persidangan, karena jika tidak hadir tentunya akan memiliki konsekuensi hukum masing-masing.

Contohnya ketika Penggugat tidak hadir pada sidang pertama meski telah dipanggil secara sah dan patut, maka gugatannya dinyatakan gugur, sedangkan dalam hal Tergugat yang tidak hadir pada hari sidang pertama dan pada hari sidang kedua setelah dipanggil secara patut, maka Hakim memutus perkara tersebut secara verstek (Pasal 13 ayat (1), (2), (3) Perma GS).

            Kemudian, bagaimana jika pihak prinsipal Penggugat atau Tergugat memilih seorang Advokat/Pengacara untuk mewakilinya di persidangan perkara GS, karena salah satu prinsipal benar-benar memiliki alasan yang sah untuk tidak dapat hadir mengikuti persidangan? Misalnya karena prinsipal sakit keras, atau menjalankan tugas negara yang tak dapat ditinggalkan, atau oleh karena kesibukan lain yang benar-benar membuatnya terhalang mengikuti persidangan?

            Menghadapi problema di atas, biasanya Hakim akan menunda persidangan. Lantas, bagaimana jika hal tersebut terjadi berlarut-larut? Apakah Hakim akan terus menunda persidangan, padahal waktu yang ditentukan kepada Hakim terbatas untuk menyelesaikan perkara Gugatan Sederhana, hanya 25 hari sejak hari sidang pertama (Pasal 5 ayat (3) Perma GS).

            Problema tersebut terkadang membuat proses penyelesaian Gugatan Sederhana terlihat menjadi tidak “sederhana” lagi, dikarenakan adanya kewajiban Pihak Prinsipal untuk tetap menghadiri persidangan meskipun telah menunjuk seorang Advokat/Pengacara untuk mewakilinya di persidangan, padahal pihak prinsipal tidak dapat hadir dikarenakan halangan/hambatan yang dialaminya untuk dapat mengikuti proses persidangan/alasan sah yang mendukung ketidakhadirannya di persidangan.

            Dalam praktik peradilan, telah terjadi Gugatan Sederhana yang dinyatakan tidak dapat diterima (NO) karena pihak Prinsipal Penggugat tidak hadir, sedangkan di persidangan, Prinsipal Penggugat telah menunjuk Pengacara/Advokat sebagai Kuasa Hukumnya dan Kuasa Hukum Penggugat tersebut hadir di persidangan (Putusan 24/Pdt.G.S/2025/PN Mdn).

            Dalam pertimbangannya, Hakim mempermasalahkan mengenai formalitas gugatan Penggugat. Hakim berpendapat bahwa Prinsipal Penggugat yang tidak pernah hadir dalam setiap persidangan tidak bersungguh-sungguh dengan gugatannya, sehingga secara formalitas untuk pemeriksaan perkara tersebut belum memenuhi ketentuan penyelesaian Gugatan Sederhana terkait kehadiran Penggugat Prinsipal sebagaimana diwajibkan dalam Perma GS.

Baca Juga  Poligami dan Nafkah yang Tak Boleh Menguap

            Tanpa bermaksud mengomentari isi putusan tersebut, Penulis sebenarnya sepakat atas putusan tersebut, dikarenakan dalam Perma GS memang mengatur kewajiban pihak Prinsipal untuk menghadiri persidangan meskipun ianya didampingi oleh Kuasa Hukum.

            Dalam Buku Saku Gugatan Sederhana yang disusun oleh Mahkamah Agung, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) dan Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Indepedensi Peradilan (LeIP) Tahun 2015 pada halaman 14 juga menyebutkan bahwa Para Pihak tidak dapat diwakili oleh kuasa hukum. Namun Para Pihak dapat didampingi oleh kuasa hukum. Hal ini berarti bahwa pada setiap persidangan Prinsipal wajib untuk datang sendiri, walaupun kuasa hukum hadir dalam persidangan.

            Sementara itu, Mantan Ketua Mahkamah Agung Dr. H. M. Syarifuddin, S.H.,M.H., dalam bukunya yang berjudul Small Claim Court Dalam Sistem Peradilan Perdata di Indonesia (Konsep Norma dan Penerapannya berdasarkan PERMA 2/2015 dan PERMA 4/2019) pada halaman 97-99 juga berpendapat bahwa Pihak Penggugat dan Tergugat wajib hadir di persidangan, meskipun didampingi oleh kuasa. Kedudukan kuasa dalam perkara gugatan sederhana bukan mewakili, melainkan mendampingi layaknya seperti dalam perkara pidana. Artinya, meskipun Perma tetap menyebutkan kuasa/kuasa insidentil atau wakil, tapi sesungguhnya hanya bersifat mendampingi tidak bisa mewakili sepenuhnya kepentingan para pihak di persidangan.

Terkait dengan hal tersebut memang banyak menjadi pertanyaan di kalangan para advokat menyangkut eksistensi kuasa (wakil) di persidangan jika semua kepentingan para pihak tetap harus dilakukan sendiri oleh prinsipalnya. Selain itu apa sesungguhnya yang menjadi argumentasi dalam menentukan kewajiban hadirnya prinsipal di persidangan dalam perkara gugatan sederhana, bukankah dalam perkara perdata dibenarkan seorang prinsipal diwakili semua kepentingan hukumnya di persidangan oleh kuasanya? Ketentuan tersebut dipandang membatasi ruang gerak peran advokat untuk menjalankan profesinya.

Namun, menurut Dr. H.M. Syarifuddin, S.H.,M.H. sebenarnya tidak begitu. Secara prinsip tidak ada hak para advokat dikurangi dalam mendampingi kliennya. Advokat tetap bisa memberikan nasihat-nasihat hukum di persidangan. Advokat juga tetap punya hak untuk membuat dokumen-dokumen bagi keperluan persidangan seperti gugatan atau jawaban dan berhak juga untuk bertanya di persidangan kepada saksi maupun ahli, hanya pihak prinsipal tetap wajib hadir. Lalu pertanyaannya, kenapa prinsipal tetap harus hadir? Hal itu dimaksudkan jika dalam proses persidangan muncul opsi perdamaian, para pihak bisa langsung mengambil keputusan. Berbeda halnya jika yang hadir hanya kuasanya saja, maka setiap opsi dan usulan perdamaian harus dikonsultasikan terlebih dulu dengan pihak prinsipalnya. Tentunya hal itu akan memerlukan waktu, padahal prinsip pemeriksaan gugatan sederhana sedapat mungkin bisa selesai dengan lebih cepat. Tapi bukan berarti bahwa kehadiran kuasa hukum selalu menimbulkan penyelesaian perkara menjadi lama. Dengan tidak hadirnya principal, maka seorang kuasa hukum harus meminta persetujuan prinsipalnya terlebih dahulu untuk memutuskan hal yang penting bagi kelanjutan perkaranya.

            Sebenarnya untuk pengaturan kewajiban hadir bagi pihak prinsipal bukan hanya terdapat pada Perkara Gugatan Sederhana saja, akan tetapi juga terdapat pada saat Proses Mediasi (Perma Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan selanjutnya disebut Perma Mediasi). Pasal 6 ayat (1) Perma Mediasi menyebutkan, bahwa Para Pihak wajib menghadiri secara langsung pertemuan Mediasi dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum.

            Berbeda dengan Perma GS, di dalam Perma Mediasi (Pasal 6 ayat 3 dan 4) diatur bahwa Para Pihak/Prinsipal dapat tidak hadir untuk mengikuti proses mediasi, namun hanya didasarkan pada alasan yang sah yaitu:

Baca Juga  Menafsirkan Ekspresi dalam Kata-Kata

a.    Kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan hadir dalam pertemuan Mediasi berdasarkan surat keterangan dokter;

b.    Di bawah pengampuan;

c.    Mempunyai tempat tinggal, kediaman atau kedudukan di luar negeri; atau

d.    Menjalankan tugas negara, tuntutan profesi atau pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan.

            Dan atas ketidakhadiran Pihak Prinsipal, maka Kuasa Hukum boleh mewakili para pihak yang berhalangan hadir dalam pertemuan mediasi. Hal tersebut sebagaimana diterangkan pada  Buku Tanya Jawab Mediasi di Pengadilan Berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan (Penulis: Kelompok Kerja Alternatif Penyelesaian Sengketa Mahkamah Agung RI), diterbitkan oleh Mahkamah Agung bekerja sama dengan Australia Indonesia Partnership for Justice yang isinya selengkapnya sebagai berikut:

Bolehkah kuasa hukum mewakili para pihak yang berhalangan hadir dalam pertemuan mediasi?

Boleh. Ketika para pihak berhalangan hadir dalam pertemuan media berdasarkan alasan yang sah, ia dapat diwakili oleh kuasa hukumnya. Kuasa hukum tersebut menunjukkan surat kuasa khusus kepada mediator. Surat kuasa khusus tersebut memuat memuat kewenangan kuasa hukum untuk mengambil keputusan.

            Kembali ke permasalahan pokok mengenai kewajiban prinsipal untuk hadir dalam proses persidangan dalam perkara Gugatan Sederhana. Jika berkaca kepada alasan ketidakhadiran prinsipal dalam mediasi, seharusnya menurut hemat Penulis sudah sewajarnya juga bila Pihak Prinsipal dalam Perkara Gugatan Sederhana dapat diwakili oleh Kuasa Hukumnya di persidangan, namun dengan syarat bahwa ketidakhadiran Prinsipal dalam perkara Gugatan Sederhana tersebut berdasarkan salah satu dari 4 (empat) alasan yang sah seperti yang diatur dalam Perma Mediasi di atas. Artinya, di luar alasan yang sah tersebut, Pihak Prinsipal wajib hadir di persidangan untuk mengikuti proses persidangan dalam perkara Gugatan Sederhana.

            Pengayuran di atas dimaksudkan untuk menghindari gugatan sederhana dinyatakan tidak dapat diterima, karena pihak prinsipal tidak hadir. Padahal, bisa saja alasan ketidakhadiran prinsipal tersebut karena alasan yang sah. Hal ini juga untuk menghindari kesia-siaan pihak Prinsipal yang telah membayar pengacara sebagai Kuasa Hukumnya, akan tetapi gugatannya dinyatakan tidak dapat diterima karena ketidakhadiran prinsipal disebabkan hambatan/halangan yang tidak dapat dihindarkan.

Penutup dan Saran

            Guna mengindari kesan bahwa Gugatan Sederhana yang seharusnya bersifat sederhana, malah terlihat “rumit” dan “tidak sederhana lagi” penerapannya dikarenakan kondisi yang telah dijelaskan di atas, sayogyanya Mahkamah Agung melakukan revisi Perma GS untuk menambahkan poin mengenai alasan yang sah bagi ketidakhadiran Pihak Prinsipal, sehingga dapat diwakili oleh Kuasa Hukumnya dalam proses persidangan, agar semakin terwujud proses peradilan yang benar-benar sederhana dalam proses pemeriksaan dan persidangan perkara Gugatan Sederhana.

REFERENSI :

  1. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.
  2. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan
  3. Putusan 24/Pdt.G.S/2025/PN Mdn.
  4. Buku Saku Gugatan Sederhana, Mahkamah Agung Republik Indonesia, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), dan Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Indepedensi Peradilan (LeIP), 2015.
  5. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. Small Claim Court Dalam Sistem Peradilan Perdata di Indonesia (Konsep Norma dan Penerapannya berdasarkan PERMA 2/2015 dan PERMA 4/2019).
  6. Tanya Jawab Mediasi di Pengadilan Berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan (Penulis: Kelompok Kerja Alternatif Penyelesaian Sengketa Mahkamah Agung RI) Diterbitkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia bekerja sama dengan Australia Indonesia Partnership for Justice

Binsar Parlindungan Tampubolon
Kontributor
Binsar Parlindungan Tampubolon
Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sitoli

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

artikel
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Peradilan Militer Bukan Panggung Sandiwara: Menegakkan Keadilan di Balik Seragam Kehormatan

12 May 2026 • 11:26 WIB

Menjaga Kepentingan Negara dan Perlindungan Konsumen di Tengah Dinamika Hukum Modern: Catatan Temu Wicara Mahkamah Agung, OJK dan Bank Indonesia di Batam

12 May 2026 • 11:19 WIB

Menjaga Keseimbangan antara Kebijakan dan Pemidanaan Perspektif Hukum Pidana terhadap Tindakan Pejabat Publik

12 May 2026 • 00:07 WIB
Demo
Top Posts

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB

NJA India, JTC Indonesia, dan Jalan Belajar Seorang Hakim

4 May 2026 • 09:43 WIB

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB

5 Hal Menarik dalam Sistem Peradilan India yang Tidak Ditemukan di Indonesia

1 May 2026 • 13:20 WIB
Don't Miss

Kanwil DJP Sumatera Utara I: Sengketa Pajak Perlu Diklasifikasi untuk Jaga Kepastian Fiskal

By Marulam J Sembiring12 May 2026 • 18:03 WIB0

Medan — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I menilai penyelesaian sengketa pajak ke…

PT TUN Medan Dorong Integrasi Pengadilan Pajak Diikuti Sertifikasi Hakim dan Modernisasi Perkara

12 May 2026 • 17:25 WIB

Peradilan Militer Bukan Panggung Sandiwara: Menegakkan Keadilan di Balik Seragam Kehormatan

12 May 2026 • 11:26 WIB

Menjaga Kepentingan Negara dan Perlindungan Konsumen di Tengah Dinamika Hukum Modern: Catatan Temu Wicara Mahkamah Agung, OJK dan Bank Indonesia di Batam

12 May 2026 • 11:19 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Kanwil DJP Sumatera Utara I: Sengketa Pajak Perlu Diklasifikasi untuk Jaga Kepastian Fiskal
  • PT TUN Medan Dorong Integrasi Pengadilan Pajak Diikuti Sertifikasi Hakim dan Modernisasi Perkara
  • Peradilan Militer Bukan Panggung Sandiwara: Menegakkan Keadilan di Balik Seragam Kehormatan
  • Menjaga Kepentingan Negara dan Perlindungan Konsumen di Tengah Dinamika Hukum Modern: Catatan Temu Wicara Mahkamah Agung, OJK dan Bank Indonesia di Batam
  • “Redemption Song”, Temu Wicara MA-BI-OJK

Recent Comments

  1. semaglutide dosage for weight loss in ml on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  2. dapoxetine vs cialis on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  3. dapoxetine in kuwait on Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama
  4. mesalamine otc alternatives on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  5. revatio coupon on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.