Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Ketika Kredit Dinyatakan Macet: Bolehkah Bunga dan Denda Terus Bertambah?

5 March 2026 • 20:00 WIB

Hukum Humaniter Internasional dan Upaya Meredamkonflik Bersenjata Internasional

5 March 2026 • 19:00 WIB

Hijrah Konstitusi, dari Serambi ke Serambi: Catatan Kritis Beban Kemanusiaan Peradilan

5 March 2026 • 18:28 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Pengakuan Bersalah, Keadilan Restoratif, dan Peran Pemaafan dalam Perspektif Hakim Berdasarkan KUHAP Baru UU No. 20 Tahun 2025
Artikel

Pengakuan Bersalah, Keadilan Restoratif, dan Peran Pemaafan dalam Perspektif Hakim Berdasarkan KUHAP Baru UU No. 20 Tahun 2025

Bagus Partha WijayaBagus Partha Wijaya26 February 2026 • 20:56 WIB6 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pendahuluan

Pada 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru berdasarkan UU No. 20 Tahun 2025 resmi berlaku, menggantikan UU No. 8 Tahun 1981 yang telah berjalan selama lebih dari empat dekade. Reformasi ini membawa perubahan mendasar dalam sistem peradilan pidana Indonesia, dengan penekanan pada prinsip hukum yang lebih manusiawi, akuntabel, dan berbasis hak asasi manusia. Di antara perubahan utama adalah pengaturan yang lebih jelas terkait pengakuan bersalah, keadilan restoratif, dan peran pemaafan, dengan peran hakim yang diperluas tidak hanya sebagai hakim yang memutus, tetapi juga sebagai fasilitator dan pengawas dalam proses keadilan.

1. Pengakuan Bersalah (Plea Bargaining)

Dalam KUHAP baru, pengakuan bersalah diatur sebagai mekanisme hukum yang memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk mengakui kesalahannya dengan imbalan keringanan hukuman.

Menurut penjelasan dari Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej, mekanisme ini merupakan kewenangan penuntut umum pada tahap penuntutan, namun harus mendapatkan persetujuan pengadilan untuk diterapkan. Jika disetujui, pemeriksaan dapat berubah dari acara biasa menjadi acara singkat, yang mempercepat proses peradilan.

Pengakuan bersalah berdasarkan Pasal 78 KUHAP, hanya dapat diterapkan dalam hal baru pertama kali melakukan tindak pidana, terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, dan/atau bersedia membayar Ganti Rugi atau Restitusi.

​Pengakuan bersalah diajukan dalam sidang tertentu sebelum persidangan pokok perkara dimulai dan dilakukan dalam persidangan dengan Hakim Tunggal, dalam hal pengakuan bersalah disepakati, perjanjian tertulis dibuat antara Penuntut Umum dan Terdakwa dengan persetujuan Hakim. Hakim bertugas memastikan bahwa pengakuan bersalah diberikan secara sukarela, tanpa paksaan atau tekanan, dan berdasarkan pemahaman yang jelas tentang konsekuensinya. Hakim juga harus menilai apakah kesepakatan antara penuntut umum dan terdakwa adil serta sesuai dengan hukum, termasuk mempertimbangkan kepentingan korban dan masyarakat. Dalam hal Hakim menerima Pengakuan Bersalah, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan acara singkat. Apabila Hakim menolak Pengakuan Bersalah, perkara dilanjutkan sesuai dengan prosedur pemeriksaan dengan acara biasa.

Selain untuk individu, KUHAP baru juga mengatur Deferred Prosecution Agreements (DPAs) khusus untuk korporasi. Persetujuan hakim diperlukan untuk meratifikasi DPA, dan hakim akan memantau pemenuhan kewajiban korporasi seperti memberikan kompensasi, meningkatkan tata kelola, atau menjalankan program kepatuhan. Jika korporasi memenuhi kewajiban, ia dapat dibebaskan dari tuntutan lebih lanjut.

2. Keadilan Restoratif dilaksanakan ke Seluruh Tahapan Perkara

Keadilan Restoratif merupakan pendekatan dalam penanganan perkara tindak pidana yang dilakukan dengan melibatkan para pihak, baik korban, keluarga korban, tersangka, keluarga tersangka, terdakwa, keluarga terdakwa, dan/atau pihak lain yang terkait, yang bertujuan mengupayakan pemulihan keadaan semula. Keadilan restoratif yang sebelumnya hanya diterapkan secara terbatas kini diatur untuk dilakukan di semua tahapan perkara, mulai dari penyidikan, penuntutan, persidangan, hingga tahap pemidanaan.

Baca Juga  Menuju SDM Peradilan yang Profesional dan Berintegritas, BSDK MA RI Perbarui Silabus Pelatihan 2026

Sesuai dengan filosofi KUHP Nasional tahun 2023 yang menjadikan pemulihan sebagai tujuan utama pemidanaan, keadilan restoratif menitikberatkan pada penyelesaian konflik, pemulihan kerusakan bagi korban, dan rekonsiliasi sosial. Untuk kasus ringan atau pelanggaran pertama kali, pidana penjara diposisikan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium), dengan alternatif seperti pidana kerja sosial atau pengawasan.

​Pada tahap penyidikan dan penuntutan, mekanisme keadilan restoratif yang dilakukan oleh penyidik atau jaksa wajib mendapatkan penetapan dari pengadilan untuk memastikan transparansi dan mencegah pengulangan tindak pidana.

​Dalam persidangan, hakim wajib mempertimbangkan faktor-faktor seperti pembayaran ganti rugi oleh pelaku dan kesediaan untuk memperbaiki diri. Hakim juga berperan sebagai fasilitator dalam proses mediasi antara pelaku dan korban jika diperlukan.

​Dalam implementasinya KUHAP baru menguatkan peran bantuan hukum dalam proses restoratif, sehingga baik pelaku maupun korban dapat memahami hak dan kewajiban mereka serta mencapai kesepakatan yang adil dan mekanisme keadilan restoratif dapat dilaksanakan setelah terpenuhinya beberapa ketentuan sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 80 KUHAP yaitu terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana denda paling banyak kategori III atau diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, tindak pidana yang pertama kali dilakukan dan/atau bukan merupakan pengulangan tindak pidana, kecuali terhadap tindak pidana yang putusannya berupa pidana denda atau tindak pidana yang dilakukan karena kealpaan.

Selanjutnya mekanisme keadilan restoratif juga tidak dapat dilaksanakan terhadap beberapa tindak pidana yang diatur sesuai dengan Pasal 82 KUHAP yaitu tindak pidana terhadap keamanan negara, tindak pidana terhadap negara sahabat, kepala negara sahabat serta wakilnya, tindak pidana ketertiban umum, dan tindak pidana kesusilaan, tindak pidana terorisme, tindak pidana korupsi, tindak pidana kekerasan seksual, tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali karena kealpaannya, tindak pidana terhadap nyawa orang, tindak pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus, tindak pidana tertentu yang sangat membahayakan atau merugikan masyarakat, dan/ atau tindak pidana narkotika kecuali yang berstatus sebagai pengguna atau penyalahguna.

3. Pemaafan Hakim sebagai Pengaturan yang Ketat untuk Menjamin Keadilan

Pemaafan Hakim dalam KUHAP baru tidak diartikan sebagai pengampunan hukum secara sembarangan, melainkan sebagai bagian dari upaya pemulihan dengan aturan yang jelas untuk menghindari penyalahgunaan.

Perbedaan dengan Pengampunan, Pemaafan Hakim dapat bersifat pribadi dari korban kepada pelaku, yang dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam pemberian keringanan hukuman. Sedangkan pengampunan hukum adalah tindakan resmi dari negara. Selain itu, KUHAP baru juga mengenalkan putusan pemaafan hakim, di mana terdakwa dinyatakan bersalah namun tidak dihukum atas dasar pertimbangan kemanusiaan, seperti jika perbuatan ringan, pelaku menunjukkan penyesalan, dan tidak menimbulkan keresahan publik.

Baca Juga  Diversi sebagai Tanggung Jawab Hakim dalam Sistem Peradilan Pidana Anak: Peran Bantuan Hukum dan Implementasi PERMA Nomor 4 Tahun 2014 

Hakim tidak dapat memaksakan pemaafan kepada korban, namun dapat menciptakan suasana yang mendukung terjadinya proses pemahaman dan rekonsiliasi.

​Dalam memberikan pemaafan atau mempertimbangkan pemaafan dari korban, hakim harus berdasarkan aturan yang jelas dan transparan, dengan memberikan alasan yang tertulis dalam putusan. Hal ini bertujuan untuk menghindari impunitas, menjamin kepastian hukum, dan memelihara integritas profesi hakim. Pemaafan Hakim dituangkan dalam putusan tersendiri dalam bentuk Putusan Pemaafan Hakim yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah, tetapi karena ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, atau keadaan pada waktu dilakukan tindak pidana serta yang terjadi kemudian, Hakim tidak menjatuhkan pidana atau tindakan dengan mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan. Sesuai dengan Pasal 246 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, terhadap putusan ini dapat di lakukan upaya banding oleh para pihak dan tidak dapat diajukan permohonan pemeriksaan kasasi (Pasal 299 ayat 2 huruf b)

​Hakim juga berperan sebagai pengawas untuk memastikan bahwa pemaafan hakim tidak digunakan sebagai sarana untuk menyembunyikan pelanggaran hukum atau merugikan kepentingan masyarakat.

4. Sinergi Ketiga Konsep dalam Perspektif Hakim

Dalam KUHAP baru, pengakuan bersalah, keadilan restoratif, dan pemaafan saling melengkapi dan menjadi bagian dari upaya menciptakan sistem peradilan yang lebih seimbang:

  • Pengakuan bersalah menjadi fondasi awal agar proses keadilan restoratif dapat berjalan dengan efektif, karena pelaku telah mengakui tanggung jawabnya.
  • Keadilan restoratif memberikan wadah bagi pelaku untuk memperbaiki diri dan bagi korban untuk mendapatkan pemulihan, dengan hakim sebagai fasilitator dan pengawas.
  • Pemaafan Hakim, baik dari korban maupun melalui putusan hakim, menjadi elemen yang memperkuat rekonsiliasi dan memastikan bahwa keadilan tidak hanya berbasis pada hukuman, tetapi juga pada pemulihan hubungan sosial.

Kesimpulan

KUHAP baru UU No. 20 Tahun 2025 membawa transformasi signifikan dalam sistem peradilan pidana Indonesia dengan mengintegrasikan pengakuan bersalah, keadilan restoratif, dan pemaafan hakim sebagai bagian dari mekanisme keadilan yang lebih komprehensif. Peran hakim dalam konteks ini menjadi semakin penting, tidak hanya sebagai arbiter yang memutus kasus, tetapi juga sebagai pelindung hak semua pihak dan fasilitator dalam proses pemulihan. Dengan penerapan yang konsisten dan transparan, konsep-konsep ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan dan mewujudkan keadilan yang benar-benar manusiawi.

Bagus Partha Wijaya
Kontributor
Bagus Partha Wijaya
Wakil Kepala Pengadilan Militer III - 18 Ambon

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Keadilan Restoratif KUHAP Baru
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Ketika Kredit Dinyatakan Macet: Bolehkah Bunga dan Denda Terus Bertambah?

5 March 2026 • 20:00 WIB

Hukum Humaniter Internasional dan Upaya Meredamkonflik Bersenjata Internasional

5 March 2026 • 19:00 WIB

Harmonisasi dan Rekonstruksi Pemidanaan: Menelaah Urgensi dan Tantangan Undang-Undang Penyesuaian Pidana

5 March 2026 • 12:45 WIB
Demo
Top Posts

Hijrah Konstitusi, dari Serambi ke Serambi: Catatan Kritis Beban Kemanusiaan Peradilan

5 March 2026 • 18:28 WIB

Sembilan Sekawan dalam Pencarian Batu Bertuah

27 February 2026 • 15:17 WIB

Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)

25 February 2026 • 14:35 WIB

Penerapan Asas Equality Of Arms dalam Pembuktian Kebocoran Data Pribadi

24 February 2026 • 09:05 WIB
Don't Miss

Ketika Kredit Dinyatakan Macet: Bolehkah Bunga dan Denda Terus Bertambah?

By Sriti Hesti Astiti5 March 2026 • 20:00 WIB0

Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung RI No 2899 K/Pdt/1994, tanggal 15 Februari 1996 memang patut dikenang…

Hukum Humaniter Internasional dan Upaya Meredamkonflik Bersenjata Internasional

5 March 2026 • 19:00 WIB

Hijrah Konstitusi, dari Serambi ke Serambi: Catatan Kritis Beban Kemanusiaan Peradilan

5 March 2026 • 18:28 WIB

Mengawal Legislasi Demokratis: Prof. Andi Muhammad Asrun Tekankan Pentingnya Partisipasi Publik

5 March 2026 • 15:27 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Ketika Kredit Dinyatakan Macet: Bolehkah Bunga dan Denda Terus Bertambah?
  • Hukum Humaniter Internasional dan Upaya Meredamkonflik Bersenjata Internasional
  • Hijrah Konstitusi, dari Serambi ke Serambi: Catatan Kritis Beban Kemanusiaan Peradilan
  • Mengawal Legislasi Demokratis: Prof. Andi Muhammad Asrun Tekankan Pentingnya Partisipasi Publik
  • Harmonisasi dan Rekonstruksi Pemidanaan: Menelaah Urgensi dan Tantangan Undang-Undang Penyesuaian Pidana

Recent Comments

  1. hello world on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Mayor Laut (H) A. Junaedi, S.H., M.H.
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas, S.H., M.Kn.
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Letkol Chk Dendi Sutiyoso, S.S., S.H.
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.