Seoul – Pendidikan hakim yang berorientasi pada penguatan kapasitas teknis memutus dan memeriksa perkara, tentunya sudah jadi bagian integral dalam pendidikan calon hakim di seluruh dunia.
Namun, terdapat satu hal menarik yang didapatkan penulis saat berkesempatan mengunjungi negeri ginseng, Korea Selatan.
Pendidikan calon hakim tidak hanya difokuskan untuk menguatkan bekal akademik dan kemampuan teknis peradilan, yang sebelumnya diperoleh hakim dari pendidikan formal “perkuliahan”.
Korea Selatan, juga memiliki kurikulum yang ditujukan untuk menanamkan dan memperkuat nilai moralitas hakim, sehingga tahan godaan dari suap, gratifikasi dan perilaku anmoral lainnya yang dapat mengakibatkan hilangnya rasa kepercayaan terhadap peradilan dan dunia hukum.
Selama 5 bulan pendidikan calon hakim dilakukan secara terpadu, dibagi dalam 2 klaster besar yakni pendidikan teknis mengadili dan membuat putusan, serta pendidikan nilai-nilai moralitas. Keduanya dijalankan secara koheren.
Menariknya pendidikan moralitas, tidak hanya berfokus pada teori. Para calon hakim diajarkan penggunanan bahasa dalam sidang. Maka setiap proses persidangan yang dipimpin oleh hakim, tidak terdapat penghakiman terlebih dahulu sebelum vonis dijatuhkan.
Pembelajaran bahasa persidangan, meneguhkan sikap peradilan Korea Selatan yang imparsial atau tidak memihak. Sedangkan dalam pendidikan teknis, para calon hakim juga diajarkan membedah suatu perkara dan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Saat ini, para calon hakim juga dididik beradaptasi terhadap teknologi seperti penggunaan artificial intelligence, meskipun tidak ditujukan mengganti peran hakim dalam membuat putusan, yang tidak dapat diubah secara robotik karena setiap putusan ada nilai “kemanusiaan”.
Korea Selatan sendiri, bukan negeri yang malu atas kekurangannya. Ada evaluasi terhadap setiap pendidikan calon hakimnya dan tidak ragu mengadopsi sistem yang sudah baik diterapkan negara lain.
Sebagaimana disampaikan dalam buku yang dibagikan kepada delegasi Indonesia, Judicial Research and Training Institute (Pusdiklat dan Litbang) Mahkamah Agung Korea Selatan telah mengadopsi pendidikan calon hakim yang berasal dari American Law School Education sejak tahun 2009.
Maka, dengan 150 calon hakim setiap angkatan yang jumlahnya tidak “gemuk” tersebut, akan melahirkan kualitas dan integritas hakim yang mumpuni, serta diakui secara global. Sebagai informasi, pengelolaan peradilan mendapatkan peringkat satu terbaik dunia berdasarkan laporan world bank tahun 2017 dan 2018.
Praktik baik, yang dilakukan Mahkamah Agung Korea Selatan seharusnya dapat menjadi referensi untuk menguatkan pendidikan calon hakim di Indonesia, sehingga outputnya peradilan Indonesia semakin berkualitas dan berintegritas, yang berakibat meningkatnya kepercayaan publik.
Catatan singkat ini, disusun penulis dalam rangkaian benchmarking visit ke Mahkamah Agung dan Pusdiklatlitbang Korea Selatan, Selasa (25/8).
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


