Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Menulis Akurat, Mengedit Bermartabat

16 July 2026 • 10:54 WIB

Konstruksi Argumentasi Hukum Mahkamah Agung dalam Melegitimasi Parate Eksekusi Hak Tanggungan pada Perbankan Syariah: Analisis Putusan Nomor 852 K/Ag/2025

16 July 2026 • 10:48 WIB

Regulatory Impact Assessment (RIA) Dalam Naskah Urgensi Perubahan PNBP MA, Bahas Masukan Stakeholder Kunci

16 July 2026 • 10:22 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Hakim Di Persimpangan KUHP – KUHAP Baru: Antara Kepastian Prosedural dan Keadilan Subtantif
Artikel Features

Hakim Di Persimpangan KUHP – KUHAP Baru: Antara Kepastian Prosedural dan Keadilan Subtantif

Fauzan PrasetyaFauzan Prasetya3 January 2026 • 08:54 WIB5 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pendahuluan

Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru pada tanggal 2 Januari 2026 menandai perubahan fundamental dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Transisi ini membawa konsekuensi hukum yang tidak sederhana, terutama terhadap perkara-perkara tunggakan yang telah dilimpahkan dan diperiksa di pengadilan, tetapi belum diputus hingga akhir tahun 2025.

Permasalahan tersebut tidak hanya bersifat teknis, melainkan menyentuh dimensi filosofis dan teoretis, yakni hubungan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Dalam praktik, perubahan norma pidana materiil dan formil secara simultan berpotensi menimbulkan konflik penerapan hukum, khususnya ketika ketentuan baru lebih menguntungkan terdakwa, sementara proses peradilan telah berjalan berdasarkan dakwaan dan hukum lama.

Dinamika Perubahan Hukum dan Transisi

Pasal 361 huruf c KUHAP yang baru menegaskan bahwa perkara yang telah dilimpahkan dan mulai diperiksa tetap diselesaikan berdasarkan KUHAP lama (UU Nomor 8 Tahun 1981), kecuali pada tahap peninjauan kembali. Norma ini mencerminkan asas kepastian hukum prosedural dan mencegah kekacauan dalam proses peradilan.

Dari sisi hukum pidana materiil, Pasal 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) mewajibkan menerapkan ketentuan yang lebih menguntungkan terdakwa apabila terjadi perubahan peraturan setelah perbuatan dilakukan. Ketentuan ini ditegaskan ulang dalam Pasal 618 KUHP Baru yang mengatur bahwa tindak pidana yang sedang dalam proses peradilan harus menggunakan ketentuan KUHP Baru, kecuali undang-undang lama lebih menguntungkan.

Terjadi irisan tajam antara hukum acara dan hukum materiil. KUHAP mengikat hakim pada kerangka dakwaan, sementara KUHP Baru mengarahkan hakim pada substansi keadilan yang lebih menguntungkan terdakwa.

Hakim, Dakwaan, dan Batas Kewenangan

Pasal 182 ayat (4) KUHAP lama menegaskan bahwa musyawarah hakim harus didasarkan pada surat dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti di persidangan. Asas ini menempatkan dakwaan sebagai “batas yuridis” bagi hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.

Secara doktrinal, jaksa penuntut umum sebagai dominus litis memegang kendali penuh atas perumusan dan perubahan dakwaan. Dengan demikian, perubahan dakwaan akibat berlakunya KUHP Baru secara normatif tetap berada dalam kewenangan jaksa dengan pembatasan bersifat ketat dan temporal. Menurut Pasal 144 KUHAP Lama, perubahan dakwaan hanya dapat dilakukan sebelum sidang dimulai dan maksimal satu kali. Jika persidangan telah berjalan, ruang perubahan dakwaan praktis tertutup.

Baca Juga  Menakar Peran Data Analytics dan AI dalam Penjatuhan Putusan Pemidanaan

Menilik kebijakan Mahkamah Agung melalui berbagai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) pada prinsipnya tetap menegaskan keterikatan hakim pada dakwaan. Ruang diskresi hakim lebih banyak diberikan pada aspek penilaian fakta dan pemidanaan. Sebagai contoh SEMA Nomor 3 Tahun 2015 secara tegas mensyaratkan bahwa hakim memeriksa dan memutus perkara berdasarkan surat dakwaan. Bahkan dalam perkembangannya berdasarkan SEMA Nomor 4 Tahun 2010, SEMA Nomor 1 Tahun 2017, dan SEMA Nomor 3 Tahun 2023, ruang penyimpangan hakim dibatasi hanya pada aspek pemidanaan, khususnya penyimpangan dari ancaman pidana minimum khusus, bukan pada perubahan kualifikasi tindak pidana di luar dakwaan.

Dengan demikian, dalam konteks transisi KUHP Baru, hakim tidak dapat serta-merta “mengganti” pasal dakwaan meskipun ketentuan baru dinilai lebih relevan atau lebih adil.

Dilema Praktis dan Jalan Tengah

Terhadap ketentuan pidana yang pasal-pasalnya telah direformulasi, bahkan tidak lagi berlaku dalam rezim hukum yang baru, hakim berada dalam posisi dilematis. Di satu sisi, hakim terikat pada surat dakwaan yang disusun berdasarkan ketentuan lama dan menjadi batas yuridis pemeriksaan perkara. Di sisi lain, hakim dihadapkan pada kewajiban konstitusional untuk menerapkan hukum yang berlaku pada saat putusan dijatuhkan, terlebih apabila ketentuan baru tersebut lebih menguntungkan bagi terdakwa. Dilema ini semakin kompleks ketika norma lama yang menjadi dasar dakwaan secara normatif telah dicabut atau mengalami perubahan substansial.

Solusi yang paling konstitusional dan proporsional dalam situasi tersebut adalah Hakim tetap harus memutus perkara berdasarkan surat dakwaan yang diajukan, guna menjaga asas legalitas formil, asas due process of law, serta kepastian hukum dalam hukum acara pidana. Namun demikian, keterikatan hakim pada dakwaan tidak boleh dimaknai secara sempit dan formalistis. Dalam kerangka rechtsvinding, hakim tetap memiliki kewajiban untuk melakukan penggalian, penilaian, dan penalaran hukum secara mendalam terhadap norma yang berlaku, perkembangan hukum, serta nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Penggalian hukum tersebut setidaknya harus dilakukan melalui beberapa tahapan argumentatif.

Pertama, hakim wajib menilai secara cermat apakah perbuatan yang didakwakan masih dikualifikasikan sebagai tindak pidana dalam KUHP Baru. Apabila ternyata perbuatan tersebut tidak lagi diatur atau telah dihapuskan dari sistem pemidanaan, maka berlaku prinsip dekriminalisasi. Dalam kondisi demikian, terdakwa demi hukum harus dibebaskan, karena tidak ada lagi dasar pemidanaan yang sah.

Baca Juga  DARI SIMULACRA KE RASIONALITAS KOMUNIKATIF: MENJEMBATANI KESENJANGAN ANTARA FAKTA YURIDIS DAN FAKTA SOSIAL

Kedua, apabila perbuatan yang didakwakan masih merupakan tindak pidana, hakim wajib melakukan perbandingan normatif antara ketentuan lama dan ketentuan baru. Perbandingan tersebut meliputi unsur delik, ancaman pidana, jenis pidana, serta konsekuensi hukum lainnya. Dari hasil perbandingan itu, hakim harus menentukan ketentuan mana yang paling menguntungkan terdakwa, sebagaimana digariskan oleh asas lex favor reo dan ditegaskan secara eksplisit dalam KUHP Baru. Penerapan asas ini merupakan manifestasi perlindungan hak asasi manusia dalam hukum pidana modern.

Ketiga, dalam hal hakim menyimpulkan bahwa ketentuan baru lebih menguntungkan terdakwa, hakim tetap mencantumkan pasal lama dalam amar putusan sesuai dengan surat dakwaan, guna menjaga konsistensi dengan hukum acara pidana. Akan tetapi, dalam bagian pertimbangan hukum, hakim harus menjelaskan secara argumentatif dan jelas mengenai pasal dalam KUHP Baru yang mensubstitusi atau mereformulasi ketentuan lama tersebut, serta menjadikannya sebagai dasar dalam menentukan jenis dan berat pidana yang dijatuhkan. Dengan cara ini, putusan tetap sah secara formil, sekaligus adil secara materiil.

Penutup

Pemberlakuan KUHP dan KUHAP yang baru menimbulkan tantangan serius dalam penyelesaian perkara yang belum diputus pada akhir 2025. Ketegangan antara keterikatan hakim pada surat dakwaan dan kewajiban menerapkan ketentuan pidana yang lebih menguntungkan terdakwa merupakan persoalan mendasar yang bersifat lintas jenis tindak pidana. Oleh karena itu, hakim dituntut berperan sebagai penemu hukum dengan tetap menjaga keabsahan formil putusan melalui keterikatan pada dakwaan, sekaligus mewujudkan keadilan materiil melalui penerapan asas dekriminalisasi dan lex favor reo.

Diperlukan peningkatan kesiapan dan sensitivitas aparat penegak hukum, khususnya penuntut umum, dalam menyesuaikan penuntutan sejak tahap awal agar selaras dengan perubahan hukum pidana nasional. Selain itu, Mahkamah Agung perlu memberikan pedoman yang jelas dan seragam bagi hakim dalam menangani perkara tunggakan pada masa transisi, sehingga penerapan KUHP dan KUHAP yang baru dapat berjalan tertib, konsisten, dan berkeadilan.

Fauzan Prasetya
Kontributor
Fauzan Prasetya
Hakim Pengadilan Negeri Tapaktuan

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

artikel kuhp
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Konstruksi Argumentasi Hukum Mahkamah Agung dalam Melegitimasi Parate Eksekusi Hak Tanggungan pada Perbankan Syariah: Analisis Putusan Nomor 852 K/Ag/2025

16 July 2026 • 10:48 WIB

Membaca Ulang Riset MA tentang Disparitas Pemidanaan Kasus Kesusilaan Tahun 2020

15 July 2026 • 18:44 WIB

Comeback KUHAP 2025: Kemunduran Due Process atau Sekadar Kekosongan Norma?

15 July 2026 • 16:25 WIB
Leave A Reply

Demo
Top Posts

Menepi Sejenak di Tambak Bandeng

11 July 2026 • 09:06 WIB

Prediksi Juara World Cup 2026 Dari Pusdiklat Menpim

6 July 2026 • 21:16 WIB

Meneguhkan Negara Hukum Melalui Perlindungan Sosial: Sinergi Kebijakan Publik dan Lembaga Peradilan bagi Petani dan Pekerja Sektor Informal

1 July 2026 • 14:00 WIB

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB
Don't Miss

Menulis Akurat, Mengedit Bermartabat

By Ahmad Junaedi16 July 2026 • 10:54 WIB0

Perkembangan media digital menuntut setiap lembaga negara mampu menyampaikan informasi secara cepat tanpa mengabaikan akurasi.…

Konstruksi Argumentasi Hukum Mahkamah Agung dalam Melegitimasi Parate Eksekusi Hak Tanggungan pada Perbankan Syariah: Analisis Putusan Nomor 852 K/Ag/2025

16 July 2026 • 10:48 WIB

Regulatory Impact Assessment (RIA) Dalam Naskah Urgensi Perubahan PNBP MA, Bahas Masukan Stakeholder Kunci

16 July 2026 • 10:22 WIB

Membangun Jurnalisme Peradilan yang Akurat, Objektif, dan Berorientasi kepada Publik

15 July 2026 • 21:22 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Menulis Akurat, Mengedit Bermartabat
  • Konstruksi Argumentasi Hukum Mahkamah Agung dalam Melegitimasi Parate Eksekusi Hak Tanggungan pada Perbankan Syariah: Analisis Putusan Nomor 852 K/Ag/2025
  • Regulatory Impact Assessment (RIA) Dalam Naskah Urgensi Perubahan PNBP MA, Bahas Masukan Stakeholder Kunci
  • Membangun Jurnalisme Peradilan yang Akurat, Objektif, dan Berorientasi kepada Publik
  • Pengadilan Militer II-06 Jakarta Perkuat Sinergi Penegak Hukum melalui Reviu dan Update Aplikasi e-Berpadu Versi 4.0.0

Recent Comments

  1. EddietraUm on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  2. https://www.mail.com/ on Fenomena “Cashless Only”: Benturan Regulasi dan Realitas Sosial
  3. Jamesdof on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  4. Jamesdof on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  5. Jamesdof on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Dr. Satria Perdana, S.H., M.H.
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.