Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Environmental Law Masterclass Series, Memperkuat Peradilan ASEAN Menghadapi Tantangan Hukum Lingkungan dan Perubahan Iklim

September 28, 2026

Meluruskan Kekeliruan: Hukum Acara Perdata Tak Mengenal Eksekusi Sukarela

September 28, 2026 · 13:00 WIB

Prof Syamsul Maarif Dorong Hakim ASEAN Hadirkan Keadilan Lingkungan yang Berani

September 28, 2026
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Home » Meluruskan Kekeliruan: Hukum Acara Perdata Tak Mengenal Eksekusi Sukarela

Meluruskan Kekeliruan: Hukum Acara Perdata Tak Mengenal Eksekusi Sukarela

Fauzan PrasetyaDaniel SaputraBy Fauzan Prasetya and Daniel SaputraSeptember 28, 2026 · 13:00 WIB5 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pendahuluan

Eksekusi merupakan tahap penting dalam hukum acara perdata karena pada tahap inilah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap diwujudkan secara konkret. Putusan yang memenangkan seseorang belum sepenuhnya memberikan manfaat apabila kewajiban yang diperintahkan di dalam amar putusan tidak terlaksana.

Dalam praktik, masih dijumpai penggunaan istilah “eksekusi secara sukarela” atau “pelaksanaan eksekusi secara sukarela”. Sekilas istilah tersebut tampak sederhana dan mudah dipahami. Akan tetapi, apabila ditinjau dari perspektif hukum acara perdata, istilah tersebut perlu diluruskan agar tidak terjadi pencampuradukan antara pelaksanaan putusan secara sukarela dengan eksekusi. Hal ini sejalan dengan pandangan Yang Mulia Ketua Pengadilan Tinggi Aceh, Bapak Dr. Sutio Jumagi Akhirno, S.H., M.Hum, yang menyampaikan bahwa istilah “eksekusi secara sukarela” kurang tepat, karena pada hakikatnya eksekusi dilakukan dengan paksa. Istilah yang lebih tepat adalah “pelaksanaan putusan secara sukarela”.

Pandangan tersebut menarik karena menunjukkan bahwa persoalan ini bukan sekadar permainan istilah, melainkan menyentuh substansi dan praktik pelaksanaan putusan.

Eksekusi dan Kesukarelaan: Dua Konsep yang Berbeda

Eksekusi pada prinsipnya dipahami sebagai pelaksanaan putusan secara paksa ketika pihak yang kalah tidak menjalankan putusan secara sukarela. M. Yahya Harahap, sebagaimana dikutip dalam publikasi resmi lingkungan peradilan, menempatkan unsur pemaksaan sebagai karakter utama eksekusi. Pandangan serupa dikemukakan R. Subekti, bahwa kekuatan umum diperlukan ketika pihak yang kalah tidak bersedia memenuhi isi putusan.

Salah satu asas eksekusi ialah putusan tidak dijalankan secara sukarela dan eksekusi dilakukan di bawah pimpinan Ketua Pengadilan Negeri. Dengan konstruksi demikian, istilah “eksekusi sukarela” mengandung problem konseptual. Kesukarelaan justru merupakan keadaan yang membuat tindakan eksekusi belum diperlukan.

Pasal 196 HIR memberikan gambaran yang sangat jelas. Apabila pihak yang kalah tidak mau atau lalai memenuhi putusan secara damai, pihak yang menang dapat meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri agar putusan dilaksanakan. Ketua Pengadilan kemudian memanggil pihak yang kalah dan memberikan teguran untuk memenuhi putusan dalam jangka waktu yang ditentukan, paling lama 8 (delapan) hari.

Dari konstruksi tersebut terdapat dua keadaan yang harus dibedakan.

Pertama, pelaksanaan putusan secara sukarela. Pihak yang kalah memenuhi kewajibannya atas kesadaran sendiri setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan, apabila telah masuk tahap permohonan eksekusi, setelah diberikan aanmaning.

Kedua, eksekusi. Apabila pihak yang kalah tetap tidak memenuhi putusan setelah diberikan teguran, pengadilan dapat melanjutkan pada tindakan eksekutorial sesuai jenis putusannya. Karena itu, secara konseptual skemanya lebih tepat dirumuskan:

Baca Juga  Pelatihan Eksekusi Putusan Perdata Ditutup dengan Penuh Kebanggaan dan Semangat Pengabdian

Putusan BHT → Permohonan → Aanmaning → Pelaksanaan Sukarela → Jika Tidak Dilaksanakan → Eksekusi.

Tenggang waktu aanmaning merupakan kesempatan bagi pihak yang kalah untuk memenuhi putusan secara sukarela sebelum pengadilan melakukan eksekusi.  Dengan demikian, pelaksanaan putusan secara sukarela adalah alternatif yang mendahului eksekusi, bukan salah satu bentuk eksekusi itu sendiri. Di sinilah pandangan YM Bapak Dr. Sutio menjadi sangat relevan. Mewujudkan pelaksanaan putusan secara sukarela bukan sekadar persoalan administratif, melainkan membutuhkan seni, komunikasi, ketegasan, dan kepiawaian Ketua Pengadilan Negeri beserta seluruh jajaran.

Dalam proses aanmaning, terdapat ruang untuk menjelaskan secara objektif konsekuensi hukum dari putusan, memberikan pemahaman mengenai hak dan kewajiban para pihak, serta mendorong pihak yang kalah untuk memenuhi putusan tanpa harus sampai pada tindakan eksekusi paksa.

Pendekatan tersebut bukan berarti mengurangi kewibawaan pengadilan. Sebaliknya, keberhasilan mewujudkan putusan melalui kesadaran pihak yang kalah dapat menghindarkan para pihak dari biaya, waktu, konflik, dan tindakan pemaksaan yang sesungguhnya merupakan ultimum remedium dalam pelaksanaan putusan. Karena itu, pelaksanaan putusan secara sukarela bukanlah “eksekusi yang lunak”, melainkan keberhasilan membuat eksekusi menjadi tidak diperlukan.

Mengapa Istilah Ini Penting Diluruskan?

Penggunaan istilah “eksekusi sukarela” tidak serta-merta berarti setiap penetapan yang menggunakan frasa tersebut otomatis batal atau tidak sah. Validitas suatu penetapan harus dinilai berdasarkan kewenangan, prosedur, dasar hukum, serta substansi tindakan yang ditetapkan. Namun demikian, dari perspektif kepastian hukum dan standarisasi administrasi peradilan, istilah tersebut sebaiknya dihindari.

Pertama, terminologi yang tidak tepat dapat mengaburkan perbedaan antara tindakan administratif atau prosedural sebelum eksekusi dengan tindakan eksekutorial.

Kedua, istilah tersebut dapat menimbulkan kebingungan bagi masyarakat. Bagi pencari keadilan, “pelaksanaan putusan secara sukarela” dan “eksekusi” memiliki konsekuensi yang berbeda.

Ketiga, istilah yang tepat akan memudahkan penelusuran administrasi perkara, pembebanan biaya, pembuatan berita acara, serta pencatatan penyelesaian permohonan eksekusi.

Hal ini relevan karena PP Nomor 5 Tahun 2019 memang mengatur jenis dan tarif PNBP yang berlaku pada Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, termasuk berbagai jenis layanan kepaniteraan dan eksekusi. Karena itu, nomenklatur administrasi harus selaras dengan tindakan hukum yang benar-benar dilakukan.

Baca Juga  Kumulasi Petitum dalam Perkara Permohonan: Telaah atas Penggabungan Permohonan Perubahan Nama dan Data Kelahiran

Sudikno Mertokusumo dalam Hukum Acara Perdata Indonesia menempatkan pelaksanaan putusan sebagai bagian penting dari hukum acara perdata. Karya tersebut secara khusus membahas pelaksanaan putusan sebagai salah satu tahapan dalam proses berperkara.  Oleh karena itu, apabila pengadilan menggunakan kewenangan eksekutorial karena pihak yang kalah tidak melaksanakan putusan, istilah “eksekusi” atau “pelaksanaan putusan secara paksa” lebih tepat digunakan.

Kesimpulan

Dalam perspektif hukum acara perdata, istilah “eksekusi secara sukarela” kurang tepat karena menggabungkan dua konsep yang berbeda. Kesukarelaan merupakan bentuk pelaksanaan isi putusan oleh pihak yang kalah, sedangkan eksekusi merupakan mekanisme pelaksanaan putusan melalui kewenangan pengadilan ketika pihak yang kalah tidak memenuhi putusan secara sukarela. Karena itu, istilah yang lebih tepat adalah “pelaksanaan putusan secara sukarela”. Adapun apabila kesukarelaan tidak terwujud, barulah mekanisme eksekusidijalankan sesuai ketentuan hukum acara.

Saran

Diperlukan peningkatan kapasitas Ketua Pengadilan, Panitera, Jurusita, dan aparatur terkait dalam melakukan aanmaning. Sebab, menghadirkan kesadaran untuk melaksanakan putusan secara sukarela pada hakikatnya merupakan bagian dari seni menjalankan peradilan: tegas dalam hukum, tetapi cakap membangun kesadaran hukum.

Referensi

  1. Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta. Katalog perpustakaan pemerintah mencatat karya tersebut sebagai salah satu rujukan utama hukum acara perdata Indonesia.
  2. M. Yahya Harahap, Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, sebagaimana dirujuk dalam publikasi resmi Ditjen Badilag mengenai pengertian dan prinsip eksekusi.
  3. R. Subekti, Hukum Acara Perdata, mengenai eksekusi sebagai upaya memperoleh hak melalui kekuatan hukum ketika pihak yang kalah tidak melaksanakan putusan secara sukarela.
  4. Pasal 196 HIR dan Pasal 207 RBg, mengenai permohonan pelaksanaan putusan dan aanmaning paling lama delapan hari.
  5. PP Nomor 5 Tahun 2019, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.

Fauzan Prasetya
Kontributor
Fauzan Prasetya
Hakim Pengadilan Negeri Tapaktuan
Daniel Saputra
Kontributor
Daniel Saputra
Ketua Pengadilan Negeri Tapaktuan

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

eksekusi Hukum Acara perdata
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Sita dan Eksekusi Saham di Era Dematerialisasi: Tantangan Baru Bagi Peradilan

September 28, 2026

Etika sebagai Pemandu Hakim dalam Penjatuhan Putusan Pemaafan Hakim

September 28, 2026

Saat Peraturan Menjadi Menu dalam Aplikasi Pengadilan

September 26, 2026
Leave A Reply Cancel Reply


Demo
Top Posts

Senja di Losari dengan Secangkir Saraba dan Sepiring Pisang Epe

September 16, 2026

Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan

September 13, 20261,479 Views

Titah Leviathan

September 11, 2026

Di Balik Tradisi ‘Mohon Izin’: Meneguhkan Etika dan Jati Diri Prajurit pada HUT ke-81 TNI AL

September 10, 2026
Don't Miss

Environmental Law Masterclass Series, Memperkuat Peradilan ASEAN Menghadapi Tantangan Hukum Lingkungan dan Perubahan Iklim

By Ahmad JunaediSeptember 28, 20260

Upaya memperkuat kapasitas peradilan dalam menghadapi persoalan lingkungan hidup dan perubahan iklim kembali mendapat perhatian…

Meluruskan Kekeliruan: Hukum Acara Perdata Tak Mengenal Eksekusi Sukarela

September 28, 2026 · 13:00 WIB

Prof Syamsul Maarif Dorong Hakim ASEAN Hadirkan Keadilan Lingkungan yang Berani

September 28, 2026

Sita dan Eksekusi Saham di Era Dematerialisasi: Tantangan Baru Bagi Peradilan

September 28, 2026
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Environmental Law Masterclass Series, Memperkuat Peradilan ASEAN Menghadapi Tantangan Hukum Lingkungan dan Perubahan Iklim
  • Meluruskan Kekeliruan: Hukum Acara Perdata Tak Mengenal Eksekusi Sukarela
  • Prof Syamsul Maarif Dorong Hakim ASEAN Hadirkan Keadilan Lingkungan yang Berani
  • Sita dan Eksekusi Saham di Era Dematerialisasi: Tantangan Baru Bagi Peradilan
  • Etika sebagai Pemandu Hakim dalam Penjatuhan Putusan Pemaafan Hakim

Recent Comments

  1. Nancy on “Spionase Bayangan” Mengupas dibalik Profiling Integritas dan Mystery Shopper Mahkamah Agung
  2. Yeheskel Haurissa on Ketika Pekerja Meninggal, Mengapa Ahli Waris Harus Menggugat?
  3. Hendi Rustandi on Bedah Tiga Berkas Perkara Untuk Perkuat Kesamaan Persepsi Penegakan Hukum, PTA Palangka Raya Sukses Gelar Diskusi Hukum Wilayah Timur di PA Buntok
  4. Nikmah Aeni on AI dan Masa Depan Peradilan: Teknologi Membantu, Hakim Tetap Mengadili
  5. aievangelist on AI dan Masa Depan Peradilan: Teknologi Membantu, Hakim Tetap Mengadili
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Eddy Daulatta Sembiring
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Ferdian Permadi
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Andi Amirah Humairah Ya'kub
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anggiyansyah Nurmanta
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bellina Gamelia Sembiring Kembaren
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Avatar photo Daniel Saputra
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Djoni Witanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Farhan Al Faris
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fauziati, S.Ag., M.Ag
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hanry Ichfan Adityo
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo Ida Masnita Sigalingging
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jimmy Maruli Alfian
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Piput Milandsari
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Penulis adalah Filsuf - Analis Politik dan Kebangsaan
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Sri Nurmina Sari
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Sugiri Wiryandono
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Wiwid Ariyanto
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Muhammad Yunus Tazryan
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Zidny Taqiyya
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.