Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Menghadirkan Ilmu dan Hati Nurani dalam Putusan Pengadilan

25 July 2026 • 12:20 WIB

Penguatan Kompetensi Jurusita di Tengah Tantangan Pelaksanaan Eksekusi Putusan Pengadilan Agama

24 July 2026 • 15:08 WIB

Sudah Berdamai, Lalu Berubah Pikiran: Haruskah Hakim Tetap Menjatuhkan Akta Perdamaian?

24 July 2026 • 07:53 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Diam Bukan Damai: Membaca Silent Treatment sebagai Alasan Perceraian
Artikel

Diam Bukan Damai: Membaca Silent Treatment sebagai Alasan Perceraian

Ahmad Faiz Shobir AlfikriAhmad Faiz Shobir Alfikri10 June 2026 • 12:18 WIB8 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Perselisihan dalam rumah tangga tidak selalu hadir dalam wujud yang terdengar. Ada bentuk konflik yang justru berlangsung dalam keheningan, yakni dua orang yang tinggal seatap, makan semeja, tetapi tidak saling bicara selama berbulan-bulan. Tidak ada teriakan, tidak ada adu mulut, yang ada hanyalah pengabaian yang disengaja dan menyiksa. Inilah yang dalam kajian psikologi dikenal sebagai silent treatment, sebuah fenomena yang kian mendapat perhatian ilmiah, tetapi belum memperoleh respons yang memadai dalam praktik pemeriksaan perkara perceraian di Indonesia.

Dominasi Alasan Perselisihan dan Pertengkaran

Pada tahun 2023, perselisihan dan pertengkaran menjadi penyebab utama perceraian di Indonesia dengan jumlah 251.828 kasus atau 61,67% dari total kasus perceraian. Tren ini berlanjut pada tahun berikutnya; pada 2024 tercatat 251.125 kasus dengan alasan yang sama, jauh melampaui faktor ekonomi di urutan kedua. Pada 2025, angka tersebut meningkat signifikan menjadi 282.326 kasus dari total 438.168 kasus perceraian atau sekitar 64,43% dari keseluruhan perkara (Badan Pusat Statistik, 2026), mengukuhkan alasan ini sebagai penyebab perceraian yang paling dominan secara konsisten.

Dasar normatifnya merujuk pada Pasal 19 huruf f PP No. 9 Tahun 1975 jo. Pasal 116 huruf f KHI yang menetapkan “antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi” sebagai salah satu alasan perceraian yang sah. Dalam praktik persidangan, hakim menggali fakta perselisihan melalui keterangan para pihak dan saksi-saksi dengan orientasi pembuktian yang hampir selalu diarahkan pada konflik verbal, yaitu cekcok, adu mulut, dan keributan yang dapat didengar serta disaksikan secara langsung. Orientasi demikian mengandung implikasi serius karena menutup ruang bagi bentuk konflik lain yang tidak menghasilkan suara, tetapi sama destruktifnya bagi keharmonisan rumah tangga.

Silent Treatment: Definisi dan Karakteristik

Silent treatment adalah perilaku sengaja mengabaikan, menolak berkomunikasi, dan bertindak seolah keberadaan pasangan tidak diakui sebagai respons terhadap konflik atau sebagai instrumen penghukuman (Pratista & Tyas, 2025). Penting untuk membedakannya dari kebutuhan ruang pribadi yang sehat (healthy boundaries) maupun jeda emosional sementara. Silent treatment dapat berupa penghindaran komunikasi, penolakan bicara, dan manipulasi emosi yang berakibat serius pada kesehatan mental korban, seperti depresi, kecemasan, gangguan tidur, dan penurunan harga diri (Dubey et al., 2026; Tarafdar, 2025).

Dengan karakteristik tersebut, silent treatment tidak dapat direduksi sebagai sekadar kebiasaan pendiam atau perbedaan gaya komunikasi antarpasangan. Ia adalah pola perilaku yang terstruktur, disengaja, dan berdampak psikologis yang terukur bagi pihak yang menerimanya.

Landasan Hukum: Kekerasan Psikis dalam UU PKDRT

Kajian akademis mutakhir secara konsisten mengkategorikan silent treatment sebagai bentuk kekerasan psikis dalam rumah tangga. Kajian yuridis menunjukkan bahwa silent treatment memenuhi unsur-unsur kekerasan psikologis karena perilaku ini menimbulkan rasa takut yang mendalam, mengikis kepercayaan diri, dan menyebabkan penderitaan mental yang signifikan bagi korban (Shalatan et al., 2026).

Temuan tersebut berkorelasi langsung dengan rumusan Pasal 7 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT), yang mendefinisikan kekerasan psikis sebagai perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat. Kajian yuridis-normatif lebih lanjut menegaskan bahwa silent treatment menimbulkan rasa cemas, ketakutan, kebingungan, hilangnya kepercayaan diri, dan penderitaan psikis yang memenuhi keseluruhan unsur kekerasan psikis dalam Pasal 7 UU PKDRT (Rahmawati et al., 2025).

Baca Juga  Hari Ketiga Pelatihan BSDK: Tinggalkan Warisan Kolonial, Ratusan Hakim Dalami Paradigma Baru KUHAP 2025

Landasan normatif untuk mengkualifikasi silent treatment sebagai kekerasan psikis sesungguhnya telah tersedia. Perilaku ini dapat diinterpretasikan sebagai kekerasan psikologis di bawah UU PKDRT sekaligus sebagai faktor penyebab perselisihan dan pertengkaran terus-menerus yang menjadi alasan perceraian di bawah UU Perkawinan. Persoalannya bergeser pada tataran implementasi dalam proses pemeriksaan perkara di pengadilan.

Tantangan Pembuktian dan Urgensi Perluasan Perspektif Hakim

Setidaknya dua tantangan substantif muncul dalam konteks ini. Pertama, tantangan pembuktian. Silent treatment tidak meninggalkan jejak fisik yang kasat mata. Ia berlangsung di ruang privat tanpa saksi yang dapat mendeskripsikan peristiwa secara konkret, sehingga korban yang selama berbulan-bulan diabaikan sepenuhnya akan menghadapi kesulitan struktural dalam menghadirkan alat bukti yang memenuhi standar pembuktian konvensional.

Kedua, tantangan paradigmatik dalam pemeriksaan perkara. Pola pemeriksaan yang berkembang selama ini cenderung mengidentifikasi perselisihan dan pertengkaran secara sempit sebagai konflik verbal yang dapat disaksikan. Rumusan Pasal 19 huruf f PP No. 9 Tahun 1975 jo. Pasal 116 huruf f KHI sesungguhnya tidak membatasi pengertian perselisihan pada ekspresi konflik yang bersifat auditif. Frasa “tidak ada harapan akan hidup rukun lagi” membuka ruang penafsiran yang lebih luas, mencakup kondisi di mana komunikasi antarpasangan telah putus secara total dan disengaja.

Dalam kaitan ini, perlu dicermati ketentuan SEMA No. 1 Tahun 2022 sebagaimana disempurnakan oleh SEMA No. 3 Tahun 2023. SEMA No. 3 Tahun 2023 menyatakan bahwa perkara perceraian dengan alasan perselisihan dan pertengkaran terus-menerus dapat dikabulkan jika terbukti suami istri mengalami perselisihan dan pertengkaran terus-menerus, tidak ada harapan akan hidup rukun lagi, diikuti dengan telah berpisah tempat tinggal paling singkat 6 bulan, kecuali ditemukan fakta KDRT.

Perubahan redaksi dari kata “atau” dalam SEMA No. 1 Tahun 2022 menjadi “diikuti dengan” dalam SEMA No. 3 Tahun 2023 memiliki implikasi yuridis yang mendasar. Pisah tempat tinggal selama minimal 6 bulan kini menjadi syarat kumulatif yang harus terpenuhi bersama-sama dengan fakta perselisihan. Pasangan yang mengalami silent treatment namun masih tinggal seatap berada dalam posisi yang semakin sulit: syarat pisah tempat tinggal tidak dapat dipenuhi, sementara bentuk perselisihan yang mereka alami pun tidak mudah dibuktikan secara konvensional.

Satu-satunya pengecualian dalam SEMA No. 3 Tahun 2023 adalah ditemukannya fakta KDRT. Di sinilah titik argumentasi yang paling krusial. Apabila silent treatment dikualifikasi sebagai kekerasan psikis sebagaimana dimaksud Pasal 7 UU PKDRT, ia seharusnya masuk dalam klausul pengecualian tersebut. Korban silent treatment yang masih tinggal seatap dengan pelaku tidak perlu memenuhi syarat pisah tempat tinggal 6 bulan, selama perilaku pengabaian komunikasi yang dialaminya terbukti memenuhi unsur kekerasan psikis dalam UU PKDRT. Pengakuan yuridis atas silent treatment sebagai kekerasan psikis, dengan demikian, bukan sekadar perluasan perspektif hakim secara umum, melainkan kunci akses korban terhadap klausul pengecualian yang telah disediakan oleh SEMA itu sendiri.

Peran hakim sebagai law maker dalam perkara konkret menjadi sangat relevan di sini. Hakim memiliki kewenangan untuk melakukan penafsiran hukum yang responsif terhadap perkembangan realitas sosial. Silent treatment bukan sekadar terminologi psikologi populer yang tengah viral, melainkan representasi nyata dari bentuk konflik rumah tangga yang selama ini tidak terwakili secara memadai dalam ruang sidang.

Baca Juga  Hymne Mahkamah Agung dari Bilik Juru Bahasa untuk Indonesia

Rekomendasi

Berdasarkan uraian di atas, terdapat beberapa hal yang perlu mendapat perhatian serius. Pertama, hakim dalam memeriksa perkara perceraian dengan alasan perselisihan dan pertengkaran perlu memperluas parameter pembuktiannya sehingga mencakup pula bentuk konflik non-verbal yang berlangsung secara sistematis dan berkepanjangan, termasuk dengan secara aktif menggali ada tidaknya indikasi kekerasan psikis sebagaimana dimaksud UU PKDRT.

Kedua, pelibatan ahli psikologi klinis sebagai saksi ahli dalam perkara yang melibatkan dugaan kekerasan psikis, termasuk silent treatment, perlu dinormalisasi sebagai bagian dari praktik pemeriksaan yang standar. Dampak psikologis yang dialami korban dapat dibuktikan secara ilmiah, dan kesaksian ahli inilah yang dapat menjembatani keterbatasan alat bukti konvensional.

Ketiga, Mahkamah Agung perlu mempertimbangkan penyusunan pedoman teknis lanjutan yang secara eksplisit mengakomodir kekerasan psikis, termasuk perilaku pengabaian komunikasi yang disengaja, sebagai fakta hukum yang wajib digali dalam pemeriksaan perkara perceraian. Langkah ini sekaligus akan memberikan kepastian hukum bagi hakim dalam mengoperasionalkan klausul pengecualian KDRT yang telah tersedia dalam SEMA No. 3 Tahun 2023.

Artikel ini merupakan opini akademis penulis dan terbuka untuk diskusi lebih lanjut.

Referensi:

Badan Pusat Statistik Indonesia. (23 Februari 2026). Jumlah Perceraian Menurut Provinsi<sup>1</sup> dan Faktor Penyebab Perceraian (perkara), 2025. Diakses pada 8 Juni 2026, dari https://www.bps.go.id/id/statistics-table/3/YVdoU1IwVmlTM2h4YzFoV1psWkViRXhqTlZwRFVUMDkjMyMwMDAw/jumlah-perceraian-menurut-provinsi-dan-faktor-penyebab-perceraian–perkara-.html?year=2025

Dubey, A., Kumar, R., Srivastava, A., Tamarana, R., Yadav, A., Sharma, V., & Saini, S. S. (2026). Antecedents and consequences of silent treatment in close adult relationships: a systematic review. Frontiers in Psychology, 17, 1659694. https://doi.org/10.3389/fpsyg.2026.1659694

Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Pratista, F., & Tyas, L. C. (2025). Legal Analysis of Silent Treatment Behavior and the Concept of Al-Hajr in Marital Relationships. Al-Qanun: Jurnal Kajian Sosial dan Hukum Islam, 6(2), 184-199. http://dx.doi.org/10.58836/al-qanun.v6i2.26027

Rahmawati, F., Nofitasari, S., Manab, A., Wahyuningtyas, Y. W., & Razaq, M. K. A. (2025). Perlindungan Hukum Bagi Korban Silent Treatment Sebagai Bentuk Kekerasan Psikis Dalam Rumah Tangga. Welfare State Jurnal Hukum, 4(2), 336-355. https://doi.org/10.56013/welfarestate.v4i2.4737

Shalatan, R., Tandoko, R., & Agustin, A. D. (2026). Urgensi Hukum Perilaku Silent Treatment Sebagai Kekerasan Psikis Dalam Rumah Tangga. Locus Journal of Academic Literature Review, 5(1), 86-98. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v5i1.821

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2023 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.

Tarafdar, S. (2025). Silent treatment as a form of emotional manipulation: Psychological impact and relational consequences. In M. D. Olea, S. Pattanaik, S. Chowdhury, P. Banerjee, & P. Pandey (Eds.), Psychology of emotional manipulation: Power, control, and resistance (pp. 95–103). Zykra Publications. https://doi.org/10.25215/9141002032.12

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Ahmad Faiz Shobir Alfikri
Kontributor
Ahmad Faiz Shobir Alfikri
Analis Perkara Peradilan Pengadilan Agama Labuha

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

hakim hukum KDRT kekerasan konflik mahkamah agung perceraian silent treatment UU PKDRT
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Penguatan Kompetensi Jurusita di Tengah Tantangan Pelaksanaan Eksekusi Putusan Pengadilan Agama

24 July 2026 • 15:08 WIB

Sudah Berdamai, Lalu Berubah Pikiran: Haruskah Hakim Tetap Menjatuhkan Akta Perdamaian?

24 July 2026 • 07:53 WIB

Problematika Saudara Kandung Yang Dijadikan Sebagai Saksi Dalam Perkara Perdata Gugatan PMH Oleh Para Pihak

23 July 2026 • 15:50 WIB
Leave A Reply

Demo
Top Posts

Menepi Sejenak di Tambak Bandeng

11 July 2026 • 09:06 WIB

Prediksi Juara World Cup 2026 Dari Pusdiklat Menpim

6 July 2026 • 21:16 WIB

Meneguhkan Negara Hukum Melalui Perlindungan Sosial: Sinergi Kebijakan Publik dan Lembaga Peradilan bagi Petani dan Pekerja Sektor Informal

1 July 2026 • 14:00 WIB

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB
Don't Miss

Menghadirkan Ilmu dan Hati Nurani dalam Putusan Pengadilan

By Mohammad Khairul Muqorobin25 July 2026 • 12:20 WIB0

Sebagaimana diketahui bahwasanya Putusan Pengadilan adalah produk institusional dari Lembaga peradilan itu sendiri. Konsekuensi sebagai…

Penguatan Kompetensi Jurusita di Tengah Tantangan Pelaksanaan Eksekusi Putusan Pengadilan Agama

24 July 2026 • 15:08 WIB

Sudah Berdamai, Lalu Berubah Pikiran: Haruskah Hakim Tetap Menjatuhkan Akta Perdamaian?

24 July 2026 • 07:53 WIB

Kolaborasi PT Kalimantan Utara dan Badilum Learning Center Tingkatkan Kompetensi Kepaniteraan untuk Percepatan Penyelesaian Perkara

24 July 2026 • 03:57 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Menghadirkan Ilmu dan Hati Nurani dalam Putusan Pengadilan
  • Penguatan Kompetensi Jurusita di Tengah Tantangan Pelaksanaan Eksekusi Putusan Pengadilan Agama
  • Sudah Berdamai, Lalu Berubah Pikiran: Haruskah Hakim Tetap Menjatuhkan Akta Perdamaian?
  • Kolaborasi PT Kalimantan Utara dan Badilum Learning Center Tingkatkan Kompetensi Kepaniteraan untuk Percepatan Penyelesaian Perkara
  • Problematika Saudara Kandung Yang Dijadikan Sebagai Saksi Dalam Perkara Perdata Gugatan PMH Oleh Para Pihak

Recent Comments

  1. BrianWailt on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  2. Hermangaurb on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  3. casinos en aragon on Irah-Irah Putusan Hakim: Jejak Pancasila dalam Ruang Sidang
  4. Vivod iz zapoya v stacionare_tdmr on Adakah Lembaga Arbitrase di India?
  5. Hermangaurb on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Dr. Satria Perdana, S.H., M.H.
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.