Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

A Reflective Blueprint for Judicial Resilience

11 March 2026 • 20:52 WIB

Belajar dari Abdul Manaf

11 March 2026 • 20:06 WIB

Pidana Denda Dalam Perkara Narkotika: Antara Pasal 148 UU Narkotika Dan Sistem Pemidanaan KUHP Baru

11 March 2026 • 18:50 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Kegagalan Pelindungan Data Pribadi dalam Perspektif Tindakan Pemerintahan
Artikel Features

Kegagalan Pelindungan Data Pribadi dalam Perspektif Tindakan Pemerintahan

Muhammad Amin PutraMuhammad Amin Putra23 January 2026 • 16:19 WIB5 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pemrosesan data pribadi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam penyelenggaraan layanan publik khususnya dalam mendukung penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik. Badan pemerintahan selaku penyelenggara layanan publik dari perspektif UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dapat saja dikualifikasikan sebagai pengendali data pribadi badan publik yang memiliki perangkat kewajiban hukum untuk memastikan data pribadi yang diprosesnya dilaksanakan sesuai ketentuan UU PDP. Dari perspektif hukum administrasi pemerintahan, pemrosesan data pribadi oleh badan pemerintahan juga tidak hanya berdimensi hubungan antara pengendali data pribadi dengan subjek data pribadi semata, namun juga merupakan bentuk tindakan pemerintahan yang tunduk pada ketentuan administratif pemerintahan.

Dari sisi administrasi pemerintahan, kewajiban badan pemerintahan selaku pengendali data pribadi dilaksanakan sesuai dengan UU PDP dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). UU PDP mewajibkan pengendali data pribadi untuk menjamin keamanan data pribadi yang diproses dengan menerapkan langkah teknis dan operasional yang memadai serta penentuan tingkat keamanan berdasarkan risiko data. Indikator keamanan dimaksud berujung sampai dengan tidak terjadinya apa yang disebut “kegagalan PDP”, yaitu peristiwa gagalnya pengendali data pribadi melindungi kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan data pribadi, termasuk terjadinya mencegah pelanggaran keamanan atas data pribadi yang diprosesnya.

Dengan kata lain, dalam hal jaminan keamanan data pribadi tidak terwujud maka hal tersebut ekuivalen dengan peristiwa kegagalan PDP, dan terjadinya kegagalan PDP berarti diabaikan suatu kewajiban hukum yang diamanatkan oleh UU PDP,  sedangkan dari sisi administrasi pemerintahan, kegagalan PDP merupakan bentuk tidak dilaksanakannya tindakan konkret yang diwajibkan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan.

PDP dari Perspektif AUPB

Selain ketentuan UU PDP, badan pemerintahan selaku pengendali data pribadi juga wajib untuk melaksanakan tindakan sesuai AUPB. Pengabaian atas AUPB dapat menjadi alasan bagi warga masyarakat untuk mengajukan gugatan kepada badan pemerintahan. Dari perspektif AUPB, pengabaian asas kepastian hukum dilakukan dalam hal pemrosesan data pribadi oleh badan pemerintah dilaksanakan tanpa dasar pemrosesan data pribadi, misalnya dengan persetujuan subjek data pribadi atau perintah suatu peraturan perundang-undangan.

Baca Juga  Membaca Arah Peradilan dari Suara Daerah

Asas kemanfaatan dapat dilanggar dalam hal pengendali data pribadi memproses data pribadi secara berlebihan yang melanggar prinsip pemrosesan data pribadi yang relevan dan terbatas. Asas ketidakberpihakan dilanggar dalam hal badan pemerintahan melakukan pemrosesan secara otomatis, termasuk pemrofilan yang mengarah pada diskriminasi yang menimbulkan akibat hukum atau berdampak signifikan pada Subjek Data Pribadi.

Sedangkan pelanggaran AUPB berupa asas kecermatan dilakukan misalnya dengan tidak melaksanakan langkah teknis dan operasional yang memadai serta penentuan tingkat keamanan berdasarkan risiko data pribadi untuk memastikan keamanan pemrosesan data pribadi. Badan pemerintahan selaku penyelenggara sistem elektronik publik juga memiliki tanggung jawab untuk menyusun klasifikasi data sesuai risiko sebagai langkah awal menilai risiko atas data pribadi yang diproses dan hak akses pihak lain atas data tersebut. Dalam hal penentuan hak akses dimaksud tidak dilakukan maka dapat berpotensi melanggar Asas Tidak Menyalahgunakan Kewenangan dengan memberikan pihak yang tidak sah untuk mengakses.

Salah satu prinsip penting dari UU PDP yang selaras dengan asas keterbukaan yaitu pelaksanaan prinsip transparansi, di mana pengendali data pribadi memiliki kewajiban untuk memberikan informasi tujuan pemrosesan data pribadi kepada subjek data pribadi, termasuk juga memfasilitasi pemenuhan hak subjek data pribadi. Kegagalan PDP yang menyebabkan hilangnya kepercayaan publik merupakan pengabaian atas asas kepentingan umum sekaligus asas pelayanan yang baik sehingga menyebabkan terhambatnya pelayanan publik.

Akumulasi pelanggaran kewajiban hukum dalam UU PDP dan AUPB tersebut berimplikasi pada konsekuensi hukum yang jelas. Dalam perspektif hukum administrasi, pengabaian kewajiban badan pemerintah dikualifikasikan sebagai tindakan pemerintahan yang melanggar hukum badan pemerintahan (onrechtmatige overheidsdaad).

Kualifikasi ini sejalan dengan ketentuan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan ditegaskan melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad), yang membuka ruang bagi pengujian yuridis atas tindakan atau kelalaian pemerintah dalam menjalankan kewajiban hukumnya melalui mekanisme litigasi melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca Juga  Keadilan Restoratif dan Bayang-Bayang Paradigma Retributif

Upaya litigasi dimaksud harus didahului dengan melakukan upaya administratif dengan cara mengajukan keberatan kepada badan atau pejabat pemerintah yang bersangkutan. Apabila keberatan tersebut tidak menghasilkan penyelesaian yang memadai, warga dapat mengajukan banding administratif kepada atasan pejabat.

PTUN memiliki kompetensi absolut untuk memeriksa kegagalan PDP oleh badan pemerintahan sebagai Sengketa Tindakan Pemerintahan. Gugatan diajukan dalam tenggang waktu 90 hari sejak tindakan pemerintahan dilakukan, dengan ketentuan bahwa tenggang waktu tersebut ditangguhkan selama proses upaya administratif masih berlangsung.

Dalam hal gugatan dikabulkan, PTUN dapat memerintahkan pemerintah untuk melakukan atau menghentikan tindakan tertentu, serta membebankan rehabilitasi dan/atau ganti rugi. Rehabilitasi dimaknai sebagai pemulihan hak warga negara dalam keadaan semula sejauh mungkin sebelum terjadinya kegagalan PDP. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1) UU PDP, yang memberikan hak Subjek Data Pribadi untuk menggugat dan menerima ganti rugi atas pelanggaran pemrosesan Data Pribadi tentang dirinya.

Di samping mekanisme peradilan, UU PDP juga merancang upaya penegakan hukum administratif melalui Lembaga PDP, meskipun lembaga ini hingga kini belum dibentuk, lembaga tersebut dirancang memiliki kewenangan pengawasan, pemeriksaan sistem elektronik, serta penjatuhan sanksi administratif, termasuk denda administratif hingga dua persen dari pendapatan atau penerimaan tahunan. Penegakan hukum administratif melalui lembaga ini dapat dijalankan sebelum atau bersamaan dengan upaya administratif dan gugatan ke PTUN, sehingga membentuk sistem akuntabilitas yang berlapis terhadap pemerintah sebagai Pengendali Data Pribadi.

Dengan demikian, kegagalan PDP oleh badan pemerintahan harus diposisikan sebagai indikator kegagalan tata kelola pemerintahan digital. Penegakan hukumnya melalui mekanisme administrasi dan peradilan tata usaha negara bukan hanya sarana pemulihan individual, tetapi juga instrumen koreksi struktural terhadap penyelenggaraan pemerintahan di era digital. (*)

Muhammad Amin Putra
Muhammad Amin Putra
Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang
Andhika Prayoga
Andhika Prayoga
Advokat dan Praktisi PDP
Muhammad Amin Putra
Kontributor
Muhammad Amin Putra
Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

artikel pelindungan data pribadi tindakan pemerintahan
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

A Reflective Blueprint for Judicial Resilience

11 March 2026 • 20:52 WIB

Pidana Denda Dalam Perkara Narkotika: Antara Pasal 148 UU Narkotika Dan Sistem Pemidanaan KUHP Baru

11 March 2026 • 18:50 WIB

Paradoks Keadilan: Dilema Strafmacht dan Disparitas antara Restorative Justice serta Plea Bargain dalam KUHAP Baru

11 March 2026 • 16:47 WIB
Demo
Top Posts

Hijrah Konstitusi, dari Serambi ke Serambi: Catatan Kritis Beban Kemanusiaan Peradilan

5 March 2026 • 18:28 WIB

Sembilan Sekawan dalam Pencarian Batu Bertuah

27 February 2026 • 15:17 WIB

Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)

25 February 2026 • 14:35 WIB

Penerapan Asas Equality Of Arms dalam Pembuktian Kebocoran Data Pribadi

24 February 2026 • 09:05 WIB
Don't Miss

A Reflective Blueprint for Judicial Resilience

By Cecep Mustafa11 March 2026 • 20:52 WIB0

1. Prologue: The Invisible Siege of the Third Branch The siege of democratic institutions no…

Belajar dari Abdul Manaf

11 March 2026 • 20:06 WIB

Pidana Denda Dalam Perkara Narkotika: Antara Pasal 148 UU Narkotika Dan Sistem Pemidanaan KUHP Baru

11 March 2026 • 18:50 WIB

Pusdiklat Teknis MA Matangkan Rencana Kerja dan Ketentuan Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan untuk Empat Lingkungan Peradilan

11 March 2026 • 18:39 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • A Reflective Blueprint for Judicial Resilience
  • Belajar dari Abdul Manaf
  • Pidana Denda Dalam Perkara Narkotika: Antara Pasal 148 UU Narkotika Dan Sistem Pemidanaan KUHP Baru
  • Pusdiklat Teknis MA Matangkan Rencana Kerja dan Ketentuan Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan untuk Empat Lingkungan Peradilan
  • Paradoks Keadilan: Dilema Strafmacht dan Disparitas antara Restorative Justice serta Plea Bargain dalam KUHAP Baru

Recent Comments

  1. Paradoks Keadilan: Dilema Strafmacht dan Disparitas antara Restorative Justice serta Plea Bargain dalam KUHAP Baru Suara BSDK Artikel on Plea Bargain dan Pengakuan terhadap Dakwaan dalam KUHAP 2025: Kunci Prosedural, Bukan Bukti Kesalahan Substantif
  2. duspatal on Konsekuensi Hukum Penetapan Pengembalian Berkas oleh KPN dalam Proses MKR di Tingkat Penyidikan dan Penuntutan
  3. bnf levothyroxine on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
  4. doxycycline on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Mayor Laut (H) A. Junaedi, S.H., M.H.
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Letkol Chk Dendi Sutiyoso, S.S., S.H.
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.