Penjatuhan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging) mengalami pergeseran dasar normatif dalam KUHAP Baru (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025). Pasal 191 ayat (2) KUHAP Lama menetapkan bahwa hakim menjatuhkan putusan lepas apabila perbuatan yang didakwakan terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana. Sementara Pasal 244 ayat (3) KUHAP Baru merumuskannya secara berbeda di mana putusan lepas dijatuhkan apabila perbuatan terdakwa yang didakwakan terbukti, namun terdapat dasar peniadaan pidana atas perbuatan tersebut.
Pergeseran frasa dari “perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana” menjadi “terdapat dasar peniadaan pidana” memiliki implikasi dogmatis yang perlu ditafsirkan. Dengan itu perlu ditafsirkan, bagaimana dasar penjatuhan putusan lepas dalam KUHAP Baru memengaruhi pembedaan antara putusan bebas dan putusan lepas, terutama ketika hakim menemukan fakta bahwa perbuatan terdakwa hanya berada dalam ranah melawan hukum perdata.
Dalam perspektif dogmatika hukum pidana, penjatuhan putusan lepas berkaitan erat dengan konsep alasan penghapus pidana. Prof. Moeljatno menegaskan bahwa unsur sifat melawan hukum merupakan syarat mutlak dari setiap tindak pidana. Apabila unsur melawan hukum terpenuhi bersama unsur-unsur lainnya dan kesalahan terdakwa juga terbukti, maka putusannya adalah pemidanaan. Apabila unsur melawan hukum tidak terbukti, putusannya adalah bebas (vrijspraak). Namun apabila ada alasan penghapus pidana yang menghapus sifat melawan hukum itu, maka tindak pidana yang didakwakan kehilangan sifat melawan hukumnya, sehingga putusannya bukan bebas melainkan lepas dari segala tuntutan hukum.
Rumusan pada Pasal 191 ayat (2) KUHAP Lama menggunakan frasa “perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana.” Frasa tersebut dalam praktik ditafsirkan secara luas, sehingga mencakup situasi di mana hakim menemukan perbuatan terdakwa hanya memenuhi unsur melawan hukum perdata (onrechtmatigheid), bukan melawan hukum pidana (wederrecht elijkheid). Kondisi demikian kemudian menjadi salah satu dasar penjatuhan putusan lepas di bawah rezim KUHAP Lama, karena perbuatan yang hanya bersifat melawan hukum perdata dianggap “tidak merupakan suatu tindak pidana.”
KUHAP Baru mengubah orientasi tersebut. Pasal 244 ayat (3) tidak lagi menggunakan frasa yang luas, melainkan menetapkan secara spesifik bahwa dasar penjatuhan putusan lepas adalah adanya “dasar peniadaan pidana” atas perbuatan yang terbukti. Penggunaan frasa ini secara langsung menyambungkan putusan lepas pada konstruksi hukum pidana materiil, yakni alasan penghapus pidana yang diatur dalam KUHP Nasional (vide Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023).
Frasa “dasar peniadaan pidana” dalam Pasal 244 ayat (3) KUHAP Baru merujuk pada alasan penghapus pidana sebagaimana diatur dalam KUHP Nasional. Alasan penghapus pidana terbagi dalam dua kelompok. Pertama, alasan pembenar (Pasal 31 sampai dengan Pasal 35 KUHP Nasional), yang mencakup antara lain keadaan memaksa (overmacht), pembelaan terpaksa (noodweer), pelaksanaan ketentuan perundang-undangan, dan pelaksanaan perintah jabatan. Alasan pembenar mengakibatkan hapusnya sifat melawan hukum perbuatan. Kedua, alasan pemaaf (Pasal 40 sampai dengan Pasal 44 KUHP Nasional), yang mencakup antara lain ketidakmampuan bertanggung jawab dan daya paksa. Alasan pemaaf tidak menghapus sifat melawan hukum perbuatan, melainkan menghapus kesalahan pelaku.
Secara kontekstual, terdapat urutan analisis yang dapat dilakukan hakim berdasarkan KUHAP Baru. Apabila unsur melawan hukum pidana (wederrec htelijkheid) tidak terbukti, maka putusannya adalah bebas. Apabila terbukti, hakim kemudian meneliti apakah terdapat alasan penghapus pidana. Apabila ada alasan pembenar, sifat melawan hukum perbuatan menjadi hapus, sehingga putusannya adalah lepas. Apabila ada alasan pemaaf, kesalahan pelaku menjadi hapus, sehingga putusannya juga lepas. Apabila tidak ada alasan penghapus pidana sama sekali, putusannya adalah pemidanaan.
Penerapan secara praktiknya dapat dilihat pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 867/Pid.B/2021/PN.JKT.Sel dan Nomor 868/Pid.B/2021/PN.JKT.Sel, sebagaimana dikutip dalam buku Prof. Topo Santoso. Dalam kedua perkara tersebut, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti memenuhi unsur Pasal 338 KUHP Lama tentang pembunuhan. Akan tetapi, sifat melawan hukum perbuatan terdakwa hapus karena adanya alasan pembenar berupa pembelaan terpaksa (noodweer) yang dilakukan oleh anggota kepolisian yang sedang bertugas, sehingga terdakwa dijatuhi putusan lepas. Contoh ini mengilustrasikan dengan jelas pola yang dikehendaki oleh Pasal 244 ayat (3) KUHAP Baru, perbuatan terbukti secara pidana, namun terdapat dasar peniadaan pidana yang mengakibatkan hapusnya sifat melawan hukum.
Perlu dipahami terlebih dahulu perbedaan konseptual antara melawan hukum dalam hukum pidana (wederrechtelijkheid) dan melawan hukum dalam hukum perdata (onrechtmatigheid). Sebagaimana dikemukakan oleh Prof. Topo Santoso dengan mengutip pendapat Komariah Emong Sapardjaja, arti melawan hukum dalam bidang hukum pidana dibatasi oleh Pasal 1 ayat (1) KUHP berdasarkan asas legalitas, sehingga pengertiannya lebih sempit daripada dalam hukum perdata. Sementara melawan hukum perdata sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata memiliki cakupan yang lebih luas, mencakup setiap perbuatan yang bertentangan dengan hak subjektif orang lain, kewajiban hukum, kesusilaan, dan kepatutan.
Berdasarkan penafsiran Pasal 244 ayat (3) KUHAP Baru, apabila fakta persidangan membuktikan bahwa perbuatan terdakwa hanya mengandung unsur onrechtmatigheid dan tidak memenuhi unsur wederrechtelijkheid, maka secara dogmatis hal tersebut berarti salah satu unsur esensial tindak pidana yang didakwakan tidak terbukti. Dalam situasi ini, tidak terdapat “dasar peniadaan pidana” sebagaimana dimaksud Pasal 244 ayat (3) KUHAP Baru, karena dasar peniadaan pidana mensyaratkan perbuatan yang terlebih dahulu terbukti memiliki sifat melawan hukum pidana, baru kemudian sifat melawan hukum itu hapus karena alasan penghapus pidana.
Dengan demikian, kondisi di mana perbuatan terdakwa hanya terbukti melawan hukum perdata tidak dapat dijadikan dasar penjatuhan putusan lepas berdasarkan KUHAP Baru. Kondisi tersebut merupakan keadaan di mana unsur melawan hukum pidana tidak terpenuhi, sehingga putusan yang tepat secara normatif adalah putusan bebas (vrijspraak), bukan putusan lepas. Hakim tidak dapat menjatuhkan putusan lepas dengan mendasarkan pada fakta bahwa perbuatan terdakwa hanya bersifat melawan hukum perdata, karena hal tersebut tidak termasuk dalam cakupan “dasar peniadaan pidana” yang menjadi syarat Pasal 244 ayat (3) KUHAP Baru.
Simpulannya adalah bahwa Pasal 244 ayat (3) KUHAP Baru menegaskan bahwa dasar penjatuhan putusan lepas adalah adanya dasar peniadaan pidana atas perbuatan terdakwa yang terbukti. Penafsiran frasa ini harus dikaitkan dengan konstruksi alasan penghapus pidana dalam KUHP Nasional, baik berupa alasan pembenar yang menghapus sifat melawan hukum perbuatan, maupun alasan pemaaf yang menghapus kesalahan pelaku.
Implikasi normatifnya jelas, apabila perbuatan terdakwa hanya terbukti memenuhi unsur melawan hukum perdata dan tidak memenuhi unsur melawan hukum pidana, maka tidak terdapat dasar peniadaan pidana yang dapat menjadi landasan putusan lepas. Situasi tersebut merupakan kondisi tidak terpenuhinya unsur tindak pidana, sehingga putusannya adalah bebas. Pembedaan ini penting untuk memastikan bahwa putusan lepas dan putusan bebas diterapkan sesuai dengan dasar hukum dan konstruksi dogmatis masing-masing sebagaimana dikehendaki dalam pengaturan KUHAP Baru.
Daftar Pustaka
Hamzah, Andi. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.
Santoso, Topo. Asas-Asas Hukum Pidana. Depok: Rajawali Pers, 2025.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


