Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Pendekatan Inversif dalam Filsafat Hukum: Menguji Ketahanan Legalitas di Hadapan Keadilan

9 May 2026 • 16:00 WIB

Atas Nama Agama

9 May 2026 • 12:30 WIB

Filsafat Jawa Tentang “Roso” Sebagai Penuntun Nurani Hakim Menegakkan Keadilan

9 May 2026 • 11:12 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Pendekatan Inversif dalam Filsafat Hukum: Menguji Ketahanan Legalitas di Hadapan Keadilan
Artikel

Pendekatan Inversif dalam Filsafat Hukum: Menguji Ketahanan Legalitas di Hadapan Keadilan

SahramSahram9 May 2026 • 16:00 WIB4 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Hukum lazim dipahami sebagai sistem norma yang mengatur perilaku dan menjaga ketertiban sosial. Pendekatan konvensional dalam filsafat hukum cenderung berangkat dari pertanyaan afirmatif, apa itu hukum? bagaimana validitasnya ditentukan? dan mengapa ia harus ditaati? Namun, pendekatan semacam ini sering kali gagal menguji satu hal yang paling krusial, yakni apakah hukum tetap layak disebut hukum ketika ia gagal memenuhi tuntutan keadilan?

Tulisan ini mengajukan pendekatan inversif (inversion thinking) sebagai metode analisis dalam filsafat hukum. Berbeda dari pendekatan afirmatif, metode ini berangkat dari negasi (bukan dengan menanyakan apa itu hukum), melainkan dengan menguji kondisi-kondisi di mana hukum kehilangan legitimasi normatifnya. Dengan demikian, hukum tidak diperlakukan sebagai entitas final, tetapi sebagai konstruksi yang harus terus-menerus diuji melalui kemungkinan kegagalannya sendiri.

Dalam kerangka Positivisme Hukum, sebagaimana dirumuskan oleh H. L. A. Hart dalam The Concept of Law (1961) dan artikelnya “Positivism and the Separation of Law and Morals” (Harvard Law Review, 1958), validitas hukum ditentukan oleh sumber formalnya bukan oleh kandungan moralnya. Pendekatan ini memberikan kejelasan analitis, namun sekaligus membuka problem mendasar yaitu jika validitas hukum sepenuhnya dipisahkan dari moralitas, maka tidak ada batas konseptual yang mencegah hukum menjadi instrumen ketidakadilan yang sah.

Sebaliknya, Lon L. Fuller dalam The Morality of Law (1964) serta artikelnya “Positivism and Fidelity to Law” (Harvard Law Review, 1958) menekankan bahwa hukum memiliki “moralitas internal” berupa prinsip-prinsip seperti konsistensi, keterbukaan dan non-retroaktivitas. Pelanggaran terhadap prinsip-prinsip ini tidak hanya melemahkan efektivitas hukum tetapi juga merusak legitimasi normatifnya. Dari perspektif inversif, perdebatan ini dapat dipertajam yaitu pada titik mana pelanggaran terhadap moralitas internal tersebut membuat hukum runtuh sebagai sistem normatif, bukan sekadar cacat sebagai instrumen sosial?

Baca Juga  Ketika Diversi Menjadi Wujud Keadilan yang Memulihkan di Pengadilan Negeri Merauke

Pendekatan inversif juga membuka jalan untuk menguji konsep keadilan secara lebih radikal. Alih-alih mendefinisikan keadilan secara abstrak, metode ini menelusuri bentuk-bentuk ketidakadilan ekstrem sebagai batas uji. Dalam hal ini, gagasan John Rawls dalam A Theory of Justice (1971) khususnya konsep posisi asali (original position) dan “veil of ignorance” dapat dipahami sebagai upaya merumuskan prinsip keadilan dengan mempertimbangkan kemungkinan terburuk. Dengan kata lain, keadilan tidak diuji dari kondisi ideal, melainkan dari potensi kegagalannya.

Keterbatasan pendekatan afirmatif tidak hanya bersifat teoretis, tetapi juga nyata dalam dinamika hukum kontemporer. Dalam ranah hukum digital misalnya, regulasi yang sah secara formal sering kali tetap memungkinkan eksploitasi data tanpa transparansi yang memadai. Dalam isu lingkungan juga banyak aturan yang secara prosedural sah, namun gagal mencegah kerusakan ekologis. Demikian pula dalam regulasi kecerdasan buatan (AI), norma yang bersifat teknis tanpa sensitivitas etis berpotensi melanggengkan bias dan diskriminasi. Dari perspektif inversif, pertanyaannya menjadi mendasar, apakah hukum tetap layak disebut hukum ketika ia gagal melindungi nilai-nilai yang menjadi justifikasi keberadaannya?

Untuk memudahkan pemahaman, hukum dapat dianalogikan sebagai jembatan secara struktural tampak kokoh, tetapi kehilangan makna jika tidak mampu menahan beban masyarakat yang melintas di atasnya. Ia juga dapat diibaratkan sebagai obat sah secara prosedural, tetapi gagal jika tidak menyembuhkan. Bahkan, seperti lampu lalu lintas yang rusak, aturan yang kehilangan fungsi justru menciptakan kekacauan alih-alih ketertiban. Analogi ini menegaskan bahwa legalitas tanpa keberfungsian substantif adalah bentuk kegagalan yang tidak dapat diabaikan.

Lebih jauh, pendekatan inversif mengungkap ketegangan antara legalitas dan legitimasi. Sejarah menunjukkan bahwa tidak semua yang legal dapat dibenarkan secara moral. Sistem apartheid di Afrika Selatan menjadi contoh nyata bagaimana hukum dapat beroperasi secara formal, namun secara substansial justru menegaskan ketidakadilan rasial yang mendalam. Aturan-aturan yang sah secara prosedural digunakan untuk membatasi hak politik, sosial dan ekonomi mayoritas penduduk, sehingga hukum berubah menjadi instrumen penindasan. Refleksi akademik dalam South African Journal on Human Rights dan Law and Society Review menegaskan bahwa pengalaman apartheid menjadi titik balik penting dalam perdebatan global mengenai hubungan antara hukum, moralitas dan hak asasi manusia.

Baca Juga  Dari Rutinitas ke Spritualitas Makna Ramadhan di Tengah Kesibukan

Dengan menggunakan analisis berbasis negasi, pendekatan inversif berfungsi sebagai metode dekonstruktif yang menguji ketahanan hukum terhadap kritik paling ekstrem. Hukum yang tidak mampu bertahan dari pengujian semacam ini menunjukkan kerapuhan filosofisnya. Sebaliknya, hukum yang mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan inversif memiliki peluang lebih besar untuk mempertahankan legitimasi normatifnya.

Pada akhirnya, pendekatan inversif tidak bertujuan untuk meruntuhkan hukum, melainkan untuk memperkuatnya melalui kritik yang sistematis. Dengan mengidentifikasi kondisi-kondisi di mana hukum gagal (baik secara moral, struktural maupun praktis) kita dapat merumuskan konsep hukum yang tidak hanya sah secara formal, tetapi juga adil secara substantif. Dengan demikian, hukum yang tidak mampu bertahan terhadap pengujian melalui inversi bukan hanya rapuh secara filosofis, tetapi juga berpotensi menjadi instrumen ketidakadilan yang dilegitimasi oleh formalitasnya sendiri.

Sahram
Kontributor
Sahram
Hakim Pengadilan Agama Sungailiat

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

artikel filsafat Filsafat Hukum inversif keadilan ketahanan Legalitas pendekatan inversif
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Atas Nama Agama

9 May 2026 • 12:30 WIB

Filsafat Jawa Tentang “Roso” Sebagai Penuntun Nurani Hakim Menegakkan Keadilan

9 May 2026 • 11:12 WIB

Poligami dan Nafkah yang Tak Boleh Menguap

9 May 2026 • 07:49 WIB
Demo
Top Posts

NJA India, JTC Indonesia, dan Jalan Belajar Seorang Hakim

4 May 2026 • 09:43 WIB

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB

5 Hal Menarik dalam Sistem Peradilan India yang Tidak Ditemukan di Indonesia

1 May 2026 • 13:20 WIB

Lok Adalat: Tools Efektif Penyelesaian Perkara Perdata Hingga Pidana Ringan di India

29 April 2026 • 15:30 WIB
Don't Miss

Pendekatan Inversif dalam Filsafat Hukum: Menguji Ketahanan Legalitas di Hadapan Keadilan

By Sahram9 May 2026 • 16:00 WIB0

Hukum lazim dipahami sebagai sistem norma yang mengatur perilaku dan menjaga ketertiban sosial. Pendekatan konvensional…

Atas Nama Agama

9 May 2026 • 12:30 WIB

Filsafat Jawa Tentang “Roso” Sebagai Penuntun Nurani Hakim Menegakkan Keadilan

9 May 2026 • 11:12 WIB

Kebajikan dan Keadilan dalam Filsafat Jawa: Memetik Hikmah Wayang bagi Sang Pengadil

9 May 2026 • 09:29 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Pendekatan Inversif dalam Filsafat Hukum: Menguji Ketahanan Legalitas di Hadapan Keadilan
  • Atas Nama Agama
  • Filsafat Jawa Tentang “Roso” Sebagai Penuntun Nurani Hakim Menegakkan Keadilan
  • Kebajikan dan Keadilan dalam Filsafat Jawa: Memetik Hikmah Wayang bagi Sang Pengadil
  • Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau Menyapa: Menguatkan Pemahaman KUHP Nasional dan Tantangan Pembaharuannya

Recent Comments

  1. dapoxetine vs cialis on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  2. dapoxetine in kuwait on Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama
  3. mesalamine otc alternatives on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  4. revatio coupon on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
  5. buy udenafil online on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.