Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

A Reflective Blueprint for Judicial Resilience

11 March 2026 • 20:52 WIB

Belajar dari Abdul Manaf

11 March 2026 • 20:06 WIB

Pidana Denda Dalam Perkara Narkotika: Antara Pasal 148 UU Narkotika Dan Sistem Pemidanaan KUHP Baru

11 March 2026 • 18:50 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Masih Relevankah Teori Pembuktian Negative Diterapkan di Era Kuhap Baru
Artikel Features

Masih Relevankah Teori Pembuktian Negative Diterapkan di Era Kuhap Baru

SudiyoSudiyo24 December 2025 • 10:39 WIB6 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Era KUHAP Baru

Era berlakunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) selanjutnya dalam tulisan ini desebut dengan KUHAP lama akan segera berakhir dengan disahkannya RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) oleh DPR RI pada tanggal 18 November 2025, selanjutnya disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 pada 17 Desember 2025 (selanjutnya dalam tulisan ini disebut dengan KUHAP baru). Salah satu perubahan mendasar dalam KUHAP baru adalah dalam sistem pembuktian dan perluasan terhadap jumlah alat bukti.

Sistem pembuktian dalam KUHAP lama secara tegas menganut teori sistem pembuktian undang-undang secara negatif (negatif wettelijke bewijstheorie) sebagaimana diatur dalam Pasal 183 yaitu “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurangkurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya”. Jumlah alat bukti sah dalam Pasal 184 ayat (1) disebutkan Alat bukti yang sah ialah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Sistem pembuktian berdasarkan undang-undang secara negatif (negatif wettelijke bewijstheorie) adalah sistem pembuktian gabungan dari sistem pembuktian menurut undang-undang secara positif dan sistem pembuktian menurut keyakinan hakim yaitu memadukan antara persyaratan terpenuhinya minimal 2 (dua) alat bukti sah dan keyakinan hakim. Keyakinan hakim didasarkan kepada cara dan dengan alat-alat bukti yang sah menurut undang-undang. Sistem pembuktian ini menjadi pedoman pembuktian dalam sistem peradilan pidana di Indonesia selama kurang lebih 44 (empat puluh empat tahun).

Sementara dalam KUHAP baru tidak mengakomodir baik secara tekstual maupun substansial ketentuan yang diatur dalam Pasal 183 KUHAP lama, sedangkan mengenai jumlah alat bukti sah ketentuan Pasal 184 KUHAP lama terdapat perubahan siginfikan dalam KUHAP baru sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) Alat bukti terdiri atas keterangan Saksi, keterangan Ahli, surat, keterangan Terdakwa, barang bukti, bukti elektronik, pengamatan hakim dan segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian pada pemeriksaan di sidang pengadilan sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum.

Landasan pemikiran tidak dipertahankannya teori sistem pembuktian undang-undang secara negatif (negatif wettelijke bewijstheorie) secara tekstual dalam KUHAP baru karena adanya perubahan paradigma pembuktian dari sistem limitatif tertutup yang menentukan terpenuhinya minimal jumlah alat bukti sah, menuju sistem yang lebih terbuka, adaptif dan modern sejalan dengan perkembangan teknologi, khususnya pengakuan terhadap alat bukti elektronik serta penekanan pada due process of law dan fair trial. Sistem pembuktian KUHAP baru memungkinkan hakim menerima lebih banyak jenis alat bukti, termasuk bukti digital dan ilmiah, melampaui daftar terbatas dalam sistem lama (seperti KUHAP lama), dengan tujuan untuk mencari kebenaran materiil dengan lebih fleksibel seiring perkembangan teknologi, memberikan kebebasan lebih besar kepada hakim dalam menafsirkan bukti dan mendukung keadilan.

Baca Juga  Menghidupkan Hukum yang Hidup:Pentingnya Kanal Putusan Berbasis Nilai Adat Pasca Terbitnya PP Nomor 55 Tahun 2025

Sistem Pembuktian menurut KUHAP Baru

Ditinjau dari sistem pembuktian maupun jenis alat bukti terjadi perubahan secara mendasar, yaitu KUHAP baru secara tegas tidak menganut sistem pembuktian undang-undang secara negative dan adanya perluasan jumlah alat bukti yaitu dihapusnya alat bukti Petunjuk dalam KUHAP lama dan bertambahnya alat bukti baru berupa barang bukti, bukti elektronik, pengamatan hakim dan segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian pada pemeriksaan di sidang pengadilan sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum. Terhadap alat bukti berupa keterangan Saksi, keterangan Ahli, surat, keterangan Terdakwa secara substansi masih merujuk pada Pasal 184 KUHAP lama dan telah diatur dalam KUHAP baru termasuk didalamnya alat bukti elektronik. Perluasan atau penambahan jumlah alat bukti dalam KUHAP baru yaitu pengamatan hakim dan segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian pada pemeriksaan di sidang pengadilan sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum belum diatur secara tegas dalam KUHAP baru sehingga dapat menimbulkan berbagai penfasiran dalam praktk baik dari aspek cara memperoleh maupun bentuknya. Dari tekstual atas pasal-pasal yang tercantum dalam KUHAP baru, sistem pembuktian lebih fleksibel dan terbuka terhadap berbagai bentuk alat bukti dengan pengakuan bukti modern dan alat bukti baru serta memberikan ruang interpretasi lebih luas bagi hakim dalam menilai bukti.  KUHAP baru lebih menekankan pada objektivitas dan keabsahan perolehan, lebih menekankan pada penilaian terhadap relevansi, reliabilitas, dan keabsahan bukti daripada sekadar memenuhi dua alat bukti sah.

Dengan tidak diakomodirnya sistem pembuktian negatif (negatief wettelijke bewijsleer) yang mensyaratkan terpenuhinya sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagai syarat kuantitatif dan keyakinan hakim sebagai syarat kualitatif  dalam KUHAP baru, tentu membawa impilkasi perubahan sistem pembuktian dalam KUHAP baru yang tidak menentukan dan mengatur secara pasti bentuk sisitem pembuktian yang digunakan. Hal tersebut dapat menimbulkan silang pendapat dan perdebatan baik dalam tataran akademik maupun dalam praktik penerapannya. Silang pendapat dan perdebatan sistem pembuktian dalam KUHAP baru dapat berupa:

  1. Sistem pembuktian bebas (vrije bewijsleer/ conviction intime) dimana prinsip umum pembuktian negatif dihapus secara total, tidak fokus pada kuantitas alat bukti, tetapi kualitas dan konstruksi perkara, pembuktian harus lebih naratif, logis, dan kausal, hakim lebih fleksibel menilai bukti modern, tidak terjebak formalitas “dua alat bukti”,  sehingga pemidanaan dapat dijatuhkan berdasarkan alat bukti tunggal dan hakim bebas menilai pembuktian tanpa batas terpenuhinya jumlah minimal alat bukti;
  2. Sistem pembuktian undang-undang secara negative tetap diterapkan, tidak dihapus secara total, pembuktian negatif masih dianut, meskipun tidak disebutkan secara normatif eksplisit dalam KUHAP baru. Prinsip bahwa penuntut umum harus membuktikan dakwaannya masih menjadi dasar, meskipun batasan dan bentuk pembuktian disesuaikan dalam konteks perkembangan teknis bukti pidana sebagai bentuk jaminan perlindungan bagi Tersangka dan Terdakwa, menghindari subyektifitas penilaian hakim dan jaminan putusan yang konsisten antara hakim;
  3. Sistem campuran atau terbuka dimana alat bukti tidak dibatasi secara ketat, tetapi dinilai secara rasional dan proporsional sejalan dengan perkembangan hukum acara pidana yang memungkinkan hakim menerima lebih banyak jenis alat bukti, untuk mencari kebenaran materiil.
Baca Juga  Dakwaan Batal Demi Hukum Menurut KUHAP Baru

Penutup

Perbedaan dan silang pendapat dalam merumuskan interpretasi penerapan sistem pembuktian dalam KUHAP baru tersebut adalah wajar dalam proses transisi dan penerapan hukum baru. Dinamika ini setidaknya dapat menjadi bahan pembelajaran dan penyempurnaan untuk memperkuat sistem hukum pidana di Indonesia. Berdasarkan kondisi tersebut Penulis menilai wajar jika timbul pertanyaan masih relevankah sistem pembuktian menurut undang-undang secara negative diterapkan dalam KUHAP baru? Sudah siapkah aparat penegak hukum terutama hakim untuk menerapkan sistem pembuktian dalam KUHAP baru secara benar sesuai dengan yang dimaksud dan diharapkan, sehingga tidak ada kesenjangan antara das sein dengan das sollen? Atau perlukan Mahkamah Agung menetapkan benchmark normative untuk tataran praktik bagi pengadilan judex factie sebagai standar pembuktian perkara pidana? Perjalanan dan penerapan KUHAP Baru akan menjawabnya.

Sudiyo
Kontributor
Sudiyo
Wakil Kepala Pengadilan Militer I - 04 Palembang

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

KUHAP Baru kuhp
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

A Reflective Blueprint for Judicial Resilience

11 March 2026 • 20:52 WIB

Pidana Denda Dalam Perkara Narkotika: Antara Pasal 148 UU Narkotika Dan Sistem Pemidanaan KUHP Baru

11 March 2026 • 18:50 WIB

Paradoks Keadilan: Dilema Strafmacht dan Disparitas antara Restorative Justice serta Plea Bargain dalam KUHAP Baru

11 March 2026 • 16:47 WIB
Demo
Top Posts

Hijrah Konstitusi, dari Serambi ke Serambi: Catatan Kritis Beban Kemanusiaan Peradilan

5 March 2026 • 18:28 WIB

Sembilan Sekawan dalam Pencarian Batu Bertuah

27 February 2026 • 15:17 WIB

Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)

25 February 2026 • 14:35 WIB

Penerapan Asas Equality Of Arms dalam Pembuktian Kebocoran Data Pribadi

24 February 2026 • 09:05 WIB
Don't Miss

A Reflective Blueprint for Judicial Resilience

By Cecep Mustafa11 March 2026 • 20:52 WIB0

1. Prologue: The Invisible Siege of the Third Branch The siege of democratic institutions no…

Belajar dari Abdul Manaf

11 March 2026 • 20:06 WIB

Pidana Denda Dalam Perkara Narkotika: Antara Pasal 148 UU Narkotika Dan Sistem Pemidanaan KUHP Baru

11 March 2026 • 18:50 WIB

Pusdiklat Teknis MA Matangkan Rencana Kerja dan Ketentuan Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan untuk Empat Lingkungan Peradilan

11 March 2026 • 18:39 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • A Reflective Blueprint for Judicial Resilience
  • Belajar dari Abdul Manaf
  • Pidana Denda Dalam Perkara Narkotika: Antara Pasal 148 UU Narkotika Dan Sistem Pemidanaan KUHP Baru
  • Pusdiklat Teknis MA Matangkan Rencana Kerja dan Ketentuan Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan untuk Empat Lingkungan Peradilan
  • Paradoks Keadilan: Dilema Strafmacht dan Disparitas antara Restorative Justice serta Plea Bargain dalam KUHAP Baru

Recent Comments

  1. Paradoks Keadilan: Dilema Strafmacht dan Disparitas antara Restorative Justice serta Plea Bargain dalam KUHAP Baru Suara BSDK Artikel on Plea Bargain dan Pengakuan terhadap Dakwaan dalam KUHAP 2025: Kunci Prosedural, Bukan Bukti Kesalahan Substantif
  2. duspatal on Konsekuensi Hukum Penetapan Pengembalian Berkas oleh KPN dalam Proses MKR di Tingkat Penyidikan dan Penuntutan
  3. bnf levothyroxine on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
  4. doxycycline on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Mayor Laut (H) A. Junaedi, S.H., M.H.
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Letkol Chk Dendi Sutiyoso, S.S., S.H.
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.