Subscribe to Updates
Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.
Author: Syailendra Anantya Prawira
Pendahuluan Sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sistem peradilan pidana Indonesia telah mengalami transformasi sosial dan politik yang mendalam. Dalam empat dekade terakhir, tuntutan terhadap perbaikan fundamental dalam penegakan hukum semakin menguat, terutama yang berakar pada prinsip-prinsip hak asasi manusia, keadilan substantif, dan penemuan kebenaran yang bermartabat. RKUHAP, yang secara konsisten diwacanakan dan diperdebatkan, akhirnya pada tanggal 18 November 2025 resmi disahkan. Pembaruan KUHAP tidak hanya menyentuh aspek prosedural semata, tetapi juga menandai pergeseran paradigma filosofis yang signifikan dari model retributif-positivistik menuju pendekatan yang lebih humanis. Kebaruan Pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Paradigma…
Pendahuluan Integritas seorang Hakim adalah pilar utama tegaknya keadilan. Integritas tidak hanya berarti bebas dari korupsi maupun suap, tetapi juga mencakup kesatuan antara putusan, tindakan, ucapan dan nilai-nilai luhur yang diyakini. Ketika seorang Hakim mengkhianati hati nuraninya demi kepentingan material ataupun kekuasaan, ia tidak hanya merusak wibawa institusi peradilan, tetapi juga mengalami kehancuran dari dalam dirinya sendiri. Fenomena ini, yang dikenal sebagai alienasi atau keterasingan. Integritas Hakim sebagai Keutuhan Diri (Self-Possession) Integritas berasal dari bahasa Latin integer yang berarti utuh, lengkap, dan tidak terbagi. Bagi seorang Hakim, integritas adalah kemampuan untuk bertindak konsisten dengan sumpah jabatan, Kode Etik dan Pedoman…
Krisis lingkungan laut yang semakin fatal—mulai dari polusi plastik, overfishing, hingga kerusakan habitat akibat perubahan iklim, pertambangan korporasi kelas kakap—menuntut tinjauan ulang mendasar atas cara pandang kita terhadap lautan. Dalam konteks ini, Keadilan Ekologis Laut muncul sebagai paradigma kritis yang melampaui kerangka keadilan sosial semata. Konsep ini menandai pergeseran epistemologis dan etis yang penting, yaitu transisi dari pandangan antroposentrisme (manusia sebagai pusat nilai) yang dominan menuju biosentrisme (makhluk hidup sebagai pusat nilai) & ekosentrisme (ekosistem sebagai pusat nilai) yang lebih inklusif. Dari Dominasi ke Keterhubungan : Biosentrisme dan Antoposentrisme Sebagai Juru Selamat Secara tradisional, filsafat barat cenderung didominasi oleh etika…

