Author: Syailendra Anantya Prawira

Avatar photo

Hakim Pengadilan Negeri Bantaeng

Pendahuluan Lanskap penegakan hukum di Indonesia sedang mengalami turbulensi hebat seiring dengan migrasi interaksi sosial ke ruang digital. Fenomena yang dikenal sebagai viral marketing of justice atau lebih populer dengan jargon “No Viral, No Justice” telah menjadi manifestasi nyata dari ketidakpuasan publik terhadap institusi formal. Ketika masyarakat merasa bahwa laporan hukum hanya berakhir di tumpukan berkas yang berdebu, mereka beralih ke pengadilan massa di media sosial. Di sinilah vigilantisme digital lahir, sebuah tindakan yang dilakukan oleh individu atau kelompok untuk menghukum pihak yang dianggap bersalah melalui metode doxing, perundungan siber (cyber-bullying), hingga pembunuhan karakter secara terstruktur. Fenomena ini bukan sekadar…

Read More

Pendahuluan Sistem peradilan perdata di Indonesia secara fundamental menganut asas Hakim pasif atau nemo iudex sine actore, yang berarti Hakim hanya memeriksa dan memutus perkara berdasarkan gugatan dan bukti yang diajukan oleh para pihak. Menurut M. Yahya Harahap, secara historis prinsip pasif dimaknai pula bahwa Hakim hanya berperan sebagai wasit yang pasif dan terikat pada dalil-dalil serta bukti yang diajukan para pihak. Prinsip ini tercermin dalam Pasal 178 ayat (3) Herzien Indlandsch Reglement (HIR) atau Reglemen Indonesia yang Diperbaharui (RIB) yang menyatakan bahwa Hakim tidak boleh menjatuhkan putusan atas hal-hal yang tidak diminta atau melebihi apa yang diminta. Pembatasan peran…

Read More

Pendahuluan Eksistensi sebuah negara hukum (rechtsstaat) tidak semata-mata bergantung pada keelokan teks konstitusi atau kelengkapan peraturan perundang-undangan yang dimilikinya. Fondasi paling fundamental dari sebuah negara hukum adalah kepercayaan publik terhadap institusi peradilan. Ketika masyarakat percaya bahwa keadilan dapat ditemukan di ruang-ruang sidang, maka stabilitas sosial dan kepastian hukum akan terjaga. Namun, realitas sering kali menunjukkan wajah yang muram. Dalam kerangka filsafat Louis O. Kattsoff, korupsi yudisial harus dibaca sebagai ketegangan antara fakta institusional dan nilai keadilan yang menjadi tujuan hukum. Berjalannya proses peradilan secara formal tidak menjamin terpeliharanya rasionalitas institusional ketika praktik transaksional justru mengarahkan putusan. Dalam konteks ini, korupsi…

Read More

Krisis Paradigma dan Sindrom Lemming Sejak Revolusi Ilmiah dan Industri, narasi dominan tentang “kemajuan” telah secara intrinsik terikat pada pertumbuhan ekonomi yang tak terbatas, eksploitasi sumber daya yang masif, dan penguasaan teknologi atas alam. Paradigma ini, yang kini dihadapkan pada ancaman krisis iklim dan hilangnya keanekaragaman hayati, dapat diibaratkan sebagai sindrom lemming: suatu kecenderungan irasional, didorong oleh konsensus sosial dan sistem ekonomi yang terstruktur, untuk bergerak maju menuju jurang kehancuran. Inti dari sindrom lemming adalah pandangan dunia yang melepaskan alam dari nilai intrinsiknya, sebuah proses yang dikenal sebagai demitologisasi alam. Alam, yang dulunya dianggap sebagai subjek spiritual atau entitas hidup…

Read More

Peradilan pidana Indonesia tengah memasuki babak baru yang krusial dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru). Perubahan ini bukan sekadar pergantian teks perundang-undangan, melainkan sebuah pergeseran filosofis yang mendalam mengenai bagaimana negara memandang kebenaran materiil. Salah satu perubahan paling signifikan dalam aturan ini adalah keberanian legislator untuk secara eksplisit mengadopsi doktrin Exclusionary Rules, sebuah mekanisme perlindungan hak asasi manusia yang memastikan bahwa proses hukum tidak boleh mengabaikan kualitas dan legalitas perolehan alat bukti demi mencapai tujuan pemidanaan. Jejak Sejarah dan Kerapuhan Paradigma Usang Selama lebih dari empat dekade, sistem peradilan kita bersandar pada Undang-Undang…

Read More

Prolog: Oratur Ulung Bernama Ozymandias Di atas podium yang wangi kayu cendana, Ozymandias berdiri dengan dagu terangkat—seolah-olah seluruh garis khatulistiwa adalah miliknya. Bibirnya yang basah oleh sisa anggur mahal semalam kini bergerak lincah, memuntahkan kata “Rakyat” dengan frekuensi yang melampaui detak jantungnya sendiri. Ia adalah sang orator ulung, seorang penyair palsu di panggung demokrasi, yang tangannya begitu fasih melukis surga di awan sementara kakinya sedang menginjak leher bumi hingga sesak napas. Litani Dusta di Siang Bolong “Demi kesejahteraan kalian!” teriaknya, sembari mengepalkan tangan ke udara. Di balik jas wol Italia yang menyembunyikan keringat dingin ketakutan akan audit, ia tampak seperti…

Read More

Dalam diskursus hukum klasik, dewi keadilan yang bernama Themis digambarkan berdiri tegak dengan penutup mata, sebuah simbol universal dari imparsialitas. Namun, bagi para penyintas kekerasan dari kalangan perempuan dan anak, penutup mata tersebut seringkali tidak melambangkan objektivitas, melainkan ketidaktahuan sistemik terhadap realitas sosial yang timpang. Hukum, dalam sejarahnya yang panjang, seringkali disusun oleh dan untuk kelompok dominan, menyisakan ruang gelap bagi mereka yang tidak memiliki posisi tawar dalam struktur kekuasaan. Di Indonesia, narasi mengenai pencarian keadilan bagi perempuan dan anak adalah sebuah perjalanan panjang dari pinggiran menuju pusat perhatian, sebuah upaya dekonstruksi terhadap sistem peradilan yang selama ini cenderung patriarki…

Read More

Mazhab Frankfurt, atau Teori Kritis, lahir dari kesadaran akan kegagalan proyek pencerahan, sebuah proyek yang menjanjikan pembebasan rasional, tetapi justru melahirkan bentuk-bentuk dominasi dan birokrasi yang baru. Bagi para pemikir utama seperti Max Horkheimer, Theodor W. Adorno, dan kemudian Jürgen Habermas, hukum adalah medan krusial dimana dialektika ambivalen modernitas ini dipertarungkan. Hukum modern, dengan formalitas, sistematisasi, dan klaim universalitasnya, secara historis mempunyai keterkaitan yang sangat erat dengan janji keadilan dalam sisi rasionalitasnya. Namun, teori kritis menunjukkan bagaimana janji itu berbalik, mengubah hukum dari instrumen pembebasan menjadi mekanisme administrasi dan penindasan sosial. Horkheimer dan Adorno: Hukum sebagai Rasionalitas Instrumental yang Totaliter…

Read More

Pendahuluan Bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah di Pulau Sumatra pada pengujung tahun 2025, khususnya di kawasan Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, kembali menorehkan luka mendalam. Peristiwa ini melampaui sekadar kerugian material dan korban jiwa; ia menjadi momen kritis untuk merenungkan pertanggungjawaban kolektif dan hukum atas kerusakan ekologis yang kian masif. Ketika lumpur, air bah, dan gelondongan kayu menghantam permukiman, muncul polarisasi pertanyaan mendasar: apakah ini murni “Takdir Tuhan” yang tak terhindarkan akibat cuaca ekstrem, ataukah konsekuensi logis dari Man Made Disaster, khususnya terkait praktik deforestasi yang terstruktur dan masif? Mitos “Takdir Ilahi” dan Fenomena…

Read More

Pendahuluan Sejak peradaban pertama menancapkan kakinya di atas bumi, manusia telah berusaha menata hidupnya, tidak hanya secara fisik, tetapi juga secara sosial. Dalam upaya mulia ini, dua kekuatan abadi muncul sebagai panduan utama perilaku manusia: Hukum dan Moralitas. Keduanya seringkali tampak serupa, berfungsi sebagai kompas untuk menentukan apa yang ‘benar’ dan ‘salah’, namun hubungan mereka jauh lebih rumit daripada sekadar kembar identik. Hukum adalah apa yang kita haruslakukan; moralitas adalah apa yang kita rasa seharusnya kita lakukan. Sejak zaman Yunani Kuno, para pemikir telah bergumul dengan pertanyaan: Apakah hukum harus selalu mencerminkan moral? Atau, apakah hukum, sebagai sistem yang otonom,…

Read More