Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mempererat Ikatan Yudisial: Penutupan Resmi Pelatihan Hakim Indonesia di National Judicial Academy, Bhopal

28 April 2026 • 19:45 WIB

Keterbukaan Proses Persidangan: Sebuah Perbandingan dari Tanah Hindustan

28 April 2026 • 19:23 WIB

Menata Ulang Pembuktian di Era Digital: Pelajaran dari Sistem Bukti Elektronik di India

28 April 2026 • 19:08 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Bencana Ekologis Sumatra : Dialektika antara Man Made Disaster dan Klaim Takdir Ilahi
Artikel

Bencana Ekologis Sumatra : Dialektika antara Man Made Disaster dan Klaim Takdir Ilahi

Syailendra Anantya PrawiraSyailendra Anantya Prawira10 December 2025 • 14:39 WIB6 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pendahuluan

Bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah di Pulau Sumatra pada pengujung tahun 2025, khususnya di kawasan Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, kembali menorehkan luka mendalam. Peristiwa ini melampaui sekadar kerugian material dan korban jiwa; ia menjadi momen kritis untuk merenungkan pertanggungjawaban kolektif dan hukum atas kerusakan ekologis yang kian masif. Ketika lumpur, air bah, dan gelondongan kayu menghantam permukiman, muncul polarisasi pertanyaan mendasar: apakah ini murni “Takdir Tuhan” yang tak terhindarkan akibat cuaca ekstrem, ataukah konsekuensi logis dari Man Made Disaster, khususnya terkait praktik deforestasi yang terstruktur dan masif?

Mitos “Takdir Ilahi” dan Fenomena Hidrometeorologi

Narasi yang sering diangkat pasca bencana alam adalah penyebutan peristiwa tersebut sebagai musibah, cobaan, atau takdir Tuhan. Secara teologis, ungkapan ini memberikan pembenaran yang menenangkan (atau malah meninabobokan) atas ketidakberdayaan. Namun, dalam konteks ilmiah dan hukum, narasi ini berisiko menjadi mitos pembenaran yang mengaburkan akar masalah yang sesungguhnya.

Secara ilmiah, banjir bandang di Sumatra dipicu oleh faktor alam yang tidak dapat dihindari: curah hujan ekstrem yang dipicu oleh dinamika atmosfer, seperti terbentuknya siklon tropis di wilayah tropis. Seorang peneliti hidrologi dari UGM, Hatma Suryatmojo, mengonfirmasi bahwa curah hujan memang mencapai tingkat yang luar biasa tinggi, melebihi 300 mm per hari di beberapa titik.

Akan tetapi, perlu digarisbawahi bahwa curah hujan ekstrem hanyalah pemicu awal (trigger). Besaran bencana, yakni dampak merusaknya, adalah hasil dari kombinasi pemicu alam dan kerentanan ekologis yang diciptakan oleh manusia. Takdir Ilahi, dalam sudut pandang ini, hanyalah sebuah terminologi yang gagal untuk mengakomodasi kausalitas ilmiah yang jelas, yang mengarah pada faktor anthropogenik: deforestasi masif.

Deforestasi Sebagai Wujud Man Made Disaster

Data ilmiah dan laporan lingkungan secara konsisten menunjukkan bahwa kawasan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) di Sumatra telah mengalami laju deforestasi yang sangat signifikan. Walhi Sumatra Barat mencatat bahwa deforestasi di provinsi tersebut, termasuk konversi hutan primer dan sekunder, mencapai ratusan ribu hektare dalam dua dekade terakhir.

Hutan tropis di hulu memiliki peran vital sebagai benteng alam pengendali siklus air. Peran ini mencakup tiga fungsi hidrologis utama:

  1. Intersepsi (Pencegatan): Kanopi pohon mencegat air hujan, mengurangi energi kinetik tetesan air sehingga mencegah erosi langsung.
  2. Infiltrasi (Peresapan): Akar pohon menciptakan pori-pori di tanah (makropori), memungkinkan air meresap ke dalam tanah dan tersimpan sebagai air tanah. Food and Agriculture Organization menyebutkan hilangnya tutupan pohon dapat menurunkan infiltrasi air hingga 70%.
  3. Retensi (Penahanan): Vegetasi di lantai hutan dan akar menahan air, melepaskannya secara perlahan ke sungai (baseflow), sehingga mengurangi puncak debit air bah (peak discharge).
Baca Juga  Mengapa Saudara Sepersusuan Layak Mendapat Wasiat Wajibah?

Ketika hutan dikonversi menjadi perkebunan monokultur (seperti kelapa sawit atau Hutan Tanaman Industri) atau area pertambangan, fungsi-fungsi ini runtuh secara drastis. Akibatnya, air hujan yang masif langsung meluncur ke permukaan tanah (surface run-off), memicu erosi, longsor, dan meningkatkan volume air sungai secara eksponensial dalam waktu singkat, menghasilkan banjir bandang yang membawa material tanah dan batang-batang kayu (material alokton) yang terlepas dari lereng yang rapuh.

Banjir yang membawa material gelondongan kayu besar adalah bukti tak terbantahkan adanya aktivitas pembalakan, baik legal maupun ilegal, di kawasan hulu. Dalam perspektif hukum lingkungan, terutama merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, peristiwa ini bukan lagi bencana alam (natural disaster), melainkan bencana ekologis atau bencana yang dibuat oleh manusia (man-made disaster).

Kewajiban Negara Terhadap Lingkungan Hidup

Negara, melalui pemerintah pusat dan daerah, memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, termasuk melindungi lingkungan hidup (Pasal 28H ayat (1) UUD 1945).

 Negara harus hadir secara utuh untuk menunaikan kewajibannya terhadap lingkungan hidup, fenomena bencana ekologis tersebut tentu tak lepas dari faktor man made disaster yang dapat terlihat dari; Pertama, Inkonsistensi Kebijakan (Regulasi Kontradiktif), di satu sisi negara memiliki peraturan ketat tentang perlindungan kawasan hutan lindung dan konservasi. Di sisi lain, negara mengeluarkan izin konsesi (Hak Guna Usaha, Izin Usaha Pertambangan, Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu) di kawasan yang memiliki nilai konservasi tinggi atau berada di hulu Daerah Aliran Sungai yang rentan. Ketika kepentingan ekonomi jangka pendek mendominasi, prinsip pembangunan berkelanjutan menjadi terdegradasi. Kedua, kegagalan dalam tata ruang, dimana tata ruang berbasis mitigasi bencana tidak terimplementasi dengan optimal, seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Ketiga, pemanfaatan ruang yang tidak mengindahkan fungsi ekologis (seperti penetapan kawasan permukiman atau industri di area rawan bencana atau hulu Daerah Aliran Sungai) adalah pelanggaran hukum, dan kelalaian pengawasan (Failure to Supervise), keberadaan gelondongan kayu dalam banjir bandang menunjukkan kurangnya penegakan hukum atas pembalakan liar, dan indikasi adanya kejahatan kehutanan yang terorganisir. Hal tersebut merupakan alarm keras tehadap negara agar melakukan pengawasan ketat terhadap izin yang telah diterbitkan dan menindak aktivitas ilegal di wilayah konservasi dan hutan lindung.

Dalam hukum lingkungan, khususnya terkait Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, konsep tanggung jawab mutlak (strict liability) dapat diterapkan pada korporasi pemegang izin yang kegiatannya terbukti merusak lingkungan dan berkorelasi langsung dengan dampak bencana. Alih-alih hanya fokus berorkestrasi membalut luka pasca-bencana, negara harus menjalankan perannya sebagai arsitek pencegahan. Yang dapat dimanifestasikan dengan cara membangun pertahanan yang kokoh: menegakkan hukum dengan ketegasan yang tak tergoyahkan untuk mencegah kerusakan lingkungan, merumuskan perencanaan tata ruang yang visioner dan selaras dengan alam, dan secara proaktif merehabilitasi ekosistem yang rusak agar kembali berfungsi sebagai benteng alami. Tindakan-tindakan tersebut adalah investasi kebijaksanaan yang menyelamatkan kehidupan, bukan sekadar respons darurat.

Baca Juga  "Dilema Neptunus: Benarkah Tuan Rumah Tak Boleh Berunding dengan Pencemar?"

Kesimpulan

Banjir bandang di Sumatra bukanlah semata-mata “Takdir Tuhan” yang harus diterima dengan pasrah. Meskipun curah hujan ekstrem adalah faktor pemicu, skala dan dampak destruktif bencana adalah hasil dari kerentanan ekologis yang diciptakan oleh deforestasi masif di kawasan hulu. Tragedi ini harus menjadi titik balik untuk menghentikan mitos “Takdir Tuhan” yang dapat mengaburkan permasalahan sesungguhnya. Secara hukum, negara wajib melakukan:

  1. Audit Lingkungan Komprehensif: Audit secara menyeluruh pada seluruh izin konsesi (pertambangan, perkebunan) di kawasan hulu Daerah Aliran Sungai dan area terdampak bencana untuk menentukan kausalitas hukum dan mencabut izin yang bermasalah.
  2. Penegakan Hukum Tegas: Melakukan penyelidikan pidana yang luas, tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga struktur korporasi dan birokrasi yang terlibat dalam memberikan izin atau membiarkan praktik illegal logging.
  3. Rehabilitasi Ekosistem (Reforestasi): Memulihkan tutupan hutan di area tangkapan air strategis guna mengembalikan fungsi ekologis hutan sebagai pengendali daur air.

Kelalaian signifikan yang mengakibatkan dampak katastrofik patut dipertimbangkan sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia, terutama hak setiap warga negara atas lingkungan hidup yang berkualitas baik dan sehat, serta hak atas rasa aman. Dengan demikian, bencana di Sumatra merefleksikan adanya erosi implementasi tanggung jawab konstitusional negara, dan bukan semata-mata manifestasi dari siklus alam yang tak terelakkan.

Daftar Referensi :

  • Antaranews. (2025). Kemenhut telusuri sumber gelondongan kayu terseret banjir di Sumatra. (Ditemukan melalui pencarian Google, diakses 1 Desember 2025).
  • Food and Agriculture Organization (FAO). (2021). The State of the World’s Forests. Roma: FAO.
  • Harian Indonesia News. (2025). Banjir dan Tanah Longsor di Sumatra : “Hutan Dirusak, Rakyat Jadi Korban, Siklus Brutal Kebijakan Lingkungan”. (Ditemukan melalui pencarian Google, diakses 1 Desember 2025).
  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  • Universitas Gadjah Mada (UGM). (2025). Bencana Banjir Bandang Sumatra, Pakar UGM Sebut Akibat Kerusakan Ekosistem Hutan di Hulu DAS. (Ditemukan melalui pencarian Google, diakses 3 Desember 2025).
  • Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatra Barat. (2025). Bencana Banjir Bandang di Sumbar karena Deforestasi Bukit Barisan. (Ditemukan melalui pencarian Google, diakses 4 Desember 2025).
Syailendra Anantya Prawira
Kontributor
Syailendra Anantya Prawira
Hakim Pengadilan Negeri Bantaeng

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

artikel
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Menata Ulang Pembuktian di Era Digital: Pelajaran dari Sistem Bukti Elektronik di India

28 April 2026 • 19:08 WIB

Mekanisme Restitusi Berbasis Standar Biaya Dalam Perkara Jinayat Di Aceh

28 April 2026 • 19:02 WIB

Bisakah Hakim Mempercayai Jejak Digital?

28 April 2026 • 18:39 WIB
Demo
Top Posts

Mempererat Ikatan Yudisial: Penutupan Resmi Pelatihan Hakim Indonesia di National Judicial Academy, Bhopal

28 April 2026 • 19:45 WIB

Keterbukaan Proses Persidangan: Sebuah Perbandingan dari Tanah Hindustan

28 April 2026 • 19:23 WIB

Menata Ulang Pembuktian di Era Digital: Pelajaran dari Sistem Bukti Elektronik di India

28 April 2026 • 19:08 WIB

Dr. Varun Kapoor : Ancaman Kejahatan Siber ada di sekitar kita. Bagaimana cara menyikapinya?

28 April 2026 • 19:04 WIB
Don't Miss

Mempererat Ikatan Yudisial: Penutupan Resmi Pelatihan Hakim Indonesia di National Judicial Academy, Bhopal

By Irvan Mawardi28 April 2026 • 19:45 WIB0

Suasana khidmat dan penuh kehangatan menyelimuti penutupan program short course bagi delegasi Mahkamah Agung Republik…

Keterbukaan Proses Persidangan: Sebuah Perbandingan dari Tanah Hindustan

28 April 2026 • 19:23 WIB

Menata Ulang Pembuktian di Era Digital: Pelajaran dari Sistem Bukti Elektronik di India

28 April 2026 • 19:08 WIB

PN Gresik Kembangkan Jurnal Ilmiah “Grissee Court”, Perkuat Tradisi Riset dan Epistemologi Hukum Peradilan

28 April 2026 • 19:05 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Mempererat Ikatan Yudisial: Penutupan Resmi Pelatihan Hakim Indonesia di National Judicial Academy, Bhopal
  • Keterbukaan Proses Persidangan: Sebuah Perbandingan dari Tanah Hindustan
  • Menata Ulang Pembuktian di Era Digital: Pelajaran dari Sistem Bukti Elektronik di India
  • PN Gresik Kembangkan Jurnal Ilmiah “Grissee Court”, Perkuat Tradisi Riset dan Epistemologi Hukum Peradilan
  • Dr. Varun Kapoor : Ancaman Kejahatan Siber ada di sekitar kita. Bagaimana cara menyikapinya?

Recent Comments

  1. cialis pill cost on Debu di Atas Map Hijau
  2. Tipisnya Hidup dan Kematian dalam Perjalanan dari Jabalpur ke Bhopal: “Ketika Tasbih Mengalahkan Klakson” Suara BSDK Liputan Khusus Kegiatan BSDK Kerjasama dengan National Judicial Academy on Catatan Perjalanan: Dari Bhopal ke Jabalpur, “Roller Coaster” Darat Menuju Madhya Pradesh High Court
  3. Analisis Batas Fungsi Pengawasan DPR dan Prinsip Judicial Independence dalam Seruan Komisi III pada Kasus Vonis Bebas Amsal Sitepu - LP2KI FH-UH on Batas Kewenangan Konstitusional: Antara Fungsi Pengawasan DPR dan Kemandirian Kekuasaan Kehakiman
  4. is cenforce legal on Debu di Atas Map Hijau
  5. kamagra north sydney on Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.