MEGAMENDUNG, BOGOR – Kamis 13 Agustus 2026, Pusdiklat Teknis pada Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI (BSDK MA RI) yang beralamat di Jalan Cikopo Selatan, Desa Sukamaju, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, dalam kegiatan Diklat Sertifikasi Mediator bagi Hakim Tingkat Pertama pada Peradilan Umum dan Peradilan Agama seluruh Indonesia.
Rangkaian pelatihan dan pengujian intensif Diklat Sertifikasi Mediator bagi para hakim berakhir. Setelah melalui proses pembelajaran komprehensif, seluruh rangkaian acara ditutup dengan pelaksanaan Ujian Tertulis Analisa Konflik, Ujian Roleplay Mediasi, serta Acara Penutupan Diklat Sertifikasi Mediator yang berlangsung dengan khidmat.
Pelatihan ini diikuti oleh total 79 peserta, yang terdiri dari:
- 40 Peserta dari lingkungan Peradilan Umum.
- 39 Peserta dari lingkungan Peradilan Agama.
Puncak Ujian: Dari Analisa Konflik hingga Simulasi Praktis
Sebelum sampai pada tahapan penutupan, para peserta diuji kemampuan analitis dan praktisnya melalui dua tahapan evaluasi krusial:
- Ujian Tertulis Analisa Konflik: Menguji pemahaman teori, identifikasi pemetaan sengketa, penyusunan agenda, serta pemodelan strategi mediasi.
- Ujian Roleplay Mediasi: Simulasi langsung di mana para peserta mempraktikkan keterampilan komunikasi interpersonal, kaukus, teknik reframing, hingga dinamika perundingan untuk mencapai kesepakatan damai secara objektif.
Setelah menempuh seluruh tahapan pembelajaran, mulai dari sesi Asinkronus (E-learning) hingga pembelajaran Sinkronus di Badiklat SDM Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung RI, seluruh peserta terbukti menunjukkan komitmen dan dedikasi yang tinggi.
Kelulusan 100% dan Pesan Penting dari Kapusdiklat Teknis Yudisial
Acara penutupan diklat dihadiri dan ditutup secara resmi dengan sambutan langsung dari YM Bapak Darmoko Yuti Witanto, S.H. selaku Plt. Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Yudisial.
Dalam arahannya, beliau mengumumkan secara resmi bahwa seluruh 79 peserta dinyatakan lulus 100% dan berhak menyandang gelar serta sertifikasi sebagai Mediator.
Namun demikian, beliau menekankan bahwa pencapaian ini bukanlah garis akhir dari sebuah perjalanan. Sertifikat mediator yang didapatkan merupakan awal dari tanggung jawab profesional yang jauh lebih besar di lingkungan satuan kerja (satker) masing-masing.
“Sertifikat Mediator bukanlah akhir dari perjuangan, melainkan awal dari pengabdian. Ilmu yang diperoleh diharapkan dapat memberi makna nyata bagi masyarakat pencari keadilan di daerah asal saudara-saudari sekalian. Berhasil mendamaikan para pihak dengan hasil win-win solution melalui mediasi adalah hal yang sama mulianya dengan Hakim yang memutus perkara di persidangan dengan hasil win-lose solution.” — YM Bapak Darmoko Yuti Witanto, S.H.
Mendorong Peran Agent of Justice dan Budaya Musyawarah
Lebih lanjut, intisari pesan utama yang disampaikan dalam penutupan diklat ini adalah harapan agar para alumnus pelatihan dapat memosisikan diri sebagai Agent of Justice (agen keadilan).
Para mediator baru ini diharapkan dapat membawa dan menyebarkan semangat perdamaian hingga ke pelosok-pelosok Indonesia. Langkah ini dinilai sangat strategis untuk menghidupkan kembali nilai asli kebudayaan bangsa Indonesia, yaitu mengedepankan musyawarah untuk mufakat ketimbang menyelesaikan persoalan melalui perpecahan dan perselisihan yang berkepanjangan.
Kesimpulan
Rangkaian Diklat Sertifikasi Mediator ini tidak hanya berhasil mengevaluasi dan meluluskan 79 peserta dari lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Agama melalui Ujian Analisa Konflik dan Roleplay, tetapi juga melahirkan para kelulusan yang berintegritas. Dengan bekal kompetensi teknis, etis, serta pemahaman mendalam mengenai pentingnya win-win solution, para lulusan resmi mengemban amanah sebagai agent of justice. Mereka siap menghadirkan wajah peradilan yang humanis, damai, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat pencari keadilan di Indonesia.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp:
SUARABSDKMARI

