Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Jurnal Hukum Dan Peradilan: Wadah Diskursus Isu Kebijakan dan Diseminasi Kebijakan Melalui Publikasi Jurnal Yang Berkualitas

8 July 2026 • 20:02 WIB

Menutup Pelatihan, Memulai Tanggung Jawab: Refleksi atas Penguatan Kapasitas Hakim Banding Militer dalam Mewujudkan Putusan yang Berintegritas

8 July 2026 • 19:21 WIB

HUBUNGAN HUKUM DAN MORAL DALAM FILSAFAT HUKUM

8 July 2026 • 17:46 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » “Meneguhkan Prinsip Fundamental Peradilan Militer dalam Pengambilan Putusan Yudisial Tingkat Banding”
Berita

“Meneguhkan Prinsip Fundamental Peradilan Militer dalam Pengambilan Putusan Yudisial Tingkat Banding”

Dahlan SuherlanDahlan Suherlan7 July 2026 • 14:06 WIB5 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pendidikan dan pelatihan merupakan salah satu instrumen penting dalam menjaga dan meningkatkan kompetensi hakim di tengah perkembangan hukum yang semakin dinamis. Perubahan peraturan perundang-undangan, perkembangan teori hukum, serta meningkatnya kompleksitas perkara menuntut setiap hakim untuk terus memperbarui wawasan dan memperkuat kemampuan analisis hukumnya. Bagi hakim militer, kebutuhan tersebut menjadi semakin penting mengingat karakteristik sistem peradilan militer yang memiliki kekhususan dibandingkan lingkungan peradilan lainnya.

Dalam rangka memperkuat kompetensi tersebut, pada Selasa, 7 Juli 2026, telah diselenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Singkat Prinsip dan Kerangka Hukum dalam Penanganan dan Pengambilan Putusan Yudisial Tingkat Banding di Lingkungan Pengadilan Militer bertempat di Hotel Mercure Kuta, Denpasar. Kegiatan ini menghadirkan Yang Mulia Dr. Agustinus P.H., S.H., M.H., Hakim Agung Kamar Militer Mahkamah Agung Republik Indonesia, yang menyampaikan materi mengenai Prinsip-Prinsip Fundamental Peradilan dalam Konteks Militer. Penulis berkesempatan mendampingi jalannya kegiatan sebagai fasilitator sekaligus memperoleh banyak pemahaman yang semakin memperkaya cara pandang dalam melihat fungsi hakim pada tingkat banding.

Materi yang disampaikan tidak hanya membahas asas-asas dasar peradilan secara normatif, tetapi juga mengajak peserta memahami bahwa prinsip-prinsip tersebut merupakan fondasi yang harus selalu menjadi pedoman dalam setiap proses penegakan hukum. Di tengah berbagai perubahan yang terjadi, khususnya setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana, hakim dituntut mampu menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, serta karakteristik khusus yang dimiliki sistem peradilan militer.

Salah satu prinsip yang menjadi perhatian utama adalah independensi dan imparsialitas kekuasaan kehakiman. Hakim harus mampu menjalankan tugasnya secara merdeka tanpa dipengaruhi oleh tekanan, kepentingan, maupun intervensi dari pihak mana pun. Independensi tersebut tidak hanya dimaknai sebagai kebebasan lembaga peradilan dari pengaruh kekuasaan lain, tetapi juga kebebasan pribadi hakim dalam menilai fakta dan menerapkan hukum berdasarkan hati nurani, keyakinan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam lingkungan peradilan militer, prinsip tersebut memiliki tantangan tersendiri. Struktur organisasi militer yang dibangun atas dasar hierarki dan rantai komando sering kali dipersepsikan dapat memengaruhi proses peradilan. Padahal, setelah sistem one roof diberlakukan di bawah Mahkamah Agung, kekuasaan kehakiman di lingkungan Peradilan Militer memiliki kedudukan yang sama dengan lingkungan peradilan lainnya. Oleh karena itu, setiap hakim militer harus mampu menjaga profesionalisme dan integritasnya sehingga setiap putusan benar-benar lahir dari proses penilaian hukum yang objektif.

Baca Juga  Analisis Yuridis Dampak Pemberlakuan UU No. 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP Terhadap Sistem Peradilan Militer UU No. 31 Tahun 1997

Narasumber juga menekankan pentingnya memahami imunitas yudisial (judicial immunity) sebagai salah satu jaminan bagi independensi hakim. Imunitas tersebut bukan berarti hakim kebal terhadap hukum, melainkan perlindungan agar hakim dapat menjalankan fungsi yudisial secara bebas tanpa rasa takut terhadap gugatan atau tekanan selama bertindak dengan itikad baik dalam menjalankan tugasnya. Sebaliknya, apabila seorang hakim melakukan tindak pidana atau penyalahgunaan kewenangan, maka prinsip akuntabilitas tetap harus ditegakkan. Dengan demikian, independensi dan pertanggungjawaban merupakan dua prinsip yang harus berjalan secara seimbang.

Prinsip fundamental berikutnya adalah due process of law, yaitu proses penegakan hukum yang dilakukan berdasarkan prosedur yang sah, adil, dan menghormati hak asasi manusia. Prinsip ini mengandung makna bahwa setiap orang berhak memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum serta tidak boleh dikenai tindakan yang sewenang-wenang. Dalam praktik peradilan pidana, prinsip tersebut diwujudkan melalui penghormatan terhadap asas praduga tidak bersalah, hak untuk didengar, hak memperoleh bantuan hukum, serta hak mendapatkan pemeriksaan oleh hakim yang independen dan tidak memihak.

Dalam perspektif penulis, prinsip tersebut memiliki arti yang sangat penting bagi hakim tingkat banding. Pemeriksaan pada tingkat banding bukan sekadar mengoreksi kesalahan penerapan hukum atau menilai kembali pembuktian yang dilakukan oleh hakim tingkat pertama. Lebih dari itu, hakim banding harus memastikan bahwa seluruh proses pemeriksaan perkara telah memenuhi prinsip-prinsip peradilan yang adil. Apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap hak-hak terdakwa atau kesalahan prosedur yang berpengaruh terhadap putusan, maka pengadilan tingkat banding memiliki kewajiban untuk melakukan koreksi demi menjaga tegaknya keadilan.

Hal lain yang menarik dalam materi ini adalah pembahasan mengenai lahirnya KUHAP Baru yang membawa berbagai perubahan mendasar dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Perubahan tersebut antara lain berkaitan dengan penguatan perlindungan hak tersangka, perluasan alat bukti, pengaturan keadilan restoratif, mekanisme pengakuan bersalah, hingga penyempurnaan kewenangan aparat penegak hukum. Namun demikian, dalam konteks peradilan militer masih terdapat tantangan karena Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer belum mengalami perubahan sehingga beberapa ketentuan baru dalam KUHAP belum dapat diterapkan secara langsung di lingkungan peradilan militer.

Kondisi tersebut menuntut hakim militer untuk memiliki kemampuan memahami hubungan antara hukum acara pidana umum dengan hukum acara pidana militer yang bersifat khusus. Asas lex specialis derogat legi generali tetap menjadi dasar penting dalam menentukan hukum acara yang berlaku, namun perkembangan hukum nasional tidak dapat diabaikan. Hakim dituntut memiliki kemampuan menafsirkan hukum secara sistematis sehingga tidak terjadi kekosongan hukum maupun penerapan hukum yang bertentangan dengan prinsip keadilan.

Baca Juga  Reformasi Pembuktian dalam KUHAP 2025 dan Implikasinya bagi Peradilan Militer

Materi yang disampaikan juga mengingatkan bahwa sistem peradilan militer pada hakikatnya tetap merupakan bagian dari sistem peradilan pidana nasional. Oleh karena itu, tujuan utama penyelenggaraan peradilan bukan hanya menjatuhkan pidana kepada pelaku, tetapi juga menjamin terlindunginya hak-hak setiap orang, menciptakan kepastian hukum, serta menjaga disiplin dan profesionalisme prajurit. Ketiga tujuan tersebut harus berjalan secara seimbang sehingga putusan pengadilan tidak hanya sah menurut hukum, tetapi juga dapat diterima oleh rasa keadilan masyarakat.

Sebagai fasilitator kegiatan, penulis melihat bahwa diskusi yang berlangsung menunjukkan tingginya antusiasme para peserta dalam memahami perkembangan hukum acara pidana serta implikasinya terhadap sistem peradilan militer. Berbagai pertanyaan yang muncul menunjukkan adanya kesadaran bahwa perubahan hukum harus diikuti dengan perubahan cara berpikir hakim dalam menilai fakta, memahami tujuan hukum, dan menyusun pertimbangan hukum yang lebih komprehensif.

Pada akhirnya, materi yang disampaikan memberikan pemahaman bahwa prinsip-prinsip fundamental peradilan bukan sekadar konsep teoritis yang dipelajari dalam ruang kelas. Prinsip-prinsip tersebut merupakan pedoman yang harus tercermin dalam setiap proses pemeriksaan perkara dan setiap putusan yang dijatuhkan oleh hakim. Independensi, imparsialitas, due process of law, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta integritas merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman.

Melalui pendidikan dan pelatihan ini, para hakim diharapkan semakin memahami bahwa kualitas putusan tidak hanya diukur dari ketepatan penerapan norma hukum, tetapi juga dari kemampuan hakim menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, dan kepentingan organisasi militer. Dengan berpegang teguh pada prinsip-prinsip fundamental tersebut, Pengadilan Militer Tingkat Banding akan semakin mampu menjalankan perannya sebagai pengawal tegaknya hukum, keadilan, dan profesionalisme peradilan militer di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Dahlan Suherlan
Kontributor
Dahlan Suherlan
Hakim Yustisial BSDK MA-RI

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Due Process Hakim Banding Independensi Hakim Peradilan Militer Putusan Yudisial
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Jurnal Hukum Dan Peradilan: Wadah Diskursus Isu Kebijakan dan Diseminasi Kebijakan Melalui Publikasi Jurnal Yang Berkualitas

8 July 2026 • 20:02 WIB

Menutup Pelatihan, Memulai Tanggung Jawab: Refleksi atas Penguatan Kapasitas Hakim Banding Militer dalam Mewujudkan Putusan yang Berintegritas

8 July 2026 • 19:21 WIB

Kerangka Hukum Penanganan Perkara di Tingkat Banding sebagai Instrumen Penguatan Kualitas Putusan Peradilan Militer

8 July 2026 • 14:06 WIB
Leave A Reply

Demo
Top Posts

Prediksi Juara World Cup 2026 Dari Pusdiklat Menpim

6 July 2026 • 21:16 WIB

Meneguhkan Negara Hukum Melalui Perlindungan Sosial: Sinergi Kebijakan Publik dan Lembaga Peradilan bagi Petani dan Pekerja Sektor Informal

1 July 2026 • 14:00 WIB

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB

NJA India, JTC Indonesia, dan Jalan Belajar Seorang Hakim

4 May 2026 • 09:43 WIB
Don't Miss

Jurnal Hukum Dan Peradilan: Wadah Diskursus Isu Kebijakan dan Diseminasi Kebijakan Melalui Publikasi Jurnal Yang Berkualitas

By Agus Digdo Nugroho8 July 2026 • 20:02 WIB0

(08/07) Mengambil Lokasi di Novotel Grand Shayla Makassar, Tim Pengelola Jurnal Hukum dan peradilan siapkan…

Menutup Pelatihan, Memulai Tanggung Jawab: Refleksi atas Penguatan Kapasitas Hakim Banding Militer dalam Mewujudkan Putusan yang Berintegritas

8 July 2026 • 19:21 WIB

HUBUNGAN HUKUM DAN MORAL DALAM FILSAFAT HUKUM

8 July 2026 • 17:46 WIB

Kerangka Hukum Penanganan Perkara di Tingkat Banding sebagai Instrumen Penguatan Kualitas Putusan Peradilan Militer

8 July 2026 • 14:06 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Jurnal Hukum Dan Peradilan: Wadah Diskursus Isu Kebijakan dan Diseminasi Kebijakan Melalui Publikasi Jurnal Yang Berkualitas
  • Menutup Pelatihan, Memulai Tanggung Jawab: Refleksi atas Penguatan Kapasitas Hakim Banding Militer dalam Mewujudkan Putusan yang Berintegritas
  • HUBUNGAN HUKUM DAN MORAL DALAM FILSAFAT HUKUM
  • Kerangka Hukum Penanganan Perkara di Tingkat Banding sebagai Instrumen Penguatan Kualitas Putusan Peradilan Militer
  • Teknik dan Etika Pengambilan Putusan Yudisial Tingkat Banding dalam Mewujudkan Putusan yang Berkualitas di Lingkungan Peradilan Militer

Recent Comments

  1. MichelNAr on Fenomena “Cashless Only”: Benturan Regulasi dan Realitas Sosial
  2. Jerryram on Fenomena “Cashless Only”: Benturan Regulasi dan Realitas Sosial
  3. MarvinSom on Fenomena “Cashless Only”: Benturan Regulasi dan Realitas Sosial
  4. Leonardmar on Fenomena “Cashless Only”: Benturan Regulasi dan Realitas Sosial
  5. BruceStype on Fenomena “Cashless Only”: Benturan Regulasi dan Realitas Sosial
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.