Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

7 Pesan Ketua MA Untuk Juru Bicara Pengadilan

October 14, 2026

Kajian Green Victimology Sebagai Pendekatan Perlindungan Hukum Korban Kebakaran Hutan di Indonesia

October 14, 2026

Menerangi Fakta, Menjaga Marwah Peradilan : 43 Peserta Bimbingan Teknis Yudisial Perdalam Teknik dan Praktik Pembuatan Berita Acara Sidang

October 14, 2026
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Home » Dilema Hakim Praperadilan: Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP vs Masa Penahanan Tersangka

Dilema Hakim Praperadilan: Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP vs Masa Penahanan Tersangka

Saut Erwin Hartono A. MuntheBy Saut Erwin Hartono A. MuntheApril 7, 2026 · 20:08 WIB6 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Salah satu institusi penting dalam sistem peradilan pidana Indonesia adalah praperadilan. Kehadirannya bukan sekadar mekanisme prosedural dalam hukum acara pidana, melainkan instrumen pengawasan terhadap tindakan aparat penegak hukum. Secara filosofis, praperadilan lahir dari kebutuhan untuk menjaga keseimbangan antara kekuasaan negara dalam melakukan upaya paksa dan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Dengan kata lain, praperadilan merupakan manifestasi dari prinsip checks and balances dalam proses penegakan hukum pidana.

Dalam literatur hukum acara pidana dijelaskan bahwa praperadilan bukanlah lembaga pengadilan yang berdiri sendiri, melainkan bagian integral dari sistem peradilan pidana. Tujuan utamanya adalah melakukan pengawasan horizontal terhadap tindakan upaya paksa aparat penegak hukum, seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, maupun penetapan tersangka, agar tindakan tersebut tidak bertentangan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, praperadilan memiliki fungsi fundamental untuk menjamin bahwa penggunaan kewenangan negara tetap berada dalam koridor hukum dan menghormati hak-hak warga negara.

Dalam perkembangan terbaru, pembaruan hukum acara pidana melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memberikan penegasan kembali terhadap eksistensi dan fungsi praperadilan. KUHAP baru secara eksplisit mendefinisikan praperadilan sebagai kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus keberatan yang diajukan terhadap tindakan penyidik atau penuntut umum dalam proses penyidikan dan penuntutan. Definisi tersebut menunjukkan bahwa praperadilan tetap ditempatkan sebagai mekanisme kontrol terhadap legalitas tindakan aparat penegak hukum.

Namun demikian, pembaruan regulasi tersebut juga menimbulkan sejumlah problematika baru dalam praktik peradilan. Salah satu ketentuan yang memunculkan perdebatan adalah Pasal 163 KUHAP, khususnya Pasal 163 ayat (1) huruf e, yang pada pokoknya mengatur bahwa selama proses praperadilan berlangsung, perkara pokok tidak dapat dilimpahkan ke pengadilan sebelum permohonan praperadilan diputus. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menegaskan bahwa pengujian formalitas terhadap tindakan aparat penegak hukum harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum perkara pokok diperiksa.

Secara konseptual, norma tersebut tampak logis dan sejalan dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia. Jika legalitas penetapan tersangka atau penahanan masih dipersoalkan melalui praperadilan, maka wajar apabila pemeriksaan perkara pokok ditunda terlebih dahulu hingga ada kepastian hukum mengenai keabsahan tindakan aparat penegak hukum tersebut.

Akan tetapi, dalam praktik peradilan, ketentuan ini menimbulkan dilema tersendiri bagi hakim praperadilan. Hal ini berkaitan dengan realitas prosedural dalam persidangan praperadilan. Lazimnya, setelah permohonan praperadilan didaftarkan, sidang pertama ditetapkan dalam waktu sekitar tujuh hari. Dalam praktiknya, tidak jarang pihak termohon baik penyidik maupun penuntut umum tidak hadir pada sidang pertama sehingga persidangan harus ditunda kembali untuk pemanggilan berikutnya.

Baca Juga  Antinomi dalam KUHAP dan Beberapa Pesan Penting Wamenkum dalam Webinar KUHAP 2025

Penundaan tersebut seringkali berlangsung hingga dua kali pemanggilan. Belum lagi jika dalam rentang waktu tersebut terdapat hari libur nasional, hari raya keagamaan, atau cuti bersama yang secara administratif memengaruhi jadwal persidangan. Akibatnya, meskipun KUHAP menghendaki agar perkara praperadilan diselesaikan secara cepat, dalam praktiknya proses tersebut dapat berlangsung lebih lama dari yang diharapkan.

Di sisi lain, persoalan yang lebih krusial muncul ketika pemohon praperadilan berstatus sebagai tersangka yang sedang ditahan. Masa penahanan dalam sistem hukum acara pidana memiliki batas waktu yang ketat dan dihitung berdasarkan hari kalender. Artinya, setiap hari yang berlalu secara langsung mengurangi masa penahanan yang tersedia bagi penyidik maupun penuntut umum.

Situasi ini menimbulkan kontradiksi normatif. Di satu sisi, Pasal 163 KUHAP menghendaki agar perkara pokok tidak dilimpahkan sebelum praperadilan diputus. Namun di sisi lain, masa penahanan tersangka terus berjalan. Jika proses praperadilan mengalami keterlambatan karena faktor prosedural, maka masa penahanan tersangka dapat habis sebelum perkara pokok dilimpahkan ke pengadilan.

Kondisi demikian menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah ketentuan KUHAP baru justru menciptakan situasi yang kontraproduktif terhadap tujuan hukum itu sendiri?

Dalam perspektif teori hukum klasik, tujuan hukum dikenal mencakup tiga aspek utama, yakni keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Ketika norma hukum justru menimbulkan ketidakpastian atau bahkan berpotensi melanggar hak asasi manusia, maka norma tersebut perlu dievaluasi secara kritis.

Dalam konteks ini, pendekatan teori keadilan bermartabat menjadi relevan untuk digunakan sebagai kerangka analisis. Teori ini menekankan bahwa hukum tidak boleh hanya dipahami secara formalistik, tetapi juga harus mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan dan martabat manusia. Hukum yang baik bukan sekadar aturan yang tertulis, melainkan hukum yang mampu memuliakan manusia dan menghadirkan keadilan substantif dalam kehidupan masyarakat.

Konsep keadilan bermartabat juga menegaskan bahwa hakim tidak hanya berfungsi sebagai penerap hukum secara tekstual, tetapi juga sebagai penjaga nilai kemanusiaan dalam proses peradilan. Dalam setiap putusan, hakim dituntut untuk menyeimbangkan antara kepastian hukum dan keadilan substantif agar hukum tidak kehilangan makna moralnya.

Baca Juga  Tajuk Redaksi : KUHP dan KUHAP Baru: Menjaga Arah Pembaruan

Jika teori ini diterapkan dalam konteks praperadilan, maka pertanyaan utama yang harus dijawab adalah: apakah sistem hukum yang ada telah benar-benar melindungi martabat manusia, khususnya hak kebebasan seseorang yang sedang ditahan?

Apabila praperadilan dimaksudkan sebagai mekanisme kontrol terhadap legalitas penahanan, maka secara logis proses tersebut harus memberikan perlindungan maksimal terhadap tersangka. Namun apabila tersangka tetap berada dalam kondisi ditahan selama proses praperadilan berlangsung, maka terdapat potensi pelanggaran terhadap prinsip presumption of innocence.

Dalam kerangka keadilan bermartabat, situasi ini menunjukkan adanya ketidakseimbangan antara kekuasaan negara dan perlindungan terhadap individu. Negara memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan, tetapi pada saat yang sama negara juga berkewajiban menjamin bahwa setiap pembatasan kebebasan dilakukan secara sah dan proporsional.

Oleh karena itu, jika negara konsisten menjadikan praperadilan sebagai mekanisme pengujian formalitas terhadap tindakan aparat penegak hukum, maka perlu ada reformulasi norma hukum yang lebih progresif. Salah satu gagasan yang dapat dipertimbangkan adalah penambahan ketentuan dalam KUHAP yang mengatur bahwa tersangka yang mengajukan praperadilan dan sedang berada dalam masa penahanan harus dikeluarkan demi hukum selama proses praperadilan berlangsung.

Kebijakan tersebut akan memberikan sejumlah manfaat. Pertama, menjamin bahwa proses praperadilan berlangsung secara objektif tanpa tekanan dari kondisi penahanan. Kedua, mencegah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia akibat penahanan yang berkepanjangan tanpa kepastian hukum. Ketiga, memastikan bahwa sistem peradilan pidana benar-benar berorientasi pada nilai keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.

Dengan demikian, dilema antara Pasal 163 KUHAP dan masa penahanan tersangka sebenarnya merupakan refleksi dari tantangan yang lebih besar dalam sistem hukum Indonesia, yakni bagaimana menyeimbangkan antara kekuasaan negara dan perlindungan martabat manusia.

Jika hukum ingin benar-benar menjadi instrumen keadilan, maka pembaruan hukum tidak boleh berhenti pada perubahan normatif semata. Reformasi hukum harus mampu menjawab persoalan nyata dalam praktik peradilan. Dalam konteks ini, penguatan mekanisme praperadilan yang berorientasi pada keadilan bermartabat merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa hukum tidak hanya tegak secara formal, tetapi juga memuliakan martabat manusia sebagai tujuan utama dari penegakan hukum.

Saut Erwin Hartono A. Munthe
Kontributor
Saut Erwin Hartono A. Munthe
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

HakAsasiManusia KeadilanBermartabat KUHAP Praperadilan ReformasiHukum
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Kajian Green Victimology Sebagai Pendekatan Perlindungan Hukum Korban Kebakaran Hutan di Indonesia

October 14, 2026

Jalan Darma Tokoh Wayang Yudistira: Konsistensi Hakim Menegakkan Keadilan Lingkungan di Tengah Bencana Asap

October 14, 2026

Jangan Menjadi Hakim “Wakai”: Sebuah Paradoks dalam Perkembangan Peradilan Perdata Jepang

October 13, 2026
Leave A Reply Cancel Reply


Demo
Top Posts

Di mana Kesaktian Pancasila Diuji?

October 1, 2026

Senja di Losari dengan Secangkir Saraba dan Sepiring Pisang Epe

September 16, 2026

Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan

September 13, 20261,607 Views

Titah Leviathan

September 11, 2026
Don't Miss

7 Pesan Ketua MA Untuk Juru Bicara Pengadilan

By Edi HudiataOctober 14, 20260

MEGAMENDUNG, BSDK MA RI — “Juru bicara jangan menjadi bagian dari masalah dan jangan mencari…

Kajian Green Victimology Sebagai Pendekatan Perlindungan Hukum Korban Kebakaran Hutan di Indonesia

October 14, 2026

Menerangi Fakta, Menjaga Marwah Peradilan : 43 Peserta Bimbingan Teknis Yudisial Perdalam Teknik dan Praktik Pembuatan Berita Acara Sidang

October 14, 2026

Mengapa Norwegia Mengajak 50.000 Warga Biasa Mengadili?

October 14, 2026
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • 7 Pesan Ketua MA Untuk Juru Bicara Pengadilan
  • Kajian Green Victimology Sebagai Pendekatan Perlindungan Hukum Korban Kebakaran Hutan di Indonesia
  • Menerangi Fakta, Menjaga Marwah Peradilan : 43 Peserta Bimbingan Teknis Yudisial Perdalam Teknik dan Praktik Pembuatan Berita Acara Sidang
  • Mengapa Norwegia Mengajak 50.000 Warga Biasa Mengadili?
  • Optimalisasi SIPP dan e-Court, Kunci Profesionalitas Panitera Pengganti di Era Digital

Recent Comments

  1. Grace Hall on Abhinaya Upangga Wisesa: Ketika Kerja Sunyi Menjadi Penjaga Martabat Peradilan
  2. Abdul Mustopa on Membedah Rahasia Keberhasilan Wakai dan Chotei untuk Mediasi Indonesia
  3. H. Moh. Nasri on Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Sebagai Pembelajaran Diklat Pertama di Hari Pertama
  4. H. Moh. Nasri on Bedah Kasus di Akhir Kursus: Diklat Teknis Yudisial Dispensasi Kawin Telah Sampai pada Intinya
  5. Pandu PW on Ketika Perkawinan Tidak Tercatat : Isbat Nikah sebagai Jalan Menuju Perlindungan Hak Anak
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Ferdian Permadi
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Eddy Daulatta Sembiring
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Ahmad Farhan Subhi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Anggiyansyah Nurmanta
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dharma Setiawan Negara
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fadhilah Fauzan, S.H.
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Ida Masnita Sigalingging
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Misbah
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Sugiri Wiryandono
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Cholil
  • Avatar photo Adhlan Fadhilla Ahmad
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rikfi Fuadi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Andi Amirah Humairah Ya'kub
  • Avatar photo Anang Riyan Ramadianto
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Ariansyah
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bellina Gamelia Sembiring Kembaren
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Avatar photo Daniel Saputra
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Djoni Witanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Farhan Al Faris
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fauziati, S.Ag., M.Ag
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hanry Ichfan Adityo
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Imaniar, S.H., M.H.
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jimmy Maruli Alfian
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Piput Milandsari
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Reza Kresna Adipraya
  • Avatar photo Peltu Ricko Rikardo, S.H
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifda Aprilia Rusfayanti
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Robiatul Adawiyah, S.H., M.H.
  • Avatar photo Penulis adalah Filsuf - Analis Politik dan Kebangsaan
  • Avatar photo Rudi Hartoyo
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Sri Nurmina Sari
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Supid Arso Hananto
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.