Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Independensi Pengawasan Syariah Dan Implikasinya Terhadap Kewenangan Pengadilan Agama Dalam Sengketa Ekonomi SYARIAH

21 April 2026 • 14:12 WIB

Ketua MA: Pemidanaan Bukan Lagi Sekadar Pembalasan

21 April 2026 • 12:06 WIB

Penyesuaian Pidana di Era KUHP Baru: Antara Fleksibilitas Norma dan Ancaman Disparitas Putusan

21 April 2026 • 11:59 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Dilema Hakim Praperadilan: Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP vs Masa Penahanan Tersangka
Artikel

Dilema Hakim Praperadilan: Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP vs Masa Penahanan Tersangka

Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.7 April 2026 • 20:08 WIB6 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Salah satu institusi penting dalam sistem peradilan pidana Indonesia adalah praperadilan. Kehadirannya bukan sekadar mekanisme prosedural dalam hukum acara pidana, melainkan instrumen pengawasan terhadap tindakan aparat penegak hukum. Secara filosofis, praperadilan lahir dari kebutuhan untuk menjaga keseimbangan antara kekuasaan negara dalam melakukan upaya paksa dan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Dengan kata lain, praperadilan merupakan manifestasi dari prinsip checks and balances dalam proses penegakan hukum pidana.

Dalam literatur hukum acara pidana dijelaskan bahwa praperadilan bukanlah lembaga pengadilan yang berdiri sendiri, melainkan bagian integral dari sistem peradilan pidana. Tujuan utamanya adalah melakukan pengawasan horizontal terhadap tindakan upaya paksa aparat penegak hukum, seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, maupun penetapan tersangka, agar tindakan tersebut tidak bertentangan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, praperadilan memiliki fungsi fundamental untuk menjamin bahwa penggunaan kewenangan negara tetap berada dalam koridor hukum dan menghormati hak-hak warga negara.

Dalam perkembangan terbaru, pembaruan hukum acara pidana melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memberikan penegasan kembali terhadap eksistensi dan fungsi praperadilan. KUHAP baru secara eksplisit mendefinisikan praperadilan sebagai kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus keberatan yang diajukan terhadap tindakan penyidik atau penuntut umum dalam proses penyidikan dan penuntutan. Definisi tersebut menunjukkan bahwa praperadilan tetap ditempatkan sebagai mekanisme kontrol terhadap legalitas tindakan aparat penegak hukum.

Namun demikian, pembaruan regulasi tersebut juga menimbulkan sejumlah problematika baru dalam praktik peradilan. Salah satu ketentuan yang memunculkan perdebatan adalah Pasal 163 KUHAP, khususnya Pasal 163 ayat (1) huruf e, yang pada pokoknya mengatur bahwa selama proses praperadilan berlangsung, perkara pokok tidak dapat dilimpahkan ke pengadilan sebelum permohonan praperadilan diputus. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menegaskan bahwa pengujian formalitas terhadap tindakan aparat penegak hukum harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum perkara pokok diperiksa.

Secara konseptual, norma tersebut tampak logis dan sejalan dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia. Jika legalitas penetapan tersangka atau penahanan masih dipersoalkan melalui praperadilan, maka wajar apabila pemeriksaan perkara pokok ditunda terlebih dahulu hingga ada kepastian hukum mengenai keabsahan tindakan aparat penegak hukum tersebut.

Akan tetapi, dalam praktik peradilan, ketentuan ini menimbulkan dilema tersendiri bagi hakim praperadilan. Hal ini berkaitan dengan realitas prosedural dalam persidangan praperadilan. Lazimnya, setelah permohonan praperadilan didaftarkan, sidang pertama ditetapkan dalam waktu sekitar tujuh hari. Dalam praktiknya, tidak jarang pihak termohon baik penyidik maupun penuntut umum tidak hadir pada sidang pertama sehingga persidangan harus ditunda kembali untuk pemanggilan berikutnya.

Baca Juga  Rekonstruksi Kebijakan Penahanan dalam Sistem Peradilan Jinayat Aceh : Sintesis Prosedural KUHAP, Standar HAM, dan Reorientasi Nilai Ta’dib

Penundaan tersebut seringkali berlangsung hingga dua kali pemanggilan. Belum lagi jika dalam rentang waktu tersebut terdapat hari libur nasional, hari raya keagamaan, atau cuti bersama yang secara administratif memengaruhi jadwal persidangan. Akibatnya, meskipun KUHAP menghendaki agar perkara praperadilan diselesaikan secara cepat, dalam praktiknya proses tersebut dapat berlangsung lebih lama dari yang diharapkan.

Di sisi lain, persoalan yang lebih krusial muncul ketika pemohon praperadilan berstatus sebagai tersangka yang sedang ditahan. Masa penahanan dalam sistem hukum acara pidana memiliki batas waktu yang ketat dan dihitung berdasarkan hari kalender. Artinya, setiap hari yang berlalu secara langsung mengurangi masa penahanan yang tersedia bagi penyidik maupun penuntut umum.

Situasi ini menimbulkan kontradiksi normatif. Di satu sisi, Pasal 163 KUHAP menghendaki agar perkara pokok tidak dilimpahkan sebelum praperadilan diputus. Namun di sisi lain, masa penahanan tersangka terus berjalan. Jika proses praperadilan mengalami keterlambatan karena faktor prosedural, maka masa penahanan tersangka dapat habis sebelum perkara pokok dilimpahkan ke pengadilan.

Kondisi demikian menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah ketentuan KUHAP baru justru menciptakan situasi yang kontraproduktif terhadap tujuan hukum itu sendiri?

Dalam perspektif teori hukum klasik, tujuan hukum dikenal mencakup tiga aspek utama, yakni keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Ketika norma hukum justru menimbulkan ketidakpastian atau bahkan berpotensi melanggar hak asasi manusia, maka norma tersebut perlu dievaluasi secara kritis.

Dalam konteks ini, pendekatan teori keadilan bermartabat menjadi relevan untuk digunakan sebagai kerangka analisis. Teori ini menekankan bahwa hukum tidak boleh hanya dipahami secara formalistik, tetapi juga harus mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan dan martabat manusia. Hukum yang baik bukan sekadar aturan yang tertulis, melainkan hukum yang mampu memuliakan manusia dan menghadirkan keadilan substantif dalam kehidupan masyarakat.

Konsep keadilan bermartabat juga menegaskan bahwa hakim tidak hanya berfungsi sebagai penerap hukum secara tekstual, tetapi juga sebagai penjaga nilai kemanusiaan dalam proses peradilan. Dalam setiap putusan, hakim dituntut untuk menyeimbangkan antara kepastian hukum dan keadilan substantif agar hukum tidak kehilangan makna moralnya.

Baca Juga  Tindak Pidana Korporasi Dalam KUHAP Baru

Jika teori ini diterapkan dalam konteks praperadilan, maka pertanyaan utama yang harus dijawab adalah: apakah sistem hukum yang ada telah benar-benar melindungi martabat manusia, khususnya hak kebebasan seseorang yang sedang ditahan?

Apabila praperadilan dimaksudkan sebagai mekanisme kontrol terhadap legalitas penahanan, maka secara logis proses tersebut harus memberikan perlindungan maksimal terhadap tersangka. Namun apabila tersangka tetap berada dalam kondisi ditahan selama proses praperadilan berlangsung, maka terdapat potensi pelanggaran terhadap prinsip presumption of innocence.

Dalam kerangka keadilan bermartabat, situasi ini menunjukkan adanya ketidakseimbangan antara kekuasaan negara dan perlindungan terhadap individu. Negara memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan, tetapi pada saat yang sama negara juga berkewajiban menjamin bahwa setiap pembatasan kebebasan dilakukan secara sah dan proporsional.

Oleh karena itu, jika negara konsisten menjadikan praperadilan sebagai mekanisme pengujian formalitas terhadap tindakan aparat penegak hukum, maka perlu ada reformulasi norma hukum yang lebih progresif. Salah satu gagasan yang dapat dipertimbangkan adalah penambahan ketentuan dalam KUHAP yang mengatur bahwa tersangka yang mengajukan praperadilan dan sedang berada dalam masa penahanan harus dikeluarkan demi hukum selama proses praperadilan berlangsung.

Kebijakan tersebut akan memberikan sejumlah manfaat. Pertama, menjamin bahwa proses praperadilan berlangsung secara objektif tanpa tekanan dari kondisi penahanan. Kedua, mencegah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia akibat penahanan yang berkepanjangan tanpa kepastian hukum. Ketiga, memastikan bahwa sistem peradilan pidana benar-benar berorientasi pada nilai keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.

Dengan demikian, dilema antara Pasal 163 KUHAP dan masa penahanan tersangka sebenarnya merupakan refleksi dari tantangan yang lebih besar dalam sistem hukum Indonesia, yakni bagaimana menyeimbangkan antara kekuasaan negara dan perlindungan martabat manusia.

Jika hukum ingin benar-benar menjadi instrumen keadilan, maka pembaruan hukum tidak boleh berhenti pada perubahan normatif semata. Reformasi hukum harus mampu menjawab persoalan nyata dalam praktik peradilan. Dalam konteks ini, penguatan mekanisme praperadilan yang berorientasi pada keadilan bermartabat merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa hukum tidak hanya tegak secara formal, tetapi juga memuliakan martabat manusia sebagai tujuan utama dari penegakan hukum.

Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
Kontributor
Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
Hakim PN Jakarta Selatan Klas IA Khusus/Hakim Tipikor PN Jakarta Pusat Klas IA Khusus

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

HakAsasiManusia KeadilanBermartabat KUHAP Praperadilan ReformasiHukum
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Independensi Pengawasan Syariah Dan Implikasinya Terhadap Kewenangan Pengadilan Agama Dalam Sengketa Ekonomi SYARIAH

21 April 2026 • 14:12 WIB

Dualisme Kewenangan dan Formasi Majelis: Solusi Penyelesaian Sengketa Niaga Syari’ah di Pengadilan Niaga

20 April 2026 • 19:00 WIB

Antara Komando dan Keadilan: Ujian Etika dan Independensi Hakim Militer Pasca KUHAP Baru

20 April 2026 • 18:49 WIB
Demo
Top Posts

Etika Bermedia Sosial bagi Hakim: Antara Ekspresi Diri dan Marwah Peradilan

13 March 2026 • 20:03 WIB

Hijrah Konstitusi, dari Serambi ke Serambi: Catatan Kritis Beban Kemanusiaan Peradilan

5 March 2026 • 18:28 WIB

Sembilan Sekawan dalam Pencarian Batu Bertuah

27 February 2026 • 15:17 WIB

Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)

25 February 2026 • 14:35 WIB
Don't Miss

Independensi Pengawasan Syariah Dan Implikasinya Terhadap Kewenangan Pengadilan Agama Dalam Sengketa Ekonomi SYARIAH

By Hermanto21 April 2026 • 14:12 WIB0

Oleh; Hermanto, S.H.I., M.E. (Ketua Pengadilan Agama Mentok) A. Pendahuluan Perkembangan lembaga keuangan syariah di…

Ketua MA: Pemidanaan Bukan Lagi Sekadar Pembalasan

21 April 2026 • 12:06 WIB

Penyesuaian Pidana di Era KUHP Baru: Antara Fleksibilitas Norma dan Ancaman Disparitas Putusan

21 April 2026 • 11:59 WIB

Pelatihan Niaga Syariah Hari Kedua: Dekan FH UI Soroti Harmonisasi Regulasi Niaga Syariah

21 April 2026 • 11:54 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Independensi Pengawasan Syariah Dan Implikasinya Terhadap Kewenangan Pengadilan Agama Dalam Sengketa Ekonomi SYARIAH
  • Ketua MA: Pemidanaan Bukan Lagi Sekadar Pembalasan
  • Penyesuaian Pidana di Era KUHP Baru: Antara Fleksibilitas Norma dan Ancaman Disparitas Putusan
  • Pelatihan Niaga Syariah Hari Kedua: Dekan FH UI Soroti Harmonisasi Regulasi Niaga Syariah
  • Reposisi Peran Hakim dalam KUHAP Baru: Penguatan Judicial Control dalam Peradilan Militer

Recent Comments

  1. tadalafil cost goodrx on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
  2. tadalafil 5mg directions on Konsekuensi Hukum Penetapan Pengembalian Berkas oleh KPN dalam Proses MKR di Tingkat Penyidikan dan Penuntutan
  3. doxycycline monohydrate 100mg on Fenomena The Blue Wall of Silence dan Upaya Membangun the Wall of Integrity: Belajar dari Kasus di Mahkamah Agung dan Kementerian Keuangan
  4. lasix for dogs 12.5 mg on Kerahasiaan Perkara Perceraian: Mengkaji Ulang Anonimisasi Putusan
  5. esomeprazole magnesium 40 mg generic on Debu di Atas Map Hijau
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.