Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Damai Adat Sumba Resmi Diakui Pengadilan, 21 Warga Lamboya Divonis Ringan Usai Serahkan Kerbau, Kuda, dan Parang Tanduk

14 August 2026 • 12:11 WIB

Pengantar Tugas, Menjaga Dedikasi dan Kehormatan BSDK

14 August 2026 • 11:38 WIB

Satu Langkah Berpisah, Seribu Doa Mengiringi

14 August 2026 • 11:37 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Terapkan Pengakuan Bersalah (Plea Bargain), PN Pulang Pisau Selesaikan Perkara Pemalsuan Surat dalam Waktu 2 Minggu

Terapkan Pengakuan Bersalah (Plea Bargain), PN Pulang Pisau Selesaikan Perkara Pemalsuan Surat dalam Waktu 2 Minggu

Layla Windy Puspita SariLayla Windy Puspita Sari11 February 2026 • 18:55 WIB5 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Dua bulan pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan ditengah berkecamuknya dunia penegakan hukum karena penangkapan aparat penegak hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, di suatu kabupaten yang terletak di provinsi Kalimantan Tengah, para penegak hukum tetap taat dalam menerapkan aturan hukum acara pidana baru. Pengakuan bersalah (plea bargain) yang merupakan sistem yang diadopsi dari negara-negara common law kini telah diterapkan dalam sistem hukum acara pidana Indonesia yang mekanismenya dibedakan menjadi 2 yaitu pada Pasal 78 KUHAP dan Pasal 234 KUHAP. Apabila perkara telah dilimpahkan ke pengadilan dan kemudian pada saat Penuntut Umum membacakan surat dakwaan, Terdakwa mengakui semua perbuatan yang didakwakan dan mengaku bersalah maka mekanisme yang digunakan adalah mekanisme pada Pasal 234 KUHAP.

Mekanisme dalam Pasal 234 KUHAP telah diterapkan oleh hakim Pengadilan Negeri Pulang Pisau dalam perkara pidana pemalsuan surat yang diatur dan diancam pidana pada Pasal 391 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. Dalam menerapkan pengakuan bersalah yang diatur dalam Pasal 234 KUHAP terdapat syarat yang harus dipenuhi yaitu ancaman pidana yang didakwakan tidak lebih dari 7 (tujuh) tahun. Ketentuan ancaman pidana pada Pasal 391 ayat 1 KUHP adalah paling lama 6 (enam) tahun sehingga mekanisme pengakuan bersalah (plea bargain) dapat diterapkan. Setelah surat dakwaan penuntut umum dibacakan dan Terdakwa mengakui semua perbuatan yang didakwakan, Penuntut Umum dan Terdakwa menandatangani berita acara pengakuan bersalah kemudian Penuntut Umum mengusulkan kepada majelis hakim pemeriksa perkara untuk mengalihkan pemeriksaan perkara ke acara pemeriksaan singkat. Kemudian ketua majelis memberitahukan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 234 ayat 3 KUHAP yang meliputi hak yang dilepaskannya dengan memberikan pengakuan sebagaimana berita acara pengakuan bersalah dan lamanya pidana yang kemungkinan dikenakan yaitu tidak boleh melebihi 2/3 (dua per tiga) dari maksimum pidana tindak pidana yang didakwakan.

Setelah pengakuan bersalah disepakati dan dituangkan dalam berita acara, perkara pidana pemalsuan surat yang diregister dalam nomor 3/Pid.B/2026/PN Pps diketuai oleh Anisa Yustikaningtiyas, Muhammad Khairul Muqorobin dan Intan Feronika sebagai anggota majelis tersebut beralih acara pemeriksaannya dari acara pemeriksaan biasa menjadi acara pemeriksaan singkat yang ditangani oleh hakim anggota II sebagai hakim tunggal sebagaimana ketentuan Pasal 257 KUHAP. Meskipun Mahkamah Agung belum mengatur mengenai bagaimana mekanisme peralihan acara pemeriksaan ini, namun semangat untuk memberlakukan ketentuan baru di pelosok Kalimantan Tengah tidak padam dengan tetap mempedomani ketentuan KUHAP dan memperhatikan asas kepatutan dan kehati-hatian.

Baca Juga  Tranformasi Putusan Hakim dan Upaya Hukum dalam KUHAP Nomor 20 Tahun 2025

Hakim tunggal Intan Feronika melanjutkan pemeriksaan perkara dengan acara pemeriksaan singkat dan melanjutkan dengan agenda pembuktian penuntut umum namun oleh karena Penuntut Umum belum siap dengan alat buktinya maka sidang ditunda selama satu minggu untuk memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum. Oleh karena Terdakwa telah mengakui perbuatannya maka Terdakwa tidak mengajukan alat bukti untuk membantah surat dakwaan penuntut umum sehingga acara pemeriksaan dilanjutkan dengan tuntutan pidana kemudian pembelaan Terdakwa dan diakhiri dengan putusan. Pelaksanaan persidangan dilakukan dengan tundaan sebanyak 2 kali saja sehingga perkara yang diregister pada 29 Januari 2026 tersebut telah diputus pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026.

Hakim tunggal dalam memutus perkara memperhatikan ketentuan-ketentuan baru dalam KUHP dan KUHAP meliputi pedoman pemidanaan dan pidana yang dijatuhkan tidak lebih dari 2/3 dari ancaman maksimum pada Pasal 391 ayat 1 KUHP yaitu 6 (enam) tahun. Hakim tunggal dalam menjatuhkan pidana mempertimbangkan pedoman pemidanaan berupa sikap dan tindakan pelaku sesudah melakukan tindak pidana yang terwujud yaitu Terdakwa di persidangan telah mengakui kesalahannya dan pengakuan tersebut diberikan tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun sehingga hakim menjatuhkan pidana selama 9 (sembilan) bulan dikurangi masa tahanan yang dijalani Terdakwa. Setelah putusan dibacakan, Penuntut Umum dan Terdakwa menyatakan menerima putusan. Mekanisme baru yang diterapkan tersebut terbukti efisien dan memberikan kepastian hukum terhadap Terdakwa karena persidangan dilakukan dengan cepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Apabila menelisik lebih lanjut mengenai mekanisme plea bargain ini, dapat dipahami bahwa orientasi penegakan hukum terhadap perkara pidana tidak lagi mengacu pada sistem civil law klasik yang berorientasi pada kekakuan prosedur berdasarkan hukum acara dan menutup ruang kebijakan aparat penegak hukum. Seiring berjalannya waktu, sistem tersebut ternyata menimbulkan overcrowding dalam penjara dan tidak menunjukkan adanya pemulihan keadaan sehingga muncul aturan-aturan lembaga mengenai keadilan restoratif yang dimiliki oleh masing-masing aparat penegak hukum. Aturan-aturan tersebut akhirnya diakomodasi oleh undang-undang dalam KUHAP sehingga pelaksanaannya memiliki sistem yang jelas dan memberikan kepastian hukum bagi pihak berperkara.

Baca Juga  Hakim sebagai Pengendali Proses: Penguatan Judicial Control dalam KUHAP 2025

Mekanisme plea bargain yang berasal dari sistem hukum common law pada dasarnya memiliki paradigma yang berbeda dengan sistem hukum civil law klasik. Beralihnya sistem hukum acara pidana Indonesia bukan dari civil law ke common law tetapi civil law kaku menjadi civil law modern menunjukkan bahwa paradigma hukum acara pidana tidak lagi mengacu kekekakuan hukum acara sebagaimana prinsip legalitas tetapi beralih menjadi pengelolaan secara proporsional dalam skema managed prosecution yaitu penuntutan tidak lagi kaku yang mana otomatis semua perkara harus dilakukan penuntutan tetapi pengelolaan secara selektif dan bijaksana dengan memperhatikan keadilan, efektivitas dan kepentingan umum. Meskipun sistem hukum acara pidana yang baru mendapat banyak kecaman karena diskresi aparat memberikan potensi penyalahgunaan wewenang yang tinggi, namun KUHAP telah menjawab dengan mengatur sistem pengawasan dan akuntabilitas dalam rangka upaya kontrol terhadap wewenang diskresi aparat yang diperluas tersebut. Apabila resistensi dan pesimisme dibiarkan berlanjut tanpa ada perubahan sistem yang efektif, maka penolakan tersebut dapat melemahkan sistem yang ada apabila dilakukan dengan praktik nyata.

Layla Windy Puspita Sari
Kontributor
Layla Windy Puspita Sari
Hakim Pengadilan Negeri Pulang Pisau

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

KUHAP plea bargain
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Tantangan Kapasitas Hakim dan Sistem Peradilan dalam Menghadapi Kejahatan Modern: Penggunaan Kecerdasan Buatan, Manipulasi hingga Bias Algoritma

13 August 2026 • 12:11 WIB

Sisi unik Sistem Peradilan Sabah, Malaysia

13 August 2026 • 12:00 WIB

Pergeseran Paradigma Kuasa Asuh Anak Pasca-Perceraian pada Masyarakat Bali Modern dalam Perspektif Sosiologi Hukum

12 August 2026 • 13:03 WIB
Leave A Reply


Demo
Top Posts

Dari Monitoring Hingga Titik Nol: Sebuah Perjalanan Tentang Pengabdian

30 July 2026 • 15:00 WIB

Sebelum Karangan Bunga Berikutnya Dikirim

27 July 2026 • 12:12 WIB

Menepi Sejenak di Tambak Bandeng

11 July 2026 • 09:06 WIB

Prediksi Juara World Cup 2026 Dari Pusdiklat Menpim

6 July 2026 • 21:16 WIB
Don't Miss

Damai Adat Sumba Resmi Diakui Pengadilan, 21 Warga Lamboya Divonis Ringan Usai Serahkan Kerbau, Kuda, dan Parang Tanduk

By Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.14 August 2026 • 12:11 WIB0

Waikabubak – Pengadilan Negeri (PN) Waikabubak mencatatkan preseden baru bagi wilayah Sumba: untuk pertama kalinya,…

Pengantar Tugas, Menjaga Dedikasi dan Kehormatan BSDK

14 August 2026 • 11:38 WIB

Satu Langkah Berpisah, Seribu Doa Mengiringi

14 August 2026 • 11:37 WIB

Membangun “Rumah Mediator”: Kunci Utama Melahirkan Sosok Mediator Handal dan Berintegritas

14 August 2026 • 08:38 WIB
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Damai Adat Sumba Resmi Diakui Pengadilan, 21 Warga Lamboya Divonis Ringan Usai Serahkan Kerbau, Kuda, dan Parang Tanduk
  • Pengantar Tugas, Menjaga Dedikasi dan Kehormatan BSDK
  • Satu Langkah Berpisah, Seribu Doa Mengiringi
  • Membangun “Rumah Mediator”: Kunci Utama Melahirkan Sosok Mediator Handal dan Berintegritas
  • 79 Peserta Diklat Sertifikasi Mediator MA Lulus 100%: Diharapkan Menjadi Agent of Justice Penebar Perilaku Damai

Recent Comments

  1. Noezafri Amar on Peran dan Kedudukan Juru Bahasa Asing dalam Pemenuhan Hak Fair Trial bagi Terdakwa Warga Negara Asing Menurut KUHAP Baru
  2. cindy on Putusan untuk Bumi: Refleksi Hakim di Tengah Triple Planetary Crisis
  3. Jeje on Putusan untuk Bumi: Refleksi Hakim di Tengah Triple Planetary Crisis
  4. asyrof on Dapatkah Pemeriksaan Setempat Menjadi Bagian dari Mediasi di Pengadilan?
  5. AI API Directory on Sistem Pembuktian KUHAP 2025: Dr. Chairul Huda Tegaskan Hakim Harus Berani Menolak Alat Bukti Ilegal
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Dr. Satria Perdana, S.H., M.H.
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.