Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Tantangan Kapasitas Hakim dan Sistem Peradilan dalam Menghadapi Kejahatan Modern: Penggunaan Kecerdasan Buatan, Manipulasi hingga Bias Algoritma

13 August 2026 • 12:11 WIB

Sisi unik Sistem Peradilan Sabah, Malaysia

13 August 2026 • 12:00 WIB

Tutup Bimtek, Ketua PTA Kepri Dorong Satker Raih Predikat Informatif

13 August 2026 • 06:04 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Kebijakan Dan Arah Pembaharuan Serta Asas-Asas Kuhap Baru (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025)

Kebijakan Dan Arah Pembaharuan Serta Asas-Asas Kuhap Baru (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025)

Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.23 February 2026 • 17:46 WIB6 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

A. Latar Belakang

    Pembentukan KUHAP baru (Undang-Undang nomor 20 Tahun 2025) merupakan bagian dari reformasi sistem hukum nasional yang selaras dengan berlakunya KUHP baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) yang diberlakukan pada awal Januari 2026, dikarenakan KUHAP lama (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981) dinilai tidak lagi memadai menghadapi perkembangan kejahatan modern seperti cyber crime, TPPU, terorisme, dan lain-lainnya, sehingga belum sepenuhnya berbasis perlindungan terhadap hak asasi manusia dan belum terintegrasi secara digital dan sistemik serta masih menyisakan praktik prosedural yang berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan. KUHAP baru mengubah paradigma penegakan hukum pidana dari yang semula lebih berorientasi pada crime control menjadi due process of law  artinya sistem acara pidana harus memastikan proses hukum berjalan adil, transparan, dan menghormati hak tersangka/terdakwa serta semua pihak yang berkepentingan.

    Lahirnya KUHAP baru (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025) menggantikan KUHAP lama (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981) dan menjadi kerangka utama tata cara penegakan hukum pidana, dari penyelidikan hingga peradilan, penahanan, pembuktian, hingga putusan pengadilan.

    B. Arah Kebijakan Utama Pembaharuan KUHAP (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025)

    KUHAP baru (Undang-Undang nomor 20 tahun 2025) merefleksikan perubahan paradigmatik dalam hukum acara pidana Indonesia dari model yang lebih bersifat represif dan formalistik ke pendekatan yang lebih berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia, akuntabilitas, transparansi, dan efisiensi peradilan pidana, arah kebijakan tersebut meliputi:

    1. Penguatan Perlindungan Hak Asasi Manusia dan Perlindungan Saksi/Tersangka.
      Arah utama KUHAP baru adalah mempertegas prinsip due process of law dan equality before the law dan menempatkan prosedur pidana sebagai instrumen perlindungan hak, bukan sekadar alat penghukuman. Undang-undang  ini menempatkan perlindungan HAM sebagai prinsip sentral, termasuk pengaturan perlindungan hak tersangka, korban, saksi, dan kelompok rentan (mis. penyandang disabilitas), menjamin netralitas proses hukum agar aparat penegak tidak semena-mena dalam mengambil tindakan dan memperluas hak bantuan hukum dan pengawasan proses hukum secara adil. KUHAP baru menempatkan prosedur pidana sebagai instrumen perlindungan hak, bukan sekadar alat penghukuman.
    2. Penguatan Mekanisme Pengawasan dan Kontrol Yudisial.
      KUHAP baru memperluas dan mempertegas terhadap fungsi praperadilan seperti objek praperadilan tidak hanya terbatas pada penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan, tetapi juga perlu diperluas mencakup pemblokiran transaksi perbankan serta jenis upaya paksa lain seperti laporan masyarakat yang tidak ditindaklanjuti oleh penyidik. Objek yang tidak terkait tindak pidana dan lain-lainya yang hanya sedikit diatur dalam KUHAP yang lama, sehingga praperadilan perlu dipandang sebagai mekanisme kontrol terhadap semua upaya paksa aparat penegak hukum, sehingga perlindungan hak dapat berjalan efektif. Arah kebijakan ini bertujuan untuk mencegah kriminalisasi, mencegah penyalahgunaan kewenangan dan menjamin akuntabilitas aparat penegak hukum.
    3. Diversi dan Pendekatan Keadilan Restoratif.
      KUHAP baru mengakomodasi penyelesaian perkara di luar proses persidangan formal melalui restorative justice, diversi dalam kasus tertentu, mediasi penal. Arah kebijakan ini menekankan pada pemulihan korban, tanggung jawab pelaku, efisiensi sistem peradilan dan pengurangan overkapasitas lembaga pemasyarakatan.
    4. Modernisasi dan Digitalisasi Sistem Peradilan.
      KUHAP baru membuka ruang bagi sistem peradilan pidana terpadu berbasis teknologi, administrasi perkara elektronik dan integrasi data antar lembaga penegak hukum dengan tujuan transparansi, efisiensi proses, kepastian hukum dan pengurangan praktik maladministrasi.
    5. Penegasan Pembagian Kewenangan Aparat.
      KUHAP baru memperjelas relasi antara kewenangan penyidik, kewenangan penuntut umum, peran hakim sebagai pengawas dan pengendali proses (judge as guardian of rights dan lembaga penegak hukum lainnya. Kebijakan ini bertujuan menghindari tumpang tindih kewenangan, dominasi satu institusi dalam proses pidana dan konflik kewenangan dalam praktik. Oleh karena itu sebagaimana Pasal 6 ayat (2) KUHAP, penyidik Polri merupakan Penyidik Utama, hal tersebut mengacu pada Pasal 40 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 yaitu “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum” karenanya PPNS dan Penyidik Tertentu dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya wajib berkoordinasi dengan Penyidik Polri sampai dengan penyerahan berkas perkara kepada Penuntut Umum sebagaimana dalam Pasal 7 ayat (3) KUHAP, hal tersebut agar tidak terjadi lagi adanya tumpang tindih kewenangan. Demikian pula terkait Jaksa adalah sebagai Penuntut Tunggal sebagaimana Pasal 64 KUHAP dan dalam Pasal 235 KUHAP pada huruf g yaitu pengamatan Hakim sebagai alat bukti dan menghilangkan petunjuk sebagai alat bukti sebagaimana dalam Pasal 184 KUHAP lama, untuk itu dalam pasal 235 KUHAP terkait alat bukti tidak menggunakan angka akan tetapi menggunakan huruf karena terhadap perkara Pidana tidak ada hirarkhi alat bukti (memiliki kedudukan yang sama).

      Terkait hal tersebut berbeda dengan di lingkungan Peradilan Militer dimana KUHPM merupakan Ius Speciale dan bukan lex specialis. Pendekatan Ius speciale berfokus pada status personel (pelakunya adalah prajurit), sementara lex specialis berfokus pada aturan hukumnya (peraturannya khusus). Menurut Prof.Dr.Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum dalam penjelasannya dalam Diklat Implementasi KUHAP baru bagi Hakim tingkat pertama Peradilan Militer, mengatakan “Bahwa banyak khalayak ramai salah menafsirkan KUHPM, bahwa KUHPM merupakan lex specialis dari KUHP, sesungguhnya KUHPM Belanda (Wetboek Van Militair Stafrecht) adalah Ius Speciale dan keberadaanya sebelum adanya KUHP, karenanya penyusunan KUHP mengadobsi KUHPM Belanda (Wetboek Van Militair Stafrecht)”.
    6. Penyesuaian dengan KUHP Baru (Undang-Undang nomor 1 tahun 2023).
      KUHP baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 berlaku mulai awal Januari 2026, untuk itu KUHAP baru diarahkan untuk mengakomodasi jenis pidana baru, menyesuaikan sistem pembuktian dan mengintegrasikan filosofi pemidanaan modern. Artinya, KUHAP baru bukan sekadar revisi teknis, melainkan rekonstruksi sistem hukum acara pidana secara menyeluruh.
    Baca Juga  Tujuan Pemidanaan, Inovasi Pemaafan Hakim, dan Ragam Pidana dalam KUHP Nasional

    C. Asas-Asas dalam KUHAP Baru (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025)

    Asas-asas dalam KUHAP baru menjadi fondasi normatif yang menentukan arah kebijakan, praktik penegakan hukum, serta perlindungan hak warga negara dalam proses pidana, adapun asas-asas dalam KUHAP baru meliputi:

    1. Asas Due Process of Law
      KUHAP baru menegaskan bahwa setiap proses pidana harus berdasarkan hukum dan dilaksanakan secara adil serta menghormati hak tersangka/terdakwa. Asas ini memperkuat perlindungan terhadap tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum.
    2. Asas Persamaan di Hadapan Hukum (Equality Before the Law)
      Asas ini berlaku terhadap semua warga negara diperlakukan sama tanpa diskriminasi, hal tersebut berimplikasi tidak ada perlakuan istimewa dalam proses pidana dan hak dan kewajiban prosedural berlaku setara.
    3. Asas Praduga Tidak Bersalah (Presumption of Innocence)
      Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan/atau diadili wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Asas ini membatasi ekspos berlebihan terhadap tersangka dan praktik penghukuman sebelum putusan berkekuatan hukum tetap, contoh larangan KPK menayangkan atau menyiarkan Pelaku Tindak Pidana Korupsi.
    4. Asas Peradilan Cepat, Sederhana, dan Biaya Ringan
      Adanya KUHAP baru mendorong efisiensi proses peradilan melalui Digitalisasi administrasi perkara, Pembatasan Upaya Kasasi dan peninjauan kembali serta  mekanisme penyelesaian alternative dengan tujuan untuk menghindari /penunggakkan perkara  dan penumpukkan Perkara yang hal ini merugikan pihak yang berperkara.
    5. Asas Legalitas dalam Upaya Paksa
      Asas ini menghendaki setiap tindakan seperti Penangkapan, Penahanan dan Penggeledahan serta Penyitaan harus berdasarkan hukum dan dapat diuji melalui mekanisme praperadilan. KUHAP baru memperluas objek praperadilan sebagai bentuk kontrol yudisial.
    6. Asas Keadilan Restoratif
      Salah satu pembaruan penting adalah penguatan penyelesaian perkara berbasis pemulihan. Restorative justice bertujuan untuk memulihkan korban, menyelesaikan konflik social dan mengurangi overkriminalisasi.
    7. Asas Pengawasan Yudisial (Judicial Control)
      Hakim memiliki peran sentral dalam mengontrol dalam Penetapan tersangka, upaya paksa dan sah atau tidaknya tindakan penyidik.  Asas ini memperkuat checks and balances dalam sistem peradilan pidana.
    Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
    Kontributor
    Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
    Wakil Kepala Pengadilan Militer III-12 Surabaya

    Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp:

    Baca Juga  Prinsip Tauhid dan Maslahat Fundamental Utama Penyelesaian Sengketa Niaga Syariah
    SUARABSDKMARI

    berita
    Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

    Related Posts

    Tutup Bimtek, Ketua PTA Kepri Dorong Satker Raih Predikat Informatif

    13 August 2026 • 06:04 WIB

    Mahkamah Agung Rampungkan Naskah Urgensi Toga Hakim Melalui Rapat Finalisasi di Bandung

    13 August 2026 • 05:56 WIB

    Uji Kelayakan Calon Hakim Ad Hoc Tipikor, Letkol Chk Sudiyo Tampil Perdana di Komisi III DPR RI

    12 August 2026 • 19:17 WIB
    Leave A Reply


    Demo
    Top Posts

    Dari Monitoring Hingga Titik Nol: Sebuah Perjalanan Tentang Pengabdian

    30 July 2026 • 15:00 WIB

    Sebelum Karangan Bunga Berikutnya Dikirim

    27 July 2026 • 12:12 WIB

    Menepi Sejenak di Tambak Bandeng

    11 July 2026 • 09:06 WIB

    Prediksi Juara World Cup 2026 Dari Pusdiklat Menpim

    6 July 2026 • 21:16 WIB
    Don't Miss

    Tantangan Kapasitas Hakim dan Sistem Peradilan dalam Menghadapi Kejahatan Modern: Penggunaan Kecerdasan Buatan, Manipulasi hingga Bias Algoritma

    By Syamsul Arief13 August 2026 • 12:11 WIB0

    Pendahuluan A. Dari Alat Elektronik Menuju Kehidupan yang Diatur Data Perkembangan teknologi berlangsung melalui lompatan…

    Sisi unik Sistem Peradilan Sabah, Malaysia

    13 August 2026 • 12:00 WIB

    Tutup Bimtek, Ketua PTA Kepri Dorong Satker Raih Predikat Informatif

    13 August 2026 • 06:04 WIB

    Mahkamah Agung Rampungkan Naskah Urgensi Toga Hakim Melalui Rapat Finalisasi di Bandung

    13 August 2026 • 05:56 WIB
    Stay In Touch
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    Top Trending
    Demo

    Recent Posts

    • Tantangan Kapasitas Hakim dan Sistem Peradilan dalam Menghadapi Kejahatan Modern: Penggunaan Kecerdasan Buatan, Manipulasi hingga Bias Algoritma
    • Sisi unik Sistem Peradilan Sabah, Malaysia
    • Tutup Bimtek, Ketua PTA Kepri Dorong Satker Raih Predikat Informatif
    • Mahkamah Agung Rampungkan Naskah Urgensi Toga Hakim Melalui Rapat Finalisasi di Bandung
    • Uji Kelayakan Calon Hakim Ad Hoc Tipikor, Letkol Chk Sudiyo Tampil Perdana di Komisi III DPR RI

    Recent Comments

    1. Noezafri Amar on Peran dan Kedudukan Juru Bahasa Asing dalam Pemenuhan Hak Fair Trial bagi Terdakwa Warga Negara Asing Menurut KUHAP Baru
    2. cindy on Putusan untuk Bumi: Refleksi Hakim di Tengah Triple Planetary Crisis
    3. Jeje on Putusan untuk Bumi: Refleksi Hakim di Tengah Triple Planetary Crisis
    4. asyrof on Dapatkah Pemeriksaan Setempat Menjadi Bagian dari Mediasi di Pengadilan?
    5. AI API Directory on Sistem Pembuktian KUHAP 2025: Dr. Chairul Huda Tegaskan Hakim Harus Berani Menolak Alat Bukti Ilegal
    Hubungi Kami

    Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
    Mahkamah Agung RI

    Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
    Bogor, Jawa Barat 16770

    Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
    redpelsuarabsdk@gmail.com

    Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

    Kategori
    Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
    Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
    Connect With Us
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    Aplikasi Internal
    Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
    Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
    Kontributor
    • Avatar photo Ahmad Junaedi
    • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
    • Avatar photo Irvan Mawardi
    • Avatar photo Aman
    • Avatar photo Cecep Mustafa
    • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
    • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
    • Avatar photo Ari Gunawan
    • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
    • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
    • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
    • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
    • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
    • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
    • Avatar photo Dahlan Suherlan
    • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
    • Avatar photo Syamsul Arief
    • Avatar photo Jatmiko Wirawan
    • Avatar photo Taufikurrahman
    • Avatar photo Cik Basir
    • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
    • Avatar photo Zulfahmi
    • Avatar photo M. Natsir Asnawi
    • Avatar photo Syihabuddin
    • Avatar photo Unggul Senoaji
    • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
    • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
    • Avatar photo Iqbal Lazuardi
    • Avatar photo Johanes
    • Avatar photo Yoshito Siburian
    • Avatar photo Galang Adhe Sukma
    • Avatar photo Adji Prakoso
    • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
    • Avatar photo Harun Maulana
    • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
    • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
    • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
    • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
    • Avatar photo Firzi Ramadhan
    • Avatar photo Jarkasih
    • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
    • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
    • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
    • Avatar photo Sudiyo
    • Avatar photo Tri Indroyono
    • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
    • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
    • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
    • Avatar photo Marulam J Sembiring
    • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
    • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
    • Avatar photo Afifah Dwiandini
    • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
    • Avatar photo Febby Fajrurrahman
    • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
    • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
    • Avatar photo Khoiriyah Roihan
    • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
    • Avatar photo Yasin Prasetia
    • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
    • Avatar photo Buang Yusuf
    • Avatar photo Fitriyel Hanif
    • Avatar photo Henri Setiawan
    • Avatar photo Irwan Rosady
    • Avatar photo Marsudin Nainggolan
    • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
    • Avatar photo Rikatama Budiyantie
    • Avatar photo Siti Nadhiroh
    • Avatar photo Teguh Setiyawan
    • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
    • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
    • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
    • Avatar photo Achmad Nurul Huda
    • Avatar photo Anggi Permana
    • Avatar photo Ang Rijal Amin
    • Avatar photo Audrey Kartika Putri
    • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
    • Avatar photo Dedi Putra
    • Avatar photo Dewi Maharati
    • Avatar photo Gerry Michael Purba
    • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
    • Avatar photo Hermanto
    • Avatar photo Indarka PP
    • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
    • Avatar photo K.G. Raegen
    • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
    • Avatar photo Ria Marsella
    • Avatar photo Sahram
    • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
    • Avatar photo Silveria Supanti
    • Avatar photo Sugiarto
    • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
    • Avatar photo Achmad Pratomo
    • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
    • Avatar photo Andro Riski Pradipta
    • Avatar photo Arie Fitriansyah
    • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
    • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
    • Avatar photo Epri Wahyudi
    • Avatar photo Fajar Widodo
    • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
    • Avatar photo Fauzan Arrasyid
    • Avatar photo Fauzia Rohmah
    • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
    • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
    • Avatar photo Mardi Candra
    • Avatar photo Maulana Aulia
    • Avatar photo Muhamad Fadillah
    • Avatar photo Muhammad Amin Putra
    • Avatar photo Niko Wijaya
    • Avatar photo Putra Nova A.S
    • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
    • Avatar photo Umar Dani
    • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
    • Avatar photo Abi Zaky Azizi
    • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
    • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
    • Avatar photo Andi Akram
    • Avatar photo Arsyawal
    • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
    • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
    • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
    • Avatar photo Chandra Khoirunnas
    • Avatar photo Cuhandi
    • Avatar photo David Pasaribu
    • Avatar photo Dendi Sutiyoso
    • Avatar photo Dhea Sutaryana
    • Avatar photo Edi Hudiata
    • Avatar photo Enrico Simanjuntak
    • Avatar photo Fauzan Prasetya
    • Avatar photo Fauziah Rahmah
    • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
    • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
    • Avatar photo Idik Saeful Bahri
    • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
    • Avatar photo Khalilurrahman
    • Avatar photo Khoirul Anwar
    • Avatar photo Mentari Wahyudihati
    • Avatar photo Muhamad Ridwan
    • Avatar photo Muhamad Iqbal
    • Avatar photo Nia Chasanah
    • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
    • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
    • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
    • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
    • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
    • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
    • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
    • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
    • Avatar photo Rizal Arif Fitria
    • Avatar photo Rohim
    • Avatar photo Sadana
    • Avatar photo Samsul Zakaria
    • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
    • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
    • Avatar photo Abdul Ghani
    • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
    • Avatar photo Ach. Jufri
    • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
    • Avatar photo Afif Muchshon
    • Avatar photo Agus Suharsono
    • Avatar photo Ahmad Efendi
    • Avatar photo Ahmad Hodri
    • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
    • Avatar photo Alep Priyoambodo
    • Avatar photo Alfajar Nugraha
    • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
    • Avatar photo Andhika Prayoga
    • Avatar photo Andi Muhammad Galib
    • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
    • Avatar photo Andrie Gunawan
    • Avatar photo Anna Yulina
    • Avatar photo Annisa Nur Alam
    • Avatar photo Arga Febrian
    • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
    • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
    • Avatar photo Armansyah
    • Avatar photo Aryaniek Andayani
    • Avatar photo Ashhab Triono
    • Avatar photo Bilma Diffika
    • Avatar photo Bony Daniel
    • Avatar photo Budi Hermanto
    • Avatar photo Budi Suhariyanto
    • Avatar photo Christopher Hutapea
    • Dedi Wigandi
    • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
    • Avatar photo Eddy Sembiring
    • Avatar photo Effendi Mukhtar
    • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
    • Avatar photo Eka Sentausa
    • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
    • Avatar photo Dr. Fahmiron
    • Avatar photo Fahri Bachmid
    • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
    • Avatar photo Fahri Soleh
    • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
    • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
    • Avatar photo Febriansyah Rozarius
    • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
    • Avatar photo Gineng Pratidina
    • Avatar photo Hastuti
    • Avatar photo Hendro Yatmoko
    • Avatar photo Ibnu Abas Ali
    • Avatar photo I Made Sukadana
    • Indra Tua Hasangapon Harahap
    • Avatar photo Ira Soniawati
    • Avatar photo Irfan Dibar
    • Avatar photo Muhammad Irfansyah
    • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
    • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
    • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
    • Avatar photo Jusran Ipandi
    • Avatar photo Khaimi
    • Avatar photo Khoerul Umam
    • Avatar photo Linora Rohayu
    • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
    • Avatar photo Marta Satria Putra
    • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
    • Avatar photo Marwanto
    • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
    • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
    • Avatar photo Mira Maulidar
    • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
    • Avatar photo Misbahul Anwar
    • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
    • Avatar photo Muhamad Saptari
    • Avatar photo Muhammad Fadllullah
    • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
    • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
    • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
    • Avatar photo Muhammad Yusuf
    • Avatar photo Murdian
    • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
    • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
    • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
    • Avatar photo Nur Latifah Hanum
    • Avatar photo Pita Permatasari
    • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
    • Avatar photo Putri Pebrianti
    • Avatar photo R. Deddy Harryanto
    • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
    • Avatar photo Rahmi Fattah
    • Avatar photo Randy Viyatadhika
    • Avatar photo Ratih Gumilang
    • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
    • Avatar photo Muh Ridha Hakim
    • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
    • Avatar photo Rizal Abdurrahman
    • Avatar photo Romi Hardhika
    • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
    • Avatar photo Dr. Satria Perdana, S.H., M.H.
    • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
    • Avatar photo Selexta Apriliani
    • Avatar photo Septia Putri Riko
    • Avatar photo Septriono Situmorang
    • Avatar photo Siti Anis
    • Avatar photo Slamet Turhamun
    • Avatar photo Sobandi
    • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
    • Avatar photo Subiyatno
    • Avatar photo Teddy Lahati
    • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
    • Avatar photo Urif Syarifudin
    • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
    • Avatar photo Wienda Kresnantyo
    • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
    • Avatar photo Willsa Suharyadi
    • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
    • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
    • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
    Lihat semua kontributor →

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.