A. Sistem Peradilan Nasional.
Negara Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebagai negara hukum, setiap penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara harus didasarkan pada hukum serta menjamin tegaknya keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Untuk mewujudkan tujuan tersebut diperlukan suatu sistem peradilan nasional yang mampu menjalankan fungsi penegakan hukum secara efektif, independen, dan berintegritas.
Sistem peradilan nasional adalah keseluruhan lembaga, peraturan, dan mekanisme yang menjalankan kekuasaan kehakiman untuk menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan.
Sistem peradilan nasional menurut ketentuan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, merumuskan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam Lingkungan Peradilan Umum, Lingkungan Peradilan Agama, Lingkungan Peradilan Militer, Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Hal ini merupakan landasan sistem peradilan negara (state court system) yang dibagi dan terpisah berdasarkan yurisdiksi (separation court system based on jurisdiction).
Tujuan Sistem Peradilan Nasional yaitu untuk menegakkan hukum dan keadilan, melindungi hak asasi manusia, menjamin kepastian hukum, menyelesaikan sengketa secara adil, sederhana, cepat, dan biaya ringan dan menjaga ketertiban serta kepercayaan masyarakat terhadap hukum.
Sistem peradilan nasional merupakan pilar utama negara hukum yang berfungsi menegakkan hukum dan keadilan melalui mekanisme yang terintegrasi. Keberhasilan sistem ini sangat bergantung pada independensi lembaga peradilan, profesionalisme aparat penegak hukum, serta kepatuhan terhadap prinsip-prinsip hukum. Dengan sistem peradilan yang kuat, kepercayaan masyarakat terhadap hukum akan semakin meningkat dan tujuan negara hukum dapat diwujudkan.
B. Kedudukan Peradilan Militer Dalam Lingkungan Mahkamah Agung.
Peradilan Militer merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman di Indonesia yang memiliki kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana yang dilakukan oleh prajurit atau pihak lain yang berdasarkan undang-undang menjadi kewenangannya. Peradilan Militer merupakan salah satu bentuk ius speciale dalam sistem peradilan nasional karena dibentuk secara khusus untuk mengadili perkara yang melibatkan prajurit atau pihak tertentu yang menurut undang-undang menjadi kewenangannya sebagaimana Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Sebagai bagian dari sistem peradilan nasional, Peradilan Militer menjalankan fungsi peradilan secara independen berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Kedudukan Peradilan militer merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan TNI untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan memperhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan keamanan Negara sedangkan pembinaannya teknis pengadilan dalam lingkungan peradilan militer dilakukan oleh Mahkamah Agung.
Sejak diterapkannya sistem peradilan satu atap (one roof system), kedudukan Peradilan Militer berada di bawah Mahkamah Agung dalam aspek pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan. Kebijakan ini bertujuan memperkuat independensi kekuasaan kehakiman dan melepaskan badan peradilan dari pengaruh cabang kekuasaan lainnya karenannya Peradilan Militer merupakan salah satu dari empat lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung. dengan demikian, kedudukannya sejajar dengan Peradilan Umum, Peradilan Agama dan Peradilan Tata Usaha Negara.
Dalam melaksanakan fungsi yudisial, hakim militer memiliki kebebasan dan kemandirian sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman. Tidak ada pihak, termasuk institusi militer, yang dapat mengintervensi proses pemeriksaan maupun putusan hakim.
Melalui sistem peradilan satu atap, pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Peradilan Militer berada di bawah Mahkamah Agung. Namun, pembinaan keprajuritan bagi hakim militer yang masih berstatus prajurit tetap dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peradilan Militer memiliki peran strategis dalam menegakkan hukum dan disiplin di lingkungan Tentara Nasional Indonesia, memberikan perlindungan hukum bagi prajurit yang berhadapan dengan hukum dan menjamin terlaksananya proses peradilan yang adil, objektif, dan tidak memihak serta mendukung terwujudnya supremasi hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan kedudukannya sebagai bagian dari kekuasaan kehakiman, Peradilan Militer tidak hanya menjaga disiplin militer, tetapi juga menjamin terpenuhinya prinsip-prinsip negara hukum, hak asasi manusia, dan peradilan yang independen.
C. Kewenangan Pengadilan Militer Tingkat Banding.
Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer terdiri dari Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi, Pengadilan Militer Utama dan Pengadilan Militer Pertempuran. Jumlah pengadilan dalam lingkungan Peradilan Militer di Indonesia berjumlah 23 (dua puluh tiga) Pengadilan terdiri dari 19 (sembilan belas) Pengadilan Militer dan 3 (tiga) pengadilan Militer Tinggi dan 1 (satu) Pengadilan Militer Utama dan dengan lahirnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2025 tanggal 6 Mei 2025 tentang Pembentukan Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru, Pengadilan Militer V-18 Kendari dan Pengadilan Militer V-21 Manokwari, sehingga jumlah Pengadilan Militer menjadi 22 (dua puluh dua) Pengadilan Militer sedangkan dengan lahirnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2025 tanggal 6 Mei 2025 tentang Pembentukan Pengadilan Militer Tinggi IV Balikpapan dan Pengadilan Militer Tinggi V Makassar, maka jumlah Pengadilan Militer Tinggi berjumlah 5 (lima) Pengadilan Militer Tinggi. Dengan demikian jumlah pengadilan dalam lingkungan Peradilan Militer di Indonesia berjumlah 28 (dua puluh delapan).
Kedudukan Pengadilan Militer Tingkat Banding di Indonesia dipegang oleh dua lembaga berdasarkan pangkat terdakwa dan jenis perkaranya:
- Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti). Berfungsi sebagai Pengadilan Tingkat Banding untuk memeriksa dan memutus perkara yang telah diputus oleh Pengadilan Militer. Pengadilan ini mengadili terdakwa berpangkat Mayor ke atas atau perkara tertentu lainnya.
- Pengadilan Militer Utama (Dilmiltama). Berfungsi sebagai Pengadilan Tingkat Banding untuk memeriksa dan memutus perkara yang diputus pada tingkat pertama oleh Pengadilan Militer Tinggi. Dilmiltama juga berkedudukan mengadili sengketa Tata Usaha Militer di tingkat banding.
- Ruang lingkup kewenangan pemeriksaan perkara pidana militer pada tingkat banding. Ruang lingkup kewenangan pemeriksaan perkara pidana militer pada tingkat banding adalah wewenang Pengadilan Militer Tinggi dan Pengadilan Militer Utama untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan kembali putusan perkara pidana yang telah dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama guna mencari kebenaran materiil berdasarkan hukum yang berlaku Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, pemeriksaan pada tingkat banding mencakup ruang lingkup sebagai berikut:
a. Pemeriksaan oleh Pengadilan Militer Tinggi
- Pengadilan Militer Tinggi pada tingkat pertama.
- Memeriksa dan memutus perkara pidana yang Terdakwanya adalah:
- (1) Prajurit atau salah satu Prajuritnya berpangkat Mayor ke atas;
- (2) Mereka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 angka 1 huruf b dan huruf c yang Terdakwanya atau salah satu Terdakwanya “termasuk tingkat kepangkatan” Mayor ke atas; dan
- (3) Mereka yang berdasarkan Pasal 9 angka 1 huruf d harus diadili oleh Pengadilan Militer Tinggi;
- Memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata.
- Memeriksa dan memutus perkara pidana yang Terdakwanya adalah:
- Pengadilan Militer Tinggi memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana yang telah diputus oleh Pengadilan Militer dalam daerah hukumnya yang dimintakan banding.
- Pengadilan Militer Tinggi memutus pada tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antara Pengadilan Militer dalam daerah hukumnya.
b. Pemeriksaan oleh Pengadilan Militer Utama.
- Pengadilan Militer Utama memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir semua sengketa tentang wewenang mengadili;
- Antar Pengadilan Militer yang berkedudukan di daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi yang berlainan;
- Antar Pengadilan Militer Tinggi; dan
- Antara Pengadilan Militer Tinggi dan Pengadilan Militer.
- Sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi:
- Apabila 2 (dua) pengadilan atau lebih menyatakan dirinya berwenang mengadili atas perkara yang sama;
- Apabila 2 (dua) pengadilan atau lebih menyatakan dirinya tidak berwenang mengadili perkara yang sama.
- Pengadilan Militer Utama memutus perbedaan pendapat antara Perwira Penyerah Perkara dan Oditur tentang diajukan atau tidaknya suatu perkara kepada Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer atau Pengadilan dalam lingkungan peradilan umum.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


