Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Evolusi Hukum Keluarga Indonesia: Refleksi Atas Putusan Mahkamah Konstitusi

September 16, 2026

Menelusuri Jejak Uang: Dari Data Intelijen Keuangan hingga Pembuktian di Persidangan

September 16, 2026

Memutus Aliran Dana Kejahatan: 25 Hakim Perdalam Penanganan Perkara TPPU di Depok

September 16, 2026
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Home » Pelindungan Data Pribadi secara Proporsional dalam Publikasi Putusan Perkara Tata Usaha Negara

Pelindungan Data Pribadi secara Proporsional dalam Publikasi Putusan Perkara Tata Usaha Negara

Muhammad Amin PutraAndhika PrayogaMuhammad Amin Putra and Andhika PrayogaMarch 6, 20266 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) secara konsisten telah mempublikasikan putusan melalui direktori yang dapat diakses secara luas oleh masyarakat. Sampai Maret 2026, jumlah putusan yang diunggah telah mencapai 10,5 juta putusan dengan 93 ribu atau 0,89% di antaranya merupakan putusan perkara Tata Usaha Negara (TUN).

Upaya pemublikasian putusan tersebut perlu diapresiasi sebagai wujud transparansi peradilan, namun pasca berlakunya UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), di mana hampir setiap putusan dipastikan memuat data pribadi, badan peradilan perlu melakukan upaya pelindungan data pribadi yang termuat dalam putusan secara proporsional dengan menempatkan hak subjek data pribadi dan kepentingan publik pada satu titik yang seimbang atau berkeadilan. 

Pemublikasian putusan perkara TUN setidaknya akan menjadi titik temu tiga regulasi. Pertama, UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan TUN (UU Peradilan TUN) yang memuat identitas pihak yang bersengketa dan ringkasan gugatan dan jawaban tergugat, serta wajib dibacakan untuk umum. Kedua, melalui UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), menegaskan setiap putusan badan peradilan, termasuk putusan yang diterbitkan oleh Pengadilan TUN, merupakan informasi publik yang tidak dikecualikan dan wajib tersedia bagi masyarakat. Ketiga, UU PDP, mengingat identitas pihak yang bersengketa dalam putusan perkara TUN merupakan data pribadi, sehingga ketentuan pemublikasiannya juga tunduk kepada ketentuan pemrosesan data pribadi sebagaimana diatur dalam UU PDP.

Pertemuan ketiga regulasi tersebut berkonsekuensi bahwa kewajiban keterbukaan putusan sebagaimana diatur dalam UU Peradilan TUN dan UU KIP sekaligus menjadi dasar pemrosesan data pribadi menurut UU PDP. UU PDP mensyaratkan setiap pemrosesan data pribadi memiliki dasar pemrosesan yang sah, salah satunya berupa pemenuhan kewajiban hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dalam konteks ini, kewajiban publikasi putusan memberikan dasar hukum bagi Pengadilan TUN dan Mahkamah Agung untuk mengumpulkan, menyimpan, serta memublikasikan atau menyebarluaskan data pribadi melalui direktori putusan Mahkamah Agung sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi peradilan.

UU PDP mensyaratkan setiap pemrosesan data pribadi memiliki dasar pemrosesan, salah satunya berupa pemenuhan kewajiban hukum sesuai peraturan perundang-undangan. Dalam konteks ini, UU Peradilan TUN dan UU KIP menjadi dasar bagi Pengadilan TUN dan Mahkamah Agung untuk memproses data pribadi dalam putusan, termasuk tindakan mengumpulkan, menyimpan, atau memublikasikan/menyebarluaskan data pribadi melalui direktori putusan MARI.

Selain itu, UU PDP juga menjadi dasar kewenangan bagi Pengadilan TUN dan MARI untuk mengecualikan sejumlah hak dari subjek data pribadi dan kewajibannya untuk kepentingan proses penegakan hukum, dalam hal ini untuk kepentingan Peradilan TUN.

Baca Juga  PTUN Pekanbaru Angkat Persoalan Fiktif Positif dan Efektivitas Eksekusi Putusan dalam Wacana Reformasi UU Peratun 

Pengecualian hak subjek data pribadi meliputi tidak dapat dilaksanakannya hak dari pihak yang bersengketa, saksi yang termuat dalam putusan, untuk menghapus, menarik persetujuan, mengajukan keberatan pemrosesan otomatis, membatasi pemrosesan, dan melaksanakan portabilitas data pribadi. Sebaliknya, pengecualian itu juga menjadikan Pengadilan TUN dan MARI tidak memiliki kewajiban menyediakan mekanisme pemenuhan hak subjek data pribadi dimaksud. 

Dari sisi pengecualian kewajiban, salah satu aspek penting bagi Pengadilan TUN dan MARI yaitu adanya pengecualian kewajiban untuk menjamin kerahasiaan pemrosesan data pribadi sesuai pasal 36 jo. Pasal 50 ayat (1) huruf b UU PDP, sehingga tindakan pemublikasian data pribadi yang dalam putusan perkara TUN serta tindakan pemublikasian oleh Pengadilan TUN dan MARI dianggap merupakan bentuk pemrosesan data pribadi yang sah atau tidak melawan hukum.

Sebagai perbandingan internasional. tindakan pengecualian serupa juga ditemukan dalam praktik internasional. Ketentuan article 55 (3) General Data Protection Regulation (GDPR) juga membatasi kewenangan otoritas pengawas data pribadi (supervisory authorities) mengawasi pemrosesan data pribadi yang dilakukan badan pengadilan sepanjang dilakukan dalam kapasitas yudisial (judicial capacity).

Ketentuan article 55 (3) GDPR juga ditegaskan oleh Putusan Court of Justice of the European Union perkara C-245/201, bahwa pemublikasian putusan yang memuat data pribadi kepada pihak lain, termasuk kepada pers, merupakan bagian dari fungsi yudisial, sehingga bukan merupakan pelanggaran yang menjadi objek kewenangan otoritas pengawas data pribadi.

Namun, penguatan kewenangan dan pengecualian ketentuan yang diberikan oleh UU PDP kepada Peradilan TUN dan MARI tidak serta merta meniadakan risiko bagi subjek data pribadi yang datanya termuat dalam putusan perkara TUN. Data pribadi yang tercantum dalam putusan perkara TUN dapat membuat seseorang kembali mudah diidentifikasi, terutama jika digabungkan dengan informasi lain yang tersedia. Data pribadi tersebut juga bisa digunakan untuk membuat profil seseorang, baik untuk kepentingan bisnis maupun tujuan yang merugikan. Mengingat sesuai Pasal 56 UU Peradilan TUN mewajibkan gugatan untuk mencantumkan domisili para pihak yang bersengketa, termasuk domisili elektronik yang telah diatur dalam Peraturan MA No. 1 Tahun 2019 yang telah diubah melalui Peraturan MA No. 7 Tahun 2022 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Akibatnya, individu dapat dilacak dan berpotensi mengalami stigma sosial, gangguan pribadi, bahkan risiko terhadap keselamatannya. Risiko inilah yang menjustifikasi perlunya pendekatan proporsionalitas dalam publikasi putusan perkara TUN.

Baca Juga  Pustrajak MA Gelar Diskusi Ruu Peradilan Tata Usaha Negara Di Universitas Atmajaya Yogyakarta

Risiko subjek data pribadi tersebut semakin besar mengingat medium pemublikasian putusan dilakukan melalui media sistem informasi berbasis internet yang terbuka. Pemublikasian melalui direktori putusan yang dapat diunduh secara bebas menciptakan eksposur risiko yang jauh lebih luas dibandingkan model pemublikasian secara konvensional.

MARI melalui Surat Keputusan Ketua MARI No.2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan (SK KMA) telah mengambil langkah preventif untuk mencegah timbulnya risiko terhadap subjek data pribadi yang termuat dalam putusan. Upaya PDP dilakukan dengan menerapkan langkah pengaburan informasi terkait data pribadi dalam putusan melalui langkah menghitamkan informasi agar tidak terbaca pada dokumen putusan cetak (hardcopy), tidak menampilkan informasi, atau mengganti informasi dengan istilah lain dalam dokumen putusan elektronik.

Upaya MARI untuk mencegah adanya risiko bagi subjek data pribadi yang data pribadinya termuat dalam putusan sejalan dengan praktik yang terjadi di Uni Eropa, misalnya dalam putusan Cracò v. Italy (2024), European Court of Human Rights2 menyatakan bahwa setiap data pribadi dalam putusan pengadilan harus dihapus atau dianonimkan, namun dilakukan dengan cara yang proporsional. Anonimisasi putusan dapat mengurangi potensi pengidentifikasian ulang dengan menyamarkan data pribadi tanpa mereduksi substansi pertimbangan hukum.

Secara normatif, UU PDP memberikan dasar bagi Pengadilan TUN untuk memproses data pribadi dalam putusan perkara TUN dengan tetap memperhatikan aspek risiko subjek data pribadi dan proporsionalitas sesuai dengan SK KMA, sehingga terjadi keseimbangan antara pihak yang terlibat dalam perkara dan masyarakat yang membutuhkan informasi putusan.


Rujukan:
           
1 Court of Justice of the European Union, case X and Z v. Autoriteit Persoonsgegevens, (Application no. C-245/20), March 24, 2022. https://eur-lex.europa.eu/legal-content/EN/TXT/PDF/?uri= CELEX:62020CJ0245
           2 The European Court of Human Rights (ECtHR), case Cracò v. Italy (Application no. 30782/18), June 13, 2024. https://hudoc.echr.coe.int/?i=001-234137

Muhammad Amin Putra
Kontributor
Muhammad Amin Putra
Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang
Andhika Prayoga
Kontributor
Andhika Prayoga
Advokat dan Praktisi PDP

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

pelindungan data pribadi PTUN
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Evolusi Hukum Keluarga Indonesia: Refleksi Atas Putusan Mahkamah Konstitusi

September 16, 2026

Meredefinisi Peran Ahli Hukum dalam Persidangan Perkara Pidana

September 16, 2026

Jadi Hakim Tuh Harus Pinter!

September 14, 2026
Leave A Reply


Demo
Top Posts

Senja di Losari dengan Secangkir Saraba dan Sepiring Pisang Epe

September 16, 2026

Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan

September 13, 20261,405 Views

Titah Leviathan

September 11, 2026

Di Balik Tradisi ‘Mohon Izin’: Meneguhkan Etika dan Jati Diri Prajurit pada HUT ke-81 TNI AL

September 10, 2026
Don't Miss

Evolusi Hukum Keluarga Indonesia: Refleksi Atas Putusan Mahkamah Konstitusi

By Sri Nurmina Sari, S.HSeptember 16, 20260

PENDAHULUAN Salah satu adagium hukum yang pertama kali diperkenalkan pada telinga penulis saat menjadi mahasiswa…

Menelusuri Jejak Uang: Dari Data Intelijen Keuangan hingga Pembuktian di Persidangan

September 16, 2026

Memutus Aliran Dana Kejahatan: 25 Hakim Perdalam Penanganan Perkara TPPU di Depok

September 16, 2026

Senja di Losari dengan Secangkir Saraba dan Sepiring Pisang Epe

September 16, 2026
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Evolusi Hukum Keluarga Indonesia: Refleksi Atas Putusan Mahkamah Konstitusi
  • Menelusuri Jejak Uang: Dari Data Intelijen Keuangan hingga Pembuktian di Persidangan
  • Memutus Aliran Dana Kejahatan: 25 Hakim Perdalam Penanganan Perkara TPPU di Depok
  • Senja di Losari dengan Secangkir Saraba dan Sepiring Pisang Epe
  • Meredefinisi Peran Ahli Hukum dalam Persidangan Perkara Pidana

Recent Comments

  1. Masjudul Haq on Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan
  2. Ahmad Satiri on Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan
  3. Burhan on Dari Prajurit Hukum ke Mahkamah Agung: Letkol Chk Sudiyo Pesan ‘Menulis dan Menulislah’
  4. Vanimut on Ketua PTA Kepri Buka Pendampingan Monev KIP Tahun 2026
  5. Ekasari on BSDK MA Run 2026: 10 Kilometer Pelari CADAS, Berlari Bersama Menjaga Semangat Pengabdian dan Integritas
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Ferdian Permadi
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Farhan Al Faris
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fauziati, S.Ag., M.Ag
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hanry Ichfan Adityo
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Penulis adalah Filsuf - Analis Politik dan Kebangsaan
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Sri Nurmina Sari, S.H
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Zidny Taqiyya
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.