Megamendung, Bogor – Memasuki hari keempat Pelatihan Sertifikasi Lingkungan Hidup bagi Hakim Peradilan Umum, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara Seluruh Indonesia Angkatan XXIII Tahun 2026, para peserta pada sesi ketiga mendapatkan materi bertajuk “Eksekusi Putusan Perdata Lingkungan Hidup: Tantangan, Solusi dan Terobosan” pada Kamis, 6 Agustus 2026. Materi disampaikan oleh Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. Hamdi, S.H., M.H., yang memaparkan secara kritis tentang kekhususan perkara lingkungan, pentingnya rencana pemulihan, hingga terobosan hakim dalam menangani kasus kerusakan lingkungan.
Kekhususan Perkara Lingkungan: Bukan Gugatan Biasa
Narasumber mengawali pemaparan dengan menegaskan bahwa mengadili perkara lingkungan hidup tidak sama dengan mengadili perkara perdata pada umumnya. Ia merujuk pada buku yang ditulisnya berjudul “Bukan Gugatan Biasa”, yang meskipun terkesan unik, menegaskan kekhususan perkara lingkungan.
“Mendapatkan lingkungan yang layak adalah hak yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar. Lingkungan hidup bukan milik perorangan, melainkan milik bersama. Oleh karena itu, menjaga lingkungan hidup adalah kewajiban semua pihak agar habitat dan ekosistem tidak dirusak,” tegasnya.
PERMA Nomor 1 Tahun 2023: Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan
Pada tahun 2023, Mahkamah Agung menerbitkan PERMA Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup. PERMA ini merupakan akumulasi dari pengalaman penanganan perkara lingkungan dan menggantikan pedoman sebelumnya yang berdasarkan SK Ketua Mahkamah Agung.
“PERMA ini memberikan pedoman bagi para hakim di semua tingkat peradilan, termasuk Hakim Kasasi dan PK, dalam melaksanakan tugas mengadili perkara lingkungan,” jelasnya. Perma ini mencakup aturan perdata yang tertuang dalam beberapa pasal.
Dalam gugatan terhadap lingkungan hidup, terdapat dua tuntutan utama: tuntutan ganti rugi dan tuntutan pemulihan (melakukan tindakan pemulihan). Narasumber menekankan bahwa jika berpegang pada asas kelestarian alam, tuntutan yang paling utama seharusnya adalah pemulihan, bukan sekadar ganti rugi.
“Fokus utama bagi lingkungan adalah pemulihannya, bukan ganti rugi finansial semata,” tegasnya.
Rencana Pemulihan dan Syarat Formil Gugatan
Narasumber menjelaskan bahwa eksekusi perkara lingkungan harus memiliki rencana yang jelas. Rencana pemulihan ini harus dimasukkan sebagai proposal pemulihan sejak awal gugatan. Target dan langkah-langkah pemulihan harus dirinci, termasuk lokasi, luas objek, komponen lingkungan yang dipulihkan, standar dan cara pemulihan, jadwal, rencana biaya, pengawasan, manajemen pelaksanaan, target pencapaian per enam bulan, serta teknik pemantauan.
Syarat formil yang paling penting adalah titik koordinat. “Minimal harus memuat lokasi pemulihan berdasarkan titik koordinat. Jika lahan yang terbakar tidak seluruhnya, maka objek sengketa adalah khusus lahan yang terbakar tersebut,” jelasnya.
Gugatan yang hanya menyebutkan “membuka lahan seluas 850 meter persegi” tanpa menyebutkan titik koordinat batas yang jelas akan dianggap tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) karena kabur dan tidak jelas (obscuur libel). “Titik koordinat ini penting tanpa harus menunggu ketentuan batas wilayah administratif pemerintah daerah,” tambahnya.
Syarat formil juga mencakup penetapan batas yang jelas untuk area yang akan disita. Pengadilan tidak boleh menyita seluruh lahan konsesi jika yang bermasalah hanya sebagian. “Gugatan harus rasional dan jelas agar eksekusi dapat dijalankan dengan baik tanpa menimbulkan kebingungan bagi Ketua Pengadilan Negeri selaku eksekutor,” tegasnya.
Sertifikat Lingkungan dan Sengketa Kepemilikan
Narasumber mengingatkan bahwa sertifikat adalah bukti autentik secara administratif, namun secara hukum meskipun memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna , namun jika dapat dibuktikan sebaliknya, maka sertifikat tersebut bisa dibatalkan. Ia menceritakan contoh kasus gugatan yang keliru, di mana sertifikat dibatalkan di tingkat kasasi karena pihak penggugat ternyata bukan ahli waris yang sah, terbukti menggunakan keterangan palsu.
“Akibatnya, eksekusi batal dan lahan harus dikembalikan. Hal ini mengingatkan para hakim untuk tidak gegabah mengabulkan putusan serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad) pada sengketa kepemilikan lahan, karena risikonya sangat fatal jika putusan tersebut dibatalkan di tingkat banding atau kasasi,” tegasnya.
Perbedaan Putusan Provisionil dan Putusan Serta Merta
Narasumber kemudian menjelaskan bahwa putusan provisionil adalah tindakan atau putusan sela yang dijatuhkan sebelum putusan akhir atas pokok perkara. Tujuannya untuk mencegah kerugian yang lebih besar selama proses persidangan berlangsung, misalnya menghentikan sementara aktivitas penebangan liar di lahan sengketa. Sementara putusan serta merta (UVB) adalah putusan akhir yang sudah dijatuhkan (nemun belum berkekuatan hukum tetap) dan dapat langsung dieksekusi, walaupun pihak tergugat sedang mengajukan upaya hukum banding atau kasasi. Ia kembali menekankan untuk sangat berhati-hati memberikan putusan UVB terkait kepemilikan barang tetap atau lahan.
Problematika Tuntutan Pembayaran dan Pelaksanaan Pemulihan
Narasumber menyoroti permasalahan dalam gugatan lingkungan hidup, khususnya terkait tuntutan pemulihan. Pihak penggugat sering kali meminta perubahan tuntutan dari pelaksanaan pemulihan menjadi sekadar pembayaran sejumlah uang. Terdapat pula tuntutan yang meminta pemberian kuasa langsung agar penggugat dapat melaksanakan sendiri pemulihan menggunakan biaya dari tergugat.
“Jika tuntutan yang dikabulkan adalah membayar sejumlah uang, timbul kebingungan mengenai siapa pihak yang akan melaksanakan pemulihan di lapangan. Solusinya, pelaksanaan dapat dimintakan status izin pelaksanaannya atau diserahkan kepada pihak ketiga yang ditunjuk, sesuai dengan Pasal 55 Ayat (3) PERMA 1 Tahun 2023,” jelasnya.
Dalam berbagai pertemuan Kelompok Kerja (Pokja) Lingkungan Hidup Tingkat Nasional, ditemukan problematika bahwa memerintahkan pembayaran sejumlah uang dianggap lebih mudah dieksekusi karena aset dapat disita, dibandingkan memerintahkan perbuatan tertentu berupa pelaksanaan pemulihan secara langsung.
Penerapan PERMA Nomor 1 Tahun 2023
Untuk mengatasi kebuntuan dalam perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sebelum berlakunya PERMA Nomor 1 Tahun 2023, pelaksanaan pemulihan merujuk pada regulasi lama. Namun, untuk putusan setelah dikeluarkannya PERMA tersebut, pelaksanaannya wajib merujuk secara ketat pada pedoman dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2023.
Kesalahpahaman Terkait Dana Pemulihan Lingkungan
Mengenai pendanaan, Narasumber mengungkapkan terdapat kesalahpahaman terkait pengelolaan dana lingkungan hidup. Berdasarkan Perpres Nomor 77 Tahun 2018 tentang Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), terdapat banyak aktivitas lingkungan yang harus dikerjakan, mulai dari urusan sampah, konservasi fauna dan flora, hingga rehabilitasi lahan gambut.
“Dana yang terkumpul di BPDLH berjumlah ratusan miliar, namun dana tersebut merupakan dana APBN dan sumbangan dari negara-negara luar sebagai paru-paru dunia, bukan uang milik pemerintah maupun uang hasil denda dari perusahaan pelanggar,” jelasnya.
Politik pemerintahan mengatur adanya jaminan atau simpanan untuk lingkungan, namun uang tersebut tidak boleh dicampuradukkan pengelolaannya di luar ketentuan yang berlaku.
Terobosan Hakim dalam Proposal Pemulihan Lahan Gambut
Narasumber menekankan bahwa hakim dituntut memiliki terobosan progresif (pro-natura atau pro-lingkungan) dalam memutus perkara kerusakan lahan gambut akibat pembakaran. Pemulihan lahan gambut harus segera ditindaklanjuti dan disegerakan tanpa perlu menunggu putusan berkekuatan hukum tetap.
“Gugatan provisionil harus menyertakan permohonan provisi (tindakan sementara) beserta proposal pemulihan. Provisi ini bertujuan mengeluarkan hak kelola tergugat atas lahan yang rusak agar tidak terus dieksploitasi, misalnya melalui penyitaan,” jelasnya.
Banyak gugatan saat ini tidak mencantumkan objek sengketa yang jelas atau lokasi pemulihan yang spesifik, sehingga menyulitkan Ketua Pengadilan Negeri dalam melakukan eksekusi. Oleh karena itu, perencanaan gugatan harus rinci mencakup lokasi, luas lahan, cara pemulihan, komponen biaya, jadwal, manajemen pelaksana, target teknis, dan jadwal pemantauan.
Tiga Opsi Keputusan Hakim Terhadap Tuntutan Provisi
Narasumber memaparkan tiga opsi yang dapat diambil hakim dalam memutus tuntutan provisi pemulihan yang diajukan pada sidang pertama. Pertama, menolak tuntutan provisi apabila tidak memenuhi syarat formil yang jelas, misalnya luasan lahan yang diklaim tidak spesifik seperti “150.000 hektar” tanpa batas koordinat yang pasti. Kedua, menolak tuntutan provisi apabila alasan yang diajukan tidak memiliki urgensi atau relevansi dengan gugatan pokok, sehingga tindakan sementara tidak perlu dilakukan. Ketiga, mengabulkan tuntutan provisi jika penundaan tindakan akan menimbulkan kerugian ekologis yang sangat besar.
Jika dikabulkan, hakim memerintahkan tergugat untuk membayar biaya pemulihan sejumlah yang dikabulkan, atau pihak ketiga dapat ditunjuk secara profesional untuk melaksanakannya dengan pembiayaan dari BPDLH sesuai proposal. “Tindakan pemulihan sementara ini bukanlah bentuk penghukuman final kepada tergugat. Apabila pada putusan akhir tergugat dinyatakan menang (gugatan ditolak), maka tindakan pemulihan yang telah berjalan tidak merugikan tergugat karena lahan pada dasarnya telah dipulihkan,” jelasnya.
Pengalaman Lapangan dan Penilaian Integritas Hakim
Narasumber membagikan pengalamannya saat menangani perkara pembakaran hutan besar pada tahun 1997-1999 di Riau, yang melibatkan Pengadilan Negeri Bangkinang, Dumai, dan Pelalawan. Ia menekankan pentingnya pemeriksaan setempat atau sidang lapangan. “Hakim tidak boleh hanya mendengarkan saksi dari belakang meja. Saya pernah melakukan sidang lapangan berangkat pukul 03.00 pagi dengan pengawalan ketat untuk melihat langsung lahan gambut yang terbakar. Ini penting untuk memverifikasi fakta bahwa lahan tersebut benar-benar rusak secara ekologis,” kenangnya.
Ia juga menyoroti pentingnya menyikapi ahli yang tidak objektif. Sering kali tergugat menghadirkan ahli yang memberikan kesaksian keliru, misalnya menyatakan bahwa lahan bekas terbakar tidak rusak karena masih ditumbuhi pepohonan atau semak belukar. “Ini adalah argumen yang tidak ilmiah. Tumbuhan gulma memang bisa tumbuh di mana saja, bahkan di tembok. Namun kapasitas produksi lahan gambut yang terbakar dipastikan rusak parah, misalnya produksi turun drastis dari 10 ton menjadi di bawah 3 ton,” tegasnya.
Penggunaan bukti satelit juga menjadi penting. Kebakaran hutan sering kali dibela sebagai akibat musim kemarau. Namun, dengan memanfaatkan citra satelit, hakim dapat melihat titik api (hotspot) dan membuktikan apakah kebakaran terjadi secara terstruktur atau kebetulan.
Narasumber juga mengingatkan bahwa di masa lalu, anggaran Pengadilan Negeri sangat minim, sekitar Rp50 juta per tahun, sehingga sulit untuk mengadakan sidang lapangan atau membiayai staf. “Hakim harus berinisiatif dan tegas, bahkan jika tidak ada fasilitas memadai,” ujarnya.
Ia menceritakan proses peradilan kasus perusahaan besar asal Malaysia, PT Adei Plantation, yang disidangkan secara paralel di Bangkinang dan Dumai. Meskipun banyak pihak mangkir atau memberikan tekanan, hakim harus berani menjatuhkan pidana berupa penjara dan denda bagi pihak yang terbukti bersalah melakukan kelalaian atau kesengajaan yang merusak lingkungan.
Eksekusi putusan perdata lingkungan hidup bukanlah pekerjaan yang sederhana. Ia menuntut perencanaan matang sejak awal gugatan, pemahaman mendalam tentang kekhususan perkara lingkungan, dan keberanian hakim untuk melakukan terobosan progresif. Ketua Kamar Perdata MA, Prof. Dr. Hamdi, menekankan bahwa pemulihan lingkungan harus menjadi prioritas utama, bukan sekadar ganti rugi finansial. Dengan menguasai syarat formil gugatan, mekanisme provisi, serta kemampuan mengkritisi ahli yang tidak objektif, para hakim diharapkan mampu menghasilkan putusan yang tidak hanya berkeadilan bagi para pihak, tetapi juga berdampak nyata pada pemulihan ekosistem dan perlindungan lingkungan untuk generasi mendatang. Pelatihan ini menjadi momentum bagi penguatan kapasitas hakim dalam menangani perkara lingkungan yang semakin multidimensi di Indonesia.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


