Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Prof. Harkristuti Harkrisnowo Bedah Eksistensi Tindak Pidana Khusus dan Tindak Pidana dalam KUHP Nasional

2 June 2026 • 18:50 WIB

Tiga Klaster Tindak Pidana dalam Buku Kedua KUHP Baru menurut Prof. Topo Santoso

2 June 2026 • 17:35 WIB

PN Kayuagung Kelas IB Laksanakan Pengambilan Sumpah 5 Pegawai Negeri Sipil

2 June 2026 • 13:26 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Registrasi Perkara Pidana Tertentu dan Penunjukan Hakim Paska Berlakunya KUHAP Baru
Artikel

Registrasi Perkara Pidana Tertentu dan Penunjukan Hakim Paska Berlakunya KUHAP Baru

Herjuna Praba WiesesaHerjuna Praba Wiesesa30 December 2025 • 09:48 WIB10 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pendahuluan

Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut KUHAP Baru) membawa perubahan yang signifikan dalam tata kelola pemeriksaan perkara pidana di pengadilan. Salah satu perubahan mendasar terletak pada penguatan peran Hakim dalam mengendalikan jalannya proses persidangan sejak tahap awal, khususnya setelah pembacaan surat dakwaan. KUHAP Baru tidak lagi semata-mata menempatkan Hakim sebagai pihak pasif yang hanya memeriksa perkara berdasarkan klasifikasi acara pemeriksaan yang telah ditentukan sejak registrasi, melainkan memberikan kewenangan normatif kepada Hakim untuk menentukan jenis acara pemeriksaan perkara berdasarkan respons dan sikap terdakwa di persidangan.

Perubahan ini membawa implikasi langsung terhadap praktik administrasi perkara di pengadilan, terutama terkait cara registrasi perkara pidana dan mekanisme penunjukan hakim oleh Ketua Pengadilan. Apabila praktik lama tetap dipertahankan tanpa penyesuaian, maka akan muncul ketidaksinkronan antara norma KUHAP baru dengan praktik peradilan.

Pelimpahan Perkara dan Praktik Registrasi Perkara Pidana Existing

Menurut Pasal 75 KUHAP Baru, pelimpahan perkara didefinisikan sebagai pelimpahan Tersangka dan barang bukti yang disertai dengan surat permintaan dari Penuntut Umum kepada pengadilan untuk mengadili perkara tersebut. Sejak tahap pelimpahan inilah secara administratif perkara mulai berada dalam kewenangan Pengadilan.

Dalam praktik yang selama ini berjalan, setelah berkas perkara dilimpahkan oleh Penuntut Umum, pengadilan segera melakukan registrasi perkara dengan memberikan nomor perkara yang telah disertai klasifikasi jenis tindak pidana dan cara pemeriksaannya, seperti Pid.B (acara pemeriksaan biasa), Pid.S (acara pemeriksaan singkat), atau Pid.Sus (terhadap tindak pidana khusus) dsb. Setelah registrasi dilakukan, Ketua Pengadilan menetapkan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Hakim Ketua kemudian menetapkan hari sidang pertama, dan pada hari sidang yang ditetapkan tersebut surat dakwaan dibacakan oleh Penuntut Umum.

Model demikian pada dasarnya berangkat dari asumsi bahwa jenis acara pemeriksaan perkara telah final sejak perkara diregister. Namun, asumsi ini tidak lagi sepenuhnya sejalan dengan norma KUHAP Baru.

Penormaan Baru: Peran Aktif Hakim Setelah Pembacaan Dakwaan

Berdasarkan KUHAP Baru, khususnya dalam Bab XV tentang Acara Pemeriksaan Biasa, Bagian Ketiga, memperkenalkan mekanisme baru yang harus dilakukan Hakim setelah pembacaan surat dakwaan. Pasal 204 ayat (3) menegaskan bahwa setelah dakwaan dibacakan, Hakim meneliti jenis tindak pidana yang didakwakan. Apabila tindak pidana yang didakwakan bukan termasuk tindak pidana tertentu sebagaimana dirinci dalam Pasal 204 ayat (5) —antara lain tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, tindak pidana terhadap keamanan negara, terorisme, kekerasan seksual, korupsi, tindak pidana terhadap nyawa, tindak pidana dengan pidana minimum khusus, tindak pidana yang sangat membahayakan atau merugikan masyarakat, serta tindak pidana narkotika (kecuali pengguna atau penyalahguna)— dan sepanjang terpenuhi syarat bahwa Terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, telah terjadi pemulihan keadaan semula, serta tidak terdapat ketimpangan relasi kuasa antara korban dan terdakwa, maka Hakim wajib menanyakan kepada terdakwa apakah akan diupayakan kesepakatan perdamaian dengan korban.

Dalam hal tercapai kesepakatan perdamaian, perdamaian tersebut menjadi alasan yang meringankan pidana dan/atau menjadi pertimbangan bagi Hakim untuk menjatuhkan pidana pengawasan.

Selanjutnya, Pasal 205 KUHAP baru mengatur mekanisme ketika perdamaian tidak tercapai. Hakim menanyakan kepada Terdakwa apakah terdakwa bersedia mengakui dakwaan yang dibacakan oleh Penuntut Umum. Apabila terdakwa menyatakan mengakui dakwaan, Hakim wajib memeriksa pengakuan tersebut dengan mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain apakah Terdakwa telah diperiksa secara patut pada tahap penyidikan, didampingi advokat, tidak mengalami paksaan, serta hak-haknya telah dipenuhi. Apabila Hakim memperoleh keyakinan bahwa seluruh persyaratan tersebut terpenuhi, maka Hakim menentukan bahwa perkara diperiksa dengan acara pemeriksaan singkat. Sebaliknya, apabila keyakinan tersebut tidak diperoleh, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan acara pemeriksaan biasa.

Pengakuan Dakwaan versus Pengakuan Bersalah (Plea Bargain)

Penting untuk ditegaskan bahwa pengakuan atas dakwaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 205 KUHAP baru tidak dapat disamakan dengan Pengakuan Bersalah (plea bargain). Pengakuan atas dakwaan harus dipahami sebagai pengakuan Terdakwa terhadap aspek formil surat dakwaan, meliputi identitas Terdakwa, kebenaran uraian perbuatan yang didakwakan, pasal-pasal yang didakwakan, yang termasuk syarat formil dakwaan. Dengan pengakuan ini, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan tidak mengajukan perlawanan terhadap dakwaan Penuntut Umum.

Sementara itu, Pengakuan Bersalah (plea bargain) sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 16 KUHAP Baru merupakan mekanisme hukum tersendiri, yaitu prosedur bagi Terdakwa untuk mengakui kesalahannya atas suatu tindak pidana dan bersikap kooperatif dengan memberikan dukungan pembuktian, dengan imbalan keringanan hukuman. Secara konseptual dan prosedural, plea bargain berlangsung pada tahap penyidikan dan/atau penuntutan, sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Baca Juga  Equilibrium Doctrine: Mencari Titik Tengah Keadilan dalam KUHP 2023 dan KUHAP 2025

Menurut hemat penulis, perbedaan ini bersifat mendasar. Pengakuan atas dakwaan merupakan pernyataan Terdakwa di persidangan atas kebenaran surat dakwaan, sedangkan Pengakuan Bersalah merupakan instrumen kebijakan penegakan hukum yang bersifat substantif dan pra-ajudikatif.

Perbedaan Pemaknaan Acara Singkat pada tahap Penuntutan dan Persidangan

Terdapat perbedaan pemaknaan apabila mencermati definisi acara pemeriksaan singkat sebagaimana diatur dalam Pasal 257 KUHAP Baru dengan pengaturan pemeriksaan menggunakan acara singkat dalam Pasal 205 KUHAP Baru yang berada dalam bagian acara pemeriksaan biasa. Pasal 257 KUHAP Baru menentukan bahwa perkara yang diperiksa menurut acara pemeriksaan singkat adalah perkara yang ”menurut Penuntut Umum”, pembuktiannya mudah serta penerapan hukumnya sederhana. Ketentuan ini merupakan perwujudan dari azas dominus litis, yakni kewenangan Penuntut Umum sebagai pengendali perkara.

Sementara itu, Pasal 205 KUHAP Baru memberikan ruang kewenangan kepada Hakim pemeriksa perkara yang ditunjuk untuk menentukan jalannya pemeriksaan perkara dalam persidangan, khususnya apabila Terdakwa mengakui dakwaan Penuntut Umum. Dengan demikian, meskipun perkara pada awalnya diajukan dengan acara pemeriksaan biasa, Hakim tetap memiliki kewenangan untuk menilai dan menentukan mekanisme pemeriksaan perkara berdasarkan respon Terdakwa dalam persidangan, sebagaimana telah diuraikan sebelumnya.

Dalam kaitannya dengan pelimpahan perkara, apabila perkara pidana dilimpahkan ke Pengadilan oleh Penuntut Umum dengan permohonan untuk diperiksa menggunakan acara pemeriksaan singkat, hal tersebut harus dimaknai sebagai kewenangan penuh Penuntut Umum dalam menentukan bentuk pelimpahan berkas perkara pidana beserta permohonan terkait mekanisme pemeriksaannya. Sebaliknya, apabila perkara pidana dilimpahkan dengan permohonan untuk diperiksa menggunakan acara pemeriksaan biasa, maka Hakim memiliki kewenangan untuk menentukan apakah perkara tersebut tetap diperiksa dengan acara biasa atau dialihkan ke mekanisme pemeriksaan acara singkat, yang bergantung pada respons Terdakwa terhadap dakwaan Penuntut Umum dalam persidangan.

Berdasarkan uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa penentuan apakah suatu perkara pidana diperiksa dengan acara pemeriksaan singkat pada dasarnya berada dalam dua domain kewenangan, yakni Penuntut Umum pada tahap penuntutan dan Hakim pada tahap persidangan. KUHAP memberikan kewenangan kepada kedua institusi tersebut untuk menilai dan menentukan mekanisme pemeriksaan perkara pidana secara proporsional sesuai dengan karakteristik perkara yang dihadapi.

Problem Normatif : Penunjukan Majelis Hakim atau Hakim Tunggal

Berangkat dari konstruksi normatif tersebut, KUHAP Baru memberikan keleluasaan kepada Hakim yang ditunjuk untuk menentukan jenis acara pemeriksaan perkara pidana, apakah diperiksa dengan acara pemeriksaan singkat atau acara pemeriksaan biasa, bergantung pada sikap Terdakwa terhadap dakwaan.

Namun demikian, timbul persoalan apabila praktik kebiasaan lama penunjukan Majelis Hakim tetap dipertahankan. Dalam kondisi di mana sejak awal perkara diregister dalam acara pemeriksaan biasa dan telah ditunjuk 3 (tiga) orang Hakim sebagai Majelis Hakim, kemudian setelah pembacaan dakwaan Terdakwa mengakui dakwaan dan Hakim menentukan pemeriksaan dengan acara singkat, maka akan terjadi pertentangan norma. Pasal 257 ayat (6) KUHAP baru secara tegas menyatakan bahwa sidang perkara dengan acara pemeriksaan singkat dilakukan oleh Hakim tunggal.

Keadaan ini menimbulkan kerancuan: bagaimana mungkin suatu perkara yang telah diperiksa oleh Majelis Hakim tetap dilanjutkan sebagai perkara singkat, sementara norma secara imperatif mensyaratkan pemeriksaan oleh Hakim tunggal?

Urgensi Perubahan Model Registrasi dan Penunjukan Hakim

Guna menjaga konsistensi dan kepatuhan terhadap KUHAP Baru, diperlukan perubahan fundamental dalam model registrasi perkara pidana tertentu dan mekanisme penunjukan Hakim di Pengadilan.

Pertama, registrasi perkara pidana tertentu yang dilimpahkan oleh Penuntut Umum seharusnya dilakukan secara administratif semata, yakni sebatas pencatatan nomor urut register perkara dan identitas berkas, tanpa langsung mencantumkan klasifikasi jenis tindak pidana tertentu maupun cara pemeriksaannya (Pid.B, Pid.S, dst). Terhadap registrasi klasifikasi jenis tindak dan cara pemeriksaannya ditentukan kemudian setelah keputusan dalam persidangan oleh Hakim pemeriksa perkara.

Kedua, setelah registrasi administratif dilakukan, Ketua Pengadilan memeriksa berkas perkara untuk menilai apakah perkara tersebut termasuk dalam kategori tindak pidana tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 204 ayat (5) KUHAP Baru. Apabila perkara tersebut tidak termasuk tindak pidana tertentu, Ketua Pengadilan seharusnya menunjuk seorang Hakim tunggal untuk memeriksa perkara tersebut. Dengan penunjukan Hakim tunggal sejak awal, maka apabila dalam persidangan Terdakwa dan Korban tidak mencapai perdamaian, tetapi Terdakwa mengakui dakwaan dan Hakim menentukan pemeriksaan dengan acara singkat dan sidang dilanjutkan seperti biasa, maka pemeriksaan tersebut telah sepenuhnya sejalan dengan ketentuan Pasal 257 ayat (6) KUHAP Baru. Kemudian setelah penundaan sidang, Hakim tunggal tersebut melaporkan kepada Ketua Pengadilan agar memerintahkan Panitera melakukan perubahan register perkara dengan menambahkan klasifikasi cara pemeriksaan menjadi Pid.S.

Baca Juga  Kegagalan Pelindungan Data Pribadi dalam Perspektif Tindakan Pemerintahan

Sebaliknya, apabila Terdakwa tidak mengakui dakwaan dan Hakim tunggal menentukan bahwa perkara diperiksa dengan acara pemeriksaan biasa, maka konsekuensi logisnya adalah dilakukan penyesuaian komposisi Hakim pemeriksa. Sidang ditunda, dan Hakim tunggal tersebut melaporkan kepada Ketua Pengadilan agar dilakukan penunjukan ulang Hakim pemeriksa perkara dengan menunjuk 2 (dua) orang Hakim sebagai Hakim anggota, dengan mendudukkan Hakim tunggal sebelumnya sebagai Hakim Ketua, demikian untuk sidang berikutnya perkara diperiksa oleh Majelis Hakim. Selanjutnya, atas laporan Hakim tunggal tersebut Ketua Pengadilan memerintahkan Panitera untuk melakukan perubahan register perkara dengan mencantumkan klasifikasi Pid.B.

Secara sederhana skema pelimpahan dan pemeriksaan perkara di pengadilan dapat digambarkan sebagai berikut:

Alternatif lain yang dapat dipertimbangkan adalah kemungkinan terbentuknya suatu kebiasaan baru dalam praktik penunjukan Hakim pemeriksa perkara oleh Ketua Pengadilan. Hal ini berkaitan dengan penjelasan Pasal 200 ayat (1) KUHAP Baru yang menegaskan bahwa frasa “Hakim yang ditunjuk” dapat berupa Majelis Hakim atau Hakim Tunggal. Secara normatif, ketentuan tersebut pada prinsipnya tidak berbeda dengan pengaturan Pasal 152 ayat (1) KUHAP Lama. Namun demikian, dalam praktik peradilan selama ini, menjadi suatu kebiasaan bahwa apabila pelimpahan perkara diajukan oleh Penuntut Umum melalui acara pemeriksaan biasa, Ketua Pengadilan cenderung menunjuk Majelis Hakim sebagai Hakim pemeriksa perkara, bukan Hakim Tunggal.

Kebiasaan baru tersebut berimplikasi pada penataan sejak tahap awal pelimpahan berkas perkara. Sejak pelimpahan dilakukan, baik terhadap perkara yang tergolong tindak pidana tertentu maupun perkara pidana pada umumnya, pencatatan dalam register tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku (existing regulation), sementara Ketua Pengadilan menunjuk Hakim Tunggal sebagai Hakim pemeriksa perkara. Hal ini dimungkinkan karena berdasarkan ketentuan a quo tidak terdapat larangan bagi perkara yang diperiksa dengan acara pemeriksaan biasa untuk diperiksa dan diadili oleh Hakim Tunggal. Konsekuensinya, terhadap praktik persidangan akan berkembang suatu model kebiasaan baru yang berbeda dari praktik yang selama ini berlaku, yakni seluruh perkara pidana diperiksa dan diadili oleh Hakim Tunggal.

Harmonisasi SPPTI dengan Norma KUHAP Baru

Selain aspek normatif dan kelembagaan, perubahan model cara registrasi perkara pidana tertentu dan penunjukan Hakim sebagaimana diuraikan di atas juga menuntut adanya penyesuaian serius pada aspek Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPTI). Mahkamah Agung saat ini telah memberlakukan berbagai sistem elektronik, antara lain Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dan e-Berpadu, yang menjadi tulang punggung manajemen perkara pidana di pengadilan.

Apabila norma KUHAP Baru memberikan kewenangan kepada Hakim untuk menentukan jenis acara pemeriksaan perkara setelah pembacaan dakwaan —termasuk kemungkinan perubahan dari acara pemeriksaan biasa menjadi acara pemeriksaan singkat atau sebaliknya— maka SPPTI tidak lagi dapat dibangun dengan asumsi bahwa klasifikasi perkara dan mekanisme pemeriksaannya bersifat final sejak tahap registrasi awal. SIPP dan e-Berpadu harus dirancang secara adaptif dan dinamis, sehingga memungkinkan dilakukan perubahan klasifikasi cara pemeriksaan perkara (misalnya dari Pid.B menjadi Pid.S atau sebaliknya) serta penyesuaian komposisi Hakim berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan akan Hakim pemeriksa perkara dalam persidangan.

Dengan kata lain, pembaruan hukum acara pidana harus diikuti oleh pembaruan desain sistem informasi peradilan. Tanpa penyesuaian tersebut, akan timbul ketidaksinkronan antara hukum acara pidana sebagai criminal formal law (procedural law) dengan sistem manajemen perkara pidana sebagai procedural infrastructure. Kondisi ini berpotensi menimbulkan hambatan administratif dan ketidaktertiban data perkara.

Penutup

Dengan mekanisme demikian, menurut hemat Penulis, cara registrasi perkara pidana tertentu dan penunjukan hakim dalam persidangan akan berjalan secara  selaras dengan norma-norma KUHAP Baru. Perubahan ini tidak hanya mencegah terjadinya pertentangan norma dan kerancuan praktik, tetapi juga memperkuat kepastian hukum, efisiensi peradilan, serta peran aktif hakim dalam menjamin peradilan pidana yang adil dan proporsional.

Herjuna Praba Wiesesa
Kontributor
Herjuna Praba Wiesesa
Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

artikel
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Pancasila sebagai Rechtsidee: Menagih Mandat Historis di Hari Lahir Pancasila

2 June 2026 • 08:28 WIB

Gratifikasi Digital: Tantangan Baru Integritas ASN di Era Transformasi Teknologi

1 June 2026 • 16:40 WIB

Belajar Integritas Dari Monyet

1 June 2026 • 10:57 WIB
Demo
Top Posts

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB

NJA India, JTC Indonesia, dan Jalan Belajar Seorang Hakim

4 May 2026 • 09:43 WIB

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB

5 Hal Menarik dalam Sistem Peradilan India yang Tidak Ditemukan di Indonesia

1 May 2026 • 13:20 WIB
Don't Miss

Prof. Harkristuti Harkrisnowo Bedah Eksistensi Tindak Pidana Khusus dan Tindak Pidana dalam KUHP Nasional

By Syailendra Anantya Prawira2 June 2026 • 18:50 WIB0

Dunia peradilan Indonesia tengah memasuki salah satu fase transisi hukum paling penting dalam sejarah berdirinya…

Tiga Klaster Tindak Pidana dalam Buku Kedua KUHP Baru menurut Prof. Topo Santoso

2 June 2026 • 17:35 WIB

PN Kayuagung Kelas IB Laksanakan Pengambilan Sumpah 5 Pegawai Negeri Sipil

2 June 2026 • 13:26 WIB

Putusan Hakim dan Benteng Terakhir Keadilan: Sebuah Catatan Penting dari Prof. Yanto

2 June 2026 • 13:20 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Prof. Harkristuti Harkrisnowo Bedah Eksistensi Tindak Pidana Khusus dan Tindak Pidana dalam KUHP Nasional
  • Tiga Klaster Tindak Pidana dalam Buku Kedua KUHP Baru menurut Prof. Topo Santoso
  • PN Kayuagung Kelas IB Laksanakan Pengambilan Sumpah 5 Pegawai Negeri Sipil
  • Putusan Hakim dan Benteng Terakhir Keadilan: Sebuah Catatan Penting dari Prof. Yanto
  • Disiplin Hakim Harus Tetap Ditegakkan

Recent Comments

  1. orlistat consequences on Konsekuensi Hukum Penetapan Pengembalian Berkas oleh KPN dalam Proses MKR di Tingkat Penyidikan dan Penuntutan
  2. acyclovir brand name on Debu di Atas Map Hijau
  3. minoxidil shampoo costco on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
  4. bupropion hydrochloride vs bupropion on Menapak Batas di Suprau: Descente PTUN Jayapura di Pesisir Kota Sorong
  5. minoxidil pills review on Mempererat Integritas dan Spiritualitas: Rangkaian Giat Ramadan 1447 H di Pengadilan Negeri Kotabaru
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.