Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

“Salam Satu Aspal” Merajut Kebersamaan dalam Touring Pusdiklat Menpim

6 August 2026 • 00:51 WIB

Pembuktian Ilmiah Illegal Logging: Hutan Indonesia Tergerus 50 Juta Hektar, Kerugian Negara Rp30.000 Triliun

5 August 2026 • 16:25 WIB

Ketua Kamar Pidana MA: Penegakan Hukum Pidana Lingkungan di Era KUHP Baru

5 August 2026 • 16:20 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Mantan Tuaka Pembinaan MA Urai Perbedaan Fundamental antara Perkara Perdata Umum dengan Perkara Perdata Lingkungan Hidup

Mantan Tuaka Pembinaan MA Urai Perbedaan Fundamental antara Perkara Perdata Umum dengan Perkara Perdata Lingkungan Hidup

Herjuna Praba WiesesaHerjuna Praba Wiesesa5 August 2026 • 13:47 WIB7 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Megamendung, Bogor – Memasuki sesi ketiga di hari kedua Pelatihan Sertifikasi Lingkungan Hidup bagi Hakim Peradilan Umum, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara Seluruh Indonesia Angkatan XXIII Tahun 2026, para peserta kelas gabungan antara Hakim Peradilan Umum dan Peradilan Militer mendapatkan materi bertajuk “Penyelesaian Sengketa Perdata Lingkungan Hidup dan SDA melalui Pengadilan” pada Selasa, 4 Agustus 2026. Materi disampaikan langsung oleh Narasumber Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., LLM., Mantan Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung RI. Dalam kesempatan ini, narasumber memaparkan secara mendalam karakteristik unik perkara perdata lingkungan yang sangat berbeda dengan perkara perdata umum.

Dasar Pijakan dan Perbedaan Fundamental

Narasumber menjelaskan bahwa gugatan perdata lingkungan hidup memiliki dasar pijakan utama pada Pasal 87 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), yang menyatakan bahwa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup mewajibkan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk membayar ganti rugi.

Ia menekankan bahwa perkara perdata lingkungan memiliki perbedaan fundamental dengan perkara perdata umum. Dalam perdata umum, seperti sengketa tanah, batas pembuktiannya jelas dan dapat dibuktikan dengan saksi yang awam atau melihat langsung di lapangan. Namun dalam sengketa lingkungan, pencemaran tidak cukup hanya dilihat dengan mata telanjang. “Apakah ikan mati karena pencemaran atau sebab lain? Untuk membuktikannya, harus melewati baku mutu air, baku mutu udara, atau baku mutu laut,” jelasnya. Karena kerumitan tersebut, pembuktian perdata lingkungan hidup mutlak memerlukan bantuan ahli dan bukti ilmiah (scientific evidence), bukan sekadar kesaksian orang awam.

Perluasan Hak Gugat (Legal Standing)

Narasumber menyoroti bahwa hal mendasar yang membedakan perkara perdata lingkungan dengan perdata umum adalah terkait hak gugat. Dalam perdata umum, asasnya pasif dan terbatas, di mana hakim hanya menunggu orang yang dirugikan secara langsung untuk menggugat. Namun dalam perkara lingkungan hidup, karena kerusakannya berdampak luas dan kompleks, ruang hak gugat diperluas dan tidak dibatasi pada pihak yang dirugikan secara langsung.

Ia memaparkan empat jenis perluasan hak gugat dalam perkara perdata lingkungan hidup. Pertama, hak gugat organisasi lingkungan hidup yang diatur secara tegas dalam Pasal 92 UU PPLH. Sejarahnya dimulai dari judicial activism pada tahun 1988 melalui kasus WALHI versus PT Inti Indorayon Utama yang diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang kemudian diadopsi dalam undang-undang lingkungan hidup. Kedua, hak gugat pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 90 UU PPLH, di mana pemerintah pusat dan daerah yang berwenang mengajukan gugatan ganti rugi dan tindakan tertentu terhadap usaha yang menyebabkan pencemaran atau perusakan yang merugikan lingkungan hidup. Ketiga, hak gugat warga negara atau citizen lawsuit. Meskipun hingga saat ini belum diatur secara eksplisit dalam UU PPLH maupun PERMA, melalui asas ius curia novit dan judicial activism, hakim telah menerima bentuk gugatan ini sebagai bagian dari hak warga negara untuk menggugat penyelenggara negara yang lalai memenuhi hak atas lingkungan yang baik dan sehat. Keempat, gugatan perwakilan kelompok atau class action yang diatur dalam Pasal 91 UU PPLH juncto PERMA Nomor 1 Tahun 2002. Masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan kelompok untuk kepentingan dirinya sendiri dan/atau untuk kepentingan masyarakat.

Baca Juga  Hakim, Iklim, dan Hati Nurani

Prosedur dan Tantangan Gugatan Class Action

Narasumber menjelaskan bahwa gugatan class action memiliki kerumitan prosedural tersendiri bagi majelis hakim. Berbeda dengan perdata biasa, hakim dituntut untuk berperan sangat aktif (judicial activism) dalam mengatur jalannya persidangan.

Ia memaparkan tahapan dan syarat yang harus diperiksa oleh hakim secara teknis dan rigid berikut ini.

  1. Validitas wakil kelompok, apakah penggugat adalah pihak yang secara sah berhak mewakili kelompoknya.
  2. Syarat kesamaan, di mana hakim harus menilai apakah terdapat kesamaan fakta peristiwa, kesamaan dasar hukum, dan kesamaan jenis tuntutan antara wakil kelompok dengan anggota kelompoknya. Jika tidak ada kesamaan, maka tidak bisa dijadikan satu class action.
  3. Pengumuman publik, di mana hakim wajib memerintahkan penggugat untuk membuat pengumuman melalui media massa, surat, atau pengumuman di kantor desa atau kecamatan agar anggota masyarakat yang merasa menjadi bagian dari kelompok tersebut mengetahuinya.
  4. Mekanisme opt-out, di mana anggota kelompok yang merasa kepentingannya tidak terwakili atau tidak setuju dengan gugatan tersebut diberikan hak untuk keluar (opt-out) dengan mengisi formulir yang disediakan oleh pengadilan.
  5. Konsolidasi gugatan, jika terdapat beberapa gugatan class action yang sama di pengadilan yang berbeda pada waktu bersamaan. Mengingat batas wilayah yurisdiksi pengadilan, jika pencemaran lintas kabupaten atau provinsi, ada kerumitan konsolidasi yang sering ditolak karena alasan yurisdiksi. Keenam, distribusi ganti rugi, di mana jika gugatan dikabulkan, hakim harus memperjelas bagaimana mekanisme distribusi ganti rugi yang dibayarkan oleh tergugat kepada ribuan atau jutaan anggota kelompok agar adil dan tepat sasaran.

Tanggung Jawab dalam Perkara Lingkungan Hidup

Memperdalam pemahaman tentang tanggung jawab dalam perkara lingkungan, Narasumber menjelaskan bahwa penting untuk memahami dengan betul asal-usul suatu permasalahan hukum sebelum menentukan siapa yang salah atau membenarkan suatu tindakan. Suatu perbuatan atau kejadian harus diidentifikasi apakah masuk ke dalam salah satu pengecualian yang diakui oleh hukum.

Ia memaparkan perbedaan mendasar antara Absolute Liability dan Strict Liability. Absolute Liability merupakan jenis tanggung jawab di mana pihak tergugat sama sekali tidak memiliki hak pembelaan (no defense). Di Indonesia, hukum perdata pada dasarnya tidak mengenal Absolute Liability. Sementara itu, Strict Liability adalah tanggung jawab mutlak di mana pihak tergugat masih memiliki celah untuk melakukan pembelaan (strict defense) dan mengesampingkan pembuktian unsur kesalahan (mens rea).

Berdasarkan sistem hukum Anglo-Saxon, terdapat tiga kondisi pembelaan yang dapat membebaskan tergugat dari jerat Strict Liability, yaitu Act of God atau Vis Major (kejadian alam/force majeure/bencana alam), Act of War (keadaan perang), dan Act of Third Party (perbuatan pihak ketiga). Jika perbuatan tergugat tidak masuk ke dalam salah satu dari tiga pembelaan di atas, maka tergugat tetap harus bertanggung jawab secara mutlak meskipun tidak memiliki unsur kesengajaan atau kesalahan.

Di Indonesia, pengaturan tentang Strict Liability merujuk pada Pasal 88 UU PPLH. Undang-undang di Indonesia secara umum tidak memiliki banyak celah, sehingga jika sebuah perusahaan digugat, pihak tergugat pada praktiknya akan berpijak pada hukum-hukum umum untuk mencari pembelaan. Jika pihak tergugat berpendapat bahwa pencemaran bersumber dari kegiatan pihak lain (pihak ketiga), tergugat berhak mengangkat hal tersebut sebagai eksepsi di pengadilan. Namun, ketiadaan pihak lain tidak bisa serta-merta dijadikan alasan mutlak untuk menyatakan bahwa suatu gugatan tidak berhak diajukan.

Baca Juga  Hari Sugiharto: Judicial Activism Bukan Kebebasan Menerobos Hukum

Penting juga untuk dipahami bahwa kepemilikan izin dari pemerintah tidak dapat dijadikan alasan pembelaan bagi tergugat untuk merusak lingkungan. Fungsi utama dari sebuah izin bukanlah legalisasi pengrusakan, melainkan murni sebagai instrumen kontrol dan administrasi dari negara.

Prinsip Strict Liability memiliki akar sejarah dari kasus klasik di Inggris, yaitu kasus Rylands v Fletcher. Dalam kasus tersebut, sebuah waduk jebol dan airnya menggenangi properti milik pihak lain, yang kemudian melahirkan doktrin hukum bahwa seseorang yang membawa dan menyimpan sesuatu yang berbahaya di lahannya harus bertanggung jawab mutlak jika hal tersebut lepas dan merugikan pihak lain.

Asas ini membebaskan penggugat dari beban membuktikan unsur kesalahan (kesengajaan atau kelalaian) dari tergugat. Cukup buktikan ada kegiatan dari tergugat, ada dampak kerugian atau kerusakan, dan ada hubungan sebab-akibat (causal link). Namun, ia mengingatkan bahwa UU tidak merinci lebih jauh tata cara strict liability, sehingga hakim perlu memutus berdasarkan rasa keadilan. Dalam konteks pembangunan, dikenal dengan adanya Asas Pencemar Membayar, di mana perusahaan atau pihak yang mendapatkan keuntungan dari suatu kegiatan harus bertanggung jawab membayar kompensasi atas kerugian publik atau lingkungan yang ditimbulkan.

Peran Aktif Hakim dalam perkara perdata lingkungan

Narasumber menekankan bahwa hakim dituntut untuk memiliki partisipasi aktif, termasuk mengambil inisiatif memanggil pihak-pihak terkait untuk memperjelas perkara, seperti menunjuk pakar atau ahli meskipun terkadang terkendala alasan ekonomi atau biaya. Hakim juga dilarang menolak perkara. Sekalipun situasinya membingungkan, hakim harus tetap menerima, memeriksa dan mengadilinya.

Narasumber juga menyoroti satu lagi perbedaan mendasar dengan perdata umum, yaitu tuntutan kerugian ekologis (lingkungan hidup itu sendiri). Pada perdata umum, kerugian dibatasi pada properti pribadi, kesehatan, atau nyawa. Namun pada perdata lingkungan, ada tuntutan untuk pemulihan lingkungan yang rusak, terlepas dari siapa pemilik lahan tersebut.

Namun, ilmu pengetahuan lingkungan memiliki keterbatasan (scientific uncertainty). Sains seringkali berhadapan dengan ketidakpastian. Di sinilah letak tantangan majelis hakim. “Jika para ahli berdebat dan tidak ada kesimpulan ilmiah mutlak, hakim tetap harus memutus. Oleh karena itu, dalam penyelesaian sengketa lingkungan, para pendorong perlindungan lingkungan hidup sangat mengandalkan kearifan, keberanian, dan judicial activism dari Bapak/Ibu Hakim sekalian,” pungkas Narasumber.

Pemahaman terhadap karakteristik unik perkara perdata lingkungan hidup, termasuk penerapan strict liability dan berbagai jenis pembelaan yang diakui hukum, menjadi bekal penting bagi hakim dalam menangani sengketa lingkungan yang semakin kompleks. Dengan menguasai sesi materi yang disampaikan oleh narasumber ini, para hakim lingkungan diharapkan mampu menghasilkan putusan yang tidak hanya berkeadilan bagi para pihak, tetapi juga menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan pembangunan berkelanjutan. Pelatihan ini menjadi momentum bagi penguatan kapasitas hakim dalam menangani perkara lingkungan yang semakin kompleks di Indonesia.

Herjuna Praba Wiesesa
Kontributor
Herjuna Praba Wiesesa
Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Perdata Lingkungan Sengketa Lingkungan Strict Liability Strict Liability Hakim Lingkungan Takdir Rahmadi
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

“Salam Satu Aspal” Merajut Kebersamaan dalam Touring Pusdiklat Menpim

6 August 2026 • 00:51 WIB

Pembuktian Ilmiah Illegal Logging: Hutan Indonesia Tergerus 50 Juta Hektar, Kerugian Negara Rp30.000 Triliun

5 August 2026 • 16:25 WIB

Ketua Kamar Pidana MA: Penegakan Hukum Pidana Lingkungan di Era KUHP Baru

5 August 2026 • 16:20 WIB
Leave A Reply


Demo
Top Posts

Dari Monitoring Hingga Titik Nol: Sebuah Perjalanan Tentang Pengabdian

30 July 2026 • 15:00 WIB

Sebelum Karangan Bunga Berikutnya Dikirim

27 July 2026 • 12:12 WIB

Menepi Sejenak di Tambak Bandeng

11 July 2026 • 09:06 WIB

Prediksi Juara World Cup 2026 Dari Pusdiklat Menpim

6 July 2026 • 21:16 WIB
Don't Miss

“Salam Satu Aspal” Merajut Kebersamaan dalam Touring Pusdiklat Menpim

By Timbul Bonardo Siahaan6 August 2026 • 00:51 WIB0

Sukabumi, 05 Agustus 2026, Ada yang berbeda dengan suasana Pusdiklat di hari ini, ketika matahari…

Pembuktian Ilmiah Illegal Logging: Hutan Indonesia Tergerus 50 Juta Hektar, Kerugian Negara Rp30.000 Triliun

5 August 2026 • 16:25 WIB

Ketua Kamar Pidana MA: Penegakan Hukum Pidana Lingkungan di Era KUHP Baru

5 August 2026 • 16:20 WIB

Prof. Bambang Hero Urai Pembuktian Ilmiah Kebakaran Hutan dan Lahan: 99,9 % Dipicu oleh Perbuatan Manusia, Bukan Alam

5 August 2026 • 15:18 WIB
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • “Salam Satu Aspal” Merajut Kebersamaan dalam Touring Pusdiklat Menpim
  • Pembuktian Ilmiah Illegal Logging: Hutan Indonesia Tergerus 50 Juta Hektar, Kerugian Negara Rp30.000 Triliun
  • Ketua Kamar Pidana MA: Penegakan Hukum Pidana Lingkungan di Era KUHP Baru
  • Prof. Bambang Hero Urai Pembuktian Ilmiah Kebakaran Hutan dan Lahan: 99,9 % Dipicu oleh Perbuatan Manusia, Bukan Alam
  • Mantan Tuaka Pembinaan MA Urai Perbedaan Fundamental antara Perkara Perdata Umum dengan Perkara Perdata Lingkungan Hidup

Recent Comments

  1. Ahmad on Anak yang Tak Ikut Mutasi
  2. Isty on Sebelum Karangan Bunga Berikutnya Dikirim
  3. Abdul Kasim on Sebelum Karangan Bunga Berikutnya Dikirim
  4. Agus A on Sebelum Karangan Bunga Berikutnya Dikirim
  5. Sarmin syukur on Sebelum Karangan Bunga Berikutnya Dikirim
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Dr. Satria Perdana, S.H., M.H.
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.