Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • SuaraBSDK
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Lindungi Masa Depan Anak, Hakim Peradilan Agama Asah Keahlian Penanganan Perkara Dispensasi Kawin

October 11, 2025

Melampaui Positivisme: Dekonstruksi Nurani Hakim dan Arsitektur Putusan Lingkungan Inovatif untuk Keadilan Ekologis yang Membumi

October 10, 2025

Refleksi Kritis: Mengembalikan Marwah Widyaiswara dalam Ekosistem Pendidikan dan Pelatihan

October 10, 2025
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • SuaraBSDK
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • SuaraBSDK
  • Video
Home » Ketika Hakim Menjadi Penjaga Bumi: Pelajaran Dekonstruktif dari Dr. Syamsul Arief
Berita

Ketika Hakim Menjadi Penjaga Bumi: Pelajaran Dekonstruktif dari Dr. Syamsul Arief

Dr. Syamsul Arief mengajak para hakim lingkungan untuk berani menafsirkan hukum dengan nurani, berpihak pada kehidupan dan kelestarian bumi.
October 7, 20254 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp
Post Views: 75

Pagi yang cerah di Hotel Mercure Harmoni Jakarta, 6 Oktober 2025, menjadi saksi ketika puluhan hakim dari Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Mililter khususnya regional Sumatera-Kalimantan berkumpul dalam Diklat Hakim Lingkungan Lanjut yang diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan Peradilan Mahkamah Agung RI (BSDK MA) bekerjasama dengan  Kementerian Kehutanan RI dan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL). Di tengah suasana yang hangat dan penuh perhatian, Dr. H. Syamsul Arief, S.H., M.H., Kepala BSDK MA, membuka sesinya dengan kalimat yang membuat seisi ruangan terdiam sejenak.

“Hakim bukan sekadar corong undang-undang. Hakim adalah penjaga nurani keadilan.”

Bagi Dr. Syamsul, kalimat itu bukan sekadar ungkapan retoris, melainkan seruan moral. Dalam paparannya berjudul “Dekonstruksi Putusan Hakim: Berpihaklah Para Hakim untuk Lingkungan Hidup Lebih Baik”, ia mengajak para hakim untuk berani menafsir ulang cara berpikir hukum yang terlalu positivistik. Menurut pria kelahiran Bandar Lampung ini, paradigma hukum tidak boleh berhenti pada teks, sebab di balik setiap pasal terdapat denyut kehidupan dan kepentingan kemanusiaan. “Kalau kita hanya terpaku pada pasal, maka keadilan bisa mati pelan-pelan,” ujarnya tegas.

Sebagai seorang hakim karier yang telah menempuh perjalanan panjang di lembaga peradilan—pernah memimpin Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Depok, dan Tanjung Karang—Dr. Syamsul berbicara bukan dari menara teori, melainkan dari pengalaman nyata. Ia memahami betul dilema yang sering dihadapi hakim ketika hukum tertulis tidak selalu mampu menjawab kerusakan ekologis atau penderitaan sosial yang nyata di lapangan. “Hakim harus mampu membaca hukum dengan mata nurani,” tambahnya.

Dalam paparannya, beliau mengulas akar persoalan dari aliran positivisme hukum yang terlalu mengagungkan kepastian formal, sekaligus menawarkan gagasan judicial activism sebagai jalan tengah. Menurutnya, hakim tidak boleh menjadi pelaksana pasal-pasal yang beku, melainkan harus menggali nilai keadilan yang hidup di masyarakat, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. “Dalam perkara lingkungan, ketidakpastian ilmiah tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda keadilan ekologis,” kata Syamsul Arief.

Ia mencontohkan putusan Mandalawangi sebagai tonggak keberanian hakim Indonesia dalam menerapkan prinsip strict liability—tanggung jawab mutlak tanpa harus membuktikan hubungan sebab-akibat secara ketat. Kasus tersebut, menurutnya, menunjukkan bahwa hakim dapat menghadirkan keadilan substantif bahkan di tengah kekosongan norma. “Hakim tidak menunggu bencana berikutnya. Ia bertindak karena nurani,” ucapnya, disambut anggukan para peserta.

Dalam kasus Sorbatua Siallagan, Mahkamah Agung membebaskan tokoh adat yang sempat dipidana karena dianggap menyerobot kawasan hutan milik perusahaan. Menurut Dr. Syamsul, putusan itu menjadi simbol keberpihakan pada kearifan lokal dan perlindungan masyarakat adat. “Konflik agraria tidak bisa diselesaikan dengan pasal pidana. Ia memerlukan hati dan empati,” ujarnya pelan namun dalam.

Beliau juga menyoroti putusan PT Kumai Sentosa, yang menandai pergeseran paradigma dari hukuman finansial menuju pemulihan ekologis. Dalam perkara tersebut, Mahkamah Agung tidak hanya memerintahkan pembayaran ganti rugi, tetapi juga tindakan konkret memulihkan lahan pascakebakaran. “Itu bentuk keadilan ekologis yang hidup—hukum yang menyembuhkan, bukan sekadar menghukum,” tegasnya.

Tak kalah penting, Dr. Syamsul mengulas putusan Sadugo dkk., perkara tentang penangkapan penyu. Hakim dalam perkara itu menyebut penyu sebagai “karunia Tuhan yang menjaga keseimbangan laut”. Bagi Syamsul Arief, pertimbangan filosofis semacam itu menunjukkan kemajuan pemikiran hakim Indonesia. “Putusan itu kecil, tapi maknanya besar: ia menyatukan hukum, moral, dan ekologi dalam satu nafas,” katanya.

Sesi yang awalnya sarat teori—dari positivisme hukum, empirisme, hingga critical legal studies—menjadi ruang dialog reflektif. Banyak peserta mengaku materi ini membuka cara pandang baru tentang makna independensi hakim. “Kemerdekaan hakim bukan untuk bebas tanpa batas, tetapi untuk berpihak pada kebenaran dan kehidupan,” ujar Syamsul menutup pemaparannya.

Di luar ruang pelatihan, sejumlah peserta masih tampak berdiskusi hangat. Beberapa menuliskan kutipan di buku catatan, yang lain merekam kesan dalam hati. Bagi mereka, sesi materi dan diskusi dari Syamsul Arief bukan sekadar pembelajaran teknis, melainkan ajakan moral untuk menempatkan profesi hakim sebagai penjaga bumi—seseorang yang menegakkan hukum dengan hati, bukan hanya dengan kepala. Sore itu, di sela hiruk-pikuk Jakarta, lahir sebuah kesadaran baru: bahwa putusan hakim tidak hanya berdampak pada pihak yang berperkara, tetapi juga pada generasi yang akan datang. “Ketika hakim memihak lingkungan,” ujar salah satu peserta, “ia sesungguhnya sedang memihak kehidupan itu sendiri.” (IM)

Kontributor:
Irvan Mawardi, Hakim Yustisial BSDK & Peserta Pelatihan Hakim Lingkungan Tingkat Lanjut, BSDK-Kemenhut-ICEL


Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Related Posts

Lindungi Masa Depan Anak, Hakim Peradilan Agama Asah Keahlian Penanganan Perkara Dispensasi Kawin

October 11, 2025

Rapat/Workshop Evaluasi Triwulan III, Langkah-Langkah Akhir Tahun, dan Konsolidasi Penyusunan Laporan Keuangan Triwulan III TA 2025 pada Satuan Kerja BA Mahkamah Agung di Wilayah KPPN Bogor

October 10, 2025

Coffee Morning Pemerintah Kabupaten Solok: Pengadilan Agama Solol Berperan Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah

October 10, 2025
Demo
Top Posts

Lindungi Masa Depan Anak, Hakim Peradilan Agama Asah Keahlian Penanganan Perkara Dispensasi Kawin

October 11, 2025

Kelas Inpirasi : Ontologi, Epistemologi dan Aksiologi Hukum Keadilan

May 16, 2024

Badan Strajak Diklat Kumdil Gelar Donor Darah dalam Rangka HUT RI dan HUT MA RI Ke-80

August 21, 2025
Don't Miss

Lindungi Masa Depan Anak, Hakim Peradilan Agama Asah Keahlian Penanganan Perkara Dispensasi Kawin

By SuaraBSDKOctober 11, 2025

Bogor, 10 Oktober 2025 – Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Teknis Peradilan Badan Strajak Diklat…

Melampaui Positivisme: Dekonstruksi Nurani Hakim dan Arsitektur Putusan Lingkungan Inovatif untuk Keadilan Ekologis yang Membumi

October 10, 2025

Refleksi Kritis: Mengembalikan Marwah Widyaiswara dalam Ekosistem Pendidikan dan Pelatihan

October 10, 2025

Judicial Well-Being: Fondasi Tersembunyi Keadilan

October 10, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo
Contact Us

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

category
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • SuaraBSDK
  • Video
Connect US
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3
Logo 4 Logo 5

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.