Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Batas Tipis antara Kebenaran relatif dan Kebenaran Hakiki  : Pantaskah AI Menggantikan Peran Hakim?

September 25, 2026

Diklat Sertifikasi Hakim Niaga 2026 Resmi ditutup

September 25, 2026

Menutup Pelatihan AI: Ketika Hakim Dituntut Terus Belajar di Tengah Perkembangan Teknologi

September 25, 2026
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Home » Lindungi Masa Depan Anak, Hakim Peradilan Agama Asah Keahlian Penanganan Perkara Dispensasi Kawin

Lindungi Masa Depan Anak, Hakim Peradilan Agama Asah Keahlian Penanganan Perkara Dispensasi Kawin

M. Natsir AsnawiBy M. Natsir AsnawiOctober 11, 2025 · 12:19 WIB8 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Bogor, 10 Oktober 2025 – Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Teknis Peradilan Badan Strajak Diklat Kumdil (BSDK) Mahkamah Agung RI menyelenggarakan Pelatihan Teknis Yudisial (PTY) Penanganan Perkara Dispensasi Kawin selama satu pekan, pada 6-10 Oktober 2025. Sebanyak 161 Hakim Peradilan Agama dari seluruh Indonesia mengikuti kegiatan yang bertujuan meningkatkan kapasitas mereka dalam menangani perkara yang berkaitan langsung dengan perlindungan hak-hak dasar anak. Pelatihan selama satu pekan ini dipandu langsung oleh para Hakim Tinggi/Hakim Yusitisial Pusdiklat Teknis Peradilan lingkungan Peradilan Agama, yaitu: Dr. H. Jarkasih, M.H. (Koordinator); Dr. H. Sriyatin, S.Ag., M.Ag., M.H.; Dr. Cik Basir, S.H., M.H.I., Dr. Fitriyel Hanif, S.Ag., M.Ag., dan Dr. M. Natsir Asnawi, S.H.I., M.H.

Pelatihan dibuka secara resmi oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung RI, Dr. H. Syamsul Arief, S.H., M.H. Dalam sambutan pembukaannya, beliau menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada penanggung jawab dan panitia atas terselenggaranya pelatihan ini. Lebih lanjut, Dr. Syamsul Arief menekankan muatan strategis dari pelatihan ini, dengan menyatakan bahwa perkara dispensasi kawin bukan sekadar urusan administratif peradilan, melainkan sangat erat kaitannya dengan amanat konstitusi untuk melindungi hak-hak dasar anak. “Setiap penetapan yang dikeluarkan hakim dalam perkara ini akan berdampak langsung pada masa depan seorang anak. Karena itu, pendekatan yang holistik dan berkeadilan bagi anak mutlak diperlukan,” tegasnya.

Beliau berharap pelatihan ini mampu menghasilkan outcome yang konkret dan berdampak positif pada peningkatan kualitas putusan. “Oleh karena itu, Hakim Peradilan Agama dituntut untuk jeli, cermat, dan profesional dalam menangani setiap perkara. Setiap penetapan yang dihasilkan harus mencerminkan upaya luhur untuk menjaga dan melindungi kepentingan terbaik bagi anak,” pungkasnya.

Dasar Pikir Pelaksanaan

Perubahan regulasi mengenai batas usia minimal perkawinan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, telah membawa implikasi signifikan terhadap praktik perkawinan anak di Indonesia. Undang-undang tersebut menetapkan bahwa usia minimal perkawinan bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun. Namun demikian, ketentuan ini juga membuka ruang bagi permohonan dispensasi kawin yang diajukan melalui Pengadilan Agama bagi mereka yang belum memenuhi batas usia tersebut.

Sebagaimana diketahui, kerangka hukum utama dalam penanganan perkara dispensasi kawin merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. Perma ini hadir sebagai respons atas peningkatan jumlah permohonan dispensasi kawin dan kompleksitas permasalahan di baliknya. Di dalamnya, terdapat sejumlah ketentuan khusus yang bersifat imperatif, artinya wajib diperhatikan dan dilaksanakan oleh Hakim secara menyeluruh sejak tahap pemeriksaan hingga penetapan putusan. Ketentuan-ketentuan ini dirancang sebagai rambu-rambu prosedural dan substantif untuk memastikan setiap keputusan yang diambil telah melalui pertimbangan yang mendalam, komprehensif, dan berorientasi pada prinsip perlindungan anak.

Terdapat setidaknya 3 (tiga) aspek penting yang harus diperhatikan Hakim dalam menangani perkara dispensasi kawin, yaitu:

  1. Pemeriksaan yang Mendalam: Kewajiban memeriksa alasan-alasan permohonan secara komprehensif, tidak hanya secara hukum tetapi juga dari sisi sosiologis dan psikologis calon mempelai anak.
  2. Pembuktian yang Khusus: Persyaratan alat bukti yang lebih ketat, termasuk laporan sosial dari pekerja sosial kemasyarakatan.
  3. Pertimbangan Utama: Penekanan bahwa “kepentingan terbaik bagi anak” harus menjadi pertimbangan utama dan pertama yang diuraikan dalam pertimbangan hukum, mengesampingkan pertimbangan lain seperti adat atau desakan ekonomi semata.

Kondisi Faktual dan Kebutuhan Pelatihan

Data empiris menunjukkan bahwa jumlah perkara permohonan dispensasi kawin yang masuk ke Pengadilan Agama terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Fenomena ini menimbulkan berbagai tantangan bagi hakim Pengadilan Agama. Di satu sisi, hakim dihadapkan pada kenyataan sosial berupa tekanan dari keluarga pemohon dan budaya lokal yang masih menganggap perkawinan usia dini sebagai hal wajar. Di sisi lain, hakim dituntut untuk menjalankan fungsi perlindungan terhadap anak sebagaimana amanat Undang-Undang Perlindungan Anak dan berbagai regulasi lainnya.

Pada praktiknya, proses pemeriksaan perkara dispensasi kawin kerap dihadapkan pada persoalan kompleks, seperti keterbatasan informasi mengenai kondisi psikologis anak, minimnya akses terhadap pendapat ahli (psikolog, konselor, dan tenaga medis), serta tekanan sosial dan budaya dari lingkungan keluarga atau masyarakat. Selain itu, belum semua hakim memiliki pemahaman mendalam terkait dengan pendekatan yang berperspektif anak, keadilan restoratif, dan prinsip-prinsip non-diskriminasi serta kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child).

Merespons kondisi tersebut, penyelenggaraan pelatihan khusus bagi hakim Pengadilan Agama untuk menangani perkara permohonan dispensasi kawin menjadi sebuah keniscayaan yang mendesak. Pelatihan ini dirancang tidak hanya untuk memperkuat kompetensi hakim dalam aspek normatif-hukum belaka, melainkan juga membekali mereka dengan perspektif sosiologis, psikologis, dan etika yang kompleks dan inheren dalam setiap perkara dispensasi kawin. Dengan pendekatan multidisiplin ini, diharapkan hakim dapat menjalankan fungsi yudisialnya secara lebih profesional dan akuntabel, serta memastikan bahwa setiap penetapan yang dikeluarkan secara substantif menjamin perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak sebagai prinsip utama.

Substansi Materi Pelatihan

Pelatihan ini dirancang dengan kurikulum yang komprehensif, mencakup tujuh materi utama yang saling melengkapi untuk membekali hakim dengan pemahaman yang holistik. Materi-materi tersebut tidak hanya berfokus pada aspek teknis prosedural, tetapi juga pada fondasi filosofis dan prinsip-prinsip perlindungan anak. Berikut adalah penjabaran masing-masing materi:

  1. Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH): Materi ini menitikberatkan pada integritas dan moralitas hakim sebagai penegak hukum. Peserta diajak mendalami prinsip-prinsip perilaku hakim yang mencakup kemandirian, ketidakberpihakan, kejujuran, kesantunan, dan kesetiaan pada hukum. Hal ini menjadi landasan etis yang krusial, mengingat kompleksitas dan sensitivitas perkara dispensasi kawin yang menyangkut hajat hidup orang lain, khususnya anak.
  2. Konsep Usia Perkawinan: Materi ini mengkaji batas usia perkawinan dari berbagai perspektif, termasuk biologis (kematangan reproduksi), psikologis (kematangan emosional dan mental), sosiologis (kesiapan menjalankan peran sosial), dan hukum (ketentuan dalam UU No. 16 Tahun 2019). Pemahaman multidimensi ini membantu hakim menilai apakah alasan permohonan dispensasi sungguh-sungguh mengatasi kepentingan untuk menaikkan batas usia perkawinan demi perlindungan anak.
  3. Dispensasi Kawin (Aspek Substantif): Fokus materi ini adalah pada esensi dan dasar hukum dispensasi kawin itu sendiri. Dibahas mengenai syarat-syarat substantif yang harus dipenuhi, jenis alasan yang dapat dipertimbangkan (baik secara hukum maupun sosial), serta filosofi pemberian dispensasi sebagai suatu pengecualian (exception) yang harus ditafsirkan secara ketat demi melindungi anak.
  4. Aspek Hukum Perlindungan Anak: Materi ini mendalami kerangka hukum nasional yang melindungi anak, terutama UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Hakim diajak untuk menelaah prinsip “kepentingan terbaik bagi anak” (the best interest of the child) sebagai pertimbangan utama dan pertama dalam memutus perkara, serta hak-hak anak yang tidak boleh diabaikan.
  5. Instrumen Hukum Internasional tentang Perlindungan Anak: Untuk memperkaya wawasan, materi ini memperkenalkan konvensi internasional seperti Konvensi Hak-Hak Anak (Convention on the Rights of the Child/CRC). Pemahaman terhadap standar perlindungan anak secara global diharapkan dapat memberikan perspektif yang lebih luas dan progresif bagi hakim dalam menilai setiap permohonan.
  6. Hukum Acara Dispensasi Kawin 1 & Hukum Acara Dispensasi Kawin 2: Kedua materi ini membahas tata cara dan prosedur beracara yang spesifik, mulai dari permohonan, pemeriksaan, hingga penetapan.

Tidak hanya menerima materi, para peserta juga aktif terlibat dalam diskusi kelompok untuk membahas studi kasus aktual dan menelaah berkas perkara dispensasi kawin yang telah diputus di Pengadilan Agama. Metode ini dirancang untuk mengasah ketajaman analisis dan kehati-hatian hakim, guna menghindari potensi kesalahan baik secara administratif maupun dalam penerapan hukum acara.

Sebagai ujian praktik, para peserta ditugaskan untuk membuat penetapan dispensasi kawin berdasarkan kasus imajiner yang mereka konstruksi sendiri. Karya tersebut kemudian dinilai oleh narasumber, yang merupakan Hakim Tingkat Banding pada BSDK Mahkamah Agung RI. Penilaian mencakup beberapa komponen, seperti sistematika putusan, penilaian alat bukti, pertimbangan hukum, dan diktum putusan.

Outcome yang diharapkan

Dua harapan utama menjadi fondasi penyelenggaraan pelatihan ini. Pertama, pelatihan ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi hakim secara signifikan dalam mengadili perkara dispensasi kawin, khususnya dalam memastikan perlindungan kepentingan terbaik anak (the best interest of the child). Peningkatan ini bukan hanya sekadar memahami pasal-pasal, tetapi membangun sensitivitas dan perspektif hakim yang memandang anak sebagai subjek hukum yang harus dilindungi, bukan sekadar objek perkara. Setiap keputusan harus lahir dari pertimbangan mendalam tentang dampak jangka panjang terhadap kehidupan anak, termasuk kesehatan mental, pendidikan, dan masa depannya.

Kedua, pelatihan ini juga diharapkan mampu membentuk kerangka pikir (mindset) dan kerangka kerja (workflow) yang terstruktur serta sistematis bagi para hakim. Dalam praktiknya, hal ini berarti hakim memiliki panduan metodologis yang jelas mulai dari pemeriksaan alat bukti, pertimbangan sosiologis dan psikologis anak, hingga perumusan pertimbangan hukum. Pendekatan yang terstandarisasi ini meminimalisir subjektivitas yang tidak perlu dan memastikan bahwa setiap perkara ditangani dengan tingkat kedalaman analisis yang sama.

Dengan terpenuhinya kedua harapan ini, maka cita-cita besar untuk mewujudkan kesatuan hukum (unifikasi dalam penerapan hukum) dapat tercapai. “Kesatuan hukum” di sini berarti terciptanya kepastian dan keseragaman dasar (uniformity) dalam memutus perkara serupa di seluruh Indonesia, sehingga tidak terjadi perbedaan penafsiran dan putusan yang terlalu lebar antar-Pengadilan Agama. Namun, penting untuk ditekankan bahwa keseragaman ini tidak bertujuan membelenggu kemandirian hakim. Kerangka yang sistematis justru berfungsi sebagai fondasi yang kuat, yang memungkinkan hakim menggunakan kewenangannya (judicial discretion) secara lebih bertanggung jawab, didukung oleh analisis yang komprehensif dan berorientasi pada perlindungan anak. Dengan demikian, kemandirian hakim tidak berkurang, melainkan menjadi lebih terarah, accountable, dan bermuara pada keadilan substantif bagi anak.

M. Natsir Asnawi
Kontributor
M. Natsir Asnawi
Hakim Yustisial Badan Strajak Diklat Kumdil

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Batas Tipis antara Kebenaran relatif dan Kebenaran Hakiki  : Pantaskah AI Menggantikan Peran Hakim?

September 25, 2026

Diklat Sertifikasi Hakim Niaga 2026 Resmi ditutup

September 25, 2026

Menutup Pelatihan AI: Ketika Hakim Dituntut Terus Belajar di Tengah Perkembangan Teknologi

September 25, 2026
Leave A Reply Cancel Reply


Demo
Top Posts

Senja di Losari dengan Secangkir Saraba dan Sepiring Pisang Epe

September 16, 2026

Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan

September 13, 20261,477 Views

Titah Leviathan

September 11, 2026

Di Balik Tradisi ‘Mohon Izin’: Meneguhkan Etika dan Jati Diri Prajurit pada HUT ke-81 TNI AL

September 10, 2026
Don't Miss

Batas Tipis antara Kebenaran relatif dan Kebenaran Hakiki  : Pantaskah AI Menggantikan Peran Hakim?

By Eddy Daulatta SembiringSeptember 25, 20260

Jakarta – Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI (BSDK MA…

Diklat Sertifikasi Hakim Niaga 2026 Resmi ditutup

September 25, 2026

Menutup Pelatihan AI: Ketika Hakim Dituntut Terus Belajar di Tengah Perkembangan Teknologi

September 25, 2026

“Spionase Bayangan” Mengupas dibalik Profiling Integritas dan Mystery Shopper Mahkamah Agung

September 25, 2026
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Batas Tipis antara Kebenaran relatif dan Kebenaran Hakiki  : Pantaskah AI Menggantikan Peran Hakim?
  • Diklat Sertifikasi Hakim Niaga 2026 Resmi ditutup
  • Menutup Pelatihan AI: Ketika Hakim Dituntut Terus Belajar di Tengah Perkembangan Teknologi
  • “Spionase Bayangan” Mengupas dibalik Profiling Integritas dan Mystery Shopper Mahkamah Agung
  • Ketika Pekerja Meninggal, Mengapa Ahli Waris Harus Menggugat?

Recent Comments

  1. Yeheskel Haurissa on Ketika Pekerja Meninggal, Mengapa Ahli Waris Harus Menggugat?
  2. Hendi Rustandi on Bedah Tiga Berkas Perkara Untuk Perkuat Kesamaan Persepsi Penegakan Hukum, PTA Palangka Raya Sukses Gelar Diskusi Hukum Wilayah Timur di PA Buntok
  3. Nikmah Aeni on AI dan Masa Depan Peradilan: Teknologi Membantu, Hakim Tetap Mengadili
  4. aievangelist on AI dan Masa Depan Peradilan: Teknologi Membantu, Hakim Tetap Mengadili
  5. Masjudul Haq on Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Eddy Daulatta Sembiring
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Ferdian Permadi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Andi Amirah Humairah Ya'kub
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anggiyansyah Nurmanta
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bellina Gamelia Sembiring Kembaren
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Djoni Witanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Farhan Al Faris
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fauziati, S.Ag., M.Ag
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hanry Ichfan Adityo
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo Ida Masnita Sigalingging
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jimmy Maruli Alfian
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Piput Milandsari
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Penulis adalah Filsuf - Analis Politik dan Kebangsaan
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Sri Nurmina Sari
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Sugiri Wiryandono
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Wiwid Ariyanto
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Muhammad Yunus Tazryan
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Zidny Taqiyya
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.