Pembukaan rapat pleno kamar Mahkamah Agung RI tahun 2025 resmi dibuka oleh Yang Mulia Prof. Dr. H. Sunarto, SH.MH. Minggu malam (9/11) di Convention Center Hotel Mercure Ancol dan dihadiri seluruh Pimpinan Mahkamah Agung, para Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc, pejabat eselon I dan II, serta para asisten Hakim Agung.
Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung RI. adalah agenda yang selalu diadakan setiap tahunnya oleh lembaga peradilan tertinggi di Indonesia ini guna membahas isu-isu hukum teknis yudisial, kesekretariatan dan juga merupakan momentum refleksi terhadap arah kebijakan serta program kerja Mahkamah Agung secara menyeluruh.
Ketua Mahkamah Agung menjelaskan bahwa Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung diharapkan melahirkan rumusan kamar keperkaraan dan kamar kesekretariatan yang implementatif. Mampu memperkuat kesatuan arah dan kebijakan peradilan serta memberikan manfaat nyata bagi hakim, aparatur peradilan dan juga penting memberikan manfaat bagi masyarakat, bangsa dan negara.
Salah satu poin penting yang disampaikan YM Sunarto pada pengantar pembukaan Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2025 malam ini kepada seluruh jajaran aparatur peradilan di seluruh Indonesia adalah perintah untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan merupakan tanggung jawab yang tidak bisa ditawar-tawar karena sekali kepercayaan itu luntur, maka seagung apapun putusan yang dihasilkan akan kehilangan makna dimata masyarakat.
Maka menurut YM Sunarto seluruh jajaran aparatur peradilan terutama para pimpinan peradilan harus waspada terhadap hal- hal yang dapat mengikis integritas, khususnya perilaku koruptif yang sering muncul karena adanya desakan kebutuhan (corruption by needs), dorongan keserakahan (corruption by greed), atau terbukanya kesempatan untuk menyimpang (corruption by chance).
“Mengingat dinamika perkembangan belakangan ini maka keadilan itu tidak
cukup hanya ditegakkan, melainkan harus terlihat ditegakkan”, ungkap YM Sunarto mengutip ungkapan terkenal dari Ketua Mahkamah Agung Inggris (1922-1940) Lord Gordon Hewart, “Justice must not only be done, but must manifestly and undoubtedly be seen to be done.”
Apa yang disampaikan Ketua Mahkamah Agung YM Sunarto itu dimaksudkan bahwa proses peradilan harus transparan dan dapat diamati oleh publik. Ini bukan hanya tentang hasil akhir yang adil, tetapi juga tentang cara proses peradilan itu berjalan, sehingga publik percaya bahwa keadilan telah ditegakkan.
“Integritas tidak boleh berhenti pada tataran konsep atau slogan semata. Nilai ini harus hadir dan terasa nyata dalam setiap tindakan, kebijakan dan hasil kerja” tegas YM Sunarto Putera aseli Sumenep Madura ini.
YM Sunarto menjelaskan lebih lanjut bahwa untuk mengetahui sejauh mana implementasi integritas di lingkungan peradilan, perlu melihat Indeks Survei Penilaian Integritas yang dirilis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam empat tahun terakhir. Pada tahun 2021, Mahkamah Agung mencatat capaian membanggakan dengan skor 82,72. Hal itu menunjukkan tingkat integritas kelembagaan yang sangat baik. Namun skor tersebut mengalami penurunan menjadi 74,51 pada tahun 2022. Kemudian pada tahun 2023 sedikit meningkat menjadi 74,93 lalu pada tahun 2024 kembali turun menjadi 74,03.
“Turunnya indeks SPI tersebut, mengingatkan kita bahwa menjaga integritas adalah usaha yang terus menerus. Karena itu, mari jadikan data tersebut sebagai refleksi dan dorongan semangat bahwa integritas adalah tanggung jawab bersama. Setiap langkah kecil dalam kejujuran dan kedisiplinan akan memperkuat kepercayaan publik dan marwah Mahkamah Agung”, tandas YM Sunarto mantan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung itu.


