Pembinaan Panitera Tingkat Pertama dan Tingkat Banding seluruh Indonesia berlangsung pagi ini Jumat, 30/10/25 dihadiri 923 Panitera dari seluruh Indonesia. YM Ketua MA RI membuka kegiatan tersebut dalam sambutan yang hangat. Ketua MA menginginkan “apel akbar” panitera seluruh Indonesia ini sebagai bentuk konsolidasi akbar seluruh panitera Indonesia. Ketua MA memastikan bahwa seluruh Panitera Indonesia harus pernah datang masuk di ruang balairung MA sebagai bentuk cinta pada MA dan peradilan.
Ketua MA menyampaikan pesan pertama dengan ucapan terima kasih dan apresiasi atas kehadiran Panitera dari seluruh Indonesia dalam memenuhi undangan kegiatan pembinaan. “Kehadiran saudara-saudara bukan hanya menunjukkan kedisiplinan, tetapi juga mencerminkan komitmen dan loyalitas terhadap lembaga peradilan”, Ucap Sunarto putera kebanggan asal Sumenep ini.
Ketua MA menyampaikan bahwa pembinaan menjadi kesempatan penting bagi semua untuk memperkuat integritas, meningkatkan profesionalisme, serta menumbuhkan rasa memiliki terhadap lembaga peradilan. “Rasa memiliki atau sense of belonging bukan hanya sebatas kedekatan emosional, tetapi kesadaran bahwa setiap kita adalah bagian yang tidak terpisahkan dari Mahkamah Agung. Ketika rasa memiliki terhadap lembaga ini tumbuh kuat, maka setiap tugas yang kita emban bukan lagi sekadar kewajiban, melainkan bentuk tanggung jawab dan kebanggaan sebagai insan peradilan”, jelas Sunarto Ketua MA yang pernah menjabat sebagai Kepala Badan Pengawasan MA itu.
Ketua MA dalam pesan kedua menyampaikan kepada seluruh Panitera Indonesia untuk introspeksi. Apa yang telah kita kontribusikan kepada masyarakat. “Sebelum kita menuntut apa yang menjadi hak kita, marilah kita terlebih dahulu melakukan introspeksi. Sudahkah kita benar-benar memberikan yang terbaik bagi lembaga ini? Sudahkah setiap kerja kita menjadi bagian dari pelayanan yang membawa manfaat bagi masyarakat pencari keadilan?”, tanya Sunarto retoris.
Ketua MA menyampaikan pesan ketiga tentang pentingnya menyadari jabatan yang kita emban adalah amanah. Dalam menjalankan amanah ini, kita harus memahami bahwa lembaga peradilan adalah organisasi yang terdiri atas berbagai komponen yang saling terkait. “Setiap komponen memiliki peran penting agar roda peradilan tetap berputar. Ibarat sebuah bangunan, lembaga ini dapat berdiri tegak karena setiap unsur menjalankan fungsinya: pondasi berfungsi menopang kekuatan, tiang berfungsi menjaga keseimbangan, dan atap berfungsi melindungi dari panas serta hujan”, Ujar Sunarto dengan metafora yang sangat dalam secara filosofis.
Pesan keempat Ketua MA menyampaikan bahwa setiap rezeki telah diatur oleh Allah dengan adil dan bijaksana. Tugas kita bukan membandingkan, tetapi mensyukuri apa yang telah diberikan. Sebagaimana firman Allah dalam Al-Quran surat Ibrahim ayat 7: “Sesungguhnya jika kamu bersyukur, niscaya Aku akan menambah (nikmat) kepadamu.” Maka, rasa syukur adalah kunci bertambahnya rezeki dan keberkahan hidup. Dalam menjalani pengabdian di lembaga peradilan, kita sering dihadapkan pada dua hal: bersyukur dan berekspektasi. Bersyukur dengan melihat ke bawah, menyadari masih banyak yang bekerja lebih keras dengan keterbatasan. Sementara berekspektasi dengan melihat ke atas, menjadikan mereka yang lebih baik sebagai inspirasi, bukan sebagai alasan untuk iri.
Ketua MA menjelaslan bahwa pimpinan MA telah membuat surat tanggal 18 September 2025 tentang perubahan Perpres 24/2007 tentang Tunjangan Panitera/Panitera Pengganti dan perubahan Perpres 25/2007 tentang Tunjangan Jurusita. “Kami akan terus perjuangkan peningkatan kesejahteraan Panitera seluruh Indonesia. Saya butuh kesabaran, doa dan kekuatan asa kalian. Mari kita bersama-sama memperjuangkannya”, tegas Sunarto dalam kesungguhan.

Pesan kelima Ketua MA mengajak untuk menjaga kebersamaan dan menyingkirkan ego jabatan. Kadang kita mendengar pertanyaan sederhana: Apakah pengadilan bisa berjalan tanpa panitera? Pertanyaan semacam ini lahir dari ego profesi yang ingin menonjolkan diri, dan lupa bahwa pengadilan bukanlah tempat bagi satu peran untuk berdiri sendiri. Oleh karena itu, pertanyaan yang seharusnya kita ajukan bukanlah siapa yang lebih penting, tetapi bagaimana kita saling menguatkan agar lembaga ini dapat berjalan lebih baik.
Pesan keenam Ketua MA tantangan era revolusi industri 5.0 dan kecerdasan buatan. Di tengah perkembangan teknologi yang begitu pesat, kita hidup pada masa di mana Artificial Intelligence semakin mampu meniru kemampuan manusia. Kini, kecerdasan buatan telah mampu membaca dokumen hukum bahkan mencatat jalannya persidangan secara presisi dan real time. Tidak tertutup kemungkinan, di masa mendatang, berbagai pekerjaan administratif di pengadilan, bahkan sebagian proses yudisial yang selama ini dilakukan oleh panitera, dapat dijalankan oleh sistem cerdas berbasis teknologi. Namun demikian, perlu diingat, meskipun robot mampu membaca dokumen dan mencatat jalannya persidangan secara
presisi dan real time, tetapi robot tidak mampu memahami nilai moral dan rasa keadilan. Di sinilah letak keunggulan manusia. Kita dikaruniai nurani sehingga kita dapat membedakan antara benar dan salah, adil dan zalim, pantas dan tidak pantas.
Pesan Ketujuh Ketua MA menyampaikan bahwa Pimpinan Mahkamah Agung tidak hanya berperan sebagai pimpinan di tingkat pusat, tetapi juga sebagai pemimpin bagi seluruh satuan kerja pengadilan di Indonesia. Oleh karena itu, Pimpinan Mahkamah Agung senantiasa memberikan perhatian serius terhadap peningkatan kesejahteraan seluruh aparatur peradilan, sebagai bagian dari upaya menjaga motivasi, integritas, dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas.
Pesan kedelapan Ketua MA mengingatkan tentang pentingnya pembinaan dan pengawasan oleh atasan langsung. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung, setiap atasan memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk secara aktif serta konsisten melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap bawahannya, hal ini juga berlaku bagi Panitera untuk melakukan pembinaan dan pengawasan bagi bawahan di kepaniteraan.
Pesan kesembilan Ketua MA mengingatkan kembali pentingnya menjunjung tinggi etika profesi dalam setiap pelaksanaan tugas. Setiap profesi memiliki kode etik yang berfungsi sebagai pedoman dalam bersikap dan bertindak. Demikian pula bagi Panitera dan Jurusita, telah ditetapkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 122/KMA/SK/VII/2013, serta diatur pula melalui Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Kita juga perlu waspada terhadap hal-hal yang dapat menggerus integritas, salah satunya adalah perilaku koruptif yang dapat muncul karena tiga hal: karena kebutuhan (corruption by needs), karena keserakahan (corruption by greed), dan karena adanya kesempatan (corruption by chance). “Sebagaimana pesan bijak Mahatma Gandhi, “The world has enough for everyone’s need, but not enough for everyone’s greed.” Dunia ini cukup untuk memenuhi kebutuhan setiap orang, tetapi tidak akan pernah cukup untuk memuaskan keserakahan”, ucap Sunaryo yang dikenal kokoh dalam komitmen integritas tersebut.

Pesan kesepuluh Ketua MA yakni mengajak semua panitera untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Bahwa Mahkamah Agung masih menghadapi tantangan dalam menjaga kepercayaan publik dan kewibawaan institusi. Ketua MA menguraikan empat tingkatan pelayanan publik yang mencerminkan perbedaan sikap dan nilai aparatur. Tingkatan pertama adalah pelayanan transaksional, yaitu pelayanan yang dilandasi kepentingan pribadi atau imbalan tertentu. Model ini harus ditinggalkan karena bertentangan dengan semangat pengabdian dan integritas. Tingkatan kedua, pelayanan semu, dilakukan hanya untuk menyelesaikan tugas tanpa memperhatikan standar dan kualitas. Pelayanan seperti ini tampak efisien, tetapi sering mengabaikan keadilan dan kepuasan masyarakat. Tingkatan ketiga adalah pelayanan pragmatis, yang berfokus pada hasil akhir semata tanpa melibatkan nilai moral dan tanggung jawab batin. Secara teknis benar, namun kehilangan makna spiritual dan pengabdian. Tingkatan keempat yang merupakan tingkatan tertinggi yang perlu kita wujudkan adalah pelayanan berkarakter, yakni pelayanan yang dijalankan dengan keikhlasan, ketulusan, dan niat ibadah. Dalam tingkat ini, setiap pekerjaan tidak lagi sekadar kewajiban, tetapi menjadi bagian dari pengabdian kepada Allah SWT., Tuhan Yang Maha Esa, dan bangsa tercinta.
Mengakhiri pidato Pembinaannya Ketua MA menyampaikan pesan kepada seluruh Panitera/Panitera Pengganti Seluruh Indonesia : “Sebuah organisasi dapat berdiri kokoh karena setiap bagiannya saling menguatkan, seperti bangunan yang tegak karena komponen yang saling menopang. Demikian pula setiap kita memiliki peran, setiap peran memiliki arti, dan setiap arti memberi kekuatan.”, pesan Sunarto diiringi gemuruh tepuk tangan seluruh Panitera yang hadir di ruang Balairung MA.
Panitera Pengadilan Tinggi Medan, Drs. Asmar Josen, S.H., M.H., ditengah-tengah pembinaan mengatakan bahwa 10 pesan yang disampaikan oleh Ketua MA tersebut adalah booster terbaik bagi panitera untuk bekerja sungguh-sungguh dalam kecerdasan dan integritas. “Kami percaya bahwa Ketua MA dan Pimpinan MA telah berkerja keras dan sungguh sungguh memperjuangkan kesejahteraan panitera seluruh Indonesia, insyaAllah kami akan selalu kompak, patuh dan loyal untuk menerima seluruh arahan dalam perjuangan ini”, ucap Josen mantan Panitera Pengadilan Tinggi Bengkulu tersebut.
Sementara Panitera Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Chairullah, S.H., M.H., mengatakan bahwa sangat percaya dengan upaya-upaya pimpinan MA untuk membawa MA menjadi peradilan yang Agung. “Sami’na Waatho’na, kami mendengar dan kami patuh apa kata pimpinan karena saya percaya pimpinan MA pasti akan melakukan yang terbaik untuk jajaran anak buahnya, kami akan mendukung seluruh kebijakan terbaik”, ucap Chairullah mantan Panitera PN Rangkas Bitung tersebut.


