Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Urgensi Penghapusan Pengadilan Khusus Dan Hakim Ad Hoc di Bawah Mahkamah Agung

15 January 2026 • 08:06 WIB

CODE NAPOLÉON: RASIONALITAS KODIFIKASI DAN WARISAN BAGI TRADISI CIVIL LAW

14 January 2026 • 20:29 WIB

Acara Pemeriksaan Cepat menurut KUHAP Baru: Perkara Tipiring dan Lalu Lintas dalam Satu Tarikan Napas

13 January 2026 • 16:35 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Konsepsi Rechtelijk Pardon sebagai Bentuk Restorative Justice di Lingkungan Peradilan Militer dalam Perspektif Keadilan Bermartabat
Artikel

Konsepsi Rechtelijk Pardon sebagai Bentuk Restorative Justice di Lingkungan Peradilan Militer dalam Perspektif Keadilan Bermartabat

Kapten Chk Dede Juhaedi, S.Pd., S.H., M.H. --- Hakim Militer pada Pengadilan Militer I-04 Palembang
Redpel SuaraBSDKRedpel SuaraBSDK30 September 2025 • 11:00 WIB2 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Peradilan Militer sebagai salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman[1], merupakan bagian dari 4 (empat) lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung, yang mempunyai kedudukan untuk menegakan hukum dan keadilan dengan memperhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara[2], pada saat ini tentunya tidak terlepas dari adanya pergeseran paradigma hukum sehingga kondisi tersebut tentunya mempunyai konsekwensi yaitu perlu adanya pembahruan hukum, salah satunya adalah tentang bentuk pemidanaan, yang secara tidak langsung mempengaruhi proses pelaksanaan penyelesaian perkara di lingkungan Peradilan Militer, termasuk adanya penyelesaian perkara yang berpedoman pada keadilan restoratif. Salah satu perkara yang menjadi kajian dalam tulisan ini adalah perkara KDRT yang diselesaikan melalui keadilan restoratif dengan menerapkan pemaafan dari hakim (Rechtelijk Pardon) dalam presfektif keadilan bermartabat.

[1] Rechtelijk Pardon merupakan sebuah konsep baru dalam RKUHAP, yang memberikan kewenangan bagi hakim dalam menjatuhkan putusan, sehingga hakim tidak hanya terikat pada tiga jenis putusan yang diatur dalam KUHAP yaitu putusan pemidanaan, putusan bebas dari segala dakwaan dan putusan lepas dari segala tuntutan. Pemaafaan merupakan suatu bentuk pengampunan/pembebasan dari kesalahan yang dilakukan. Sebagai bentuk pengampunan, maka dengan adanya pemaafan, seseorang yang bersalah tidak dijatuhi hukuman atau tidak perlu merasakan hukuman.Ketentuan seperti ini pada dasarnya ada dalam pidana bersyarat (voorwaardelijke veroordeling) yang diatur dalam Pasal 14a-14f KUHP. Pidana bersyarat juga disebut oleh sebagaian kalangan dengan istilah pidana percobaaan atau ada juga mengistilahkan dengan sebutan hukuman dengan bersyarat.

[2] Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, LNRI Tahun 2009 No. 157 TLNRI No. 5076. Pasal 18.

[3] Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, LNRI No. 84 TLNRI, No. 3713. Pasal 5 ayat (1).

Baca Artikel selengkapnya di sini.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Urgensi Penghapusan Pengadilan Khusus Dan Hakim Ad Hoc di Bawah Mahkamah Agung

15 January 2026 • 08:06 WIB

CODE NAPOLÉON: RASIONALITAS KODIFIKASI DAN WARISAN BAGI TRADISI CIVIL LAW

14 January 2026 • 20:29 WIB

Acara Pemeriksaan Cepat menurut KUHAP Baru: Perkara Tipiring dan Lalu Lintas dalam Satu Tarikan Napas

13 January 2026 • 16:35 WIB
Demo
Top Posts

Urgensi Penghapusan Pengadilan Khusus Dan Hakim Ad Hoc di Bawah Mahkamah Agung

15 January 2026 • 08:06 WIB

CODE NAPOLÉON: RASIONALITAS KODIFIKASI DAN WARISAN BAGI TRADISI CIVIL LAW

14 January 2026 • 20:29 WIB

Acara Pemeriksaan Cepat menurut KUHAP Baru: Perkara Tipiring dan Lalu Lintas dalam Satu Tarikan Napas

13 January 2026 • 16:35 WIB

KMA Tegaskan Komitmen Penguatan Kepemimpinan Hakim Perempuan

13 January 2026 • 14:44 WIB
Don't Miss

Urgensi Penghapusan Pengadilan Khusus Dan Hakim Ad Hoc di Bawah Mahkamah Agung

By Muhammad Adiguna Bimasakti15 January 2026 • 08:06 WIB

Sistem peradilan di Indonesia pada awalnya dirancang sederhana, dengan seluruh jenis perkara ditangani oleh Pengadilan-Pengadilan…

CODE NAPOLÉON: RASIONALITAS KODIFIKASI DAN WARISAN BAGI TRADISI CIVIL LAW

14 January 2026 • 20:29 WIB

Acara Pemeriksaan Cepat menurut KUHAP Baru: Perkara Tipiring dan Lalu Lintas dalam Satu Tarikan Napas

13 January 2026 • 16:35 WIB

KMA Tegaskan Komitmen Penguatan Kepemimpinan Hakim Perempuan

13 January 2026 • 14:44 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok
Filsafat Roman Satire SuaraBSDK Video
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Abdul Ghani
  • Abiandri Fikri Akbar
  • Agus Digdo Nugroho
  • Ahmad Junaedi
  • Anderson Peruzzi Simanjuntak
Lihat semua →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.