Ada hal lain yang menarik dari pengantar Ketua Mahkamah Agung YM Prof Dr. Sunarto, SH.MH. pada pembukaan rapat pleno kamar Mahkamah Agung RI tahun 2025 Minggu malam (9/11) di Convention Center Hotel Mercure Ancol yaitu terkait Korelasi Landmark Decision, Yurisprudensi dan Rumusan Kamar di MA.
Sebagaimana pengantar yang disampaikan Ketua MA YM Sunarto bahwa sejak penerapan sistem kamar, Mahkamah Agung telah menyelenggarakan 13 kali Rapat Pleno Kamar Tahunan dan menghasilkan 552 rumusan hukum yang dituangkan dalam 13 Surat Edaran Mahkamah Agung.
Capaian tersebut bukan hanya menunjukkan produktivitas tetapi juga menjadi bukti nyata bahwa Mahkamah Agung terus berupaya menjaga kesatuan hukum, meningkatkan profesionalisme, dan memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
YM Sunarto menyampaikan bahwa upaya menjaga kesatuan hukum dapat dilakukan melalui tiga pendekatan, yaitu: penetapan yurisprudensi, landmark decision dan rumusan kamar.
Bahwa sebagaimana dipahami Yurisprudensi adalah putusan berkekuatan hukum tetap yang memuat kaidah hukum penting dan dijadikan rujukan bagi perkara sejenis untuk memastikan kepastian hukum. Sementara itu landmark decision adalah putusan yang menjawab persoalan hukum baru dan dapat mendorong pembaruan hukum, meskipun belum menjadi yurisprudensi.
Sedangkan rumusan kamar disusun melalui forum rapat pleno kamar sebagai sarana membahas isu-isu hukum aktual yang berpotensi menimbulkan perbedaan putusan, agar tercipta keselarasan penerapan hukum.
Peran rumusan kamar sangat strategis dalam pembentukan yurisprudensi, hal ini karena yurisprudensi dapat lahir melalui dua cara yaitu: Pertama, putusan ditetapkan sebagai landmark decision, kemudian menjadi rumusan kamar melalui SEMA. Jika konsisten diterapkan dalam putusan berikutnya selanjutnya putusan itu menjadi yurisprudensi.
Kedua, putusan ditetapkan sebagai
landmark decision tanpa menjadi rumusan kamar. Namun karena kaidahnya terus diterapkan secara konsisten, putusan itu tetap diakui sebagai yurisprudensi.
Menurut YM Sunarto bahwa metode pertama adalah yang paling umum dan menjadi dasar pelaksanaan Rapat Pleno Kamar. Namun pada Rapat Pleno Kamar 2025 ini selain menelaah perkara yang masuk ke Mahkamah Agung, juga diperlukan penyusunan rumusan untuk perkara-perkara yang masih menunjukkan disparitas di tingkat judex facti.
“Oleh karena itu, dapat dikatakan Rapat Pleno Kamar adalah forum otoritatif untuk merumuskan hukum. Kehadiran para Hakim Agung di forum ini menjadi momentum penting untuk memperkuat arah pembaruan hukum”, Ujar YM Sunarto yang dikenal lurus dan tegas dalam tindak serta santun dalam tutur tersebut.
Ketua MA YM Sunarto juga menjelaskan bahwa dalam tradisi diberbagai sistem hukum, Hakim Agung menempati kedudukan tertinggi sehingga disebut Justice dan dalam tradisi Islam Hakim Agung disebut Qadi al-Qudat, yang menandakan posisi terbaik diantara para hakim.
“Karena itu setiap rumusan hukum dalam forum rapat pleno kamar ditelaah secara mendalam oleh para Hakim Agung, sebagai ahli yang menentukan arah dan kemajuan pembaruan hukum”, ucap YM Sunarto dihadapan Pimpinan Mahkamah Agung, para Hakim Agung, Hakim Ad Hoc, pejabat eselon I dan II, serta para asisten Hakim Agung tersebut.


