Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • SuaraBSDK
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Rumusan Kamar Mengisi Kekosongan Hukum Agar Keadilan Benar Secara Hukum, Pasti dan Bermanfaat Bagi Masyarakat

10 November 2025 – 23:30 WIB

Pelatihan Singkat Hak Kekayaan Intelektual Gelombang Kedua: Menguatkan Kapasitas Hakim Indonesia Melalui Sinergi Strategis Pusdiklat Teknis Peradilan MA RI dan JICA

10 November 2025 – 21:57 WIB

YM Dr. Dwiarso Budi resmi menjadi WKMA Non Yudisial

10 November 2025 – 18:32 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • SuaraBSDK
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • SuaraBSDK
  • Video
Home » Manajemen Resiko Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding sebagai Supporting Unit Organisasi Pengadilan » Page 2
Artikel

Manajemen Resiko Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding sebagai Supporting Unit Organisasi Pengadilan

Ade Firman Fathoni --- Hakim Pengadilan Agama Tanjungkarang
26 September 2025 – 11:25 WIB12 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

B. Manajemen Resiko Organisasi Pengadilan

1. Strategi Manajemen Resiko Organisasi Pengadilan

Setelah mengidentifikasi beberapa risiko yang dihadapi dalam organisasi, maka kita harus menentukan sebuah rencana bagaimana cara menangani setiap risiko yang telah diidentifikasi, sehingga kita dapat me-manage risiko yang berjalan.
Ada lima strategi utama yang dapat ditempuh, yang setiap strategi memiliki kelebihan dan kekurangannya masing – masing, dan mungkin akan pada akhirnya kita akan menggunakan semua strategi tersebut, sebagai berikut:

  1. Menghindari risiko
    Ada beberapa karakteristik yang seharusnya diperhatikan dalam menghindari risiko antara lain adalah:
    • Kemungkinan untuk menghindari risiko tidak ada. Semakin luas risiko yang dihadapi, maka semakin besar ketidakmungkinan menghindarinya. Misalnya, ingin menghindari semua tanggung jawab, maka semua kegiatan harus dihentikan.
    • Manfaat atau laba potensial yang akan diterima dari sebab kepemilikan harta, memperkerjakan pegawai tertentu atau bertanggung jawab, akan hilang jika dilaksanakan penghindaran risiko.
    • Semakin sempit risiko yang dihadapi, maka semakin besar kemungkinan akan terciptanya risiko baru.
  2. Mengendalikan risiko
    Mengendalikan risiko atau kerugian dapat dilakukan dengan:
    1. Merendahkan kesempatan (change) untuk terjadinya kerugian.
    2. Mengurangi keparahannya jika kerugian itu memang terjadi.
  3. Kedua tindakan itu dapat diklasifikasikan menjadi beberapa tindakan:
    1. Tindakan kerugian atau pencegahan kerugian.
    2. Menurut sebab kejadian yang akan dikontrol.
    3. Menurut lokasi kondisi-kondisi yang akan dikontrol.
  4. Pemisahan Risiko.
    Pemisahan dari harta yang berisiko sama, pada tempat atau lokasi yang berbeda. Dimana pemisahan ini gunaya untuk mengurangi jumlah kemungkinan  kerugian  untuk  suatu  peristiwa  yang  sama.  Dengan bertambahnya independen exposure unit, maka probabilitas kerugian dapat diperkecil. Dengan demikian, maka memperbaiki kemampuan perusahaan untuk meramalkan kerugian yang mungkin akan dialami.
  5. Pooling atau kombinasi.
    Kombinasi atau pooling menambah banyaknya exsposure unit dalam batas kendali perusahaan yang bersangkutan, dengan tujuan agar kerugian yang mungkin akan dialami dapat diramalkan seakurat mungkin, sehingga mengurangi kemungkinan terjadinya risiko. Salah satu cara perusahaan mengkombinasikan risiko adalah dengan cara perkembangan internal.
  6. Pemindahan risiko.
    Pemindahan risiko dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
    1. Harta milik atau kegiatan yang menghadapi risiko dipindahkan kepada pihak lain.
    2. Mengalihkan risiko misalnya, persewaan gedung, penyewa mengalihkan kemungkinan kerugian gedung akibat kerusakan kepada pemilik gedung.
    3. Suatu risk financing dapat menciptakan suatu loss exsposure untuk transferee pembatalan perjanjian oleh transferee, dipandang sebagai cara ketiga dalam risk kontrol transfer, dengan pembatalan tersebut, transfer tidak bertanggung jawab secara hukum untuk kerugian yang semua telah disetujui untuk dibayar.

Setelah melaksanakan salah satu strategi diatas dalam menghadapi resiko maka perlu dilakukan langkah terakhir, yaitu MONITORING. Pengukuran saja tidak cukup, kita juga perlu memeriksa apakah hal tersebut bekerja, dan memonitor organisasi secara reguler untuk mengidentifikasi dan menangani risiko baru.

Titik awalnya adalah perencanaan yang telah ditetapkan, dimana kita telah memiliki sebuah daftar seluruh risiko dalam organisasi, penilaian terhadap kecenderungan dan dampaknya, sebuah evaluasi terhadap kendali terkini, dan rencana tindakan untuk menanganinya.

Sebuah perencanaan manajemen risiko yang baik haruslah sebuah dokumen yang hidup, yang secara konstan menjadi acuan dan diupdate untuk mencerminkan situasi terbaru, risiko baru, dan efektifitas tindakan. Tidak ada standar aturan tentang seberapa sering perencanaan manajemen risiko harus diupdate. Kuncinya adalah membuat komitmen untuk mengupdate perencanaan anda secara reguler, apakah setiap bulan, setiap tiga bulan, atau bahkan setiap tahun.

Salah satu pendekatan terbaik adalah membuat perubahan kecil untuk item tersendiri pada proses berjalan, saat perubahan terjadi, dan kemudian melaksanakan review secara komprehensif terhadap dokumen pada frekuensi yang lebih jarang, namun tetap reguler. Kajian komprehensif akan mencakup brainstorming tentang seluruh risiko dalam organisasi, menambahkan item baru dalam daftar, dan memberi peringkat berdasarkan tingkat kepentingan. Kemudian melakukan hal yang sama untuk risiko saat ini, mencatat setiap perubahan.

2. Analisa SWOT Manajemen Resiko Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding

Analisa Risiko merupakan bagian Manajemen Risiko (ISO 31000:2018) yang mengelola (manage) sesuatu ketidakpastian (risiko/risk) yang timbul baik yang datang/dipengaruhi dari luar (eksternal) maupun yang dating/dipengaruhi dari dalam (internal) dimana hal tersebut mempengaruhi capaian atau tujuan (visi/misi) organisasi. Analisa Risiko merupakan suatu perkiraan atau analisa baik yang diprediksi maupun yang tidak terprediksi sebelumnya adalah suatu ketidakpastian (risiko).

Analisa risiko dapat dilakukan dengan menggunakan analisis SWOT (Strenght, Weakness, Opportunity, and Threats). Analisis SWOT memungkinkan suatu institusi peradilan dapat memetakan kekuatan dan kelemahannya. Dengan analisis SWOT, Pimpinan pengadilan dapat menentukan rencana-rencana strategis, kebijakan penganggaran, dan penanganan risiko. Analisis SWOT juga memungkinkan dilakukannya prediksi tentang kemungkinan pencapaian visi dan misi lembaga. Dengan demikian, dalam konteks manajemen lembaga peradilan, analisis SWOT adalah suatu keniscayaan.

Perencanaan strategis (renstra) pada lembaga peradilan merupakan penentuan sasaran pokok yang menyeluruh bagi pengadilan, termasuk didalamnya penentuan kebijakan-kebijakan pokok dan rencana strategi yang mengarahkan dan mendorong tercapainya tujuan-tujuan yang telah ditetapkan. Dari rencana strategis inilah disusun program-program kerja yang mencerminkan upaya perwujudan target dan tujuan yang telah ditetapkan dalam rencana strategis tersebut. Harus ada korelasi yang signifikan di antara keduanya dengan analisis SWOT sebagai dasar pengambilan keputusan.

Ada beberapa isu utama yang harus menjadi perhatian oleh pejabat Sekretaris Tingkat Banding sebagai supporting unit organisasi Pengadilan, dan dengan menggunakan analisis SWOT, bisa disusun data sebagai berikut:

  1. Kekuatan (Strenght)
    1. Komitmen pimpinan.
    2. Kekompakan dan komitmen seluruh pegawai.
    3. Budaya kerja pegawai yang baik.
    4. Adanya Standar Operasional Prosedur (SOP).
    5. Adanya uraian tugas yang terukur.
    6. Program kerja yang jelas dan terarah.
    7. Adanya kompetensi hakim dan pegawai
  2. Kelemahan (Weakness)
    1. Sumber daya manusia yang belum memadai.
    2. Sarana dan prasarana yang belum standar dan terbatas.
    3. Sebagian Gedung kantor yang belum prototype.
    4. Anggaran terbatas
  3. Peluang (Opportunity)
    1. Adanya sistem aplikasi yang memudahkan pelaksanaan tugas.
    2. Adanya peraturan dan perundang-undangan.
    3. Adanya kerjasama dengan Perguruan Tinggi Negeri/Perguruan Tinggi Swasta.
    4. Adanya dukungan dari Direktorat Jenderal (Eselon 1) dan Balitbang Kumdil dalam pelaksanaan diklat.
    5. Kerjasama yang baik dengan pemerintah daerah.
  4. Ancaman (Threats)
    1. Wilayah hukum yang luas.
    2. Kesadaran hukum masyarakat yang masih rendah.
    3. Masih ada budaya sektarianisme pada sebagian masyarakat.
    4. Jumlah penduduk yang padat dengan berbagai macam adat dan istiadat.
    5. Terdapat daerah yang rawan bencana alam.

Dengan diketahuinya faktor yang paling berpengaruh baik positif maupun negatif terhadap jabatan Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding sebagai Supporting Unit organisasi Pengadilan, dari analisis kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman (SWOT Analysis), dapat ditentukan asumsi strategis yaitu:

  1. Menggunakan kekuatan yang ada pada organisasi untuk memanfaatkan peluang.
  2. Memanfaatkan peluang untuk mengatasi ancaman.
  3. Mengatasi kelemahan yang ada dengan memanfaatkan peluang.
  4. Mewaspadai dan mencegah ancaman kelemahan yang menjadi ancaman bagi terwujudnya visi dan misi.

1 2 3
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Related Posts

A Digital Witness

10 November 2025 – 16:51 WIB

The Double-Edged Download

10 November 2025 – 16:46 WIB

Senyap di Balik Layar Digital Pengadilan

10 November 2025 – 15:53 WIB
Demo
Top Posts

Rumusan Kamar Mengisi Kekosongan Hukum Agar Keadilan Benar Secara Hukum, Pasti dan Bermanfaat Bagi Masyarakat

10 November 2025 – 23:30 WIB

Kelas Inpirasi : Ontologi, Epistemologi dan Aksiologi Hukum Keadilan

16 May 2024 – 18:01 WIB

Badan Strajak Diklat Kumdil Gelar Donor Darah dalam Rangka HUT RI dan HUT MA RI Ke-80

21 August 2025 – 11:42 WIB
Don't Miss

Rumusan Kamar Mengisi Kekosongan Hukum Agar Keadilan Benar Secara Hukum, Pasti dan Bermanfaat Bagi Masyarakat

By Kontributor SuaraBSDK10 November 2025 – 23:30 WIB

Penutupan Rapat Pleno Kamar MA ditutup Ketua MA, YM Sunarto Senin malam (10/11) di Convention…

Pelatihan Singkat Hak Kekayaan Intelektual Gelombang Kedua: Menguatkan Kapasitas Hakim Indonesia Melalui Sinergi Strategis Pusdiklat Teknis Peradilan MA RI dan JICA

10 November 2025 – 21:57 WIB

YM Dr. Dwiarso Budi resmi menjadi WKMA Non Yudisial

10 November 2025 – 18:32 WIB

A Digital Witness

10 November 2025 – 16:51 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok
Filsafat Roman Satire SuaraBSDK Video
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.