C. PENUTUP
1. Kesimpulan
Dengan melihat keterkaitan masing-masing faktor (aspek kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman) berkaitan dengan teori manajemen risiko sebagaimana telah dijabarkan diatas, maka yang hendak dicapai adalah rumusan hasil analisis strategis yang menjadi prioritas Faktor kunci Keberhasilan, sebagai berikut:
- Peningkatan pelayanan peradilan agama yang cepat, sederhana dan biaya ringan.
- Peningkatan tenaga teknis yang berkualitas dan profesional.
- Peningkatan pelayanan peradilan agama yang berbasis teknologi informasi
2. Saran
Selanjutnya untuk memberi fokus, memperkuat rencana, dengan memperhatikan faktor manajemen risiko, dapat disusun beberapa saran faktor kunci keberhasilan manajemen risiko jabatan Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding sebagai berikut:
- Adanya pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia aparatur Pengadilan Tinggi Banding agar menjadi profesional.
- Dukungan sumber daya yang memadai.
- Adanya struktur organisasi dan Standar Operasional Prosedur yang mendukung kebijakan tingkat internal.
- Adanya perumusan dan penerapan kebijakan yang konsisten.
Ade Firman Fathoni
Hakim Pengadilan Agama Tanjungkarang
Daftar Pustaka
Ernie Tisnawati Sule. 2010. Pengantar Manajemen. Jakarta: Kencana.
Ferdinan Silalahi. 1997. Manajemen Risiko dan Asuransi. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka. Cet ke-1
Ferry N. Idroes. 2008. Manajemen Risiko Perbankan. Jakarta: Rajawali Pers.
H Abbas Salim. 1998. Asuransi dan Manajemen Risiko. Jakarta:PT. Raja Grafindo Persada.
H. Malayu Hasibuan. 1993. Manajemen Perbankan. Jakarta: CV Haji Masagung. Iban Sofyan. 2005. Manajemen Risiko. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Kasidi. 2010. Manajemen Risiko. Bogor: Ghalia Indonesia.
Melayu Hasibuan. 1993. Manajemen Perbankan, Jakarta: CV Haji Masagung. Soehatman Ramli. 2010. Pedoman Praktis Manajemen Risiko. Jakarta: PT. Dian Rakyat.
T. Hani Handoko. 1995. Manajemen. Yogyakarta: BPFE.
Zainul Arifin. 2005. Dasar-Dasar Manajemen Bank Syariah. Jakarta: Pustaka Alfabet.


