Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • SuaraBSDK
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Rumusan Kamar Mengisi Kekosongan Hukum Agar Keadilan Benar Secara Hukum, Pasti dan Bermanfaat Bagi Masyarakat

10 November 2025 – 23:30 WIB

Pelatihan Singkat Hak Kekayaan Intelektual Gelombang Kedua: Menguatkan Kapasitas Hakim Indonesia Melalui Sinergi Strategis Pusdiklat Teknis Peradilan MA RI dan JICA

10 November 2025 – 21:57 WIB

YM Dr. Dwiarso Budi resmi menjadi WKMA Non Yudisial

10 November 2025 – 18:32 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • SuaraBSDK
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • SuaraBSDK
  • Video
Home » Menjemput Keadilan yang Tertunda: Urgensi Pengaturan Eksekusi Gugatan Sederhana
Artikel

Menjemput Keadilan yang Tertunda: Urgensi Pengaturan Eksekusi Gugatan Sederhana

21 October 2025 – 16:26 WIB5 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Keadilan yang Tak Boleh Berhenti di Atas Kertas

Ketika Mahkamah Agung meluncurkan mekanisme gugatan sederhana melalui PERMA No. 2 Tahun 2015 yang kemudian diperbarui melalui PERMA No. 4 Tahun 2019, banyak pihak menilai langkah tersebut sebagai tonggak penting reformasi hukum acara perdata. Gugatan sederhana memberi ruang baru bagi masyarakat dan pelaku usaha kecil untuk memperoleh keadilan tanpa harus terjebak dalam prosedur yang panjang dan biaya yang besar.

Namun, di balik keberhasilan itu, tersimpan satu paradoks: banyak putusan yang sudah inkracht tidak pernah benar-benar dijalankan. Gugatan sederhana yang mestinya cepat dan sederhana justru kehilangan makna ketika sampai di tahap eksekusi. Tanpa pelaksanaan putusan yang efektif, keadilan hanya berhenti di atas kertas. Di sinilah urgensi lahirnya Peraturan Mahkamah Agung baru tentang penyelesaian eksekusi gugatan sederhana menjadi sangat penting.

Mekanisme Cepat, Tapi Tersandera Prosedur Lambat

Dalam praktiknya, eksekusi gugatan sederhana masih harus mengikuti mekanisme eksekusi umum yang diatur dalam HIR/RBg. Prosedur tersebut dibuat untuk perkara besar yang kompleks, bukan untuk perkara kecil bernilai di bawah Rp500 juta. Akibatnya, proses yang semula dirancang cepat kembali tersandera birokrasi hukum yang panjang.

Berdasarkan hasil survei Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan (Pustrajak Kumdil MA) di sejumlah pengadilan negeri dan pengadilan agama, tercatat bahwa lebih dari 90 persen perkara gugatan sederhana berhasil diselesaikan tepat waktu. Namun, hanya sekitar 2-3 persen putusan yang benar-benar dilanjutkan ke tahap eksekusi. Selebihnya berhenti karena biaya tinggi, waktu lama, atau karena penggugat sudah lelah menunggu hasil yang tak kunjung nyata.

Beberapa hakim dan panitera mengungkapkan bahwa biaya appraisal dan panjar eksekusi bisa mencapai Rp10-15 juta, padahal nilai objek sengketa hanya sekitar Rp15 juta. Dalam banyak kasus, biaya eksekusi bahkan melampaui nilai perkara. Ironisnya, masyarakat kecil yang menjadi sasaran utama mekanisme gugatan sederhana justru paling terdampak oleh kondisi ini.

Ketimpangan Antara Keadilan Prosedural dan Keadilan Substantif

Gugatan sederhana adalah wujud nyata dari asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan. Namun ketika eksekusi memakan waktu lebih lama dari pemeriksaan pokok perkara, maka asas tersebut tidak lagi hidup dalam praktik. Keadilan prosedural tercapai, tetapi keadilan substantif terabaikan.
Efeknya tidak sekadar administratif. Bagi pelaku UMKM dan masyarakat pencari keadilan, putusan yang tidak bisa dieksekusi berarti hilangnya hak ekonomi dan hilangnya kepercayaan terhadap lembaga peradilan. Fenomena “menang di atas kertas” menjadi momok yang justru merusak semangat reformasi peradilan yang tengah dibangun.

Di sinilah letak masalahnya: sistem hukum kita berhasil mempercepat penyelesaian perkara, tetapi gagal memastikan hasilnya benar-benar dijalankan. Dengan kata lain, peradilan kita masih kuat di sisi teks, tetapi lemah di sisi aksi.

Belajar dari Negara Lain

Negara-negara maju telah membuktikan bahwa pelaksanaan eksekusi dapat dilakukan dengan cepat tanpa mengorbankan kepastian hukum. Di Singapura, misalnya, Small Claims Tribunals (SCT) berhasil menuntaskan proses eksekusi dalam waktu dua bulan sejak putusan dijatuhkan. Seluruh proses dilakukan secara digital dan terintegrasi dalam sistem pengadilan. Petugas eksekusi cukup membawa perintah elektronik untuk melakukan penyitaan atau garnishment (penyitaan rekening bank).

Di Inggris, sistem small claims memberikan berbagai opsi eksekusi seperti warrant of control (penyitaan langsung), attachment of earnings order (pemotongan gaji otomatis), dan garnishee order (pemotongan rekening pihak ketiga). Semua dilakukan dengan biaya yang terukur dan melalui sistem daring yang mudah diakses publik.

Dua contoh tersebut membuktikan bahwa efektivitas peradilan tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga pada desain prosedur yang berpihak pada efisiensi dan kemudahan. Indonesia dapat belajar dari kedua negara ini untuk membangun mekanisme eksekusi yang relevan dengan konteks sosial dan infrastruktur hukum kita sendiri.

Mendesain Ulang Eksekusi Gugatan Sederhana

Mahkamah Agung memiliki kewenangan konstitusional untuk menutup kekosongan hukum dan menyusun peraturan teknis yudisial. Oleh karena itu, pembentukan PERMA baru tentang pelaksanaan eksekusi gugatan sederhana adalah langkah yang sangat strategis. Tujuannya tidak lain adalah memastikan keadilan prosedural dan keadilan substantif berjalan beriringan.

Beberapa langkah kebijakan yang direkomendasikan dari hasil kajian Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan antara lain:

  • Menetapkan batas waktu maksimal dua bulan untuk penyelesaian eksekusi sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). 
  • Proses aanmaning (teguran eksekusi) cukup dilakukan satu kali dan dalam waktu tiga hari. 
  • Penaksiran (appraisal) terhadap objek sengketa dapat dilakukan oleh tenaga ahli internal pengadilan yang memiliki sertifikasi. 
  • Pengumuman dan pelaksanaan lelang dilakukan secara daring melalui situs resmi pengadilan. 
  • Penyitaan benda bergerak dapat dilakukan lintas wilayah tanpa perlu delegasi eksekusi. 
  • Diperlukan MoU antara Mahkamah Agung dan Kementerian Keuangan agar proses lelang eksekusi dapat dilaksanakan secara efisien dan seragam di seluruh Indonesia.

Dengan langkah-langkah ini, sistem gugatan sederhana akan kembali ke semangat awalnya: cepat, murah, dan pasti. Pengadilan dapat menjadi tempat yang bukan hanya menyelesaikan sengketa, tetapi juga memastikan hak-hak hukum masyarakat ditegakkan hingga tahap akhir.

Arah Baru Reformasi Peradilan

Menyusun aturan eksekusi yang sederhana bukan hanya soal teknis, tetapi juga soal keberpihakan. Keberpihakan kepada masyarakat kecil, pelaku usaha mikro, dan warga negara yang mencari keadilan tanpa memiliki kekuatan finansial besar. Inilah wajah keadilan sosial yang ingin diwujudkan Mahkamah Agung dalam reformasi hukum acara perdata.

PERMA baru tentang penyelesaian eksekusi gugatan sederhana akan menjadi simbol nyata bahwa reformasi peradilan bukan berhenti pada retorika. Ia akan menjelma menjadi alat nyata bagi masyarakat untuk mendapatkan keadilan secara cepat dan terjangkau. Lebih dari itu, ia menjadi bentuk tanggung jawab institusional Mahkamah Agung untuk memastikan bahwa setiap putusan pengadilan memiliki daya guna dan daya laku.

Keadilan Tak Boleh Tertunda

Keadilan yang tertunda adalah keadilan yang ditolak. Ungkapan klasik ini kembali relevan ketika kita bicara tentang gugatan sederhana. Sebuah putusan yang tidak bisa dieksekusi pada waktunya, sejatinya tidak memberikan keadilan apa pun bagi pihak yang menang. Oleh karena itu, pembentukan aturan baru yang tegas, ringkas, dan aplikatif bukan hanya kebutuhan teknis, tetapi juga kewajiban moral lembaga peradilan. Dengan adanya PERMA tentang penyelesaian eksekusi gugatan sederhana, Mahkamah Agung dapat memastikan bahwa keadilan yang telah dimenangkan benar-benar dapat diwujudkan. Inilah langkah nyata menuju peradilan modern yang bukan hanya adil, tetapi juga efektif, efisien, dan manusiawi.

Dr. Drs. M. Slamet Turhamun, M.H.
Dr. Drs. M. Slamet Turhamun, M.H. Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Related Posts

Rumusan Kamar Mengisi Kekosongan Hukum Agar Keadilan Benar Secara Hukum, Pasti dan Bermanfaat Bagi Masyarakat

10 November 2025 – 23:30 WIB

Pelatihan Singkat Hak Kekayaan Intelektual Gelombang Kedua: Menguatkan Kapasitas Hakim Indonesia Melalui Sinergi Strategis Pusdiklat Teknis Peradilan MA RI dan JICA

10 November 2025 – 21:57 WIB

A Digital Witness

10 November 2025 – 16:51 WIB
Demo
Top Posts

Rumusan Kamar Mengisi Kekosongan Hukum Agar Keadilan Benar Secara Hukum, Pasti dan Bermanfaat Bagi Masyarakat

10 November 2025 – 23:30 WIB

Kelas Inpirasi : Ontologi, Epistemologi dan Aksiologi Hukum Keadilan

16 May 2024 – 18:01 WIB

Badan Strajak Diklat Kumdil Gelar Donor Darah dalam Rangka HUT RI dan HUT MA RI Ke-80

21 August 2025 – 11:42 WIB
Don't Miss

Rumusan Kamar Mengisi Kekosongan Hukum Agar Keadilan Benar Secara Hukum, Pasti dan Bermanfaat Bagi Masyarakat

By Kontributor SuaraBSDK10 November 2025 – 23:30 WIB

Penutupan Rapat Pleno Kamar MA ditutup Ketua MA, YM Sunarto Senin malam (10/11) di Convention…

Pelatihan Singkat Hak Kekayaan Intelektual Gelombang Kedua: Menguatkan Kapasitas Hakim Indonesia Melalui Sinergi Strategis Pusdiklat Teknis Peradilan MA RI dan JICA

10 November 2025 – 21:57 WIB

YM Dr. Dwiarso Budi resmi menjadi WKMA Non Yudisial

10 November 2025 – 18:32 WIB

A Digital Witness

10 November 2025 – 16:51 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok
Filsafat Roman Satire SuaraBSDK Video
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.