Megamendung, 13-17 Oktober 2025
Pelatihan eksekusi perdata merupakan salah satu program pelatihan di lingkungan Peradilan Agama yang dimaksudkan untuk meningkatkan kompetensi para pimpinan Pengadilan Agama dalam mengatasi hambatan-hambatan eksekusi. Pelatihan ini dilaksanakan secara daring menggunakan media Zoom Meetings. Pelatihan ini secara khusus dirancang untuk mengatasi berbagai kendala eksekusi yang kerap menjadi batu sandungan dalam penegakan hukum. Mulai dari eksekusi harta Bersama, eksekusi perkara waris, sita eksekutorial atas aset tidak bergerak, hingga strategi menghadapi pihak-pihak yang secara sengaja menghambat proses eksekusi
Sebanyak 156 orang Hakim dan Pimpinan dari Pengadilan Agama di seluruh Indonesia telah mengikuti sebuah pelatihan peningkatan kapasitas yang berskala nasional. Pelatihan ini diselenggarakan sebagai bagian dari agenda strategis Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk terus meningkatkan kualitas dan kinerja peradilan. Kehadiran para peserta dari berbagai daerah ini menunjukkan komitmen kolektif dalam membangun peradilan yang modern, akuntabel, dan berwibawa.
Acara pembukaan pelatihan secara resmi dibuka oleh Dr. Syamsul Arief, S.H., M.H., selaku Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung RI. Dalam sambutan pembukaannya yang berisi arahan strategis, beliau menegaskan bahwa pelatihan ini bukan sekadar kegiatan rutin, melainkan suatu wujud komitmen nyata dan langkah konkret Mahkamah Agung dalam mendorong terwujudnya peningkatan indeks eksekutabilitas putusan perdata. Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa eksekusi putusan membutuhkan keberanian Ketua. “Ini adalah poin utama karena jika tidak ada keberanian, semua diksi teoretis menjadi tidak berarti,” jelas Kepala BSDK. Di akhir sambutan, Kepala BSDK menegaskan Kembali bahwa eksekusi merupakan fondasi utama untuk memastikan bahwa keadilan yang dijatuhkan oleh hakim tidak hanya berada di atas kertas, tetapi benar-benar dapat diimplementasikan dan dirasakan langsung manfaatnya oleh para pencari keadilan,” ujar Dr. Syamsul Arief.
Lebih lanjut, beliau menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas terselenggaranya kegiatan ini. Pelatihan ini dinilai sebagai suatu upaya strategis yang sejalan dan relevan dengan agenda transformasi peradilan menuju peradilan modern. Dalam konteks ini, peningkatan kapasitas hakim dianggap sebagai kunci dalam menyongsong tantangan hukum yang semakin kompleks, sekaligus menjawab tuntutan masyarakat akan pelayanan peradilan yang cepat, tepat, dan memiliki daya ungkit yang kuat terhadap kepastian hukum di Indonesia.
Problematika Eksekutabilitas Putusan
Rendahnya eksekutabilitas putusan bukan sekadar persoalan teknis yudisial, melainkan sebuah masalah sistemik yang telah menyentuh level perhatian nasional. Bukti seriusnya komitmen pemerintah terhadap isu ini tercermin dari dimuatnya upaya peningkatan eksekutabilitas putusan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), menjadikannya agenda strategis bangsa yang memerlukan penanganan kolaboratif.
Fakta bahwa persentase eksekutabilitas hingga kini masih berada pada angka yang rendah mengindikasikan bahwa akar permasalahannya sangat dalam dan multidimensi. Di level teknis, hambatan seringkali berawal dari rumusan amar putusan yang tidak jelas dan multi-tafsir, sehingga menimbulkan kerumitan dalam implementasinya. Sementara itu, pada aspek non-teknis, masalah seperti mahalnya biaya eksekusi dan kompleksnya prosedur administratif sering kali menjadi tembok penghalang yang justru membuat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dapat dijalankan
Kurikulum Pelatihan Eksekusi

Pelatihan eksekusi ini secara khusus dirancang untuk membekali peserta dengan kompetensi menyeluruh, mulai dari tingkat dasar hingga lanjutan, dalam melaksanakan eksekusi putusan. Lebih dari sekadar teori, pelatihan ini diformulasikan untuk membekali peserta dengan seperangkat alat praktis guna mengidentifikasi, menganalisis, dan menetralisasi berbagai hambatan eksekusi yang kompleks dan sering kali tak terduga di lapangan.
Selama sepekan, peserta menerima materi dari para narasumber dan difasilitasi langsung oleh para Hakim Tinggi/Hakim Yustisial Pusdiklat Teknis Peradilan, yaitu: Dr. H. Jarkasih, M.H. (Koordinator), Dr. H. Sriyatin, S.Ag., M.Ag., M.H.; Dr. Cik Basir, S.H., M.H.I.; Dr. Fitriyel Hanif, S.Ag., M.Ag.; Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., dan Dr. M. Natsir Asnawi, S.H.I., M.H.
Sesuai kurikulum pelatihan eksekusi perdata di Pengadilan Agama, pelatihan eksekusi ini mencakup 10 (sepuluh) materi, yaitu:
- Kapita Selekta Permasalahan Eksekusi;
- Pengertian, Asas, dan Sumber Hukum Eksekusi;
- Prosedur Awal Pelaksanaan Eksekusi;
- Eksekusi Riil;
- Eksekusi Pembayaran Sejumlah Uang dan Eksekusi Melakukan Suatu Perbuatan;
- Sita Eksekusi dan Lelang Eksekusi;
- Strategi Teknis Pelaksanaan Eksekusi ;
- Penundaan Eksekusi dan Eksekusi Non-Eksekutabel;
- Bedah Kasus;
- Diskusi Permasalahan Eksekusi
Selama pelatihan berlangsung, antusiasme peserta terlihat nyata dalam setiap sesi. Mereka tidak hanya hadir sebagai pendengar pasif, tetapi secara aktif dan kritis menyampaikan berbagai pendapat serta pertanyaan substantif yang langsung ditujukan kepada para narasumber. Dinamika interaksi yang terbangun menunjukkan tingginya minat dan kebutuhan para peserta terhadap solusi praktis dalam menghadapi tantangan eksekusi di lapangan.

Lebih dari sekadar dialog satu arah, pelatihan ini berhasil menciptakan ruang berbagi yang konstruktif di mana para peserta dengan sukarela membuka pengalaman lapangan mereka masing-masing. Berbagai studi kasus nyata tentang kesulitan dalam menyelesaikan permasalahan eksekusi dibahas secara terbuka, mulai dari kendala teknis hingga hambatan non-teknis yang sering dihadapi. Pertukaran pengalaman ini tidak hanya memperkaya wawasan bersama, tetapi juga membangun koleksi best practices yang dapat dijadikan referensi dalam menangani kasus-kasus eksekusi di masa depan.

Pada sesi diskusi kelompok, para peserta secara aktif mendalami dan mendiskusikan beragam permasalahan aktual eksekusi yang sering dihadapi di lapangan. Berangkat dari analisis mendalam terhadap akar masalah, setiap kelompok tidak hanya berhenti pada identifikasi persoalan, tetapi secara kolaboratif menyusun rancangan aksi penyelesaian yang konkret dan aplikatif. Lebih jauh lagi, para peserta juga menyusun grand design penanganan masalah eksekusi yang komprehensif, yang dirancang sebagai peta jalan strategis untuk memastikan pemenuhan hak-hak hukum semua pihak secara efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Kontributor: Natsir Asnawi


