Jakarta, 6 Oktober 2025 – Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan Pelatihan Hukum (BSDK MA RI) bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) menyelenggarakan Pelatihan Tingkat Lanjut Hakim Lingkungan Hidup bertajuk “Penanganan Perkara Lingkungan Hidup yang Berorientasi pada Pemulihan dan Keadilan Iklim”. Kegiatan ini merupakan wujud nyata sinergi antarlembaga dalam mendorong penegakan hukum lingkungan yang progresif dan responsif terhadap tantangan global.
Apa yang Dilatih dan Siapa Pesertanya?
Pelatihan diselenggarakan dalam dua gelombang regional, yaitu Gelombang I (Sumatera–Kalimantan) pada 5–9 Oktober 2025, dan Gelombang II (Jawa–Bali–Nusa Tenggara) pada 8–12 Oktober 2025, bertempat di Grand Mercure Jakarta Harmoni. Masing-masing gelombang diikuti oleh 65 hakim bersertifikat lingkungan dari peradilan umum, tata usaha negara, dan militer. Materi pelatihan difokuskan pada pendalaman aspek pembuktian ilmiah, pemulihan lingkungan, valuasi lingkungan, serta perancangan putusan inovatif yang berorientasi pada keadilan iklim.
Mengapa Pelatihan Ini Penting?
Dalam sambutannya, Yang Mulia I Gusti Agung Sumanatha, Ketua Kamar Perdata MA RI sekaligus Ketua Pokja Hakim Lingkungan Hidup MA, menegaskan pentingnya peningkatan kapasitas berkelanjutan bagi hakim lingkungan. “Kegiatan ini sangat mendukung misi Mahkamah Agung dalam meningkatkan kepemimpinan peradilan Indonesia. Hal mana peserta yang mengikuti kegiatan adalah mereka yang pada saat pelatihan sertifikat hakim lingkungan menduduki posisi rangking terbaik dan saat ini beberapa diantaranya sudah menduduki jabatan sebagai ketua-ketua pengadilan di wilayah Sumatera dan Kalimantan,” ujarnya.
Komitmen BSDK dalam Mendorong Peradilan Pro Lingkungan
Sementara itu, Kepala BSDK MA RI, Syamsul Arief, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelatihan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan BSDK. “Kegiatan pelatihan ini adalah komitmen BSDK melanjutkan terus pelatihan Lingkungan Hidup bagi hakim sebagai bentuk keberpihakan BSDK MA pada semangat memperjuangkan terus lingkungan hidup yang lebih baik. Pada hari ini BSDK menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Tingkat Lanjut bagi Hakim Pro Lingkungan gelombang 1 di sini, sementara di saat yang sama kami juga sedang melatih 80 hakim sertifikasi Hukum Lingkungan di BSDK Ciawi Bogor. InsyaAllah 2 minggu ke depan kami akan adakan lagi pelatihan sertifikasi hakim lingkungan gelombang kedua di BSDK Ciawi dan Gelombang kedua Pelatihan Lingkungan Hidup Tingkat Lanjut di Hotel Grand Mercure ini,” papar Syamsul, yang juga menulis disertasi bertema perlindungan hukum dan kesadaran pada keadilan ekologi.
Antusiasme Peserta Menjadi Hakim Pro Natura
Salah satu peserta, Yuniza Kilat Daya, Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Linggau Kelas 1A, menyatakan antusiasmenya mengikuti pelatihan ini. Hakim senior yang rutin menjelajahi alam itu mengapresiasi kualitas narasumber dan materi yang diberikan. “Kami semua peserta di sini berkomitmen untuk menjadi hakim yang pro natura karena memang kami hidup bersama dan menikmati alam. Maka hakim harus mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi alam, makhluk, dan kemanusiaan itu sendiri,” ucap hakim yang akrab disapa Ichan tersebut.
Bagaimana Pelatihan Diselenggarakan?
Selain sesi kelas, pelatihan juga mencakup observasi lapangan ke Taman Nasional Gunung Halimun Salak untuk memberikan pengalaman langsung menangani kompleksitas perkara lingkungan. Dengan pendekatan holistik ini, diharapkan para hakim semakin terampil menangani perkara lingkungan hidup yang sarat dengan bukti ilmiah dan tuntutan pemulihan berkelanjutan.
Kegiatan ini tidak hanya memperkuat kapasitas teknis hakim, tetapi juga meneguhkan komitmen peradilan Indonesia dalam mewujudkan keadilan lingkungan dan iklim bagi generasi masa kini dan mendatang.
Tujuan yang Diharapkan dari Pelatihan
Melalui pelatihan ini, diharapkan terwujud sejumlah tujuan strategis dalam penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Pertama, Memperkuat kapasitas hakim dalam memahami tantangan penanganan perkara lingkungan hidup dan kehutanan, khususnya pada aspek pembuktian ilmiah dan pemulihan lingkungan hidup, serta menyusun strategi atasnya. Kedua, Memperkuat kapasitas hakim dalam memahami dan menerapkan konsep valuasi lingkungan, ganti rugi, dan instrumen pemulihan lingkungan hidup; dan Ketiga, Memperkuat orientasi pemulihan lingkungan hidup dan perspektif keadilan iklim dalam penanganan perkara lingkungan hidup di masing-masing wilayah.
Dengan tercapainya tujuan-tujuan ini, pelatihan diharapkan dapat menjadi katalis bagi terwujudnya peradilan yang lebih responsif dan progresif dalam menghadapi tantangan lingkungan global, sekaligus memperkuat kontribusi Indonesia dalam upaya dunia mencapai keadilan iklim.