Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • SuaraBSDK
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Rumusan Kamar Mengisi Kekosongan Hukum Agar Keadilan Benar Secara Hukum, Pasti dan Bermanfaat Bagi Masyarakat

10 November 2025 – 23:30 WIB

Pelatihan Singkat Hak Kekayaan Intelektual Gelombang Kedua: Menguatkan Kapasitas Hakim Indonesia Melalui Sinergi Strategis Pusdiklat Teknis Peradilan MA RI dan JICA

10 November 2025 – 21:57 WIB

YM Dr. Dwiarso Budi resmi menjadi WKMA Non Yudisial

10 November 2025 – 18:32 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • SuaraBSDK
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • SuaraBSDK
  • Video
Home » Penguatan Peran Hakim dalam Pemulihan Lingkungan
Artikel

Penguatan Peran Hakim dalam Pemulihan Lingkungan

Seri Pelatihan Lingkungan Hidup Advance BSDK-Kemenhut-ICEL 2025
7 October 2025 – 20:44 WIB4 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pada hari kedua Pelatihan Tingkat Lanjut Hakim Lingkungan dengan tema “Penanganan Perkara Lingkungan Hidup yang Berorientasi pada Pemulihan dan Keadilan Iklim” bagi hakim lingkungan wilayah Sumatera dan Kalimantan telah menghadirkan narasumber, Prof. Dr. M. R. Andri Gunawan Wibisana, S.H., LL.M., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yang memaparkan materi berjudul “Pemulihan Lingkungan: Valuasi dan Hukum.”

Dalam pembukaannya, Prof. Andri mengajak para peserta pelatihan menganalisis pengertian kerugian lingkungan hidup berdasarkan Penjelasan Pasal 90 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), yang menyatakan bahwa kerugian lingkungan hidup adalah kerugian yang timbul akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang bukan merupakan hak milik privat. Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan, apakah negara tidak dapat menggugat, misalnya dalam kasus kebakaran lahan yang terjadi pada tanah yang di atasnya dibebani hak milik atau hak guna usaha (HGU). Mengingat bahwa sumber daya milik privat juga memiliki nilai publik yang besar, dengan mengutip pendapat Edward Brans, pemerintah tetap dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang terjadi pada sumber daya tersebut.

Pandangan ini sejalan dengan pendapat Antonio Herman Benjamin, yang menyatakan bahwa tanah atau properti pribadi tidak semata-mata memiliki fungsi ekonomi bagi pemiliknya, tetapi juga mengandung fungsi ekologis yang bersifat publik. Dengan demikian, pada pokoknya yang digugat adalah kerugian lingkungan, sehingga tidak bergantung pada jenis sertifikat tanah.

Lebih lanjut, Prof. Andri menjelaskan bahwa pencemaran lingkungan dapat dipandang sebagai bentuk public nuisance, yaitu gangguan tidak wajar terhadap hak publik. Suatu perbuatan dikategorikan sebagai public nuisance apabila:

  1. Menyebabkan gangguan substansial terhadap kesehatan publik, keamanan publik, ketertiban umum, atau kenyamanan publik;
  2. Termasuk perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan; atau
  3. Merupakan perbuatan yang terus-menerus, berdampak jangka panjang, atau diketahui oleh pelaku memiliki efek besar terhadap hak publik.

Berdasarkan Pasal 90 dan Pasal 92 UUPPLH, pihak yang memiliki legal standing untuk menggugat public nuisance adalah Pemerintah dan Organisasi Lingkungan Hidup. Adapun individu atau masyarakat korban (class action) dapat mengajukan gugatan public nuisance hanya jika memenuhi special injury test, yaitu apabila terdapat:

  1. cedera pribadi pada diri penggugat;
  2. kerusakan fisik terhadap tanah milik penggugat;
  3. kerugian keuangan tertentu yang dialami penggugat; atau
  4. bentuk kerugian lain yang bersifat khusus bagi penggugat dan tidak dialami masyarakat umum dalam pelaksanaan hak publik.

Prof. Andri kemudian menjelaskan bentuk-bentuk pemulihan lingkungan sebagaimana diatur dalam Pasal 54 ayat (2) UUPPLH, yaitu: penghentian sumber pencemaran dan pembersihan unsur pencemar, remediasi, rehabilitasi, restorasi, dan/atau cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Namun demikian, hingga saat ini masih terdapat kekosongan penjelasan mengenai jenis kerugian lingkungan seperti apa yang memerlukan remediasi, rehabilitasi, atau restorasi.

Terkait penghitungan ganti rugi lingkungan hidup, acuan utamanya adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014, yang mengelompokkan kerugian ke dalam empat tipe. Meskipun kerangka hukum sudah tersedia, praktik di lapangan masih menghadapi banyak tantangan, di antaranya mengenai tata cara penghitungan ganti rugi yang diatur dalam Lampiran II peraturan tersebut. Beberapa persoalan yang muncul antara lain praduga penghitungan ganda (double calculation) serta penggunaan contoh perhitungan dari Bab IV Lampiran II tanpa penyesuaian dengan kondisi faktual.

Dengan memberi contoh beberapa putusan pengadilan, Prof. Andri mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menggunakan rumus penghitungan, khususnya terkait satuan pelepasan karbon, harga per hektar, dan nilai inflasi mata uang, karena semua faktor tersebut sangat mempengaruhi besaran kompensasi. Prof. Andri menegaskan bahwa tujuan penghitungan dan klaim kerugian lingkungan bukanlah untuk menambah kas negara melalui PNBP, melainkan untuk memastikan bahwa pemulihan lingkungan yang rusak dapat dilaksanakan secara konkret dan berkeadilan.

Melalui sesi ini, para peserta diharapkan dapat memperdalam pemahaman tentang dasar pemulihan lingkungan, metode valuasi kerugian, serta memastikan bahwa setiap putusan pengadilan lingkungan hidup berorientasi pada pemulihan fungsi ekologis dan perlindungan generasi mendatang. Dengan demikian, valuasi kerugian lingkungan harus dipahami sebagai instrumen pemulihan, bukan semata kompensasi. Untuk itu, Hakim memiliki peran strategis untuk memastikan bahwa nilai ganti rugi yang dikabulkan benar-benar dialokasikan bagi pemulihan ekologis dan keberlanjutan sumber daya alam. (MFW)

Dr. Fauzan Prasetya
Maria Fransiska Walintukan, S.H, M.H. Hakim Yustisial Badan Strategi Kebijakan Dan Pendidikan Dan Pelatihan Hukum Dan Peradilan

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Related Posts

A Digital Witness

10 November 2025 – 16:51 WIB

The Double-Edged Download

10 November 2025 – 16:46 WIB

Senyap di Balik Layar Digital Pengadilan

10 November 2025 – 15:53 WIB
Demo
Top Posts

Rumusan Kamar Mengisi Kekosongan Hukum Agar Keadilan Benar Secara Hukum, Pasti dan Bermanfaat Bagi Masyarakat

10 November 2025 – 23:30 WIB

Kelas Inpirasi : Ontologi, Epistemologi dan Aksiologi Hukum Keadilan

16 May 2024 – 18:01 WIB

Badan Strajak Diklat Kumdil Gelar Donor Darah dalam Rangka HUT RI dan HUT MA RI Ke-80

21 August 2025 – 11:42 WIB
Don't Miss

Rumusan Kamar Mengisi Kekosongan Hukum Agar Keadilan Benar Secara Hukum, Pasti dan Bermanfaat Bagi Masyarakat

By Kontributor SuaraBSDK10 November 2025 – 23:30 WIB

Penutupan Rapat Pleno Kamar MA ditutup Ketua MA, YM Sunarto Senin malam (10/11) di Convention…

Pelatihan Singkat Hak Kekayaan Intelektual Gelombang Kedua: Menguatkan Kapasitas Hakim Indonesia Melalui Sinergi Strategis Pusdiklat Teknis Peradilan MA RI dan JICA

10 November 2025 – 21:57 WIB

YM Dr. Dwiarso Budi resmi menjadi WKMA Non Yudisial

10 November 2025 – 18:32 WIB

A Digital Witness

10 November 2025 – 16:51 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok
Filsafat Roman Satire SuaraBSDK Video
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.