Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • SuaraBSDK
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Rumusan Kamar Mengisi Kekosongan Hukum Agar Keadilan Benar Secara Hukum, Pasti dan Bermanfaat Bagi Masyarakat

10 November 2025 – 23:30 WIB

Pelatihan Singkat Hak Kekayaan Intelektual Gelombang Kedua: Menguatkan Kapasitas Hakim Indonesia Melalui Sinergi Strategis Pusdiklat Teknis Peradilan MA RI dan JICA

10 November 2025 – 21:57 WIB

YM Dr. Dwiarso Budi resmi menjadi WKMA Non Yudisial

10 November 2025 – 18:32 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • SuaraBSDK
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • SuaraBSDK
  • Video
Home » Penguatan Peran Hakim dalam Penegakan Keadilan (Perspektif KUHP Nasional)
Artikel

Penguatan Peran Hakim dalam Penegakan Keadilan (Perspektif KUHP Nasional)

Suharto, S.H., M.Hum. --- Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial
24 September 2025 – 15:45 WIB8 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Latar Belakang KUHP Nasional

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (wetboek van straafrecht) tahun 1918 merupakan kodifikasi hukum materiel pidana warisan kolonial Belanda. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diberlakukan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jis. Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 Republik Indonesia Tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia Dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sebagai produk colonial, KUHP mengadopsi nilai-nilai hukum Eropa yang saat ini dianggap banyak yang sudah tidak relevan dengan nilai dan tuntutan hukum masyarakat Indonesia.

Substansi KUHP merujuk pada aliran klasik (daad-straafrecht) yaitu sistem hukum pidana yang fokus pada tindakan atau perbuatan pidana dan sanksi apa yang diberikan pada pelaku. Sistem ini menekankan kecermatan Hakim dalam menjatuhkan pidana berdasar serius tidaknya suatu tindak pidana yang dilakukan. Sementara itu, dalam perkembangannya, para sarjana mendorong implementasi aliran neo-klasik (daad-daader straafrecht) yang tidak hanya fokus pada tindak pidana yang dilakukan, tetapi juga pada pelaku tindak pidana. Aliran neo-klasik turut mempertimbangkan situasi atau keadaan di dalam diri pelaku sebagai bagian dari pertimbangan menjatuhkan pidana.

Gagasan pembaruan hukum pidana nasional semakin menguat seiring adanya meningkatnya kesadaran akademisi dan praktisi hukum bahwa KUHP yang diberlakukan selama ini terlampau kaku dan tidak memberi ruang tafsir yang cukup bagi Hakim dalam memutus perkara. Apalagi, jika dikaitkan dengan konteks hukum dan budaya masyarakat Indonesia, muatan KUHP belum mengatur subjek hukum korporasi dan hukum yang hidup di masyarakat (the living law). Di tengah tuntutan zaman dan semakin kompleksnya dinamika penegakan hukum pidana, para sarjana sepakat bahwa KUHP saat ini harus diubah dengan menerapkan sistem rekodifikasi terbuka dan terbatas.

1 2 3 4 5 6
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Related Posts

A Digital Witness

10 November 2025 – 16:51 WIB

The Double-Edged Download

10 November 2025 – 16:46 WIB

Senyap di Balik Layar Digital Pengadilan

10 November 2025 – 15:53 WIB
Demo
Top Posts

Rumusan Kamar Mengisi Kekosongan Hukum Agar Keadilan Benar Secara Hukum, Pasti dan Bermanfaat Bagi Masyarakat

10 November 2025 – 23:30 WIB

Kelas Inpirasi : Ontologi, Epistemologi dan Aksiologi Hukum Keadilan

16 May 2024 – 18:01 WIB

Badan Strajak Diklat Kumdil Gelar Donor Darah dalam Rangka HUT RI dan HUT MA RI Ke-80

21 August 2025 – 11:42 WIB
Don't Miss

Rumusan Kamar Mengisi Kekosongan Hukum Agar Keadilan Benar Secara Hukum, Pasti dan Bermanfaat Bagi Masyarakat

By Kontributor SuaraBSDK10 November 2025 – 23:30 WIB

Penutupan Rapat Pleno Kamar MA ditutup Ketua MA, YM Sunarto Senin malam (10/11) di Convention…

Pelatihan Singkat Hak Kekayaan Intelektual Gelombang Kedua: Menguatkan Kapasitas Hakim Indonesia Melalui Sinergi Strategis Pusdiklat Teknis Peradilan MA RI dan JICA

10 November 2025 – 21:57 WIB

YM Dr. Dwiarso Budi resmi menjadi WKMA Non Yudisial

10 November 2025 – 18:32 WIB

A Digital Witness

10 November 2025 – 16:51 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok
Filsafat Roman Satire SuaraBSDK Video
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.