Proses Terbentuknya KUHP Nasional
KUHP Nasional merupakan kodifikasi hukum pidana nasional yang mengadopsi pelbagai nilai hukum dan dimaksudkan untuk mengakomodir aspirasi dan tuntutan hukum masyarakat akan lahirnya aturan hukum pidana yang lebih lengkap dan sesuai dengan nilai-nilai luhur masyarakat Indonesia. Gagasan pembaruan KUHP dimulai pada tahun 1958 melalui pendirian Lembaga Pembinaan Hukum Nasional (LPHN). LPHN bertujuan menciptakan hukum nasional yang sepenuhnya mencerminkan nilai-nilai hukum masyarakat Indonesia. Untuk tujuan ini, LPHN menyusun kajian-kajian sistematis dan komprehensif mengenai pembaruan sistem hukum nasional serta mendorong pembentukan perundang-undangan baru menggantikan produk perundang-undangan warisan kolonial.
Pada tahun 1963 diadakan Seminar Hukum Nasional I yang menghasilkan resolusi bersama: merumuskan KUHP Nasional. Resolusi ini ditindaklanjuti dengan penyusunan rancangan (draft) KUHP yang sampai diberlakukan pada tahun 2023 berjumlah 25 rancangan. Adapun periodisasi pembuatan rancangan KUHP sebagai berikut:
- Rancangan KUHP tahun 1958 – 2000;
- Rancangan KUHP tahun 2001 – 2011;
- Rancangan KUHP tahun 2012 – 2014;
- Rancangan KUHP tahun 2015 – 2019;
- Rancangan KUHP tahun 2020 – 2021;
- Rancangan KUHP tahun 2022 – 2023.


