Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • SuaraBSDK
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Rumusan Kamar Mengisi Kekosongan Hukum Agar Keadilan Benar Secara Hukum, Pasti dan Bermanfaat Bagi Masyarakat

10 November 2025 – 23:30 WIB

Pelatihan Singkat Hak Kekayaan Intelektual Gelombang Kedua: Menguatkan Kapasitas Hakim Indonesia Melalui Sinergi Strategis Pusdiklat Teknis Peradilan MA RI dan JICA

10 November 2025 – 21:57 WIB

YM Dr. Dwiarso Budi resmi menjadi WKMA Non Yudisial

10 November 2025 – 18:32 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • SuaraBSDK
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • SuaraBSDK
  • Video
Home » Penguatan Peran Hakim dalam Penegakan Keadilan (Perspektif KUHP Nasional) » Page 3
Artikel

Penguatan Peran Hakim dalam Penegakan Keadilan (Perspektif KUHP Nasional)

Suharto, S.H., M.Hum. --- Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial
24 September 2025 – 15:45 WIB8 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Misi dan Paradigma KUHP Baru

KUHP baru disusun dan disahkan pada tahun 2023 dengan mengusung beberapa misi penting, yaitu:

  1. Dekolonialisasi-rekodifikasi secara terbuka dan terbatas: melepaskan KUHP dari nilai-nilai dan budaya hukum kolonial yang tidak sesuai lagi dengan situasi, perkembangan, dan tuntutan sistem hukum masyarakat Indonesia. Rekodifikasi terbuka berarti mengadopsi nilai-nilai yang ada tanpa mempersoalkan sumber nilai tersebut dari mana sepanjang selaras dengan nilai-nilai luhur di masyarakat;
  2. Demokratisasi hukum pidana, yaitu upaya menjadikan hukum pidana lebih demokratis, partisipatif, adil, dan mencerminkan kedaulatan rakyat. Konsep ini ingin menggeser paradigma hukum pidana dari yang semula sering kali bersifat elitis, represif, dan hanya menjadi alat penguasa, menuju hukum pidana yang melindungi hak-hak rakyat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan;
  3. Konsolidasi hukum pidana, yaitu upaya penyatuan, penataan ulang, dan penyederhanaan berbagai peraturan perundang-undangan pidana yang tersebar ke dalam sebuah kerangka hukum yang lebih terpadu, sistematis, dan koheren. Dengan demikian KUHP Nasional mencakup sebanyak mungkin aspek dan bentuk pidana sehingga memudahkan dalam membaca, memahami, dan mengimplementasikan hukum pidana.
  4. Adaptasi dan harmonisasi, yaitu proses mengadaptasi dan mengharmonisasikan pelbagai prinsip, kaidah, dan aturan hukum pidana agar tercipta suatu tatanan dan kodifikasi baru yang lebih lengkap, adaptif, dan responsif dengan situasi terkini dalam penegakan hukum.

Berbeda dengan KUHP warisan kolonial, KUHP Nasional mengusung beberapa paradigma baru, antara lain

  1. Lex talionis (paradigman pemidanaan retributif/pembalasan) harus ditinggalkan, diganti dengan local wisdom (kearifan lokal). Dalam memutus perkara, Hakim harus memperhatikan nilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat sebagai bagian penting dalam mempertimbangkan bersalah tidaknya Terdakwa serta pidana apa yang akan dijatuhkan;
  2. Alternatif sanksi penjara harus diutamakan, hal ini berbeda dengan KUHP lama
  3. yang selalu mengedepankan pidana penjara sebagai pidana pokok;
  4. Diperkenalkan adanya sistem pidana pengawasan dan kerja sosial sebagai alternatif sanksi penjara
  5. Pembedaan antara jenis pidana dan tindakan pidana yang dilakukan oleh pelaku dewasa, anak dan korporasi.
1 2 3 4 5 6
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Related Posts

A Digital Witness

10 November 2025 – 16:51 WIB

The Double-Edged Download

10 November 2025 – 16:46 WIB

Senyap di Balik Layar Digital Pengadilan

10 November 2025 – 15:53 WIB
Demo
Top Posts

Rumusan Kamar Mengisi Kekosongan Hukum Agar Keadilan Benar Secara Hukum, Pasti dan Bermanfaat Bagi Masyarakat

10 November 2025 – 23:30 WIB

Kelas Inpirasi : Ontologi, Epistemologi dan Aksiologi Hukum Keadilan

16 May 2024 – 18:01 WIB

Badan Strajak Diklat Kumdil Gelar Donor Darah dalam Rangka HUT RI dan HUT MA RI Ke-80

21 August 2025 – 11:42 WIB
Don't Miss

Rumusan Kamar Mengisi Kekosongan Hukum Agar Keadilan Benar Secara Hukum, Pasti dan Bermanfaat Bagi Masyarakat

By Kontributor SuaraBSDK10 November 2025 – 23:30 WIB

Penutupan Rapat Pleno Kamar MA ditutup Ketua MA, YM Sunarto Senin malam (10/11) di Convention…

Pelatihan Singkat Hak Kekayaan Intelektual Gelombang Kedua: Menguatkan Kapasitas Hakim Indonesia Melalui Sinergi Strategis Pusdiklat Teknis Peradilan MA RI dan JICA

10 November 2025 – 21:57 WIB

YM Dr. Dwiarso Budi resmi menjadi WKMA Non Yudisial

10 November 2025 – 18:32 WIB

A Digital Witness

10 November 2025 – 16:51 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok
Filsafat Roman Satire SuaraBSDK Video
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.