Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • SuaraBSDK
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Rumusan Kamar Mengisi Kekosongan Hukum Agar Keadilan Benar Secara Hukum, Pasti dan Bermanfaat Bagi Masyarakat

10 November 2025 – 23:30 WIB

Pelatihan Singkat Hak Kekayaan Intelektual Gelombang Kedua: Menguatkan Kapasitas Hakim Indonesia Melalui Sinergi Strategis Pusdiklat Teknis Peradilan MA RI dan JICA

10 November 2025 – 21:57 WIB

YM Dr. Dwiarso Budi resmi menjadi WKMA Non Yudisial

10 November 2025 – 18:32 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • SuaraBSDK
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • SuaraBSDK
  • Video
Home » Penguatan Peran Hakim dalam Penegakan Keadilan (Perspektif KUHP Nasional) » Page 4
Artikel

Penguatan Peran Hakim dalam Penegakan Keadilan (Perspektif KUHP Nasional)

Suharto, S.H., M.Hum. --- Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial
24 September 2025 – 15:45 WIB8 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Kebaruan dalam KUHP Nasional

Sebagai produk hukum nasional, KUHP Nasional membawa sejumlah perubahan penting dalam sistem hukum pidana. Beberapa unsur kebaruan dimaksud adalah:

  • Prinsip ultimum remedium dan restorative justice:
    • menempatkan pidana penjara sebagai jalan terakhir;
    • meninggalkan paradigma lama (retributif/pembalasan/lex talionis) menuju
      keadilan rehabilitatif dan restitutif, sehingga diperlukan tujuan pemidanaan;
    • memberikan solusi sebagai Alternatif Pidana Penjara yaitu dengan pengaturan
      pidana pengawasan dan pidana kerja sosial;
    • diskresi yang diberikan para hakim merefleksikan judicial independence.
  • Penekanan pada tujuan pemidanaan:
    • pencegahan;
    • pemasyarakatan/rehabilitasi;
    • penyelesaian konflik, pemulihan keseimbangan, penciptaan rasa aman dan damai;
    • penumbuhan penyesalan Terpidana.
  • Berkaitan dengan tujuan pemidanaan, perlu diperhatikan beberapa pedoman pemidanaan:
    • kewajiban Hakim dalam proses peradilan adalah menegakkan hukum dan keadilan;
    • faktor yang harus dipertimbangkan Hakim: kesalahan, motif, tujuan, dan sikap batin;
    • pedoman untuk tidak menjatuhkan pidana penjara: Pasal 70 Ayat (1) dikecualikan Pasal 70 Ayat (2);
    • pemaafan peradilan (judicial pardon): Pasal 54 Ayat (2)
  • Diversifikasi jenis dan bentuk pidana serta tindakan
    • Dalam KUHP Nasional jenis pidana dan tindakan dikelompokkan ke dalam 3 (tiga) subjek (pelaku) berbeda, yaitu:
      • Dewasa: pidana pada Pasal 64 dan tindakan pada Pasal 103;
      • Anak: diversi pada Pasal 112, tindakan Pasal 113, dan pidana Pasal 114;
      • Korporasi: pidana pada Pasal 118 dan tindakan pada Pasal 123.
    • Adapun jenis-jenis pidana yang dapat dijatuhkan Hakim (Pasal 64–66 KUHP)
      adalah:
      • Pidana pokok, meliputi:
        a. Penjara
        b. Tutupan
        c. Pengawasan
        d. Denda
        e. Kerja Sosial
      • Pidana tambahan, meliputi:
        a. Pencabutan hak tertentu
        b. Perampasan barang tertentu/tagihan
        c. Pengumuman putusan hakim
        d. Pembayaran ganti rugi
        e. Pencabutan izin tertentu
        f. Pemenuhan kewajiban adat
      • Pidana khusus, yaitu pidana mati yang selalu diancamkan secara alternatif (Pasal 100).
    • Dalam menjatuhkan pidana, Hakim berpedoman pada pemodelan alternatif pidana, sebagai berikut:
      • tidak menjatuhkan pidana penjara (Pasal 70 ayat (1));
      • pidana denda (Pasal 71) dijatuhkan terhadap tindak pidana yang diancam pidana penjara di bawah 5 (lima) tahun;
      • pidana pengawasan (Pasal 75) dijatuhkan terhadap terdakwa yang melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun;
      • pidana Kerja Sosial (Pasal 85) dijatuhkan terhadap terdakwa yang melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara kurang dari 5 (lima) tahun.
  • Reformulasi delik dan pengakuan nilai lokal (local wisdom)
    Dalam KUHP Nasional, beberapa delik direformulasi, misalnya delik: perzinahan (Pasal 411), kohabitasi/kumpul kebo (Pasal 412), penghinaan lembaga negara (Pasal 240), delik penawaran melakukan tindak pidana dengan menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib yang dapat menimbulkan penyakit, kematian atau penderitaan mental/fisik seseorang (Pasal 252). Adapun tindak pidana berdasarkan hukum yang hidup dalam masyarakat, diatur dalam Pasal 597 KUHP yaitu setiap orang yang melakukan perbuatan yang menurut hukum yang hidup dalam masyarakat dinyatakan sebagai perbuatan terlarang, diancam dengan pidana berupa pemenuhan kewajiban adat sebagaimana dimaksud Pasal 66 ayat (1) huruf f. Terdapat pula beberapa bentuk tindak pidana khusus yang diatur dalam Pasal 598–611, yaitu: tindak pidana HAM berat, tindak pidana terorisme, tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, tindak pidana narkotika.
1 2 3 4 5 6
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Related Posts

A Digital Witness

10 November 2025 – 16:51 WIB

The Double-Edged Download

10 November 2025 – 16:46 WIB

Senyap di Balik Layar Digital Pengadilan

10 November 2025 – 15:53 WIB
Demo
Top Posts

Rumusan Kamar Mengisi Kekosongan Hukum Agar Keadilan Benar Secara Hukum, Pasti dan Bermanfaat Bagi Masyarakat

10 November 2025 – 23:30 WIB

Kelas Inpirasi : Ontologi, Epistemologi dan Aksiologi Hukum Keadilan

16 May 2024 – 18:01 WIB

Badan Strajak Diklat Kumdil Gelar Donor Darah dalam Rangka HUT RI dan HUT MA RI Ke-80

21 August 2025 – 11:42 WIB
Don't Miss

Rumusan Kamar Mengisi Kekosongan Hukum Agar Keadilan Benar Secara Hukum, Pasti dan Bermanfaat Bagi Masyarakat

By Kontributor SuaraBSDK10 November 2025 – 23:30 WIB

Penutupan Rapat Pleno Kamar MA ditutup Ketua MA, YM Sunarto Senin malam (10/11) di Convention…

Pelatihan Singkat Hak Kekayaan Intelektual Gelombang Kedua: Menguatkan Kapasitas Hakim Indonesia Melalui Sinergi Strategis Pusdiklat Teknis Peradilan MA RI dan JICA

10 November 2025 – 21:57 WIB

YM Dr. Dwiarso Budi resmi menjadi WKMA Non Yudisial

10 November 2025 – 18:32 WIB

A Digital Witness

10 November 2025 – 16:51 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok
Filsafat Roman Satire SuaraBSDK Video
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.