Pengenaan dan Jenis Tindakan
Pengenaan tindakan kepada pelaku tindak pidana merupakan norma baru dalam KUHP Nasional sebagai alternasi dari kecenderungan selama ini untuk menerapkan penjara sebagai pidana pokok. Pengenaan tindakan dilakukan berdasarkan golongan atau kelompok pelaku tindak pidana, yaitu:
- Dewasa, diatur dalam Pasal 103 Ayat (1), meliputi:
- konseling;
- rehabilitasi;
- pelatihan kerja;
- perawatan di lembaga; dan/atau
- perbaikan akibat tindak pidana.
- Anak, diatur dalam Pasal 113, meliputi:
- pengembalian kepada orang tua/wali;
- penyerahan kepada seseorang;
- perawatan di rumah sakit jiwa;
- perawatan di lembaga;
- kewajiban mengikuti pendidikan formal dan/atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan swasta;
- pencabutan surat izin mengemudi; dan/atau
- perbaikan akibat tindak pidana.
- Korporasi
- pembayaran ganti rugi;
- perbaikan akibat tindak pidana;
- pelaksanaan kewajiban yang telah dilalaikan;
- pemenuhan kewajiban adat;
- pembiayaan pelatihan kerja;
- perampasan barang atau keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana;
- pengumuman putusan pengadilan;
- pencabutan izin tertentu.
Pengenaan tindakan bagi orang dewasa dapat dikenakan bersama pidana pokok. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 103 ayat (3): jenis, jangka waktu, tempat dan/atau pelaksanaan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dalam putusan pengadilan. Tindakan bagi orang dewasa yang dapat dikenakan bersama pidana pokok adalah: konseling, rehabilitasi, pelatihan kerja, perawatan di lembaga, dan/atau perbaikan akibat tindak pidana. Sementara itu, bagi dewasa yang mengalami disabilitas mental/intelektual dapat dikenai tindakan: rehabilitasi, penyerahan kepada seseorang, perawatan di lembaga. penyerahan kepada pemerintah, dan/atau perawatan di rumah sakit jiwa.


