Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Ketua Mahkamah Agung Resmikan President Suite BSDK

15 January 2026 • 11:41 WIB

Urgensi Penghapusan Pengadilan Khusus Dan Hakim Ad Hoc di Bawah Mahkamah Agung

15 January 2026 • 08:06 WIB

CODE NAPOLÉON: RASIONALITAS KODIFIKASI DAN WARISAN BAGI TRADISI CIVIL LAW

14 January 2026 • 20:29 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Penguatan Peran Hakim dalam Penegakan Keadilan (Perspektif KUHP Nasional) » Page 5
Artikel

Penguatan Peran Hakim dalam Penegakan Keadilan (Perspektif KUHP Nasional)

Suharto, S.H., M.Hum. --- Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial
Redpel SuaraBSDKRedpel SuaraBSDK24 September 2025 • 15:45 WIB8 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pengenaan dan Jenis Tindakan

Pengenaan tindakan kepada pelaku tindak pidana merupakan norma baru dalam KUHP Nasional sebagai alternasi dari kecenderungan selama ini untuk menerapkan penjara sebagai pidana pokok. Pengenaan tindakan dilakukan berdasarkan golongan atau kelompok pelaku tindak pidana, yaitu:

  1. Dewasa, diatur dalam Pasal 103 Ayat (1), meliputi:
    • konseling;
    • rehabilitasi;
    • pelatihan kerja;
    • perawatan di lembaga; dan/atau
    • perbaikan akibat tindak pidana.
  2. Anak, diatur dalam Pasal 113, meliputi:
    • pengembalian kepada orang tua/wali;
    • penyerahan kepada seseorang;
    • perawatan di rumah sakit jiwa;
    • perawatan di lembaga;
    • kewajiban mengikuti pendidikan formal dan/atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan swasta;
    • pencabutan surat izin mengemudi; dan/atau
    • perbaikan akibat tindak pidana.
  3. Korporasi
    • pembayaran ganti rugi;
    • perbaikan akibat tindak pidana;
    • pelaksanaan kewajiban yang telah dilalaikan;
    • pemenuhan kewajiban adat;
    • pembiayaan pelatihan kerja;
    • perampasan barang atau keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana;
    • pengumuman putusan pengadilan;
    • pencabutan izin tertentu.

Pengenaan tindakan bagi orang dewasa dapat dikenakan bersama pidana pokok. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 103 ayat (3): jenis, jangka waktu, tempat dan/atau pelaksanaan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dalam putusan pengadilan. Tindakan bagi orang dewasa yang dapat dikenakan bersama pidana pokok adalah: konseling, rehabilitasi, pelatihan kerja, perawatan di lembaga, dan/atau perbaikan akibat tindak pidana. Sementara itu, bagi dewasa yang mengalami disabilitas mental/intelektual dapat dikenai tindakan: rehabilitasi, penyerahan kepada seseorang, perawatan di lembaga. penyerahan kepada pemerintah, dan/atau perawatan di rumah sakit jiwa.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

1 2 3 4 5 6
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Urgensi Penghapusan Pengadilan Khusus Dan Hakim Ad Hoc di Bawah Mahkamah Agung

15 January 2026 • 08:06 WIB

CODE NAPOLÉON: RASIONALITAS KODIFIKASI DAN WARISAN BAGI TRADISI CIVIL LAW

14 January 2026 • 20:29 WIB

Acara Pemeriksaan Cepat menurut KUHAP Baru: Perkara Tipiring dan Lalu Lintas dalam Satu Tarikan Napas

13 January 2026 • 16:35 WIB
Demo
Top Posts

Ketua Mahkamah Agung Resmikan President Suite BSDK

15 January 2026 • 11:41 WIB

Urgensi Penghapusan Pengadilan Khusus Dan Hakim Ad Hoc di Bawah Mahkamah Agung

15 January 2026 • 08:06 WIB

CODE NAPOLÉON: RASIONALITAS KODIFIKASI DAN WARISAN BAGI TRADISI CIVIL LAW

14 January 2026 • 20:29 WIB

Acara Pemeriksaan Cepat menurut KUHAP Baru: Perkara Tipiring dan Lalu Lintas dalam Satu Tarikan Napas

13 January 2026 • 16:35 WIB
Don't Miss

Ketua Mahkamah Agung Resmikan President Suite BSDK

By Irvan Mawardi15 January 2026 • 11:41 WIB

Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia meresmikan fasilitas President Suite yang dimiliki Badan Strategi Kebijakan dan…

Urgensi Penghapusan Pengadilan Khusus Dan Hakim Ad Hoc di Bawah Mahkamah Agung

15 January 2026 • 08:06 WIB

CODE NAPOLÉON: RASIONALITAS KODIFIKASI DAN WARISAN BAGI TRADISI CIVIL LAW

14 January 2026 • 20:29 WIB

Acara Pemeriksaan Cepat menurut KUHAP Baru: Perkara Tipiring dan Lalu Lintas dalam Satu Tarikan Napas

13 January 2026 • 16:35 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok
Filsafat Roman Satire SuaraBSDK Video
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Abdul Ghani
  • Abiandri Fikri Akbar
  • Agus Digdo Nugroho
  • Ahmad Junaedi
  • Anderson Peruzzi Simanjuntak
Lihat semua →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.