Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • SuaraBSDK
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Rumusan Kamar Mengisi Kekosongan Hukum Agar Keadilan Benar Secara Hukum, Pasti dan Bermanfaat Bagi Masyarakat

10 November 2025 – 23:30 WIB

Pelatihan Singkat Hak Kekayaan Intelektual Gelombang Kedua: Menguatkan Kapasitas Hakim Indonesia Melalui Sinergi Strategis Pusdiklat Teknis Peradilan MA RI dan JICA

10 November 2025 – 21:57 WIB

YM Dr. Dwiarso Budi resmi menjadi WKMA Non Yudisial

10 November 2025 – 18:32 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • SuaraBSDK
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • SuaraBSDK
  • Video
Home » Penguatan Peran Hakim dalam Penegakan Keadilan (Perspektif KUHP Nasional) » Page 5
Artikel

Penguatan Peran Hakim dalam Penegakan Keadilan (Perspektif KUHP Nasional)

Suharto, S.H., M.Hum. --- Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial
24 September 2025 – 15:45 WIB8 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pengenaan dan Jenis Tindakan

Pengenaan tindakan kepada pelaku tindak pidana merupakan norma baru dalam KUHP Nasional sebagai alternasi dari kecenderungan selama ini untuk menerapkan penjara sebagai pidana pokok. Pengenaan tindakan dilakukan berdasarkan golongan atau kelompok pelaku tindak pidana, yaitu:

  1. Dewasa, diatur dalam Pasal 103 Ayat (1), meliputi:
    • konseling;
    • rehabilitasi;
    • pelatihan kerja;
    • perawatan di lembaga; dan/atau
    • perbaikan akibat tindak pidana.
  2. Anak, diatur dalam Pasal 113, meliputi:
    • pengembalian kepada orang tua/wali;
    • penyerahan kepada seseorang;
    • perawatan di rumah sakit jiwa;
    • perawatan di lembaga;
    • kewajiban mengikuti pendidikan formal dan/atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan swasta;
    • pencabutan surat izin mengemudi; dan/atau
    • perbaikan akibat tindak pidana.
  3. Korporasi
    • pembayaran ganti rugi;
    • perbaikan akibat tindak pidana;
    • pelaksanaan kewajiban yang telah dilalaikan;
    • pemenuhan kewajiban adat;
    • pembiayaan pelatihan kerja;
    • perampasan barang atau keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana;
    • pengumuman putusan pengadilan;
    • pencabutan izin tertentu.

Pengenaan tindakan bagi orang dewasa dapat dikenakan bersama pidana pokok. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 103 ayat (3): jenis, jangka waktu, tempat dan/atau pelaksanaan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dalam putusan pengadilan. Tindakan bagi orang dewasa yang dapat dikenakan bersama pidana pokok adalah: konseling, rehabilitasi, pelatihan kerja, perawatan di lembaga, dan/atau perbaikan akibat tindak pidana. Sementara itu, bagi dewasa yang mengalami disabilitas mental/intelektual dapat dikenai tindakan: rehabilitasi, penyerahan kepada seseorang, perawatan di lembaga. penyerahan kepada pemerintah, dan/atau perawatan di rumah sakit jiwa.

1 2 3 4 5 6
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Related Posts

A Digital Witness

10 November 2025 – 16:51 WIB

The Double-Edged Download

10 November 2025 – 16:46 WIB

Senyap di Balik Layar Digital Pengadilan

10 November 2025 – 15:53 WIB
Demo
Top Posts

Rumusan Kamar Mengisi Kekosongan Hukum Agar Keadilan Benar Secara Hukum, Pasti dan Bermanfaat Bagi Masyarakat

10 November 2025 – 23:30 WIB

Kelas Inpirasi : Ontologi, Epistemologi dan Aksiologi Hukum Keadilan

16 May 2024 – 18:01 WIB

Badan Strajak Diklat Kumdil Gelar Donor Darah dalam Rangka HUT RI dan HUT MA RI Ke-80

21 August 2025 – 11:42 WIB
Don't Miss

Rumusan Kamar Mengisi Kekosongan Hukum Agar Keadilan Benar Secara Hukum, Pasti dan Bermanfaat Bagi Masyarakat

By Kontributor SuaraBSDK10 November 2025 – 23:30 WIB

Penutupan Rapat Pleno Kamar MA ditutup Ketua MA, YM Sunarto Senin malam (10/11) di Convention…

Pelatihan Singkat Hak Kekayaan Intelektual Gelombang Kedua: Menguatkan Kapasitas Hakim Indonesia Melalui Sinergi Strategis Pusdiklat Teknis Peradilan MA RI dan JICA

10 November 2025 – 21:57 WIB

YM Dr. Dwiarso Budi resmi menjadi WKMA Non Yudisial

10 November 2025 – 18:32 WIB

A Digital Witness

10 November 2025 – 16:51 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok
Filsafat Roman Satire SuaraBSDK Video
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.