Kesimpulan
Berdasar uraian-uraian tersebut, dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut:
- Kebaruan substansi KUHP Nasional memberikan kewenangan bagi hakim yang cukup luas, khususnya wilayah pemidanaan. Kewenangan tersebut harus dilaksanakan dengan penuh kearifan, kebijaksanaan dan keadilan sesuai garis politik hukum pidana nasional;
- Hakim harus mampu membaca realitas masyarakat secara lebih jeli dan teliti agar putusannya mencerminkan nilai keadilan bukan sekadar mengikuti teks hukum yang kaku;
- Diperlukan pemahaman yang lengkap mengenai asas transisi KUHP Nasional, ruang lingkup keberlakuan menurut waktu dan tempat serta aturan penutup KUHP Nasional agar penerapannya dalam memutus perkara selaras dengan jiwa dan tujuan awal pembaruan KUHP.
Suharto, S.H., M.Hum.
Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial
*) Disampaikan dalam Pelatihan Singkat Pendalaman Substansi dan Kebaruan Hukum Pidana Nasional (Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023) bagi Hakim Pemeriksa Perkara Pidana Tingkat Pertama dan Tingkat Banding, Peradilan Umum dan Peradilan Agama Seluruh Indonesia, 25 Agustus 2025


