Author: Febry Indra Gunawan

Hak Asasi Manusia (HAM) dan hak konstitusional warga negara merupakan dua konsepfundamental yang saling berkaitan erat dalam membentuk tatanan negara hukum modern.Keduanya tidak hanya menjadi instrumen normatif, melainkan juga berfungsi sebagai tolok ukurlegitimasi penyelenggaraan kekuasaan negara. Dalam kerangka negara hukum (rechtsstaat),ukuran keberhasilan suatu pemerintahan tidak hanya dilihat dari kemampuannya menegakkanhukum secara prosedural, tetapi juga dari sejauh mana hukum mampu menjamin keadilansubstantif bagi setiap warga negara.Salah satu persoalan mendasar adalah pendekatan penegakan hukum yang masih terlaluformalistik. Positivisme hukum yang menekankan kepastian prosedural seringkali mengabaikansubstansi keadilan. Akibatnya, hukum lebih dipandang sebagai sekumpulan aturan teknis yangkaku, bukan sebagai instrumen yang hidup untuk menegakkan…

Read More